Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-63800/PP/M.IIIB/99/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-63800/PP/M.IIIB/99/2015 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-765.NK/WPJ.14/2014 tanggal 13 Oktober 2014 perihal Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor Lap 155/WPJ.14/KP.0505/2012 tanggal 22 Oktober 2012 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00008/206/10/725/12 tanggal 24 Oktober 2012 diterbitkan karena terdapat koreksi peredaran usaha yang berasal dari Pajak Pertambahan Nilai Pemungut oleh WAPU dengan DPP sebesar Rp548.060.000,00; Menurut Penggugat : bahwa Tergugat salah dalam melaksanakan prosedur pemeriksaan yaitu tentang scope tahun pemeriksaan pajak. Dimana tergugat mengunakan data/penjualan yang tidak berkaitan dengan tahun buku yang diperiksa; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas gugatan dan keterangan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Surat Ketetapan Pajak (SKP) tahun 2010, yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku; bahwa menurut Penggugat, di dalam SKP tahun 2010 a quo terdapat koreksi peredaran usaha yang berasal dari Pajak Pertambahan Nilai Pemungut oleh WAPU dengan DPP sebesar Rp548.060.000,00 dengan menggunakan data tahun 2008 dan 2009, sehingga penerbitan SKP a quo menurut Penggugat tidak sesuai dengan scope pemeriksaan, dan Tergugat terbukti menggunakan sumber internal (sumber sendiri) secara keliru atau tidak valid dalam pelaksanaan pemeriksaan; bahwa dasar hukum Penggugat adalah, ketentuan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 ( selanjutnya disebut PP 74) yang menyebutkan bahwa:(1)Surat ketetapan pajak yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang;(2)… dst(3)Termasuk dalam pengertian surat ketetapan pajak yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang menetapkan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak tidak sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang dilakukan Verifikasi, Pemeriksaan, Pemeriksaan ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan;bahwa di samping itu menurut Penggugat, Tergugat juga telah melakukan koreksi atas kegiatan ekspor sebesar Rp 2.391.510.306,00, yang sebenarnya tidak pernah dilakukan oleh Penggugat, Penggugat hanya membantu perusahaan lain untuk melakukan ekspor barang karena perusahaan lain tersebut tidak memiliki NPWP. Penggugat tidak berkaitan dan/atau tidak berhubungan sama sekali dengan omset penjualan ekspor; bahwa Penggugat tidak dapat menerima koreksi a quo yang dilakukan secara sepihak oleh Tergugat, karena Tergugat telah melakukan koreksi positif atas penjualan, tetapi tidak mengakui harga pokok penjualan dengan melakukan koreksi negatif terhadap harga pokok penjualan; bahwa Tergugat juga mengoreksi kredit pajak sebesar Rp21.146.000,00, yang menurut Penggugat seluruh dokumen kredit pajak Pajak Penghasilan Badan termasuk Surat Setoran Pajak Pasal 25 berjumlah Rp21.146.000,00 untuk masa Februari telah diserahkan kepada Tergugat; bahwa terkait dengan SKP tahun 2010 a quo, Penggugat tidak mengajukan keberatan karena Penggugat tidak dapat memenuhi syarat pembayaran sesuai jumlah yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, namun Penggugat kemudian mengajukan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebanyak 2 (dua) kali; bahwa atas permohonan Penggugat a quo telah mendapat jawaban dari Tergugat, dan untuk permohonan Penggugat yang kedua (terakhir) Tergugat telah menerbitkan KEP-765.NK/WPJ.14/2014 tanggal 13 Oktober 2014 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b, dengan keputusan menolak permohonan Penggugat; bahwa Penggugat kemudian mengajukan gugatan atas keputusan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar a quo; bahwa menurut Tergugat, koreksi-koreksi a quo dikarenakan Penggugat tidak melaporkan sejumlah omset penjualan yang dilakukan kepada Wajib Pajak dengan status WAPU sebesar Rp548.060.010,00. Tergugat dalam proses pemeriksaan menemukan bahwa pada data MPN (data internal Tergugat) terdapat pembayaran pajak atas Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp548.060.010,00. Atas penyerahan tersebut belum dilaporkan sebagai peredaran usaha dalam SPT Pajak Penghasilan Badan; bahwa Penggugat juga tidak melaporkan omset penjualan ekspor Rp2.391.450.306,00. Dugaan tersebut berasal dari aplikasi portal DJP yang menyebutkan bahwa Penggugat pernah melakukan ekspor dengan total nilai ekspor pada tahun 2010 sebesar Rp2.391.510.306,00, dan Penggugat tidak menunjukkan adanya bukti untuk menyanggah adanya transaksi a quo; Dengan demikian Tergugat melakukan koreksi positif atas penjualan luar negeri; bahwa selanjutnya Tergugat juga mengoreksi kredit pajak sebesar Rp21.146.000,00 karena dalam sistem MPN tidak terdapat penyetoran sejumlah angka tersebut, di samping itu Penggugat juga tidak dapat menunjukkan bukti Surat Setoran Pajak Pasal 25 lembar-1 