Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.65604/PP/M.VIA/11/2015
Tahun Putusan
: 2015
Kategori Putusan
: PPh Pasal 22
marten taxco
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp18.949.539.750,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding