Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 65605/PP/M.VIA/12/2015
Tahun Putusan
: 2015
Kategori Putusan
: PPh Pasal 23
marten taxco
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp1.905.779.258,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding