Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.65604/PP/M.VIA/11/2015
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 22 |
| Tahun Pajak | : | 2010 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp18.949.539.750,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa/Tahun Pajak Januari Desember 2010 tanggal 19 April 2012 diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh KPP Pratama Bangkinang atas koreksi positif sebesar Rp38.309.530.790,00 yang merupakan pembelian TBS dari pedagang pengumpul yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2010; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa pada tanggal 28 Juni 2013 Pemohon Banding sesuai surat Pemohon Banding nomor 008/EXT/IKPP/VI/2013 tanggal 26 Juni 2013, Pemohon Banding datang untuk memberikan bukti-bukti dokumen pendukung yang benar, namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan Bukti Kepemilikan lahan/kebun yang berupa Sertifikat Tanah atas ketiga petani tersebut karena alasan yang kuat yaitu Pemohon Banding takut akan kehilangan potensi buah (TBS) dari ketiga petani tersebut; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi positif sebesar Rp18.949.539.750,00 atas pembelian TBS dari pedagang pengumpul yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2010; bahwa Pemohon Banding membantah dengan menyatakan bahwa menurut Pasal 22 UU PPh nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU nomor 36 tahun 2008, Menteri Keuangan dapat menetapkan badan-badan tertentu untuk memungut pajak dan Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain, bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding menyatakan tidak ada surat penunjukkan untuk memungut Pajak Penghasilan Pasal 22, bahwa Pemohon Banding menyatakan terdapat pembelian kepada petani yang bukan pedagang pengumpul yaitu DEF, GHI dan JKL yang bukan merupakan objek PPh Pasal 22 sejumlah Rp18.939.539.750,00, bahwa Pemohon Banding memberikan keterangan dalam persidangan bahwa DEF, GHI dan JKL adalah bukan pedagang pengumpul; bahwa DEF merupakan petani yang memiliki 1200 hektar kebun kelapa sawit dan menyerahkan langsung hasil TBS-nya ke pabrik milik Pemohon Banding; bahwa JKL juga petani yang memiliki 700 hektar kebun kelapa sawit dan menyerahkan hasil TBS-nya ke pabrik milik Pemohon Banding; bahwa GHI adalah merupakan Koperasi Unit Desa (KUD) yang mengelola Plasma PTPN seluas 870 hektar dan membawahi beberapa kelompok tani, bukan pedagang pengumpul, tidak mengambil untung dari transaksi penyerahan TBS kepada Pabrik milik Pemohon Banding; bahwa dalam surat uraian bandingnya, Terbanding mendalilkan bahwa berdasarkan hasil rekapitulasi SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2010 dan disertai data pendukung berupa Laporan Neraca Percobaan (Tahunan) Periode 01 Januari 2010 sampai dengan 31 Agustus 2010 dapat diketahui bahwa DEF, GHI dan MNO sebelumnya telah melakukan penyerahan TBS untuk masa pajak Januari 2010 sampai dengan Juni 2010, tidak memiliki NPWP dan telah dipotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5%; bahwa pada tanggal 13 Juni 2013 telah disampaikan Surat Pemberitahuan untuk Hadir (SPUH) beserta lampirannya dengan surat nomor SPUH-148/WPJ.02/2013 tanggal 13 Juni 2013 yang isinya memberikan kesempatan bagi Pemohon Banding untuk menanggapi secara tertulis disertai buku, catatan, data dan informasi yang mendukung uraian dalam tanggapan tertulis dan mengundang Pemohon Banding untuk hadir atau memperoleh penjelasan pada tanggal 25 Juni 2013, bahwa Pemohon Banding menghadiri pertemuan tersebut dengan diwakili ABC selaku Direktur dan menyatakan akan memberikan data pendukung tambahan kepada peneliti berupa bukti kepemilikan kebun/lahan atas nama DEF, GHI dan JKL paling lambat tanggal 28 Juni 2013 yang menunjukkan bahwa ketiga mereka adalah benar-benar petani dan atas penyerahan TBS-nya bukan merupakan objek PPh Pasal 22; bahwa Pemohon Banding kembali hadir pada tanggal 28 Juni 2013 pukul 16.57 WIB diwakili oleh Bapak ABC selaku Direktur dengan membawa Surat Tanggapan atas Hasil Penelitian Keberatan PPh 22 dengan surat nomor 008/EXT/IKPPNI/2013 tanggal 26 Juni 2013, bahwa setelah meneliti Surat Tanggapan Pemohon Banding atas SPUH dan memperhatikan penjelasan dari Pemohon Banding diperoleh keterangan dan data sebagai berikut: bahwa KPP Pratama Bangkinang telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-011/WPJ.02/KP.1207/2010 tanggal 9 Maret 2010 tentang Penunjukan Wajib Pajak sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas nama Pemohon Banding yang berlaku sejak tanggal 1 Mei 2010; bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti dokumen dimaksud, namun hanya memberikan data berupa fotokopi Surat Pernyataan Dukungan yang ditandatangani oleh PQR atas nama KUD GHI dan penjelasan lisan bahwa JKL adalah nama lain dari STU dan DEF adalah nama lain dari VWX yang memiliki lahan kebun sawit sendiri; bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti dokumen seperti misalnya sertifikat kepemilikan lahan kebun dari pihak-pihak yang didalilkan oleh Pemohon Banding sebagai pemilik