Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-65600/PP/M.IIIB/12/2015
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 23 |
| Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa nilai sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 sebesar Rp12.162.265.779,00; |
| Menurut Terbanding | : | koreksi Terbanding merupakan equalisasi dari jumlah biaya yang menjadi objek PPh Pasal 23 (dalam SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan Pemohon Banding) dengan objek PPh Pasal 23 dalam SPT Masa PPh Pasal 23; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Temuan Terbanding yang hanya berasal dari ekualisasi, pada dasarnya hanya merupakan suatu indikasi yang membutuhkan pembuktian lebih lanjut, sehingga tidak dapat dijadikan temuan pemeriksaan; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang telah disampaikan, dan keterangan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah terkait dengan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 sebesar Rp12.334.639.799,00; bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan diketahui bahwa koreksi sebesar Rp12.334.639.799,00 tersebut setara dengan USD1.404.492,22; bahwa dari jumlah koreksi a quo, yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah sebesar USD1.385.375,32 atau setara dengan Rp12.162.265.779,00 dengan rincian sebagai berikut: Pos biaya yang bukan merupakan objek PPh. sebesar USD168.759,56;Terdapat angka yang tidak didetailkan oleh Terbanding USD.555,47;Rincian rekonsiliasi yang terdapat dalam kertas kerja Wajib Pajak yang digunakan pada saat pembuktian di Quality Assurance yang malah dijadikan sebagai penambah koreksi oleh Tim Penelaah keberatan sebesar USD1.216.060,30; bahwa menurut Pemohon Banding rincian pos biaya yang bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) sebesar USD168.759,56 sebagaimana dalam angka 1 di atas adalah sebagai berikut: -Repair & Maintenance=USD68.184,16;-Subcon Exp.=USD90.552,11;-Repair & Maintenance=USD1.451,87;-Building Repairment=USD8.571,42; bahwa menurut Pemohon Banding, terkait koreksi atas Repair & Maintenance sebesar USD68.184,16 sebenarnya adalah merupakan pembelian material yang dianggap sebagai penggunaan jasa yang dikenakan PPh Pasal 23 oleh Terbanding; bahwa pada dasarnya, transaksi tersebut memang tidak hanya pembelian material, tapi juga terdapat service yang sudah Pemohon Banding sampaikan sejak pemeriksaan; bahwa terkait dengan koreksi atas subcont expense sebesar USD90,552.11, koreksi Terbanding tersebut keliru karena berdasarkan kertas kerja Terbanding, tidak ada koreksi atas akun pos subcont expense, sedangkan nilai sebesar USD90,552.11 berasal dari koreksi repair and maintenance; bahwa koreksi a quo adalah merupakan pengeluaran yang dilakukan Pemohon Banding untuk pembelian obat-obatan, medical check up, dan lain-lain; bahwa tidak ada koreksi atas subcont expense pada saat pemeriksaan dan pada saat keberatan Terbanding menerima nilai sebesar USD22,257.35 sehingga terdapat sisa koreksi sebesar USD68,184.16, tetapi koreksi subcont expense dimunculkan kembali yang nyata-nyata diambil dari General Ledger Nomor 4600030; bahwa terkait dengan sengketa bukan Objek Pajak Penghasilan Pasal 23, koreksi ini berasal dari dua sumber, yaitu General Ledger Nomor 4600030 sebesar USD1,451.87 dan General Ledger Nomor 4600020 sebesar USD8,571.42; bahwa terkait dengan koreksi sebesar USD1,451.87 menurut Pemohon Banding, koreksi a quo sebenarnya adalah pengeluaran yang dilakukan oleh Pemohon banding untuk perolehan air bersih, asuransi dan lainlain, sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 23; bahwa terkait dengan sengketa Building Repairment sebesar USD8.571,42, menurut Pemohon Banding pos tersebut tidaklah digunakan untuk membayar atas penggunaan jasa, melainkan pembayaran langsung kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan atas penggunaan jasa tersebut; bahwa menurut Pemohon Banding pos a quo adalah merupakan pembayaran imbalan yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan sehubungan dengan penggunaan jasa oleh Pemohon Banding yang di dasarkan pada kontrak dengan pemberi jasa. Dalam hal ini Pemohon Banding tidaklah membayar atas penggunaan jasa, melainkan pembayaran langsung kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan atas penggunaan jasa tersebut; bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding, mengacu pada butir 2(a) Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-53/PJ/2009 tentang Jumlah Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat 