Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 65605/PP/M.VIA/12/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 65605/PP/M.VIA/12/2015

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 23
   
Tahun Pajak:2010
   
Pokok Sengketa:bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp1.905.779.258,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding
   
   
Menurut Terbandingbahwa menurut Pemohon Banding, sesuai laporan audit tahun 2010, biaya penjualan Januari sampai dengan Desember 2010 Rp2.458.729.192,00 telah termasuk beban penjualan periode Januari sampai dengan Juni 2010 yang menjadi beban pengurus lama sebesar Rp929.326.353,00 sehingga beban penjualan Juli sampai dengan Desember 2010 sebesar Rp1.529.402.839,00, menurut Terbanding, alasan Pemohon Banding tersebut tidak ada relevansinya terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 yang disengketakan, karena adanya perubahan pengurus dalam perusahaan seharusnya tidak akan merubah data faktual pada laporan keuangan yang terjadi, sehingga terhadap beban penjualan yang nyata-nyata merupakan objek PPh Pasal 23 tidak tergantung pada bagian dan oleh siapa dibebankan, melainkan didasarkan pada fakta bahwa beban penjualan tersebut benar ada dan telah dicatat
   
Menurut Pemohon :bahwa berdasarkan laporan audit tahun 2010 biaya penjualan Januari sampai dengan Desember 2010 adalah Rp2.458.729.192,00 ini sudah termasuk beban penjualan periode Januari sampai dengan Juni 2010 yang menjadi beban pengurus lama adalah sebesar Rp929.326.353,00, sehingga beban penjualan pada periode Juli sampai dengan Desember 2010 sebesar Rp1.529.402.839,00 adalah dasar pengenaan pajak atas PPh Pasai 23 menurut Pemohon Banding;
   
Menurut Majelis:bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 sebesar Rp1.905.779.258,00 didasarkan pada hasil audit tahun 2010 dan Laporan Keuangan Pemohon Banding diketahui adanya beban penjualan yang merupakan objek PPh Pasal 23;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Permohonan Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan sebagian bukti pendukung karena bukti tersebut tidak dapat diperoleh dari pengurus atau pemilik lama;

bahwa pada proses pemeriksaan Pemohon Banding tidak menyerahkan data dan Terbanding telah dua kali memberikan surat peringatan;

bahwa Terbanding melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon Banding dengan dasar ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Keteantuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, berbunyi : “Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut : apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang”;

bahwa penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Keteantuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, berbunyi :”Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan, yaitu penghitungan pajak didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja”;

bahwa untuk mempertegas maksud dari Pasal 13 ayat (1) di atas, di dalam penjelasan dinyatakan sebagai berikut : “Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud ddalam Pasal 29, sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan, yaitu penghitungan pajak didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja”

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, jelas bahwa adanya kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak oleh Pemohon Banding, dan apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi maka Direktur Jenderal Pajak dalam hal ini Terbanding memiliki kewenangan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak memberikan sebagian data pendukung pada proses pemeriksaan, dengan demikian Terbanding berwenang untuk melakukan koreksi dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan menghitung secara jabatan;

bahwa atas data yang dimiliki oleh Pemohon Banding, Majelis memerintahkan kedua belah pihak untuk melakukan uji bukti, dan dari hasil uji bukti tersebut diperoleh fakta bahwa data dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah data dan dokumen yang bersifat internal;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat data tersebut tidak dapat mendukung sanggahan Pemohon Banding bahwa beban atau biaya yang dikoreksi Terbanding sebagai objek PPh Pasal 23 bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan koreksi yang dilakukan Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp1.905.779.258,00 telah tepat dan tetap dipertahankan;
   
Menimbang:bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa Kredit Pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
   
Menimbang:bahwa rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai SengketaDipertahankanTidak Dipertahankan1Dasar Pengenaan PajakRp1.905.779.258,00Rp1.905.779.258,00Rp0,00
   
Menimbang:bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding.
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/WPJ.02/2013 tanggal 5 Juli 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 Nomor 00005/203/10/221/12 tanggal 19 April 2012, atas nama XXX.

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2014 oleh Hakim Majelis VI A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, Ak., MBA. …………………………..
DEF, Ak., M.Sc. ………………………….
Drs. GHI, M.Si.,…………………………..sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,  yang dibantu oleh Ir. JKL, M.M.,……….sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 10 November 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.