Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44383/PP/M.XV/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44383/PP/M.XV/16/2013

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
 
Tahun Pajak:2007
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2007 Nomor : 00109/207/07/812/10 tanggal 24 Agustus 2010;
Menurut Terbanding:bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-728/WPJ.15/2011 tanggal 20 Oktober 2011 diterima melalui pos tanggal 26 Oktober 2011 (cap harian pos tidak tertera pada sampul surat), sehingga apabila dihitung dari tanggal 26 Oktober 2011 sampai dikirim Surat Banding (Cap Pos), masih memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-728/WPJ.15/2011 tanggal 20 Oktober 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00109/207/07/812/10 tanggal 24 Agustus 2010 Masa / Tahun Pajak Mei 2007;
Menurut Majelis:bahwa pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai objek pajak dimulai dengan menganalisa perkembangan sengketa mengenai objek pajak, dilanjutkan menyimpulkan pokok-pokok sengketa mengenai objek pajak, membahas setiap pokok sengketa mengenai objek pajak tersebut, dan diakhiri dengan penilaian Majelis terhadap nilai objek pajak menurut keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini;

bahwa Majelis telah menghimpun data untuk menganalisa perkembangan nilai sengketa mengenai besarnya objek pajak, sebagai berikut :

bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menggunakan nilai Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Mei 2007 sebesar Rp.436.198.058,00 sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan semula, sedangkan Pemohon Banding melaporkan dalam SPT Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Mei 2007 sebesar Rp.265.599.636,00, sehingga selisih Dasar Pengenaan Pajak PPN sebelum keberatan adalah sebesar Rp.170.598.422,00;

bahwa menurut pendapat Majelis, atas ketetapan Terbanding yang menyatakan Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Mei 2007 sebesar Rp. 436.198.058,00, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Mei 2007 menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu sebesar Rp.265.599.636,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan keberatan adalah sebesar Rp.170.598.422,00;

bahwa menurut pendapat Majelis, atas keberatan Pemohon Banding yang menyatakan Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Mei 2007 sebesar Rp.265.599.636,00, Terbanding menggunakan nilai Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Mei 2007 sebesar Rp.360.568.836,00 sebagai. dasar untuk menerbitkan keputusan atas keberatan Pemohon Banding, sehingga nilai sengketa sebelum banding adalah sebesar Rp.94.969.200,00;

bahwa menurut pendapat Majelis, atas keputusan Terbanding yang menyatakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2007 sebesar Rp.360.568.836,00, Pemohon Banding mengajukan banding dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2007 sebesar Rp.383.496.236,00, dan menyatakan nilai sengketa jumlahnya lebih besar dari Keputusan Terbanding sebesar Rp22.927.400,00;

bahwa untuk mengetahui DPP PPN Masa Pajak Mei 2007 yang disengketakan, Majelis melakukan penelitian nilai sengketa;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis, Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan DPP PPN Masa Pajak Mei 2007 menurut Pemohon Banding adalah Rp382.971.636,00 dengan perincian sebagai berikut :


Menurut Terbanding (Rp)Menurut Pemohon Banding (Rp)Total DPP cfm SKP339.205.200,00382.971.636,00AAA40.848.000,0094.217.000,00Partikel merk AAA54.121.200,000,00Merk lainnya244.236.000,00288.754.636,00
bahwa Majelis berpendapat, atas Keputusan Terbanding yang menyatakan DPP PPN Masa Pajak Mei 2007 sebesar Rp339.205.200,00, Pemohon Banding mengajukan banding dengan menyatakan DPP PPN Masa Pajak Mei 2007 sebesar Rp382.971.636,00 sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Banding adalah sebesar (Rp43.766.436,00);

bahwa Pasal 2 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak;

bahwa Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;

bahwa oleh karena nilai sengketa sampai dengan Surat Banding adalah sebesar (Rp43.766.436,00) Majelis berpendapat tidak ada sengketa dalam permohonan banding ini sehingga permohonan Pemohon Banding dalam Surat Banding yang menghendaki DPP PPN Masa Pajak Mei 2007 sebesar Rp382.971.636,00 sesuai dengan kondisi sebenarnya tidak dapat dipertimbangkan;

bahwa Majelis berpendapat tidak ada sengketa dalam permohonan banding Pemohon Banding sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
Memutuskan:Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-728/WPJ.15/2011 tanggal 20 Oktober 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2007 Nomor : 00109/207/07/812/10 tanggal 24 Agustus 2010, atas nama : XXX, NPWP YYY, tidak dapat diterima.