Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-63802/PP/M.IIIB/99/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-63802/PP/M.IIIB/99/2015 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-227/PJ/2014 tanggal 4 November 2014 perihal Penetapan Penambahan Jangka Waktu Kompensasi Kerugian Bagi Wajib Pajak Yang Mendapatkan Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa pada tahun 2007 dimana Penggugat sebelum mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan, Penggugat telah mempekerjakan 517 (lima ratus tujuh belas) tenaga kerja Indonesia dan tahun 2008 sampai dengan tahun 2012 adalah waktu pengujian klausula “mempekerjakan 500 (lima ratus) tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut. Jika di tahun 2008 Penggugat mempekerjakan 560 (lima ratus enam puluh) orang tenaga kerja Indonesia, maka atas investasi yang dilakukan Penggugat mempekerjakan 43 (empat puluh tiga) orang tenaga kerja Indonesia (560-517). Berdasarkan data rekapitulasi karyawan Penggugat di Pulp Making Plant No. 8 sebagaimana telah Tergugat uraikan di atas, diketahui jumlah karyawan atas tambahan investasi yang dilakukan Penggugat belum mencapai 500 (lima ratus) orang tenaga kerja Indonesia di semua tahun yang diuji; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat secara jelas dan nyata-nyata telah mempekerjakan lebih dari 500 (lima ratus) tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut sehingga Penggugat telah memenuhi persyaratan mengenai pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berupa tambahan 1 (satu) tahun jangka waktu kompensasi kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d butir 2 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas gugatan dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan ini adalah terkait dengan berhak tidaknya Penggugat atas Fasilitas Pajak Penghasilan berupa tambahan 1 (satu) tahun jangka waktu kompensasi kerugian yang diberikan apabila mempekerjakan sekurangkurangnya 500 (lima ratus) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut; bahwa menurut Tergugat, Penggugat adalah Wajib Pajak yang mendapat fasilitas Pajak Penghasilan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-91/PJ.03/2007 tanggal 26 November 2007 tentang Persetujuan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan Daerah-Daerah Tertentu; bahwa pada diktum Kedua angka 4 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-91/PJ.03/2007 tanggal 26 November 2007 yang dinyatakan sebagai berikut: 4.Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:b.tambahan 1 tahun: apabila mempekerjakan sekurang-kurangnya 500 (lima ratus) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut;bahwa berdasarkan ketentuan a quo menurut Tergugat, pemberian fasilitas tambahan kompensasi kerugian selama satu tahun dapat diberikan apabila Wajib Pajak mempekerjakan sekurang-kurangnya 500 (lima ratus) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut; bahwa oleh karena tahun pajak yang dimohonkan tambahan satu tahun jangka waktu kompensasi kerugiannya adalah Tahun Pajak 2013, maka klausula “5 (lima) tahun berturut-turut adalah tahun 2008, 2009, 2010, 2011 dan 2012. Hal ini sesuai dengan Contoh Penerapan dan Penghitungan Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 144/PMK.11/2012 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Tertentu dan/atau Daerah-Daerah Tertentu; bahwa menurut Tergugat, berdasarkan pengujian data karyawan Penggugat per seksi di Pulp Making Plant No. 8 seperti tercantum pada halaman 6 sampai dengan halaman 23 Lap-17/PJ.0401/2014 tanggal 3 November 2014, secara keseluruhan, sampai dengan tahun 2012 Penggugat baru mempekerjakan tenaga kerja Indonesia sebanyak 40 (empat puluh) orang atas tambahan investasi yang ditanamkannya dengan akumulasi pertambahan terbesar terjadi di tahun 2009 sebanyak 53 (lima puluh tiga) orang dan terkecil di tahun 2010 dengan hanya 35 (tiga puluh lima) orang saja; bahwa dengan demikian Penggugat belum memenuhi persyaratan “mempekerjakan sekurang-kurangnya 500 (lima ratus) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan tersebut di atas; bahwa menurut Tergugat, untuk memahami bagaimana empat jenis fasilitas pajak penghasilan yang dapat diberikan dalam ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tersebut, harus dikaitkan dengan ketentuan ayat (1) nya yang menyatakan bahwa fasilitas pajak penghasilan dapat diberikan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri berbentuk perseroan terbatas dan koperasi yang melakukan penanaman modal bidang-bidang usaha tertentu atau bidangbidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu. Definisi penanaman modal sendiri telah dibatasi pada ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah, yaitu investasi berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama usaha, baik untuk penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada; bahwa menurut Tergugat, penggunaan tenaga kerja yang berhak mendapatkan fasilitas tambahan jangka waktu kompensasi kerugian tetap melekat pada investasi berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama usaha, baik untuk penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada, yang telah mendapatkan keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan; bahwa in case a quo, pada tahun 2007 dimana Penggugat sebelum mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan, Penggugat telah mempekerjakan 517 (lima ratus tujuh belas) tenaga kerja Indonesia dan tahun 2008 sampai dengan tahun 2012 adalah waktu pengujian klausula “mempekerjakan 500 (lima ratus) tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut. Jika di tahun 2008 Penggugat mempekerjakan 560 (lima ratus enam puluh) orang tenaga kerja Indonesia, maka atas investasi yang dilakukan Penggugat mempekerjakan 43 (empat puluh tiga) orang tenaga kerja Indonesia (560-517). bahwa menurut Penggugat, secara spesifik pokok perkara gugatan ini timbul terkait penafsiran Tergugat mengenai klausula persyaratan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berupa tambahan jangka waktu kompensasi kerugian selama 1 (satu) tahun, yaitu apabila Penggugat mempekerjakan sekurang-kurangnya 500 (lima ratus) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut; bahwa menurut Penggugat tidak ada satupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan yang mensyaratkan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berupa tambahan jangka waktu kompensasi kerugian selama 1 (satu) tahun baru dapat diberikan kepada Penggugat yang melakukan penanaman modal apabila Penggugat tersebut melakukan penambahan (adanya tambahan) sekurang-kurangnya 500 (lima ratus) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut sebagaimana pengertian Tergugat; bahwa sebagaimana diuraikan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-63804/PP/M.XVIIA/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-63804/PP/M.XVIIA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan Bea Masuk atas importasi berupa 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China dengan pembebanan Bea Masuk dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 3 Desember 2013 yang diberitahukan Pembebanan BM 0% (AC-FTA) Menurut Terbanding : bahwa dasar permasalahan adalah pengguguran Form E (fasilitas ACFTA) karena diragukannya Kriteria Ketentuan Asal Barang (“WO”–Origin Criterion) pada kolom 8 sehingga terhadap importasi 4 (empat) jenis barang Gasoline Generator (berbagai type) sesuai PIB Nomor: XXXXXX tanggal 3 Desember 2013, diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN); Menurut Pemohon : bahwa pada tanggal 22 Maret 2014 Shandong Entry-Exit Inspection and Qurantine Bureau of the People’s Republic of China telah mengeluarkan surat jawaban dengan ref. Nomor 3700001419 kepada KPPBC Tipe Madya Pabean Tanking Perak dan telah dikirim. Surat jawaban tersebut menyatakan bahwa mereka memberi konfirmasi bahwa betul Form-E no. E133707004160138 mereka yang menerbitkan dan distempel oleh mereka. Barang yang di dalam Form-E adalah betul semua diproduksi di China tanpa menggunakan Non-Originating materials. Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-390/WBC.10/2013 tanggal 8 April 2014, sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan, dasar penetapan SPTNP dan data terkait lainnya; bahwa dasar permasalahan adalah pengguguran Form E (fasilitas ACFTA) karena diragukannya Kriteria Ketentuan Asal Barang (“WO”–Origin Criterion) pada kolom 8 sehingga terhadap importasi 4 (empat) jenis barang Gasoline Generator (berbagai type) sesuai PIB Nomor: XXXXXX tanggal 3 Desember 2013, diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN); bahwa dari penelitian form E diketahui:dokumen asli Form E No. Referensi E133707004160138 tanggal 14 November 2013 telah dilampirkan saat pengurusan pemberitahuan impor barang;pada kolom 8 Form E No. Referensi E133707004160138 tanggal 14 November 2013 tertulis Origin Criterion: “WO” (Wholly Obtained);pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang Nomor: XXXXXX tertanggal 3 