sejumlah Rp21.146.000,00 untuk masa Februari; bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis atas keterangan para pihak serta bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan, dapat diketahui bahwa koreksi-koreksi a quo sudah disampaikan oleh Tergugat kepada Penggugat melalui Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor 1580/WPJ.14/KP.0505/2012 tanggal 27 September 2012; bahwa di samping itu oleh karena Penggugat tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Tergugat telah membuat dan menandatangani Berita Acara Ketidakhadiran Penggugat dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 12 Oktober 2012, dan Surat Ketetapan Pajak berdasarkan hasil Pemeriksaan telah diberitahukan kepada Penggugat sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Nomor 82/PMK.03/2011; bahwa menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP) : Pasal 36 :(1)Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat : … dstd.membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:1.penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau2.pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.bahwa berdasarkan ketentuan a quo, Majelis berpendapat bahwa Tergugat telah melakukan pemeriksaan dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak sesuai dengan prosedur yang berlaku, karena sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan membuat serta menandatangani Berita Acara Ketidakhadiran Penggugat dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; bahwa selanjutnya dalam persidangan ke 5 (lima) tanggal 7 Mei 2015 Penggugat menyatakan bahwa obyek gugatannya adalah KEP-765.NK/WPJ.14/2014 tanggal 13
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-65600/PP/M.IIIB/12/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-65600/PP/M.IIIB/12/2015 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 sebesar Rp12.162.265.779,00; Menurut Terbanding : koreksi Terbanding merupakan equalisasi dari jumlah biaya yang menjadi objek PPh Pasal 23 (dalam SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan Pemohon Banding) dengan objek PPh Pasal 23 dalam SPT Masa PPh Pasal 23; Menurut Pemohon : bahwa Temuan Terbanding yang hanya berasal dari ekualisasi, pada dasarnya hanya merupakan suatu indikasi yang membutuhkan pembuktian lebih lanjut, sehingga tidak dapat dijadikan temuan pemeriksaan; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang telah disampaikan, dan keterangan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah terkait dengan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 sebesar Rp12.334.639.799,00; bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan diketahui bahwa koreksi sebesar Rp12.334.639.799,00 tersebut setara dengan USD1.404.492,22; bahwa dari jumlah koreksi a quo, yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah sebesar USD1.385.375,32 atau setara dengan Rp12.162.265.779,00 dengan rincian sebagai berikut: Pos biaya yang bukan merupakan objek PPh. sebesar USD168.759,56;Terdapat angka yang tidak didetailkan oleh Terbanding USD.555,47;Rincian rekonsiliasi yang terdapat dalam kertas kerja Wajib Pajak yang digunakan pada saat pembuktian di Quality Assurance yang malah dijadikan sebagai penambah koreksi oleh Tim Penelaah keberatan sebesar USD1.216.060,30;bahwa menurut Pemohon Banding rincian pos biaya yang bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) sebesar USD168.759,56 sebagaimana dalam angka 1 di atas adalah sebagai berikut: -Repair & Maintenance=USD68.184,16;-Subcon Exp.=USD90.552,11;-Repair & Maintenance=USD1.451,87;-Building Repairment=USD8.571,42;bahwa menurut Pemohon Banding, terkait koreksi atas Repair & Maintenance sebesar USD68.184,16 sebenarnya adalah merupakan pembelian material yang dianggap sebagai penggunaan jasa yang dikenakan PPh Pasal 23 oleh Terbanding; bahwa pada dasarnya, transaksi tersebut memang tidak hanya pembelian material, tapi juga terdapat service yang sudah Pemohon Banding sampaikan sejak pemeriksaan; bahwa terkait dengan koreksi atas subcont expense sebesar USD90,552.11, koreksi Terbanding tersebut keliru karena berdasarkan kertas kerja Terbanding, tidak ada koreksi atas akun pos subcont expense, sedangkan nilai sebesar USD90,552.11 berasal dari koreksi repair and maintenance; bahwa koreksi a quo adalah merupakan pengeluaran yang dilakukan Pemohon Banding untuk pembelian obat-obatan, medical check up, dan lain-lain; bahwa tidak ada koreksi atas subcont expense pada saat pemeriksaan dan pada saat keberatan Terbanding menerima nilai sebesar USD22,257.35 sehingga terdapat sisa koreksi sebesar USD68,184.16, tetapi koreksi subcont expense dimunculkan kembali yang nyata-nyata diambil dari General Ledger Nomor 4600030; bahwa terkait dengan sengketa bukan Objek Pajak Penghasilan Pasal 23, koreksi ini berasal dari dua sumber, yaitu General Ledger Nomor 4600030 sebesar USD1,451.87 dan General Ledger Nomor 4600020 