Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.65602/PP/M.VIA/15/2015

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.65602/PP/M.VIA/15/2015

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Badan
   
Tahun Pajak:2010
   
Pokok Sengketa:Menimbang, bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Penghasilan Neto sebesar Rp17.150.459.870,00, yang terdiri dari:
Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp1.414.911.247,00,Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp15.043.737.272,00,Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp691.811.351,00yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp1.414.911.247,00,
   
   
Menurut Terbandingbahwa equalisasi yang dilakukan oleh Terbanding dengan penyerahan PPN sesuai hasil pemeriksaan KPP Pratama Bangkinang sudah tepat karena tidak ada penjelasan disertai bukti pendukung dari Pemohon Banding mengenai selisih antara Peredaran Usaha menurut Pemohon Banding dengan penyerahan PPN sesuai hasil pemeriksaan KPP Pratama Bangkinang;
   
Menurut Pemohon :bahwa Peredaran usaha/penjualan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp166.254.128.807,00, sesuai dengan SPT PPh Badan tahun 2010 yang telah Pemohon Banding sampaikan dengan Surat Tercatat tanggal 17 Juli 2012;
   
Menurut Majelis:bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp1.414.911.247,00 berdasarkan equalisasi dengan penyerahan Pajak Pertambahan Nilai sesuai hasil pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangkinang;

bahwa menurut Terbanding dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding tidak meminjamkan dokumen dengan alasan sedang dipinjam oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangkinang, sehingga perhitungan pajak terutang dilakukan secara jabatan;

bahwa tidak ada penjelasan serta bukti pendukung dari Pemohon Banding mengenai selisih antara peredaran usaha menurut Pemohon Banding dengan penyerahan Pajak Pertambahan Nilai sesuai hasil pemeriksaan Terbanding di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangkinang;

bahwa Pasal 13 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Keteantuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, berbunyi : “Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut : apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang”;

bahwa penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Keteantuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, berbunyi :”Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan, yaitu penghitungan pajak didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja”;

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, jelas bahwa adanya kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak atau dalam hal ini Pemohon Banding, dan apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi maka Direktur Jenderal Pajak dalam hal ini Terbanding memiliki hak untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

bahwa berdasarkan uraian di atas, diperoleh fakta bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data pendukung pada proses pemeriksaan, sehingga Terbanding melakukan koreksi dengan menggunakan hasil pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai dari hasil pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangkinang;

bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangkinang Nomor LAP-030/WPJ.02/KP.1205/2012 tanggal 18 April 2012 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diperoleh fakta bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa Laporan Keuangan, General Ledger, Faktur Penjualan dan Laporan Penjualan;

bahwa atas data tersebut dilakukan ekualisasi omset antara Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 dengan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2010, sehingga diperoleh perhitungan sebagai berikut :

Penyerahan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN 2010Rp160.732.073.643,00Penyerahan yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN 2010Rp    6.936.966.441,00Total penyerahan menurut PemeriksaRp167.669.040.054,00Peredaran Usaha menurut SPT PPh Badan 2010Rp166.254.128.807,00SelisihRp    1.414.911.247,00
bahwa atas penyerahan yang belum dilaporkan sebesar Rp6.936.966.411,00 merupakan koreksi Terbanding yang bersumber dari :
Faktur Pajak Nomor 0X0.000-X0.000000XX tanggal 5 Agustus 2010 sebesar Rp3.401.521.821,00,Faktur Pajak Nomor 0X0.000-X0.000000XX tanggal 30 September 2010 sebesar Rp1.410.000.000,00,Faktur Pajak Nomor 0X0.000-X0.00000XX0 tanggal 8 Desember 2010 sebesar Rp2.125.444.591,00,
bahwa berdasarkan koreksi Terbanding nilai sebesar Rp6.936.966.441,00 merupakan penyerahan yang PPNnya tidak dipungut;

bahwa atas selisih yang menjadi koreksi peredaran usaha sebesar Rp1.414.911.247,00 tersebut, berasal dari adanya transaksi Pemohon Banding berdasarkan Faktur Pajak tersebut di atas, sehingga Majelis berpendapat transaksi senilai Rp6.936.966.441,00 adalah transaksi yang terbukti kebenarannya dan dengan demikian atas koreksi sebesar Rp1.414.911.247,00 yang juga bersumber dari transaksi secara nyata adalah penjualan Pemohon Banding yang belum dilaporkan sebagai peredaran usaha;

bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp1.414.911.247,00 telah benar dan tetap dipertahankan;

Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp15.043.737.272,00
   
Menurut Terbanding:bahwa Harga Pokok Penjualan dikoreksi positif sebesar Rp53.037.594.144,00,00, perhitungan dilakukan secara jabatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011 dengan data pembanding SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan tahun pajak 2009 yang dilaporkan Pemohon Banding (Prosentase HPP=86,06 %);
   
