bahwa nilai sengketa terbukti dalam perkara banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Desember 2011 sebesar Rp17.768.431.603,00 yang tida