sebesar USD8,571.42; bahwa terkait dengan koreksi sebesar USD1,451.87 menurut Pemohon Banding, koreksi a quo sebenarnya adalah pengeluaran yang dilakukan oleh Pemohon banding untuk perolehan air bersih, asuransi dan lainlain, sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 23; bahwa terkait dengan sengketa Building Repairment sebesar USD8.571,42, menurut Pemohon Banding pos tersebut tidaklah digunakan untuk membayar atas penggunaan jasa, melainkan pembayaran langsung kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan atas penggunaan jasa tersebut; bahwa menurut Pemohon Banding pos a quo adalah merupakan pembayaran imbalan yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan sehubungan dengan penggunaan jasa oleh Pemohon Banding yang di dasarkan pada kontrak dengan pemberi jasa. Dalam hal ini Pemohon Banding tidaklah membayar atas penggunaan jasa, melainkan pembayaran langsung kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan atas penggunaan jasa tersebut; bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding, mengacu pada butir 2(a) Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-53/PJ/2009 tentang Jumlah Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat 1 huruf c angka 2 UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, adalah bukan merupakan pembayaran yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23; bahwa terkait dengan sengketa angka yang tidak dapat ditelusuri sebesar USD555.47, koreksi ini merupakan hasil ekualisasi yang tidak diketahui oleh Pemohon Banding berasal dari mana dan Pemohon Banding tidak ada pembayaran sebesar USD555.47 tersebut; bahwa terkait dengan operating selling expense yang ditambahkan pada saat keberatan sebesar USD1,216,060.30, pada saat pemeriksaan, Terbanding mengambil nilai dari operating selling expense dan telah didrop pada saat keberatan; bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi ini muncul semata-mata karena Terbanding melakukan koreksi kembali setiap pemotongan yang sudah dilakukan oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding sudah melakukan pemotongan pajak atas nilai koreksi sebesar USD1,216,060.30 tersebut sehingga apabila Terbanding melakukan koreksi atas nilai tersebut, maka Pemohon Banding harus melakukan dua kali pemotongan PPh Pasal 23; bahwa terkait dengan koreksi-koreksi Terbanding a quo, Pemohon Banding dalam persidangan telah menyampaikan dokumen dan bukti-buktinya; bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis atas dokumen/bukti-bukti a quo serta penjelasan Pemohon Banding yang telah disampaikan dalam persidangan, Majelis dapat meyakini bahwa pos-pos yang dikoreksi oleh Terbanding adalah bukan merupakan objek PPh Pasal 23; bahwa terkait dengan koreksi Terbanding yang di dasarkan pada ekualisasi (dari jumlah biaya yang menjadi objek PPh Pasal 23 (dalam SPT tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan Wajib Pajak) dengan objek PPh Pasal 23 dalam SPT Masa PPh Pasal 23; bahwa menurut Majelis, ekualisasi pada prinsipnya baru merupakan indikasi awal bagi Terbanding tentang dugaan adanya objek PPh Pasal 23 yang dilakukan oleh Pemohon Banding, oleh karena itu seharusnya Terbanding melakukan pemeriksaan yang lebih mendalam untuk mendapatkan bukti-bukti yang kuat/memadai yang terkait dengan kebenaran tentang adanya objek PPh Pasal 23 a quo; bahwa menurut Majelis, faktanya Terbanding dalam persidangan tidak dapat menyampaikan bukti-bukti dan dalil-dalil yang kuat/handal serta meyakinkan terkait dengan dasar koreksinya; bahwa menurut Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP): “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;bahwa dalam penjelasan Pasal 29 Ayat (2) UU KUP dinyatakan bahwa “… Pendapat dan simpulan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.65602/PP/M.VIA/15/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.65602/PP/M.VIA/15/2015 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : Menimbang, bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Penghasilan Neto sebesar Rp17.150.459.870,00, yang terdiri dari:Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp1.414.911.247,00,Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp15.043.737.272,00,Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp691.811.351,00yang tidak disetujui Pemohon Banding; Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp1.414.911.247,00, Menurut Terbanding : bahwa equalisasi yang dilakukan oleh Terbanding dengan penyerahan PPN sesuai hasil pemeriksaan KPP Pratama Bangkinang sudah tepat karena tidak ada penjelasan disertai bukti pendukung dari Pemohon Banding mengenai selisih antara Peredaran Usaha menurut Pemohon Banding dengan penyerahan PPN sesuai hasil pemeriksaan KPP Pratama Bangkinang; Menurut Pemohon : bahwa Peredaran usaha/penjualan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp166.254.128.807,00, sesuai dengan SPT PPh Badan tahun 2010 yang telah