Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-65597/PP/M.IIIB/16/2015
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa nilai sengketa terbukti dalam perkara banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Desember 2011 sebesar Rp17.768.431.603,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Pemohon Banding dan pengujian dengan NTPN MPN pada Portal DJP diketahui bahwa Pemohon Banding belum melaksanakan kewajiban perpajakannya terkait Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean untuk masa Agustus sampai dengan Desember 2011; dan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen terkait penghitungan kewajiban perpajakan berdasarkan PMK 102/PMK.011/2011 dan SE-79/PJ/2011, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini keterangan Pemohon Banding; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan hasil temuan Terbanding (dimana Terbanding mempertahankan Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan saat pemeriksaan kepada Pemohon Banding). Karena koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai tersebut diambil dari Dasar Pengenaan Pajak Royalty bukan dari Dasar Pengenaan Pajak Nilai lain, sehingga menurut Pemohon Banding bertentangan dengan PMK 102/PMK.011/2011 dan SE-079/PJ/2011 tanggal 20 Oktober 2011, dimana Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Film Impor dengan Dasar Pengenaan Pajak Royalty tidak berlaku lagi, namun menggunakan Dasar Pengenaan Pajak Nilai Lain, sesuai PMK 102/PM.011/2011 tanggal 13 Juli 2011 dan SE-079/PJ/2011; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan keterangan para pihak dalam persidangan, diketahui yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai terkait dengan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean karena adanya Royalty untuk Masa Pajak Desember 2011 sebesar Rp17.768.431.603,00; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan pengujian dengan NTPN MPN pada Portal DJP diketahui bahwa Pemohon Banding belum melaksanakan kewajiban perpajakannya terkait Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean untuk masa Desember 2011; dan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen/bukti-bukti terkait penghitungan kewajiban perpajakan berdasarkan PMK 102/PMK.011/2011 dan SE-79/PJ/2011, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini keterangan Pemohon Banding; bahwa di samping itu menurut Terbanding, permohonan banding Pemohon Banding adalah obscure libel, karena menggunakan alasan yang tidak sesuai dengan petitumnya, karena menurut Pemohon Banding pajak yang terutang adalah sebesar Rp184.800.000,00 sedangkan petitumnya meminta pengadilan pajak untuk membatalkan seluruh Keputusan Terbanding Nomor KEP-1161/WPJ.06/2014 tanggal 15 Juli 2014 sebesar Rp 2.345.432.971,00; bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding a quo diambil dari DPP Royalty bukan dari Dasar Pengenaan Pajak Nilai Lain, sehingga menurut Pemohon Banding koreksi a quo bertentangan dengan PMK 102/PMK.011/2011 tanggal 13 Juli 2013 dan SE-079/PJ/2011 tanggal 20 Oktober 2011; bahwa menurut Pemohon Banding, impor yang dilakukannya adalah sebanyak 185 (seratus delapan puluh lima) film dengan harga nilai impor sebesar Rp19.224.794.128, dari jumlah tersebut 22 (dua puluh dua) film sudah dibayar dengan DPP berdasarkan royalty, sedangkan sisanya sebanyak 163 judul film belum dilakukan pembayaran PPN pemanfaatan BKP tidak berwujud dengan DPP nilai impor sebesar Rp17.768.383.588,00 yang kemudian dibagi menjadi dua yaitu: sebelum PMK 102/PMK.011/2011 diberlakukan: impor film sebanyak 43 judul film dengan DPP sebesar Rp 3.572.188.895,00 dan nilai PPN terutang sebesar Rp. 357.218.890,00;setelah PMK 102/PMK.011/2011 diberlakukan: impor film sebanyak 120 judul film dengan total nilai impor sebesar Rp14.196.194.693,00 sehingga perhitungan PPN-nya dengan menggunakan DPP nilai lain menurut PMK 102/PMK.011/2011 sebesar Rp.12.000.000,00 per copy film; bahwa menurut Pemohon Banding, 120 judul film a quo diimpor setelah tanggal 13 Juli 2011, hal tersebut dibuktikan dengan invoice, karena film dan invoice masuk ke Indonesia secara bersamaan; bahwa terkait dengan dalil Terbanding yang menyatakan permohonan banding Pemohon Banding obscure libel, menurut Pemohon Banding karena Terbanding menentukan DPP PPN atas impor film berdasarkan pembayaran royalti yaitu sebesar Rp17.768.431.603,00 sedangkan Pemohon Banding menghitung Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp12.000.000,00 per copy film sesuai dengan Pasal 2 PMK Nomor 102/PMK.011/2011; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan, dapat diketahui atas nilai sengketa DPP PPN sebesar Rp17.768.431.603,00 terdiri atas: 43 judul film yang diimpor sebelum berlakunya PMK Nomor 102/PMK.011/2011 (impor sebelum 13 Juli 2011) dengan DPP PPN yang dihitung berdasarkan pembayaran royalti yaitu sebesar Rp3.572.188.895,00;120 judul film yang diimpor setelah berlakunya PMK Nomor 102/PMK.011/2011 (impor setelah 13 Juli 2011) dengan DPP PPN yang dihitung berdasarkan Nilai Lain yaitu sebesar Rp12.000.000,00 per copy film; bahwa atas impor sebanyak 43 judul film a quo, Pemohon Banding di dalam persidangan mengakui terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak yang dihitung berdasarkan pembayaran royalti, dan atas PPN yang terutang belum dilakukan pembayaran; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp3.572.188.895,00 yang merupakan impor atas 43 judul film yang diimpor sebelum berlakunya PMK Nomor 102/PMK.011/2011 (impor sebelum 13 Juli 2011) sudah benar dan tetap dipertahankan; bahwa Majelis menyatakan, koreksi Terbanding yang masih menjadi sengketa adalah atas 120 judul film yang diimpor setelah berlakunya PMK Nomor 102/PMK.011/2011 (impor setelah 13 Juli 2011), dengan perincian sebagai berikut: KeteranganDPP PPN cfm Terbanding (berdasarkan pembayaran royalti) (Rp)DPP PPN cfm Pemohon Banding (berdasarkan Nilai Lain Rp12.000.000,00 per copy film)120 judul film14.196.242.708,001.440.000.000,00 bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti yang telah disampaikan serta penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa impor film yang dikoreksi oleh Terbanding adalah impor yang didukung dengan invoice yang berasal dari luar daerah pabean setelah tanggal 13 Juli 2011; bahwa Pemohon Banding tidak memiliki bukti tanda penerimaan film selain invoice a quo, karena dalam proses bisnis Pemohon Banding film berikut invoice dibawa masuk ke Indonesia (secara bersamaan) dalam 1 box kecil oleh kurir tanpa dibuatkan tanda terimanya; bahwa sesuai Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 102/PMK.011/2011 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Berupa Film Cerita Impor Dan Penyerahan Film Cerita Impor, Serta Dasar Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Kegiatan Impor Film Cerita Impor disebutkan: Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean berupa Film Cerita Impor, terutang Pajak Pertambahan Nilai;Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipungut pada saat impor media Film Cerita Impor;Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat(2) adalah Nilai Lain;Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah memperhitungkan nilai dari media Film Cerita Impor;Nilai Lain yang digunakan sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah berupa uang yang ditetapkan sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) per copy Film Cerita Impor; bahwa mengacu pada Surat Edaran Nomor SE-79/PJ/2011 Tentang: Penyampaian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.011/2011 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Berupa Film Cerita Impor Dan Penyerahan Film Cerita Impor, Serta Dasar Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Kegiatan Impor Film Cerita Impor : angka 1 huruf a dan angka 2: 1a.Pada intinya Peraturan Menteri Keuangan tersebut mengatur: penentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean berupa Film Cerita Impor;2.Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pertambahaan Nilai atas pemanfaatan Film Cerita Impor sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, adalah sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) per copy Film Cerita impor. Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Film Cerita Impor tersebut dipungut pada saat impor; bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Majelis meyakini bahwa impor film yang dikoreksi oleh Terbanding adalah impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding setelah diterbitkannya PMK nomor 102/PMK.011/2011 jo SE 79/PJ/2011 a quo; Dengan demikian untuk 120 judul film tersebut DPP PPNnya adalah berupa uang yang ditetapkan sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) per copy Film Cerita Impor, bukan dari Royalty sebagaimana yang didalilkan oleh Terbanding; bahwa menurut Pasal 69 ayat (1e) Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “bahwa alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan, “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”; bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”; bahwa menurut memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “Keyakinan Hakim di dasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundangundangan perpajakan”; bahwa berdasarkan bukti-bukti, dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Majelis meyakini bahwa dalil yang dikemukakan oleh Pemohon Banding sudah benar, oleh karena itu Majelis berpendapat untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, dan menghitung kembali koreksi Terbanding menjadi sebagai berikut: jumlah impor (per judul film)Koreksi DPP PPN cfm Terbanding (Rp)Pendapat Majelis433.572.188.895,00koreksi tetap dipertahankan sebesar Rp3.572.188.895,0012014.196.242.708,00koreksi tetap dipertahankan sebesar Rp1.440.000.000,00 koreksi yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp12.756.242.708,00Jumlah17.768.431.603,00 |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Desember 2011 dan PPN yang terutang harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak :Impor BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean:menurut TerbandingRp17.768.431.603,00 koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp12.756.242.708,00 Impor BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean menurut MajelisRp5.012.188.895,00Jumlah Dasar Pengenaan Pajak menurut MajelisRp5.012.188.895,00 |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1161/WPJ.06/2014 tanggal 15 Juli 2014, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Desember 2011 Nomor 00002/267/11/073/13 tanggal 29 April 2013, atas nama: XXX, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Desember 2011 menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak : Impor BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean Pajak Keluaran yang dipungut/dibayar sendiri Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayar Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 5.012.188.895,00 Rp 501.218.890,00 Rp 0,00 Rp 501.218.890,00 Rp 160.390.045,00 Rp 661.608.935,00 Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 20 Agustus 2015 oleh Hakim Majelis IIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Hakim Majelis IIIB dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, S.H., M.Kn. Dr. DEF, S.H., M.H., M.Si. GHI, S.E., S.H., M.M., M.H., C.Fr.A. JKLsebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 10 November 2015, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan dihadiri baik oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding. |