Desember 2013 telah dicantumkan kode fasilitas preferensi tarif dan Nomor referensi Form E;bahwa kriteria origin “WO” SKA pada kolom 8 Form E Nomor E133707004160138 tanggal 14 November 2013 atas importasi 4 (empat) jenis barang Gasoline Generator (berbagai type) sesuai PIB Nomor: XXXXXX tanggal 3 Desember 2013 sesuai PIB Nomor: XXXXXX tertanggal 3 Desember 2013 diragukan terkait pemenuhan Annex 3 Rules Of Origin For The Asean–China Free Trade Area; bahwa berdasarkan Annex 3 Rules Of Origin For The Asean–China Free Trade Area, maka produk yang digolongkan dalam origin criterion “Wholly Obtained” harus memenuhi syarat ketentuan Rule 3 dari ROO, yaitu:Rule 3: Wholly Obtained ProductsWithin The Meaning Of Rule 2 (A), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a party:(a)Plant and plant products harvested, picked or gathered there;(b)Live animals born and raised there;(c)Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above;(d)Product obtained from hunting, trapping, fishing, agriculture, gathering or capturing conducted there;(e)Minerals and other naturally accuring substances, not included in paragraphs (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or their seabed;(f)Product taken from waters, seabed or beneath the seabed outside the territorial waters of that Party has the rights to exploit such waters, seabed, and beneath the seabed in accordance with international law;(g)Products of sea fishing and other marine products taken from the high seas by vessels registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party;(h)Products processed and/or made on board factory ships registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party, exclusively from products referred to in paragraph (g) above;(i)Articles collected there which can no longer perform their original purpose nor are capable or being restored or repaired and are fit only for disposal or recovery of parts of raw materials, or for recycling purposes 4; and(j)Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a) to (i) above.bahwa importasi barang pemohon adalah produk mesin/peralatan yang dioperasikan dengan listrik (pos 85), sedangkan dalam komponen mesin/peralatan yang dioperasikan dengan listrik banyak kemungkinan terdapat sparepart non–originating dan seharusnya kriteria origin adalah “RVC” bukan “WO”; bahwa angka 5 huruf c poin 3) Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE–05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement, disebutkan bahwa “Apabila terdapat indikasi awal yang menyebabkan keabsahan SKA diragukan maka Kepala KPPBC membuat surat kepada instansi penerbit/issuing authority SKA yang berisi permintaan konfirmasi tentang keabsahan SKA tersebut.”; bahwa Pejabat KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak telah mengirimkan surat Nomor: S–11674/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 19 Desember 2013 kepada Shandong Entry–Exit Inspection and Quarantine Bureau 2, Zhongshan Road, Qingdao, Shandong 266001, The People’s Republic of China, tentang permintaan konfirmasi mengenai kriteria origin “WO” pada Form E Nomor E133707004160138 tanggal 14 November 2013; bahwa sampai surat keputusan ini dibuat, jawaban konfirmasi atas Surat Pejabat KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Nomor: S–11674/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 19 Desember 2013 belum diterima; bahwa berdasarkan uraian di atas, terhadap importasi 4 (empat) jenis barang Gasoline Generator (berbagai type) sesuai PIB Nomor XXXXXX tanggal 3 Desember 2013 dikenakan Bea Masuk sesuai tarif yang berlaku umum (MFN) sebesar 10% (sepuluh persen); bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:Invoice Nomor: 13APN101 tanggal 11 November 2013,Packing List tanggal 11 November 2013,Bill of Lading Nomor: 143800234792 tanggal 14 November 2013;PIB Nomor: XXXXXX tanggal 3 Desember 2013;Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E133707004160138 tanggal 14 November 2013,bahwa Pemohon Banding melakukan Importasi 4 (empat) jenis barang Gasoline Generator (berbagai type) PIB Nomor: 115175 tanggal 3 Desember 2013 dengan Form E Nomor: E133707004160138 tanggal 14 November 2013; bahwa supplier DEF menerbitkan Invoice Nomor: 13APN101 tanggal 11 November 2013 sebagai tagihan atas impor 4 (empat) jenis barang Gasoline Generator (berbagai type) sejumlah 1.475 Units dengan total tagihan senilai CNF USD 63,135.00; bahwa supplier AAA melakukan pengiriman barang dari China dengan Packing List tanggal 11 November 2013 dengan keterangan sebagai berikut: QtyGross
