Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-63800/PP/M.IIIB/99/2015
| Jenis Pajak | : | Gugatan |
| Tahun Pajak | : | 2010 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-765.NK/WPJ.14/2014 tanggal 13 Oktober 2014 perihal Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b yang tidak disetujui oleh Penggugat; |
| Menurut Tergugat | : | bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor Lap 155/WPJ.14/KP.0505/2012 tanggal 22 Oktober 2012 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00008/206/10/725/12 tanggal 24 Oktober 2012 diterbitkan karena terdapat koreksi peredaran usaha yang berasal dari Pajak Pertambahan Nilai Pemungut oleh WAPU dengan DPP sebesar Rp548.060.000,00; |
| Menurut Penggugat | : | bahwa Tergugat salah dalam melaksanakan prosedur pemeriksaan yaitu tentang scope tahun pemeriksaan pajak. Dimana tergugat mengunakan data/penjualan yang tidak berkaitan dengan tahun buku yang diperiksa; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas gugatan dan keterangan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Surat Ketetapan Pajak (SKP) tahun 2010, yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku; bahwa menurut Penggugat, di dalam SKP tahun 2010 a quo terdapat koreksi peredaran usaha yang berasal dari Pajak Pertambahan Nilai Pemungut oleh WAPU dengan DPP sebesar Rp548.060.000,00 dengan menggunakan data tahun 2008 dan 2009, sehingga penerbitan SKP a quo menurut Penggugat tidak sesuai dengan scope pemeriksaan, dan Tergugat terbukti menggunakan sumber internal (sumber sendiri) secara keliru atau tidak valid dalam pelaksanaan pemeriksaan; bahwa dasar hukum Penggugat adalah, ketentuan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 ( selanjutnya disebut PP 74) yang menyebutkan bahwa: (1)Surat ketetapan pajak yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang;(2)… dst(3)Termasuk dalam pengertian surat ketetapan pajak yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang menetapkan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak tidak sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang dilakukan Verifikasi, Pemeriksaan, Pemeriksaan ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan; bahwa di samping itu menurut Penggugat, Tergugat juga telah melakukan koreksi atas kegiatan ekspor sebesar Rp 2.391.510.306,00, yang sebenarnya tidak pernah dilakukan oleh Penggugat, Penggugat hanya membantu perusahaan lain untuk melakukan ekspor barang karena perusahaan lain tersebut tidak memiliki NPWP. Penggugat tidak berkaitan dan/atau tidak berhubungan sama sekali dengan omset penjualan ekspor; bahwa Penggugat tidak dapat menerima koreksi a quo yang dilakukan secara sepihak oleh Tergugat, karena Tergugat telah melakukan koreksi positif atas penjualan, tetapi tidak mengakui harga pokok penjualan dengan melakukan koreksi negatif terhadap harga pokok penjualan; bahwa Tergugat juga mengoreksi kredit pajak sebesar Rp21.146.000,00, yang menurut Penggugat seluruh dokumen kredit pajak Pajak Penghasilan Badan termasuk Surat Setoran Pajak Pasal 25 berjumlah Rp21.146.000,00 untuk masa Februari telah diserahkan kepada Tergugat; bahwa terkait dengan SKP tahun 2010 a quo, Penggugat tidak mengajukan keberatan karena Penggugat tidak dapat memenuhi syarat pembayaran sesuai jumlah yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, namun Penggugat kemudian mengajukan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebanyak 2 (dua) kali; bahwa atas permohonan Penggugat a quo telah mendapat jawaban dari Tergugat, dan untuk permohonan Penggugat yang kedua (terakhir) Tergugat telah menerbitkan KEP-765.NK/WPJ.14/2014 tanggal 13 Oktober 2014 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b, dengan keputusan menolak permohonan Penggugat; bahwa Penggugat kemudian mengajukan gugatan atas keputusan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar a quo; bahwa menurut Tergugat, koreksi-koreksi a quo dikarenakan Penggugat tidak melaporkan sejumlah omset penjualan yang dilakukan kepada Wajib Pajak dengan status WAPU sebesar Rp548.060.010,00. Tergugat dalam proses pemeriksaan menemukan bahwa pada data MPN (data internal Tergugat) terdapat pembayaran pajak atas Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp548.060.010,00. Atas penyerahan tersebut belum dilaporkan sebagai peredaran usaha dalam SPT Pajak Penghasilan Badan; bahwa Penggugat juga tidak melaporkan omset penjualan ekspor Rp2.391.450.306,00. Dugaan tersebut berasal dari aplikasi portal DJP yang menyebutkan bahwa Penggugat pernah melakukan ekspor dengan total nilai ekspor pada tahun 2010 sebesar Rp2.391.510.306,00, dan Penggugat tidak menunjukkan