Pemohon Banding sampaikan dengan Surat Tercatat tanggal 17 Juli 2012; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp1.414.911.247,00 berdasarkan equalisasi dengan penyerahan Pajak Pertambahan Nilai sesuai hasil pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangkinang; bahwa menurut Terbanding dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding tidak meminjamkan dokumen dengan alasan sedang dipinjam oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangkinang, sehingga perhitungan pajak terutang dilakukan secara jabatan; bahwa tidak ada penjelasan serta bukti pendukung dari Pemohon Banding mengenai selisih antara peredaran usaha menurut Pemohon Banding dengan penyerahan Pajak Pertambahan Nilai sesuai hasil pemeriksaan Terbanding di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangkinang; bahwa Pasal 13 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Keteantuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, berbunyi : “Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut : apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang”; bahwa penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Keteantuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, berbunyi :”Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan, yaitu penghitungan pajak didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja”; bahwa berdasarkan ketentuan di atas, jelas bahwa adanya kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak atau dalam hal ini Pemohon Banding, dan apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi maka Direktur Jenderal Pajak dalam hal ini Terbanding memiliki hak untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; bahwa berdasarkan uraian di atas, diperoleh fakta bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data pendukung pada proses pemeriksaan, sehingga Terbanding melakukan koreksi dengan menggunakan hasil pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai dari hasil pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangkinang; bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangkinang Nomor LAP-030/WPJ.02/KP.1205/2012 tanggal 18 April 2012 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diperoleh fakta bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa Laporan Keuangan, General Ledger, Faktur Penjualan dan Laporan Penjualan; bahwa atas data tersebut dilakukan ekualisasi omset antara Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 dengan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2010, sehingga diperoleh perhitungan sebagai berikut : Penyerahan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN 2010Rp160.732.073.643,00Penyerahan yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN 2010Rp 6.936.966.441,00Total penyerahan menurut PemeriksaRp167.669.040.054,00Peredaran Usaha menurut SPT PPh Badan 2010Rp166.254.128.807,00SelisihRp 1.414.911.247,00bahwa atas penyerahan yang belum dilaporkan sebesar Rp6.936.966.411,00 merupakan koreksi Terbanding yang bersumber dari :Faktur Pajak Nomor 0X0.000-X0.000000XX tanggal 5 Agustus 2010 sebesar Rp3.401.521.821,00,Faktur Pajak Nomor 0X0.000-X0.000000XX tanggal 30 September 2010 sebesar Rp1.410.000.000,00,Faktur Pajak Nomor 0X0.000-X0.00000XX0 tanggal 8 Desember 2010 sebesar Rp2.125.444.591,00,bahwa berdasarkan koreksi Terbanding nilai sebesar Rp6.936.966.441,00 merupakan penyerahan yang PPNnya tidak dipungut; bahwa atas selisih yang menjadi koreksi peredaran usaha sebesar Rp1.414.911.247,00 tersebut, berasal dari adanya transaksi Pemohon Banding berdasarkan Faktur Pajak tersebut di atas, sehingga Majelis berpendapat transaksi senilai Rp6.936.966.441,00 adalah transaksi yang terbukti kebenarannya dan dengan demikian atas koreksi sebesar Rp1.414.911.247,00 yang juga bersumber dari transaksi secara nyata adalah penjualan Pemohon Banding yang belum dilaporkan sebagai peredaran usaha; bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp1.414.911.247,00 telah benar dan tetap dipertahankan; Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp15.043.737.272,00 Menurut Terbanding : bahwa Harga Pokok Penjualan dikoreksi positif sebesar Rp53.037.594.144,00,00, perhitungan dilakukan secara jabatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011 dengan data pembanding SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan tahun pajak 2009 yang dilaporkan Pemohon Banding (Prosentase HPP=86,06 %); Menurut Pemohon : bahwa menurut Pemohon Banding penetapan secara jabatan tersebut tidak sesuai dengan fakta karena koreksi Harga Pokok Penjualan dengan dasar pembanding SPT tahun 2009 tidak berdasar karena kondisi dan keadaan tahun 2009 berbeda kepemilikan dan management dengan tahun 2010, serta asumsi dan pembanding yang tidak valid tidak bisa dijadikan sebagai suatu dasar penetapan pajak; Menurut Majelis : bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp15.043.737.272,00 dilakukan