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63924/PP/M.VIA/16/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63924/PP/M.VIA/16/2015 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : April 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp32.822.727,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi tersebut terjadi karena menurut pemeriksa ada penyerahan yang tidak dibebaskan dari pengenaan PPN, yang oleh Pemohon Banding diklasifikasikan sebagai penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN, yaitu berupa Penyerahan Material atas Pekerjaan Pemborong Pembangunan Rumah dari Developer;. Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding selaku penerima kerja dari Developer (pemberi kerja) tidak memungut PPN, karena Developer termasuk usaha yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 146 tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000. Menurut Majelis : bahwa koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp32.822.727,00 dikoreksi Terbanding karena ada penyerahan yang tidak dibebaskan dari pengenaan PPN, yang oleh Pemohon Banding diklasifikasikan sebagai penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN, yaitu berupa penyerahan material atas pekerjaan pemborong pembangunan rumah dari developer; bahwa menurut Pemohon Banding penyerahan kepada developoer untuk pembangunan rumah sederhana merupakan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa menurut Pemohon Banding penyerahan rumah sederhana tersebut merupakan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga penyerahan atas pembangunan rumah sederhana tersebut merupakan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 tanggal 14 Juli 2003, mengatur bahwa salah satu Jasa Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa yang diserahkan kontraktor untuk pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 tanggal 14 Juli 2003, dan pembangunan tempat yang sematamata untuk keperluan ibadah; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Terbanding mendalilkan bahwa atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh kontraktor untuk pemborongan pembangunan rumah sederhana merupakan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa berdasarkan data Surat Perintah Kerja (SPK) yang dilampirkan Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding menerima pekerjaan pembangunan rumah baru, dan nilai total yang tercantum dalam SPK tersebut sudah termasuk jasa kontraktor sebesar 10%; bahwa berdasarkan bukti dokumen berupa SPK, diperoleh fakta dan keterangan bahwa dalam Pasal 1 dokumen SPK a quo tercantum nilai penyerahan dengan uraian “Total (termasuk jasa kontraktor 10%)”; bahwa berdasarkan fakta dan data tersebut, Terbanding berpendapat bahwa perbandingan nilai pembayaran untuk material pembangunan dan nilai pembayaran untuk jasa kontraktor adalah 100 : 10; bahwa oleh karena itu nilai jasa kontraktornya adalah sebesar 10/110 dan nilai ini merupakan jasa yang dilakukan oleh kontraktor untuk pemborongan bangunan rumah yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa nilai penyerahan sebesar 90/110 adalah bagian dari keseluruhan penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang didalilkan Terbanding sebagai koreksi berupa penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp32.822.727,00; bahwa berdasarkan bukti dokumen berupa SPK, diperoleh fakta dan keterangan bahwa dalam Pasal 1 Dokumen SPK a quo terbukti tercantum nilai penyerahan dengan uraian : “Total (termasuk jasa kontraktor 10%); bahwa sesuai dengan keterangan Terbanding dalam persidangan, Majelis meyakini bahwa Terbanding menggunakan keterangan berupa uraian : “Total (termasuk jasa kontraktor 10%); bahwa sesuai dengan keterangan Terbanding dalam persidangan, Majelis menyakini bahwa Terbanding menggunakan keterangan berupa uraian : “Total (termasuk jasa kontraktor 10%) dengan mendalilkan dan menghitung bahwa nilai jasa yang terkandung dalam penyerahan a quo adalah sebesar 10%; bahwa menurut Terbanding, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000, maka Terbanding mendalilkan bahwa nilai penyerahan jasa sebesar 10% a quo sebagai nilai yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa oleh karenanya Majelis menyakini bahwa Terbanding menggunakan nilai sisanya sebesar 90% sebagai nilai penyerahan non jasa atau berupa penyerahan material yang menurut Terbanding merupakan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sehingga harus dikoreksi; bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa selaku penerima kerja dari developer (pemberi kerja), Pemohon Banding tidak memungut PPN, karena developer termasuk usaha yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dalil Pemohon Banding adalah sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Repbulik Indonesia Nomor 38 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 yang berbunyi : “Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah :1.Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah;”2.Senjata, amunisi….”bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 31/PMK.03/2011 tanggal 28 Februari 2011 mengatur :1.Rumah Sedehana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah rumah yang perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, yang memenuhi ketentuan :luas bangunan tidak melebihi 26m persegi (tiga puluh enam meter persegi);harga jual tidak melebihi Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah); danmerupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki;bahwa berdasarkan bukti dokumen berupa SPK diperoleh keterangan bahwa barang kena pajak yang diserahkan oleh Pemohon Banding adalah berupa rumah berukuran 36m persegi dengan nilai yang masih dibawah Rp70.000.000,00; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa yang diatur dalam ketentuan terkait PPN baik dalam Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri Keuangan adalah mengacu kepada barang kena pajak yang diserahkan oleh suatu pihak; bahwa dalam persidangan terbukti bahwa yang diserahkan oleh Pemohon Banding adalah rumah sederhana tipe 36 yang nilainya dibawah Rp70.000.000,00; bahwa berdasarkan fakta dan keterangan a quo Majelis berkesimpulan penyerahan sebesar Rp32.822.727,00 merupakan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga koreksi Terbanding atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp32.822.727,00 tidak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.63926/PP/M.VIA/16/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.63926/PP/M.VIA/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa dalam perkara banding ini terdapat perhitungan pajak masukan secara proporsional berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak; Menurut Terbanding : bahwa Pasal 1 angka 7 berbunyi, “Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai”; Menurut Pemohon : bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan menyetujui perhitungan Terbanding atas pajak masukan dengan menggunakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi pajak masukan didasarkan pada ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak jo. Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010; bahwa setelah Majelis melakukan pemeriksaan atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak di atas, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan yang terutang PPN dan penyerahan yang tidak terutang PPN; bahwa dengan demikian maka Majelis berpendapat penghitungan pajak masukan untuk Pemohon Banding menggunakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010; bahwa dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010, diketahui bahwa pedoman pengkreditan pajak masukan atas usaha yang trutang pajak dan yang tidak terutang pajak, adalah dengan menggunakan rumus (cara perhitungan) sebagai berikut: P = PM x Z dengan ketentuan:PPMZadalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya.”;bahwa dalam sengketa ini Terbanding menghitung persentase yang sebanding dengan jumlah penyerahan yang terutang pajak terhadap penyerahan seluruhnya, menggunakan nilai penyerahan yang terutang pajak dalam waktu 1 (satu) tahun dan penyerahan seluruhnya juga dalam waktu 1 (satu) tahun; bahwa Majelis berpendapat karena Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan oleh Terbanding adalah berdasarkan Masa Pajak, maka Majelis akan menghitungan persentase dengan menggunakan nilai penyerahan berdasarkan Masa Pajak, sehingga akan diperoleh nilai pajak masukan yang faktual untuk masing-masing Masa Pajak; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat untuk menghitung kembali nilai pajak masukan Pemohon Banding berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010; bahwa berdasarkan ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Terbanding yaitu SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00008/207/11/086/13 tanggal 3 April 2013 Masa Pajak Juni 2011, diketahui bahwa tidak terdapat nilai penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri; bahwa