1 huruf c angka 2 UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, adalah bukan merupakan pembayaran yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23; bahwa terkait dengan sengketa angka yang tidak dapat ditelusuri sebesar USD555.47, koreksi ini merupakan hasil ekualisasi yang tidak diketahui oleh Pemohon Banding berasal dari mana dan Pemohon Banding tidak ada pembayaran sebesar USD555.47 tersebut; bahwa terkait dengan operating selling expense yang ditambahkan pada saat keberatan sebesar USD1,216,060.30, pada saat pemeriksaan, Terbanding mengambil nilai dari operating selling expense dan telah didrop pada saat keberatan; bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi ini muncul semata-mata karena Terbanding melakukan koreksi kembali setiap pemotongan yang sudah dilakukan oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding sudah melakukan pemotongan pajak atas nilai koreksi sebesar USD1,216,060.30 tersebut sehingga apabila Terbanding melakukan koreksi atas nilai tersebut, maka Pemohon Banding harus melakukan dua kali pemotongan PPh Pasal 23; bahwa terkait dengan koreksi-koreksi Terbanding a quo, Pemohon Banding dalam persidangan telah menyampaikan dokumen dan bukti-buktinya; bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis atas dokumen/bukti-bukti a quo serta penjelasan Pemohon Banding yang telah disampaikan dalam persidangan, Majelis dapat meyakini bahwa pos-pos yang dikoreksi oleh Terbanding adalah bukan merupakan objek PPh Pasal 23; bahwa terkait dengan koreksi Terbanding yang di dasarkan pada ekualisasi (dari jumlah biaya yang menjadi objek PPh Pasal 23 (dalam SPT tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan Wajib Pajak) dengan objek PPh Pasal 23 dalam SPT Masa PPh Pasal 23; bahwa menurut Majelis, ekualisasi pada prinsipnya baru merupakan indikasi awal bagi Terbanding tentang dugaan adanya objek PPh Pasal 23 yang dilakukan oleh Pemohon Banding, oleh karena itu seharusnya Terbanding melakukan pemeriksaan yang lebih mendalam untuk mendapatkan bukti-bukti yang kuat/memadai yang terkait dengan kebenaran tentang adanya objek PPh Pasal 23 a quo; bahwa menurut Majelis, faktanya Terbanding dalam persidangan tidak dapat menyampaikan bukti-bukti dan dalil-dalil yang kuat/handal serta meyakinkan terkait dengan dasar koreksinya; bahwa menurut Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP): “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang; bahwa dalam penjelasan Pasal 29 Ayat (2) UU KUP dinyatakan bahwa “… Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. …”; bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding dalam persidangan justru dapat menunjukkan bukti-bukti/dalil kuat dan meyakinkan, yang dapat menunjukkan bahwa pos-pos yang dikoreksi oleh Terbanding, sebenarnya adalah bukan merupakan objek pengenaan PPh Pasal 23; bahwa menurut Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa: “bahwa alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”; bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”; bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundangundangan perpajakan”; bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai tersebut di atas, bukti-bukti yang telah diserahkan, dan penjelasan para pihak dalam persidangan, Majelis meyakini bahwa dalil Pemohon Banding telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu Majelis berpendapat untuk mengabulkan permohonan Banding Pemohon Banding; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Dasar Pengenaan Pajak menurut MajelisRp46.603.698.954,00 Rp12.162.265.779,00 Rp34.441.433.175,00 |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1895/WPJ.07/2014 tanggal 21 Juli 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 Nomor 00023/203/11/055/13 tanggal 25 April 2013, atas nama XXX, sehingga perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan (PPh Pasal 23) Terutang Kredit Pajak: – Setoran masa dan tahunan Pajak yang tidak/kurang dibayarRp34.441.433.175,00 Rp 757.973.275,00 Rp 757.973.275,00 Rp 0,00 Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 8 September 2015 oleh Hakim Majelis IIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Hakim Majelis IIIB dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, S.H., M.Kn. Dr. DEF, S.H., M.H., M.Si. GHI, S.E., S.H., M.M., M.H., C.Fr.A. JKLsebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIB pada hari Selasa tanggal 10 November 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding. |