Menurut Pemohon:bahwa menurut Pemohon Banding penetapan secara jabatan tersebut tidak sesuai dengan fakta karena koreksi Harga Pokok Penjualan dengan dasar pembanding SPT tahun 2009 tidak berdasar karena kondisi dan keadaan tahun 2009 berbeda kepemilikan dan management dengan tahun 2010, serta asumsi dan pembanding yang tidak valid tidak bisa dijadikan sebagai suatu dasar penetapan pajak;
   
Menurut Majelis:bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp15.043.737.272,00 dilakukan secara jabatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011 dengan data pembanding SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan tahun pajak 2009 yang dilaporkan Pemohon Banding (Prosentase HPP=86,06 %);

bahwa Pemohon Banding menyatakan koreksi harga pokok penjualan dengan cara membandingkan dengan SPT tahun 2009 tidak berdasar karena kondisi dan keadaan tahun 2009 berbeda kepemilikan dan management dengan tahun 2010, serta asumsi dan pembanding yang tidak valid, sehingga tidak bisa dijadikan sebagai suatu dasar penetapan pajak;

bahwa Terbanding menyampaikan data berupa Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-48/WPJ.01/KP.0505/2012 tanggal 26 April 2012 dan Kertas Kerja Pemeriksan, dan berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data tersebut diperoleh fakta sebagai berikut :

bahwa Harga Pokok Penjualan tahun 2010 dihitung oleh Terbanding dengan cara membandingkan antara Harga Pokok Penjualan tahun 2009 dengan Penjualan tahun 2009 sehingga diperoleh persentase nilai harga pokok penjualan dibandingkan dengan penjualan yaitu sebesar 86,06%, dengan perhitungan :

Harga Pokok PenjualanRp62.725.061.783,00 x 100% = 86,06%PenjualanRp72.883.617.182,00       
bahwa setelah diperoleh persentase nilai Harga Pokok Penjualan tahun 2009 yaitu 86,06% dari penjualan, maka untuk Tahun Pajak 2010 Terbanding menghitung Harga Pokok Penjualan dengan perhitungan :

Penjualan sebesar Rp166.254.128.807,00 x 86,06% = Rp143.081.544.307,00

bahwa dengan demikian, Harga Pokok Penjualan menurut Terbanding adalah sebesar Rp143.081.544.307,00;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagaimana yang disampaikan dalam Surat Bandingnya yaitu koreksi harga pokok penjualan dengan cara membandingkan dengan SPT tahun 2009 tidak berdasar karena kondisi dan keadaan tahun 2009 berbeda kepemilikan dan management dengan tahun 2010, serta asumsi dan pembanding yang tidak valid, sehingga tidak bisa dijadikan sebagai suatu dasar penetapan pajak;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak memberikan data pendukung terkait sengketa harga pokok penjualan sebesar Rp53.037.594.114,00;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding pada proses pemeriksaan tidak memberikan data terkait perhitungan harga pokok penjualan, hal tersebut menyebabkan Terbanding tidak dapat menghitung harga pokok penjualan tahun 2010, sehingga Terbanding menghitung dengan cara membandingkan nilai harga pokok penjualan tahun 2009 dengan penjualan tahun 2009 yang telah dilaporkan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data atau keterangan/bukti sebagaimana dimaksud di atas, terbukti dengan adanya Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Keterangan dan Bukti tertanggal 20 Desember 2011, dan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Keterangan dan Bukti tertanggal 13 Maret 2012;

bahwa dengan melakukan perbandingan tersebut, Terbanding memperoleh angka yaitu persentase harga pokok penjualan dibandingkan dengan penjualan yaitu sebesar 86,06%, dan persentase tersebut digunakan untuk menghitung harga pokok penjualan tahun pajak 2010;

bahwa dalam menghitung harga pokok penjualan tahun 2010 tersebut Terbanding menggunakan nilai penjualan sebesar Rp166.254.128.807,00, sedangkan dalam menentukan peredaran usaha Terbanding mengkoreksi nilai penjualan tersebut menjadi sebesar Rp167.669.040.054,00;

bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat bahwa Terbanding salah dalam menggunakan nilai penjualan untuk menghitung harga pokok penjualan tahun 2010, karena nilai penjualan untuk tahun 2010 tersebut telah dikoreksi Terbanding menjadi sebesar Rp167.669.040.054,00, sehingga nilai penjualan untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp167.669.040.054,00;

bahwa atas nilai penjualan sebesar Rp167.669.040.054,00 yang juga merupakan nilai peredaran usaha hasil koreksi Terbanding untuk tahun pajak 2010, dan atas sengketa peredaran usaha tersebut Majelis telah menetapkan bahwa nilai peredaran usaha yang berasal dari penjualan tersebut adalah sebesar Rp167.669.040.054,00;

bahwa dengan demikian maka untuk menghitung nilai harga pokok penjualan tahun pajak 2010 nilai penjualan yang digunakan adalah sebesar Rp167.669.040.054,00, sehingga harga pokok penjualan tahun pajak 2010 adalah 86,06% x Rp167.669.040.054,00 = Rp144.295.975.870,00;

