Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.65602/PP/M.VIA/15/2015 Tahun Putusan : 2015 Kategori Putusan : PPh Badan marten taxco Menimbang, bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Penghasilan Neto sebesar Rp17.150.459.870,00, yang terdiri dari: PrevPrevious Post Next PostNext