Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44617/PP/M.III/13/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44617/PP/M.III/13/2013

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 26
 
Tahun Pajak:2008
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 sebesar Rp243.093.476,00.

Koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp243.093.476,00
Menurut Terbanding:bahwa hasil penelitian atas dokumen berupa Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak PMA Satu Nomor: LAP-458/WP3.07/KP.0205/2010 tanggal 23 Juni 2010, Kertas Kerja Pemeriksaan, dari data lainnya diketahui bahwa koreksi negatif objek PPh Pasat 26 atas royalty sebesar Rp5.653.685.638,00 dan koreksi positif objek PPh Pasal 26 atas deviden sebesar Rp5.896.779.114,00 (Koreksi positif deviden sebesar koreksi biaya royalti yang ditreatment sebagai deviden) dilakukan oleh Pemeriksa karena biaya royalty merupakan pembayaran kepada AAB yang tidak didukung dengart transfer pricing documentation sesuai Pasal 18 ayat 3 UU PPh.
Menurut Pemohon:bahwa biaya Royalty yang dibayarkan Pemohon Banding kepada AAA Ceramics adalah biaya yang benar-benar dikeluarkan dan telah didukung dengan dokumentasi yang valid dan lengkap seperti perjanjian No Ref: PK:KJD:169413 tanggal 27 September 2007 antara Pemohon Banding dengan AAA Ceramics, invoice, bukti pembayaran, dsb.
Pendapat Majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah koreksi Terbanding terkait dengan pembayaran royalti Pemohon Banding sebesar Rp5.653.685.638,00 dan koreksi positif objek PPh Pasal 26 atas deviden sebesar Rp5.896.779.114,00 (Koreksi positif deviden sebesar koreksi biaya royalti yang ditreatment sebagai deviden) kepada AAA Ceramics, karena royalti tersebut dibayarkan kepada AAB, dan tidak didukung dengan Transfer pricing documentation (TP Document):

bahwa Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00047/204/08/431/10 tanggal 6 Juli 2010 sebesar Rp395.743.897,00 yang tidak disetujui dan diajukan keberatan oleh Pemohon Banding dengan surat Nomor: 04/IX/FAM-PJK tanggal 16 September 2010.

bahwa atas keberatan oleh Pemohon Banding Nomor: 04/IX/FAM-PJK tanggal 16 September 2010, Terbanding menerbitkan keputusan Nomor: KEP-1290/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 26 Agustus 2011, yang menolak keberatan dimaksud.

bahwa atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1290/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 26 Agustus 2011, Pemohon Banding mengajukan permohonan banding.

bahwa sesuai dengan surat dari ASR BC tertanggal 25 Juni 1997 & 15 Januari 2003, AAA Ceramics adalah pemilik merek dagang ADH dan know how, yang telah terdaftar sejak tahun 1992 (sesuai dengan register A577859 tanggal 07 April 2004 dari Intellectual Property Right Administration Pemerintah Australia.

bahwa berdasarkan Certificate of Residency dari ASQ Taxation Office tanggal 15 Nopember 2007 dijelaskan bahwa AAA Ceramic PTY Ltd, adalah a resident of Australia for Income Tax Purposes dengan TFN: 64430790.

bahwa berdasarkan Sertifikat merk No. D95-7018 tanggal 08 Nopember 1996, ubin keramik Merk ADH telah terdaftar di Departemen kehakiman Republik Indonesia sejak 26 April 1995, dan telah diperpanjang dengan sertifikat merk No. IDM000016339 tanggal 16 September 2004, oleh Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.

bahwa berdasarkan ketentuan angka 1.1 huruf Majelis dan angka 4, perjanjian lisensi Hak Intelektual (Intellectual Property Licence Agremeent) antara Pemohon Banding dengan AAA Ceramic PTY Ltd, No. Ref.PK.KJD.169413 tanggal 27 September 2007, ditentukan bahwa atas pemberian lisensi penggunaan merk ADH dan Know How, Pemohon Banding wajib membayar royalti kepada AAA Ceramic PTY Ltd sebesar AUD0.35 per m2 produk ubin keramik merk ADH.

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan telah menyampaikan alat bukti berupa:
a.
Bukti bahwa AAA Ceramic PTY Ltd bukan merupakan pemegang saham dari Pemohon Banding,b.
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas pembayaran royalti,c.
Bukti Kedatangan tenaga ahli dari Asutralia setiap 2 (dua) bukan sekali, dengan waktu 3 s.d. 4, minggu untuk pelatihan dan pendampingan pegawai Pemohon Banding dan hanya membayar biaya akomodasi tenaga ahli tersebut,d.
Bukti Surat Keterangan dari otoritas Intellectual Property Right Administration Pemerintah Australia dan otoritas Pajak Australia, serta dari otoritas Direktorat jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual Kementrian Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan dari para pihak, baik tertulis maupun lisan yang terungkap dipersidangan, bahwa koreksi adalah terkait dengan koreksi atas biaya royalty yang oleh terbanding dianggap sebagai pembayaran deviden kepada AAB sehigga dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26.

bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak cukup bukti utuk meyakinkan Majelis, karena terbanding tidak dapat membuktikan apakah terkait royalty tersebut benar-benar dividen dan didukung dengan aliran uangnya.

bahwa berdasarkan hal tersebut majelis berkesimpulan bahwa koreksi terbanding terkait dengan pembayaran royalti Pemohon Banding sebesar Rp5.653.685.638,00 dan koreksi positif objek PPh Pasal 26 atas deviden sebesar Rp5.896.779.114,00 (Koreksi positif deviden sebesar koreksi biaya royalti yang ditreatment sebagai deviden) tidak dapat dipertahankan hal ini merujuk kepada Penjelasan Pasal 29 ayat (2), Undang-Undang No 16 Tahun 1983 tentang KUP sttd Undang-Undang no.28 tahun 2007 di sebutkan: “Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”.

bahwa Pasal 76 Undang-Undang No. 14 Tabun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa: “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2(dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

bahwa mengingat Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”.

bahwa selanjutnya, dalam Memori Penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tersebut menyatakan bahwa : “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”, dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terkait dengan pembayaran royalti Pemohon Banding sebesar Rp5.896.779.114,00, tidak berdasar dan tidak dapat dipertahankan.

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding serta hasil penilaian pembuktian serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti dan alasan untuk Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-1290/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 26 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 Nomor: 00047/204/08/431/10 tanggal 6 Juli 2010, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26

Menurut Keputusan Terbanding  
 Rp  11.206.514.384,00Koreksi Tidak Dapat dipertahankan


Deviden
Royalty
(Rp     5.896.779.114,00)
 Rp     5.653.685.638,00Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Menurut Majelis Rp   10.963.420.908,00
Memperhatikan:Surat Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
Mengingat:1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini.
Memutuskan:Menyatakan Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1290/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 26 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 Nomor: 00047/204/08/431/10 tanggal 6 Juli 2010, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26
PPh Pasal 26 yang Terutang
Kredit Pajak
Pajak yang Tidak/Kurang Dibayar
Sanksi Administrasi
Rp    10.963.420.908,00
Rp      1.439.959.100,00
Rp      1.439.959.100,00
Rp                           0,00

Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp                           0,00Jumlah yang masih harus dibayarRp                           0,00