secara jabatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011 dengan data pembanding SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan tahun pajak 2009 yang dilaporkan Pemohon Banding (Prosentase HPP=86,06 %); bahwa Pemohon Banding menyatakan koreksi harga pokok penjualan dengan cara membandingkan dengan SPT tahun 2009 tidak berdasar karena kondisi dan keadaan tahun 2009 berbeda kepemilikan dan management dengan tahun 2010, serta asumsi dan pembanding yang tidak valid, sehingga tidak bisa dijadikan sebagai suatu dasar penetapan pajak; bahwa Terbanding menyampaikan data berupa Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-48/WPJ.01/KP.0505/2012 tanggal 26 April 2012 dan Kertas Kerja Pemeriksan, dan berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data tersebut diperoleh fakta sebagai berikut : bahwa Harga Pokok Penjualan tahun 2010 dihitung oleh Terbanding dengan cara membandingkan antara Harga Pokok Penjualan tahun
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-65597/PP/M.IIIB/16/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-65597/PP/M.IIIB/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam perkara banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Desember 2011 sebesar Rp17.768.431.603,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Pemohon Banding dan pengujian dengan NTPN MPN pada Portal DJP diketahui bahwa Pemohon Banding belum melaksanakan kewajiban perpajakannya terkait Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean untuk masa Agustus sampai dengan Desember 2011; dan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen terkait penghitungan kewajiban perpajakan berdasarkan PMK 102/PMK.011/2011 dan SE-79/PJ/2011, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini keterangan Pemohon Banding; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan hasil temuan Terbanding (dimana Terbanding mempertahankan Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan saat pemeriksaan kepada Pemohon Banding). Karena koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai tersebut diambil dari Dasar Pengenaan Pajak Royalty bukan dari Dasar Pengenaan Pajak Nilai lain, sehingga menurut Pemohon Banding bertentangan dengan PMK 102/PMK.011/2011 dan SE-079/PJ/2011 tanggal 20 Oktober 2011, dimana Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Film Impor dengan Dasar Pengenaan Pajak Royalty tidak berlaku lagi, namun menggunakan Dasar Pengenaan Pajak Nilai Lain, sesuai PMK 102/PM.011/2011 tanggal 13 Juli 2011 dan SE-079/PJ/2011; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan keterangan para pihak dalam persidangan, diketahui yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai terkait dengan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean karena adanya Royalty untuk Masa Pajak Desember 2011 sebesar Rp17.768.431.603,00; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan pengujian dengan NTPN MPN pada Portal DJP diketahui bahwa Pemohon Banding belum melaksanakan kewajiban perpajakannya terkait Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean untuk masa Desember 2011; dan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen/bukti-bukti terkait penghitungan kewajiban perpajakan berdasarkan PMK 102/PMK.011/2011 dan SE-79/PJ/2011, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini keterangan Pemohon Banding; bahwa di samping itu menurut Terbanding, permohonan banding Pemohon Banding adalah obscure libel, karena menggunakan alasan yang tidak sesuai dengan petitumnya, karena menurut Pemohon Banding pajak yang terutang adalah sebesar Rp184.800.000,00 sedangkan petitumnya meminta pengadilan pajak untuk membatalkan seluruh Keputusan Terbanding Nomor KEP-1161/WPJ.06/2014 tanggal 15 Juli 2014 sebesar Rp 2.345.432.971,00; bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding a quo diambil dari DPP Royalty bukan dari Dasar Pengenaan Pajak Nilai Lain, sehingga menurut Pemohon Banding koreksi a quo bertentangan dengan PMK 102/PMK.011/2011 tanggal 13 Juli 2013 dan SE-079/PJ/2011 tanggal 20 Oktober 2011; bahwa menurut Pemohon Banding, impor yang dilakukannya adalah sebanyak 185 (seratus delapan puluh lima) film dengan harga nilai impor sebesar Rp19.224.794.128, dari jumlah tersebut 22 (dua puluh dua) film sudah dibayar dengan DPP berdasarkan royalty, sedangkan sisanya sebanyak 163 judul film belum dilakukan pembayaran PPN pemanfaatan BKP tidak berwujud dengan DPP nilai impor sebesar Rp17.768.383.588,00 yang kemudian dibagi menjadi dua yaitu:sebelum PMK 102/PMK.011/2011 diberlakukan: impor film sebanyak 43 judul film dengan DPP sebesar Rp 3.572.188.895,00 dan nilai PPN terutang sebesar Rp. 357.218.890,00;setelah PMK 102/PMK.011/2011 diberlakukan: impor film sebanyak 120 judul film dengan total nilai impor sebesar Rp14.196.194.693,00 sehingga perhitungan PPN-nya dengan menggunakan DPP nilai lain menurut PMK 102/PMK.011/2011 sebesar Rp.12.000.000,00 