Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44498/PP/M.III/16/2013
Tahun Putusan
: 2013
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan atas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2009 sebesar Rp.134.885.927,00, yang terdiri dari :