bahwa berdasarkan perhitungan di atas maka Majelis menetapkan bahwa nilai harga pokok penjualan untuk tahun pajak 2010 adalah sebesar Rp144.295.975.870,00, sehingga atas nilai koreksi Terbanding yang menetapkan harga pokok penjualan sebesar Rp143.081.544.307,00 adalah tidak benar;

bahwa dengan demikian atas koreksi harga pokok penjualan sebesar Rp15.043.737.272,00 Majelis berkesimpulan bahwa sebesar Rp1.214.431.563,00 (Rp144.295.975.870,00 – Rp143.081.544.307,00 = Rp1.214.431.563,00) tidak dapat dipertahankan dan atas selisihnya yaitu sebesar Rp13.829.305.709,00 (Rp15.043.737.272,00 – Rp1.214.431.563,00 =Rp13.829.305.709,00) tetap dipertahankan;

Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp691.811.351,00
   
Menurut Terbanding:bahwa pengurangan Penghasilan Bruto/Biaya Usaha Lainnya dikoreksi positif sebesar Rp3.845.344.771,00, perhitungan dilakukan secara jabatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011 dengan data pembanding SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan tahun pajak 2009 yang dilaporkan Pemohon Banding;
   
Menurut Pemohon:bahwa permintaan dokumen pada saat pemeriksaan oleh KPP Pratama Medan Timur belum dapat dipenuhi karena dalam waktu yang bersamaan sedang dilakukan pemeriksaan oleh KPP Pratama Bangkinang;
   
Menurut Majelis:bahwa Terbanding melakukan koreksi Penghasilan Bruto/Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp3.845.344.771,00, perhitungan dilakukan secara jabatan berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Keteantuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, karena Pemohon Banding tidak memberikan dokumen terkait Pengurang Penghasilan Bruto;

bahwa Pasal 13 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Keteantuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, berbunyi : “Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berkahirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut : apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang”;

bahwa penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Keteantuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, berbunyi :”Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnyaterutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan, yaitu penghitungan pajak didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja”;

bahwa perhitungan pajak terutang secara jabatan tersebut dilakukan dengan cara menggunakan data berupa Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 dan Laporan Keuangan Tahun Pajak 2009 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding, untuk menentukan nilai Pengurang Penghasilan Bruto Tahun Pajak 2010;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengemukakan bahwa permintaan dokumen oleh Terbanding tidak bisa dipenuhi karena pada waktu yang bersamaan Pemohon Banding juga sedang diperiksa oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangkinang, sehingga permintaan dari pemeriksa di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Timur tidak bisa dipenuhi;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding pada proses pemeriksaan tidak memberikan data terkait perhitungan Pengurang Penghasilan Bruto, hal tersebut menyebabkan Terbanding tidak dapat menghitung Pengurang Penghasilan Bruto tahun 2010, sehingga Terbanding menghitung dengan cara membandingkan nilai Pengurang Penghasilan Bruto tahun 2009;

bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data atau keterangan/bukti sebagaimana dimaksud di atas, terbukti dengan adanya Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Keterangan dan Bukti tertanggal 20 Desember 2011, dan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Keterangan dan Bukti tertanggal 13 Maret 2012;

bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak memberikan data dan keterangan maka cara Terbanding melakukan perhitungan Pengurang Penghasilan Bruto Tahun Pajak 2010 dengan menggunakan data Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 dan Laporan Keuangan Tahun Pajak 2009 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding telah benar;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp691.811.351,00, tetap dipertahankan;
   
Menimbang:bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa Kredit Pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
   
Menimbang:bahwa rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai SengketaDipertahankanTidak Dipertahankan1Dasar Pengenaan PajakRp17.150.459.870,00Rp15.936.028.307,00Rp1.214.431.563,00
   
Menimbang:bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Neto Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2010 dihitung kembali sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut Terbanding
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan :
– koreksi harga pokok penjualan
Penghasilan Neto menurut MajelisRp19.523.263.769,00

Rp  1.214.431.563,00
Rp18.308.832.206,00
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir terakhir dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-514/WPJ.01/2013 tanggal 24 Juni 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Masa/Tahun Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 Nomor 00005/206/10/113/12 tanggal 27 April 2012, atas nama XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :

Penghasilan Netto
Kompensasi kerugian
Penghasilan Kena Pajak
Pajak Penghasilan terutang
Kredit pajak
Pajak yang kurang dibayar
Sanksi Administrasi: bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP
Jumlah yang masih harus dibayarRp18.308.832.206,00
Rp                       0,00
Rp18.308.832.206,00
Rp  4.577.208.051,00
Rp       12.979.351,00
Rp  4.564.228.700,00
Rp  1.460.553.184,00
Rp  6.024.781.884,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 4 November 2014 oleh Hakim Majelis VI A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, Ak., MBA. ……………………………….
DEF, Ak., M.Sc. ……………………………….
Drs. GHI, M.Si.,……………………………….sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,  yang dibantu oleh Ir. JKL, M.M.,…………….sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 10 November 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.