kebun sawit; bahwa Terbanding mendalilkan bahwa dalam Laporan Neraca Percobaan Periode 1 Januari 2010 sampai dengan 31 Agustus 2010 yang disajikan oleh Pemohon Banding menyebutkan bahwa nomor akun 2112-02 untuk Hutang FFF/AAA, 2112-03 untuk Hutang GHI dan 2112-04 untuk Hutang JKL, dari data SPT Masa PPh Pasal 22 yang dilaporkan Pemohon Banding untuk masa pajak Januari sampai dengan Juni 2010 terdapat nama pedagang pengumpul antara lain YZA, BCD dan EFG yang telah dipotong PPh Pasal 22 oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan dalam persidangan bahwa sebelumnya pada tahun 2009 dan 2010 semua transaksi kepada pedagang pengumpul maupun bukan dikenakan PPh Pasal 22; bahwa kemudian Pemohon Banding menyatakan bahwa dengan adanya bagian akuntansi yang baru, Pemohon Banding memperlakukan transaksi kepada pengumpul dikenakan PPh Pasal 22 dan transaksi kepada non-pengumpul tidak dikenakan PPh Pasal 22; bahwa Pemohon Banding menyampaikan dalam persidangan dokumen berupa Surat Keterangan Ganti Rugi atas nama HIJ; bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam persidangan bahwa tidak memiliki data yang lain, misal KUD GHI hanya sanggup memberikan laporan keuangan pemeriksaan pabrik, sedangkan JKL tidak memiliki data lain, bahwa Pemohon Banding meminta kepala desa setempat tetapi tidak berani meminta kepada ketiga pihak tersebut, dan Pemohon Banding juga mencoba meminta PBB ketiga pihak tersebut tetapi tidak diberikan; bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa pemungutan PPh Pasal 22 diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang menyebutkan: Pasal 1 Menteri Keuangan dapat menetapkan: a. b. c.bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang; badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain; dan Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah; Pasal 2 Ketentuan mengenai dasar pemungutan, kriteria, sifat, dan besarnya pungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; bahwa dasar pemungutan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-154/PMK.03/2010 Pasal 1 Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, adalah: g. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul; bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Majelis menyimpulkan bahwa harus ada penunjukkan pemungut PPh pasal 22 untuk dapat melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas kegiatan industri/eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan; bahwa dalam surat banding dan pernyataan dalam persidangan Pemohon Banding menyebutkan bahwa tidak ada penunjukkan Pemohon Banding sebagai Pemungut PPh Pasal 22, bahwa hal tersebut juga disebutkan dalam surat uraian banding Terbanding bahwa Pemohon Banding hadir pada tanggal 25 Juni 2013 pukul 10.00 WIB diwakili oleh Bapak ABC selaku Direktur Pemohon Banding sekaligus membawa Surat Tanggapan atas Hasil Penelitian dengan surat nomor 007/EXT/IKPPNI/2013 tanggal 24 Juni 2013 yang berisi tanggapan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan hasil penelitian dengan alasan bahwa dalam administrasi Pemohon Banding, tidak ada surat penunjukan untuk dapat memungut PPh Pasal 22 tersebut; bahwa dalam surat uraian banding dan dalam persidangan, Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa memang telah diterbitkan surat penunjukkan Pemungut PPh Pasal 22 dari kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat usaha Pemohon Banding, bahwa dengan tidak adanya surat penunjukkan tersebut, tidak ada kewajiban bagi Pemohon Banding untuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Obyek PPh Pasal 22 sebesar Rp38.309.530.790 adalah tidak sesuai dengan ketentuan dan oleh karenanya koreksi a quo tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Menimbang | : | bahwa rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa sebagai berikut: No.Uraian SengketaNilai SengketaDipertahankanTidak Dipertahankan1Dasar Pengenaan PajakRp18.949.539.750,00Rp0,00Rp18.949.539.750,00 |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis memutuskan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan kredit pajak menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Dasar Pengenaan Pajak menurut MajelisRp54.006.743.890,00 Rp54.006.743.890,00 Rp 0,00 |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-516/WPJ.02/2013 tanggal 5 Juli 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa/Tahun Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 Nomor 00002/202/10/221/12 tanggal 19 April 2012, atas nama: XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak: PPh Terutang Kredit Pajak Pajak yang kurang/(lebih) dibayarRp 0,00 Rp 0,00 Rp 156.972.131,00 (Rp 156.972.131,00) Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2014 oleh Hakim Majelis VIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : KLM,Ak.,M.B.A …………………. NOP, Ak.,M.Sc ………………….. Drs. QRS,M.Si……………………..sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, yang dibantu oleh Ir. TUV, M.M., sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 10 November 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding. |

