Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44736/PP/M.VIII/99/2013
Tahun Putusan

: 2013

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Tergugat Nomor : S-00056/WPJ.11/KP.09/2012 Tanpa Tanggal tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tidak Memenuhi Persyarata

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44736/PP/M.VIII/99/2013

Jenis Pajak:Gugatan
 
Tahun Pajak:2004
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Tergugat Nomor : S-00056/WPJ.11/KP.09/2012 Tanpa Tanggal tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tidak Memenuhi Persyaratan Formal atas Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2004 Nomor : 01222/107/04/611/12 tanggal 29 Februari 2012;
Menurut Tergugat   :bahwa Tergugat dalam surat tanggapannya menyatakan berdasarkan penelitian pada administrasi KPP Pratama Surabaya Genteng diketahui bahwa surat tersebut diterbitkan tanggal 3 September 2012 dan diterima secara langsung oleh Penggugat pada tanggal 7 September 2012. Diterimanya surat tersebut pada tanggal 7 September 2012 juga sudah diakui oleh Penggugat pada surat gugatan sehingga secara formal Penggugat telah memahami aspek hukum pada surat tersebut dan tidak terdapat adanya kerancuan;
Menurut Pengugat:bahwa atas Surat Tergugat Nomor : S-00056/WPJ.11/KP.09/2012, tanpa tanggal yang diterima oleh Penggugat pada tanggal 7 September 2012 dapat menunjukkan bahwa petugas pajak tidak tertib administrasi dimana hal tersebut dapat dibuktikan surat tersebut tanpa tanggal yang berakibat rancunya ketetapan hukum yang timbul dari surat tersebut, selain itu Tergugat juga telah salah menetapkan Dasar Hukum dimana Dasar Hukum yang dipergunakan adalah Undang-undang Nomor 16 Tahun 2007 (Undang-Undang KUP menurut Tergugat), bahwa Undang-undang Nomor 16 Tahun 2007 yang benar adalah Tentang Pembentukan Kabupaten Sumba Barat Daya bukan Undang-Undang tentang KUP;
Pendapat Majelis:bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP PPN Masa Pajak November Tahun 2004 Nomor : 01222/107/04/611/12 tanggal 29 Februari 2012;

bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi tersebut di atas berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 Tanggal 29 Desember 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Pasal 64 huruf I bahwa permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya yang diajukan setelah tanggal 31 Desember 2011 berlaku ketentuan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dan juga berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 21/PMK.03/2008 Tanggal 6 Februari 2008 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanski Administrasi, Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, Dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan dimana sesuai Pasal 6 PMK Nomor : 21/PMK.03/2008 tersebut tidak diatur tentang batas waktu pengajuan pengurangan/ penghapusan sanksi administrasi atau denda yang pertama kali diajukan;

bahwa Tergugat menyatakan permohonan Penggugat diajukan pada tanggal 13 Agustus 2012. Sesuai Pasal 64 huruf I PP Nomor 74 Tahun 2011, maka atas permohonan tersebut berlaku PP Nomor 74 Tahun 2011.

bahwa dasar hukum yang digunakan Tergugat adalah :

Pasal 3 ayat (5) PP Nomor : 74 Tahun 2011 mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan, penghapusan, dan pembatalan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, dimana PMK yang berlaku adalah PMK Nomor : 21/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar.

Pasal 11 PMK Nomor : 21/PMK.03/2008 mengatur bahwa untuk permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum 1 Januari 2008 berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak.

Pasal 1 ayat (2) huruf c KMK Nomor : 542/KMK.04/2000 mengatur bahwa permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan harus memenuhi ketentuan tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya”.

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat sependapat dengan dasar hukum yang digunakan oleh Tergugat yaitu menggunakan Pasal 1 ayat (2) huruf c KMK Nomor : 542/KMK.04/2000 : permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan harus memenuhi ketentuan tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya”.

bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Surat Penggugat Nomor : 02/AH/VIII/2012 tanggal 13 Agustus 2012 hal Permohonan Pengurangan/Penghapusan sanksi adminintrasi atas STP PPN Masa Pajak November 2004 Nomor : 01222/107/04/611/12 tanggal 29 Februari 2012, diketahui Penggugat mengajukan pengurangan sanksi administrasi tersebut pada tanggal 13 Agustus 2012 atas STP PPN Masa Pajak November 2004 Nomor : 01222/107/04/611/12 yang diterbitkan tanggal 29 Februari 2012, sehingga pengajuan pengurangan/penghapusan sanksi adminintrasi tersebut sudah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan.

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa penerbitan surat Tergugat Nomor : S-00056/WPJ.11/ KP.09/2012 tanpa tanggal tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tidak Memenuhi Persyaratan Formal, sudah sesuai ketentuan yang berlaku.

bahwa dalam surat bantahannya Penggugat menyatakan bahwa sanksi administrasi yang benar menurut Penggugat adalah Pasal 8 ayat (2a) Undang-Undang KUP sedangkan Tergugat menerapkan sanksi administrasi Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang KUP.

bahwa apabila Penggugat berpendapat sanksi administrasi timbul karena peristiwa adanya pembetulan SPT berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang KUP maka Penggugat dapat mengajukan permohonan pembetulan STP berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang KUP.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak gugatan Penggugat atas surat Tergugat Nomor : S-00056/WPJ.11/KP.09/2012 tanpa tanggal tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tidak Memenuhi Persyaratan Formal.
Memperhatikan:Surat Pengajuan Gugatan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
Mengingat:1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.
Peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Memutuskan:Menyatakan Menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-00056/ WPJ.11/KP.09/2012 Tanpa Tanggal, tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tidak Memenuhi Persyaratan Formal atas Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2004 Nomor : 01222/107/04/611/12 tanggal 29 Februari 2012.