Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44498/PP/M.III/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44498/PP/M.III/16/2013

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
 
Tahun Pajak:2009
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan atas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2009 sebesar Rp.134.885.927,00, yang terdiri dari :

1.
2.
Koreksi Pajak Masukan jawaban konfirmasi tidak ada
Koreksi Pajak Masukan atas pembelian batubara
Jumlah
Rp.     8.779.047,00
Rp.    126.106.880,00
Rp.    134.885.927,00
          
Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.8.779.047,00 atas jawaban konfirmasi tidak ada
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan jawaban yang menyatakan tidak ada tersebut berarti bahwa Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding tidak pernah diakui/ dilaporkan oleh PKP Penjual dalam SPT Masa PPN-nya. Ini berarti bahwa PKP Penjual tidak pernah mengakui bahwa telah melakukan penyerahan BKP/JKP kepada Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding tidak berhak mengkreditkan pajak masukan tersebut.
Menurut Pemhon:bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor: Kep-754/PJ./2001 tentang tata cara pelaksanaan konfirmasi faktur pajak dengan aplikasi sistem informasi perpajakan, jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau anus uang dapat dibuktikan bahwa faktur pajak tersebut sah adanya, maka faktur pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai pajak masukan yang dapat dikreditkan.
Pendapat Majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas pajak masukan yang dikreditkan Pemohon Banding yang diterbitkan oleh PT. YYY dengan nilai PPN Rp.8.779.047,00, karena Jawaban Klarifikasi data Pajak Keluaran dari KPP Tempat Suplier Wajib Pajak terdaftar yang menyatakan ‘Tidak ada” sehingga tidak berhak mengkreditkan pajak masukan tersebut:

memperlihatkan bukti pembayaran atas perolehan barang tersebut, dan barang yang dibeli tersebut benar-benar telah digunakan oleh Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut Majelis berpendapat:

bahwa substansi dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah memisahkan dua entitas yang berbeda, yaitu penanggung jawab pembayaran (PKP Penjual) dan penanggung jawab beban (PKP pembeli), jika ada penyimpangan terhadap penangung jawab pembayaran maka yang harus dikenakan sanksi adalah penanggung jawab pembayaran, karena penanggung jawab beban sudah melaksanakan kewajibannya.

bahwa Pemohon Banding telah mengkreditkan Pajak masukan yang telah dibayar terkait dengan kegiatan pembelian barang tersebut.

bahwa mengingat juga Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim” serta dalam Memori Penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas pajak masukan yang dikreditkan Pemohon Banding yang diterbitkan oleh PT. YYY dengan nilai PPN Rp.8.779.047,00 tidak dapat dipertahankan.

Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.126.106.880,00 atas pembelian batubara
Menurut Terbanding :bahwa Pemohon Banding sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak semenjak 14 Juni 1989, sedangkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 2000 sudah berlaku semenjak 01 Januari 2001, dengan demikian Pemohon Banding seharusnya sudah mengerti dan memahami bahwa batubara termasuk sebagai barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, oleh karena itu Terbanding saat keberatan tidak dapat menerima alasan keberatan Pemohon Banding tersebut.
Menurut Pemohon:bahwa mengingat Faktur Pajak sah dan tidak cacat serta berkaitan dengan kegiatan usaha, maka sesuai Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, maka adalah sah untuk dikreditkan. Atas faktur Pajak tersebut diatas menjadi sah untuk dikreditkan.
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri atas nama CV. XYZ dengan nilai PPN Rp.126.106.880,00 tidak dapat dikreditkan karena merupakan atas Perolehan Barang yang tidak dikenakan PPN yaitu Batubara, sesuai dengan Pasal 1 huruf a jo. pasal 2.e Peraturan Pemerintah No. 144 tahun 2000 tentang Jenis barang dan Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan bahwa Pemohon Banding telah memperlihatkan bukti pembayaran atas perolehan barang tersebut, dan barang yang dibeli tersebut benar-benar telah digunakan oleh Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut Majelis berpendapat:

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, disebutkan:
Berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak, setelah meneliti kebenaran pembayaran pajak, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007, menyatakan sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan pajak yang seharusnya tidak terutang adalah pajak yang telah dibayar oleh Wajib Pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar dari pada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan atau bukan merupakan objek pajak.

Pasal 3
(1)
Dalam hal terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak yakni:
b.
pajak yang dipotong atau dipungut seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut,

dan pajak yang salah dipotong atau dipungut tersebut telah disetorkan dan dilaporkan, Wajb Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan tidak dapat meminta kembali pajak yang salah dipotong atau dipungut tersebut.

(3)
Dalam hal kesalahan pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, kesalahan pemungutan tersebut dapat diminta kembali oleh Pengusaha Kena Pajak yang dipungut dengan surat permohonan, sepanjang belum dikreditkan atau belum dibebankan sebagai biaya.
bahwa atas dasar ketentuan tersebut majelis berpendapat, bahwa atas kesalahan pemungutan yang telah dilakukan oleh PKP penjual seharusnya pemohon banding dapat mengajukan pengembalian pembayaran (restitusi) kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat.

bahwa mengingat juga Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim” serta dalam Memori Penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri atas nama CV. XYZ dengan nilai PPN Rp.126.106.880,00 tetap dipertahankan.

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk Mengabulkan Sebagian. banding Pemohon Banding, sehingga penghitungan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2009 adalah sebagai berikut:

Pajak yang dapat diperhitungkan menurut keputusan
Koreksi pajak Masukan tidak dapat dipertahankan
Pajak yang dapat diperhitungkan menurut Majelis
Rp    1,099,336,469.00
Rp    8,779,047.00
Rp    1,108,115,516.00
Memperhatikan:Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
Mengingat:1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Memutuskan:Menyatakan Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2434/WPJ.07/2011 tanggal 03 Oktober 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00060/207/09/052/10 tanggal 13 Juli 2010 Masa Pajak Mei 2009, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai, menjadi sebagai berikut :

Pajak keluaran yang hrs dipungut/dibayar sendiri
Pajak yang dapat diperhitungkan
PPN Kurang/(Lebih) Bayar
Dikompensasi Ke Masa Pajak Berikutnya
PPN yang masih Kurang/(Lebih) Bayar
Sanksi Administrasi, berupa:
–     Kenaikan Pasal 13 (2) KUP
PPN yang masih lebih dibayar
Rp       377,448,405.00
Rp    1,108,115,516.00
(Rp       30,667,111.00)
Rp                        0.00
(Rp     730,667,111.00)

Rp                        0.00
(Rp     730,667,111.00)