adanya bukti untuk menyanggah adanya transaksi a quo; Dengan demikian Tergugat melakukan koreksi positif atas penjualan luar negeri; bahwa selanjutnya Tergugat juga mengoreksi kredit pajak sebesar Rp21.146.000,00 karena dalam sistem MPN tidak terdapat penyetoran sejumlah angka tersebut, di samping itu Penggugat juga tidak dapat menunjukkan bukti Surat Setoran Pajak Pasal 25 lembar-1 sejumlah Rp21.146.000,00 untuk masa Februari; bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis atas keterangan para pihak serta bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan, dapat diketahui bahwa koreksi-koreksi a quo sudah disampaikan oleh Tergugat kepada Penggugat melalui Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor 1580/WPJ.14/KP.0505/2012 tanggal 27 September 2012; bahwa di samping itu oleh karena Penggugat tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Tergugat telah membuat dan menandatangani Berita Acara Ketidakhadiran Penggugat dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 12 Oktober 2012, dan Surat Ketetapan Pajak berdasarkan hasil Pemeriksaan telah diberitahukan kepada Penggugat sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Nomor 82/PMK.03/2011; bahwa menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP) : Pasal 36 : (1)Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat : … dst d.membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa: 1.penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau2.pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak. bahwa berdasarkan ketentuan a quo, Majelis berpendapat bahwa Tergugat telah melakukan pemeriksaan dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak sesuai dengan prosedur yang berlaku, karena sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan membuat serta menandatangani Berita Acara Ketidakhadiran Penggugat dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; bahwa selanjutnya dalam persidangan ke 5 (lima) tanggal 7 Mei 2015 Penggugat menyatakan bahwa obyek gugatannya adalah KEP-765.NK/WPJ.14/2014 tanggal 13 Oktober 2014 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b, sedangkan yang menjadi dasar hukum Penggugat di samping Pasal 38 PP 74 sebagaimana tersebut di atas, juga Pasal 23 ayat (2) huruf d UU KUP; bahwa Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan bahwa “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak”; bahwa menurut Majelis ketentuan a quo adalah terkait dengan gugatan yang dapat diajukan apabila Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; bukan Keputusan Tergugat tentang Pembatalan Ketetapan Pajak sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; bahwa menurut Majelis, jika yang digugat adalah Surat Ketetapan Pajak maka gugatan a quo telah lewat waktu, karena diajukan lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak penerbitan Surat Ketetapan Pajak. Surat Ketetapan Pajak diterbitkan tanggal 4 Oktober 2012 sedangkan gugatan diterima Pengadilan Pajak tanggal 12 November 2014; bahwa menurut Pasal 69 ayat (1e) Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: bahwa alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”; bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”; bahwa menurut memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa berdasarkan bukti-bukti, dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Majelis meyakini bahwa Tergugat telah melakukan pemeriksaan dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak sesuai dengan prosedur yang berlaku, di samping itu gugatan yang diajukan oleh Penggugat atas Surat Ketetapan Pajak juga telah lewat waktu karena diajukan lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak Surat Ketetapan Pajak diterbitkan, oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa gugatan Penggugat ditolak; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan menolak permohonan gugatan Penggugat atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-765.NK/WPJ.14/2014 tanggal 13 Oktober 2014, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-765.NK/WPJ.14/2014 tanggal 13 Oktober 2014, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b, atas nama:XXX. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 7 Mei 2015 oleh Hakim Majelis IIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Hakim Majelis IIIB dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, S.H., M.Kn. Dr. DEF, S.H., M.H., M.Si. GHI, S.E., S.H., M.M., M.H., C.Fr.A. JKLsebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 15 September 2015, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Tergugat, namun tidak dihadiri oleh Penggugat. |