per copy film;bahwa menurut Pemohon Banding, 120 judul film a quo diimpor setelah tanggal 13 Juli 2011, hal tersebut dibuktikan dengan invoice, karena film dan invoice masuk ke Indonesia secara bersamaan; bahwa terkait dengan dalil Terbanding yang menyatakan permohonan banding Pemohon Banding obscure libel, menurut Pemohon Banding karena Terbanding menentukan DPP PPN atas impor film berdasarkan pembayaran royalti yaitu sebesar Rp17.768.431.603,00 sedangkan Pemohon Banding menghitung Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp12.000.000,00 per copy film sesuai dengan Pasal 2 PMK Nomor 102/PMK.011/2011; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan, dapat diketahui atas nilai sengketa DPP PPN sebesar Rp17.768.431.603,00 terdiri atas:43 judul film yang diimpor sebelum berlakunya PMK Nomor 102/PMK.011/2011 (impor sebelum 13 Juli 2011) dengan DPP PPN yang dihitung berdasarkan pembayaran royalti yaitu sebesar Rp3.572.188.895,00;120 judul film yang diimpor setelah berlakunya PMK Nomor 102/PMK.011/2011 (impor setelah 13 Juli 2011) dengan DPP PPN yang dihitung berdasarkan Nilai Lain yaitu sebesar Rp12.000.000,00 per copy film;bahwa atas impor sebanyak 43 judul film a quo, Pemohon Banding di dalam persidangan mengakui terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak yang dihitung berdasarkan pembayaran royalti, dan atas PPN yang terutang belum dilakukan pembayaran; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp3.572.188.895,00 yang merupakan impor atas 43 judul film yang diimpor sebelum berlakunya PMK Nomor 102/PMK.011/2011 (impor sebelum 13 Juli 2011) sudah benar dan tetap dipertahankan; bahwa Majelis menyatakan, koreksi Terbanding yang masih menjadi sengketa adalah atas 120 judul film yang diimpor setelah berlakunya PMK Nomor 102/PMK.011/2011 (impor setelah 13 Juli 2011), dengan perincian sebagai berikut: KeteranganDPP PPN cfm Terbanding(berdasarkan pembayaran royalti)(Rp)DPP PPN cfm Pemohon Banding(berdasarkan Nilai Lain Rp12.000.000,00 per copy film)120 judul film14.196.242.708,001.440.000.000,00bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti yang telah disampaikan serta penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa impor film yang dikoreksi oleh Terbanding adalah impor yang didukung dengan invoice yang berasal dari luar daerah pabean setelah tanggal 13 Juli 2011; bahwa Pemohon Banding tidak memiliki bukti tanda penerimaan film selain invoice a quo, karena dalam proses bisnis Pemohon Banding film berikut invoice dibawa masuk ke Indonesia (secara bersamaan) dalam 1 box kecil oleh kurir tanpa dibuatkan tanda terimanya; bahwa sesuai Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 102/PMK.011/2011 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Berupa Film Cerita Impor Dan Penyerahan Film Cerita Impor, Serta Dasar Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Kegiatan Impor Film Cerita Impor disebutkan:Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean berupa Film Cerita Impor, terutang Pajak Pertambahan Nilai;Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipungut pada saat impor media Film
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.65604/PP/M.VIA/11/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.65604/PP/M.VIA/11/2015 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 22 Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp18.949.539.750,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa/Tahun Pajak Januari Desember 2010 tanggal 19 April 2012 diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh KPP Pratama Bangkinang atas koreksi positif sebesar Rp38.309.530.790,00 yang merupakan pembelian TBS dari pedagang pengumpul yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2010; Menurut Pemohon : bahwa pada tanggal 28 Juni 2013 Pemohon Banding sesuai surat Pemohon Banding nomor 008/EXT/IKPP/VI/2013 tanggal 26 Juni 2013, Pemohon Banding datang untuk memberikan bukti-bukti dokumen pendukung yang benar, namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan Bukti Kepemilikan lahan/kebun yang berupa Sertifikat Tanah atas ketiga petani tersebut karena alasan yang kuat yaitu Pemohon Banding takut akan kehilangan potensi buah (TBS) dari ketiga petani tersebut; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif sebesar Rp18.949.539.750,00 atas pembelian TBS dari pedagang pengumpul yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2010; bahwa Pemohon Banding membantah dengan menyatakan bahwa menurut Pasal 22 UU PPh nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU nomor 36 tahun 2008, Menteri Keuangan dapat menetapkan badan-badan tertentu untuk memungut pajak dan Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain, bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding menyatakan tidak ada surat penunjukkan untuk memungut Pajak Penghasilan Pasal 22, bahwa Pemohon Banding menyatakan terdapat pembelian kepada petani