perhitungan pajak masukan menurut Majelis adalah dengan perhitungan sebagai berikut :PMZP=====Rp12.264.498,00Rp1.113.188.091,00 / Rp1.113.188.091,00 = 1,00PM x ZRp12.264.498,00 x 1,00Rp12.264.498,00bahwa berdasarkan perhitungan di atas, maka Majelis berkesimpulan pajak masukan yang dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp12.264.498,00; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis memutuskan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga pajak masukan menjadi sebagai berikut: Pajak masukan menurut TerbandingKoreksi yang tidak dapat dipertahankanPenyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri menurut MajelisRp12.093.825,00Rp 170.673,00Rp12.264.498,00 Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-923/WPJ.05/2014 tanggal 11 Agustus 2014, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2011 nomor 00008/207/11/086/13 tanggal 3 April 2013, atas nama XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak :1. Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri2. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNJumlahPajak KeluaranKredit Pajak :Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanDibayar dengan NPWP sendiriJumlahPajak yang kurang/(lebih) dibayarSanksi Administrasi : bunga Pasal 13 ayat (2) KUPJumlah PPN yang masih harus dibayarRp1.113.188.091,00Rp 0,00 Rp 12.264.498,00Rp 99.054.306,00 Rp1.113.188.091,00Rp 111.318.809,00 Rp 111.318.804,00Rp 5,00Rp 2,00Rp 7,00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 4 Agustus 2015 oleh Hakim Majelis VIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : ABC, Ak., MBA. …………………………DEF, Ak., M.Sc. ………………………….Drs. GHI, M.Si.,……………………………yang dibantu oleh Ir. JKL, M.M.,……..sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 22 September 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-63804/PP/M.XVIIA/19/2015
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan Bea Masuk atas importasi berupa 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China dengan pembebanan Bea Masuk dalam PIB Nomor: XXXXXX tang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-65600/PP/M.IIIB/12/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-65600/PP/M.IIIB/12/2015 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 sebesar Rp12.162.265.779,00; Menurut Terbanding : koreksi Terbanding merupakan equalisasi dari jumlah biaya yang menjadi objek PPh Pasal 23 (dalam SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan Pemohon Banding) dengan objek PPh Pasal 23 dalam SPT Masa PPh Pasal 23; Menurut Pemohon : bahwa Temuan Terbanding yang hanya berasal dari ekualisasi, pada dasarnya hanya merupakan suatu indikasi yang membutuhkan pembuktian lebih lanjut, sehingga tidak dapat dijadikan temuan pemeriksaan; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang telah disampaikan, dan keterangan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah terkait dengan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 sebesar Rp12.334.639.799,00; bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan diketahui bahwa koreksi sebesar Rp12.334.639.799,00 tersebut setara dengan USD1.404.492,22; bahwa dari jumlah koreksi a quo, yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah sebesar USD1.385.375,32 atau setara dengan Rp12.162.265.779,00 dengan rincian sebagai berikut: Pos biaya yang bukan merupakan objek PPh. sebesar USD168.759,56;Terdapat angka yang tidak didetailkan oleh Terbanding USD.555,47;Rincian rekonsiliasi yang terdapat dalam kertas kerja Wajib Pajak yang digunakan pada saat pembuktian di Quality Assurance yang malah dijadikan sebagai penambah koreksi oleh Tim Penelaah keberatan sebesar USD1.216.060,30;bahwa menurut Pemohon Banding rincian pos biaya yang bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) sebesar USD168.759,56 sebagaimana dalam angka 1 di atas adalah sebagai berikut: -Repair & Maintenance=USD68.184,16;-Subcon Exp.=USD90.552,11;-Repair & Maintenance=USD1.451,87;-Building Repairment=USD8.571,42;bahwa menurut Pemohon Banding, terkait koreksi atas Repair & Maintenance sebesar USD68.184,16 sebenarnya adalah merupakan pembelian material yang dianggap sebagai penggunaan jasa yang dikenakan PPh Pasal 23 oleh Terbanding; bahwa pada dasarnya, transaksi tersebut memang tidak hanya pembelian material, tapi juga terdapat service yang sudah Pemohon Banding sampaikan sejak pemeriksaan; bahwa terkait dengan koreksi atas subcont expense sebesar USD90,552.11, koreksi Terbanding tersebut keliru karena berdasarkan kertas kerja Terbanding, tidak ada koreksi atas akun pos subcont expense, sedangkan nilai sebesar USD90,552.11 berasal dari koreksi repair and maintenance; bahwa koreksi a quo adalah merupakan pengeluaran yang dilakukan Pemohon Banding untuk pembelian obat-obatan, medical check up, dan lain-lain; bahwa tidak ada koreksi atas subcont expense pada saat pemeriksaan dan pada saat keberatan Terbanding menerima nilai sebesar USD22,257.35 sehingga terdapat sisa koreksi sebesar USD68,184.16, tetapi koreksi subcont expense dimunculkan kembali yang nyata-nyata diambil dari General Ledger Nomor 4600030; bahwa terkait dengan sengketa bukan Objek Pajak Penghasilan Pasal 23, koreksi ini berasal dari dua sumber, yaitu General Ledger Nomor 4600030 sebesar USD1,451.87 dan General Ledger Nomor 4600020 sebesar USD8,571.42; bahwa terkait dengan koreksi sebesar USD1,451.87 menurut Pemohon Banding, koreksi a quo sebenarnya adalah pengeluaran yang dilakukan oleh Pemohon banding untuk perolehan air bersih, asuransi dan lainlain, sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 23; bahwa terkait dengan sengketa Building Repairment sebesar USD8.571,42, menurut Pemohon Banding pos tersebut tidaklah digunakan untuk membayar atas penggunaan jasa, melainkan pembayaran langsung kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan atas penggunaan jasa tersebut; bahwa menurut Pemohon Banding pos a quo adalah merupakan pembayaran imbalan yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan sehubungan dengan penggunaan jasa oleh Pemohon Banding yang di dasarkan pada kontrak dengan pemberi jasa. Dalam hal ini Pemohon Banding tidaklah membayar atas penggunaan jasa, melainkan pembayaran langsung kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan atas penggunaan jasa tersebut; bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding, mengacu pada butir 2(a) Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-53/PJ/2009 tentang Jumlah Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat 1 huruf c angka 2 UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, adalah bukan merupakan pembayaran yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23; bahwa terkait dengan sengketa angka yang tidak dapat ditelusuri sebesar USD555.47, koreksi ini merupakan hasil ekualisasi yang tidak diketahui oleh Pemohon Banding berasal dari mana dan Pemohon Banding tidak ada pembayaran sebesar USD555.47 tersebut; bahwa terkait dengan operating selling expense yang ditambahkan pada saat keberatan sebesar USD1,216,060.30, pada saat pemeriksaan, Terbanding mengambil nilai dari operating selling expense dan telah didrop pada saat keberatan; bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi ini muncul semata-mata karena Terbanding melakukan koreksi kembali setiap pemotongan yang sudah dilakukan oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding sudah melakukan pemotongan pajak atas nilai koreksi sebesar USD1,216,060.30 tersebut sehingga apabila Terbanding melakukan koreksi atas nilai tersebut, maka Pemohon Banding harus melakukan dua kali pemotongan PPh Pasal 23; bahwa terkait dengan koreksi-koreksi Terbanding a quo, Pemohon Banding dalam persidangan telah menyampaikan dokumen dan bukti-buktinya; bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis atas dokumen/bukti-bukti a quo serta penjelasan Pemohon Banding yang telah disampaikan dalam persidangan, Majelis dapat meyakini bahwa pos-pos yang dikoreksi oleh Terbanding adalah bukan merupakan objek PPh Pasal 23; bahwa terkait dengan koreksi Terbanding yang di dasarkan pada ekualisasi (dari jumlah biaya yang menjadi objek PPh Pasal 23 (dalam SPT tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan Wajib Pajak) dengan objek PPh Pasal 23 dalam SPT Masa PPh Pasal 23; bahwa menurut Majelis, ekualisasi pada prinsipnya baru merupakan indikasi awal bagi Terbanding tentang dugaan adanya objek PPh Pasal 23 yang dilakukan oleh Pemohon Banding, oleh karena itu seharusnya Terbanding melakukan pemeriksaan yang lebih mendalam untuk mendapatkan bukti-bukti yang kuat/memadai yang terkait dengan kebenaran tentang adanya objek PPh Pasal 23 a quo; bahwa menurut Majelis, faktanya Terbanding dalam persidangan tidak dapat menyampaikan bukti-bukti dan dalil-dalil yang kuat/handal serta meyakinkan terkait dengan dasar koreksinya; bahwa menurut Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP): “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;bahwa dalam penjelasan Pasal 29 Ayat (2) UU KUP dinyatakan bahwa “… Pendapat dan simpulan