yang bukan pedagang pengumpul yaitu DEF, GHI dan JKL yang bukan merupakan objek PPh Pasal 22 sejumlah Rp18.939.539.750,00, bahwa Pemohon Banding memberikan keterangan dalam persidangan bahwa DEF, GHI dan JKL adalah bukan pedagang pengumpul; bahwa DEF merupakan petani yang memiliki 1200 hektar kebun kelapa sawit dan menyerahkan langsung hasil TBS-nya ke pabrik milik Pemohon Banding; bahwa JKL juga petani yang memiliki 700 hektar kebun kelapa sawit dan menyerahkan hasil TBS-nya ke pabrik milik Pemohon Banding; bahwa GHI adalah merupakan Koperasi Unit Desa (KUD) yang mengelola Plasma PTPN seluas 870 hektar dan membawahi beberapa kelompok tani, bukan pedagang pengumpul, tidak mengambil untung dari transaksi penyerahan TBS kepada Pabrik milik Pemohon Banding; bahwa dalam surat uraian bandingnya, Terbanding mendalilkan bahwa berdasarkan hasil rekapitulasi SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2010 dan disertai data pendukung berupa Laporan Neraca Percobaan (Tahunan) Periode 01 Januari 2010 sampai dengan 31 Agustus 2010 dapat diketahui bahwa DEF, GHI dan MNO sebelumnya telah melakukan penyerahan TBS untuk masa pajak Januari 2010 sampai dengan Juni 2010, tidak memiliki NPWP dan telah dipotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5%; bahwa pada tanggal 13 Juni 2013 telah disampaikan Surat Pemberitahuan untuk Hadir (SPUH) beserta lampirannya dengan surat nomor SPUH-148/WPJ.02/2013 tanggal 13 Juni 2013 yang isinya memberikan kesempatan bagi Pemohon Banding untuk menanggapi secara tertulis disertai buku, catatan, data dan informasi yang mendukung uraian dalam tanggapan tertulis dan mengundang Pemohon Banding untuk hadir atau memperoleh penjelasan pada tanggal 25 Juni 2013, bahwa Pemohon Banding menghadiri pertemuan tersebut dengan diwakili ABC selaku Direktur dan menyatakan akan memberikan data pendukung tambahan kepada peneliti berupa bukti kepemilikan kebun/lahan atas nama DEF, GHI dan JKL paling lambat tanggal 28 Juni 2013 yang menunjukkan bahwa ketiga mereka adalah benar-benar petani dan atas penyerahan TBS-nya bukan merupakan objek PPh Pasal 22; bahwa Pemohon Banding kembali hadir pada tanggal 28 Juni 2013 pukul 16.57 WIB diwakili oleh Bapak ABC selaku Direktur dengan membawa Surat Tanggapan atas Hasil Penelitian Keberatan PPh 22 dengan surat nomor 008/EXT/IKPPNI/2013 tanggal 26 Juni 2013, bahwa setelah meneliti Surat Tanggapan Pemohon Banding atas SPUH dan memperhatikan penjelasan dari Pemohon Banding diperoleh keterangan dan data sebagai berikut: bahwa KPP Pratama Bangkinang telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-011/WPJ.02/KP.1207/2010 tanggal 9 Maret 2010 tentang Penunjukan Wajib Pajak sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas nama Pemohon Banding yang berlaku sejak tanggal 1 Mei 2010; bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti dokumen dimaksud, namun hanya memberikan data berupa fotokopi Surat Pernyataan Dukungan yang ditandatangani oleh PQR atas nama KUD GHI dan penjelasan lisan bahwa JKL adalah nama lain dari STU dan DEF adalah nama lain dari VWX yang memiliki lahan kebun sawit sendiri; bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti dokumen seperti misalnya sertifikat kepemilikan lahan kebun dari pihak-pihak yang didalilkan oleh Pemohon Banding sebagai pemilik kebun sawit; bahwa Terbanding mendalilkan bahwa dalam Laporan Neraca Percobaan Periode 1 Januari 2010 sampai dengan 31 Agustus 2010 yang disajikan oleh Pemohon Banding menyebutkan bahwa nomor akun 2112-02 untuk Hutang FFF/AAA, 2112-03 untuk Hutang GHI dan 2112-04 untuk Hutang JKL, dari data SPT Masa PPh Pasal 22 yang dilaporkan Pemohon Banding untuk masa pajak Januari sampai dengan Juni 2010 terdapat nama pedagang pengumpul antara lain YZA, BCD dan EFG yang telah dipotong PPh Pasal 22 oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan dalam persidangan bahwa sebelumnya pada tahun 2009 dan 2010 semua transaksi kepada pedagang pengumpul maupun bukan dikenakan PPh Pasal 22; bahwa kemudian Pemohon Banding menyatakan bahwa dengan adanya bagian akuntansi yang baru, Pemohon Banding memperlakukan transaksi kepada pengumpul dikenakan PPh Pasal 22 dan transaksi kepada non-pengumpul tidak dikenakan PPh Pasal 22; bahwa Pemohon Banding menyampaikan dalam persidangan dokumen berupa Surat Keterangan Ganti Rugi atas nama HIJ; bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam persidangan bahwa tidak memiliki data yang lain, misal KUD GHI hanya sanggup memberikan laporan keuangan pemeriksaan pabrik, sedangkan JKL tidak memiliki data lain, bahwa Pemohon Banding meminta kepala desa setempat tetapi tidak berani meminta kepada ketiga pihak tersebut, dan Pemohon Banding juga mencoba meminta PBB ketiga pihak tersebut tetapi tidak diberikan; bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa pemungutan PPh Pasal 22 diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 36
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 65605/PP/M.VIA/12/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 65605/PP/M.VIA/12/2015 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp1.905.779.258,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding Menurut Terbanding : bahwa menurut Pemohon Banding, sesuai laporan audit tahun 2010, biaya penjualan Januari sampai dengan Desember 2010 Rp2.458.729.192,00 telah termasuk beban penjualan periode Januari sampai dengan Juni 2010 yang menjadi beban pengurus lama sebesar Rp929.326.353,00 sehingga beban penjualan Juli sampai dengan Desember 2010 sebesar Rp1.529.402.839,00, menurut Terbanding, alasan Pemohon Banding tersebut tidak ada relevansinya terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 yang disengketakan, karena adanya perubahan pengurus dalam perusahaan seharusnya tidak akan merubah data faktual pada laporan keuangan yang terjadi, sehingga terhadap beban penjualan yang nyata-nyata merupakan objek PPh Pasal 23 tidak tergantung pada bagian dan oleh siapa dibebankan, melainkan didasarkan pada fakta bahwa beban penjualan tersebut benar ada dan telah dicatat Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan laporan audit tahun 2010 biaya penjualan Januari sampai dengan Desember 2010 adalah Rp2.458.729.192,00 ini sudah termasuk beban penjualan periode Januari sampai dengan Juni 2010 yang menjadi beban pengurus lama adalah sebesar Rp929.326.353,00, sehingga beban penjualan pada periode Juli sampai dengan Desember 2010 sebesar Rp1.529.402.839,00 adalah dasar pengenaan pajak atas PPh Pasai 23 menurut Pemohon Banding; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 sebesar Rp1.905.779.258,00 didasarkan pada hasil audit tahun 2010 dan Laporan Keuangan Pemohon Banding diketahui adanya beban penjualan yang merupakan objek PPh Pasal 23; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Permohonan Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan sebagian bukti pendukung karena bukti tersebut tidak dapat diperoleh dari pengurus atau pemilik lama; bahwa pada proses pemeriksaan Pemohon Banding tidak menyerahkan data dan Terbanding telah dua kali memberikan surat peringatan; bahwa Terbanding melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon Banding dengan dasar ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Keteantuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, berbunyi : “Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut : apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang”; bahwa penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Keteantuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, berbunyi :”Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan, yaitu penghitungan pajak didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja”; bahwa untuk mempertegas maksud dari Pasal 13 ayat (1) di atas, di dalam penjelasan dinyatakan sebagai berikut : “Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud ddalam Pasal 29, sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan, yaitu penghitungan pajak didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja” bahwa berdasarkan ketentuan di atas, jelas bahwa adanya kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak oleh Pemohon Banding, dan apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi maka Direktur Jenderal Pajak dalam hal ini Terbanding memiliki kewenangan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak memberikan sebagian data pendukung pada proses pemeriksaan, dengan demikian Terbanding berwenang untuk melakukan koreksi dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan menghitung secara jabatan; bahwa atas data yang dimiliki oleh Pemohon Banding, Majelis memerintahkan kedua belah pihak untuk melakukan uji bukti, dan dari hasil uji bukti tersebut diperoleh fakta bahwa data dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah data dan dokumen yang bersifat internal; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat data tersebut tidak dapat mendukung sanggahan Pemohon Banding bahwa beban atau biaya yang dikoreksi Terbanding sebagai objek PPh Pasal 23 bukan merupakan objek PPh Pasal 23; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan koreksi yang dilakukan Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp1.905.779.258,00 telah tepat dan tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa Kredit Pajak; Menimbang : bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa sebagai berikut: No.Uraian SengketaNilai SengketaDipertahankanTidak Dipertahankan1Dasar Pengenaan PajakRp1.905.779.258,00Rp1.905.779.258,00Rp0,00 Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding. Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/WPJ.02/2013 tanggal 5 Juli 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 Nomor 00005/203/10/221/12 tanggal 19 April 2012, atas nama XXX. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam