Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 65601/PP/M.VIA/10/2015

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 65601/PP/M.VIA/10/2015 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 21       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp631.881.041,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding             Menurut Terbanding :  bahwa sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Pemohon Banding tidak menyerahkan data yang diminta oleh Terbanding sehingga tidak dapat meyakini alasan keberatan yang disampaikan oleh Pemohon Banding;       Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding telah meminjamkan buku dan dokumen yang ada pada Pemohon Banding pada tanggal 17 Oktober 2012, tanggal 8 Mei 2013 dan tanggal 14 Mei 2013;       Menurut Majelis : bahwa koreksi Terbanding (di KPP Medan Timur) karena terdapat beban gaji dan upah sebesar Rp3.571.506.458,00 dan yang dilaporkan Pemohon Banding sebesar Rp93.845.000,00 sehingga selisihnya adalah Rp3.477.661.458,00; bahwa selisih tersebut dikurangkan dengan beban gaji yang terdapat di KPP Medan Timur sebesar Rp2.845.780.417,00 sehingga selisihnya menjadi Rp631.881.417,00 yang merupakan koreksi DPP PPh Pasal 21; bahwa pada proses pemeriksaan Pemohon Banding tidak menyerahkan data dan Terbanding telah dua kali memberikan surat peringatan; bahwa Terbanding melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon Banding dengan dasar ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, berbunyi :“Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut : apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang”; bahwa penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, berbunyi :”Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan, yaitu penghitungan pajak didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja”; bahwa untuk mempertegas maksud dari Pasal 13 ayat (1) di atas, di dalam penjelasan dinyatakan sebagai berikut :“Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud ddalam Pasal 29, sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan, yaitu penghitungan pajak didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja” bahwa berdasarkan ketentuan di atas, jelas bahwa adanya kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak atau Pemohon Banding, dan apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi maka Direktur Jenderal Pajak dalam hal ini Terbanding memiliki kewenangan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan; bahwa berdasarkan uraian di atas, diperoleh fakta bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data pendukung pada proses pemeriksaan, dengan demikian Terbanding berwenang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan menghitung secara jabatan; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan koreksi yang dilakukan Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp631.881.417,00 telah benar dan tetap dipertahankan;       Menimbang : bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa Kredit Pajak;       Menimbang : bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;       Menimbang : bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;       Menimbang : bahwa rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa sebagai berikut: No.Uraian SengketaNilai SengketaDipertahankanTidak Dipertahankan1Dasar Pengenaan PajakRp631.881.041,00Rp631.881.041,00Rp0,00       Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding.       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini       Memutuskan : Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-512/WPJ.01/2013 tanggal 24 Juni 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 Nomor 00006/201/10/113/12 tanggal 27 April 2012, atas nama XXX. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 4 November 2014 oleh Hakim Majelis VI A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, Ak., MBA. …………………………..DEF, Ak., M.Sc. ………………………….Drs. GHI, M.Si.,…………………………..sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,  yang dibantu oleh Ir. JKL, M.M.,……….sebagai Panitera Pengganti,dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 10 November 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 65606/PP/M.VIA/25/2015

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 65606/PP/M.VIA/25/2015 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) Final       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp559.531.892,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding :  bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan, pada general ledger periode September 2010 sampai dengan Desember 2010 diketahui terdapat aktiva dalam proses yang menurut pemeriksa merupakan jasa pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;       Menurut Pemohon : bahwa pada General Ledger tahun 2010 mulai dari bulan September sampai dengan Desember 2010 semua item material/bahan telah tercatat dan sudah jelas pasti bahwa jumlah Rp559.531.892,00 bukan merupakan nilai suatu jasa pekerjaan dan pelaksana konstruksi manapun;       Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif sebesar Rp559.531.892,00 atas aktiva dalam proses yang menurut Terbanding merupakan jasa pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha, bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan, pada general ledger periode September 2010 sampai dengan Desember 2010 diketahui terdapat aktiva dalam proses yang menurut pemeriksa merupakan jasa pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha dengan rincian sebagai berikut: Nama AkunBulanNilai (Rp)Aktiva dalam prosesSeptember91.083.458Aktiva dalam prosesOktober180.352.283Aktiva dalam prosesNovember103.969.588Aktiva dalam prosesDesember184.126.563Jumlah559.531.892bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi atas objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp559.531.892,00 tersebut adalah merupakan pembelian bahan atau material untuk: • Bunch CrusherRp320.444.100,00• PagarRp 21.164.843,00• PerumahanRp132.223.880,00• InclenedRp 11.840.032,00• Storage TankRp 2.673.750,00• EBCRp 8.252.432,00• Kernel SiloRp 62.932.955,00bahwa menurut Pemohon Banding perusahaan tidak memakai penyedia jasa melainkan pegawai sendiri dan ini telah dilaporkan sebagai upah dan dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 21; bahwa Terbanding menyatakan dalam SUB bahwa Pemohon Banding hadir pada tanggal 28 Juni 2013 pukul 16.57 WIB yang diwakili oleh Bapak ABC selaku Direktur Pemohon Banding untuk memberikan data tambahan sekaligus menyerahkan Surat nomor 009/EXT/IKPPNII/213 tanggal 26 Juni 2013 hal Tanggapan atas Hasil Penelitian Keberatan PPh Pasal 4 ayat (2), dalam suratnya Pemohon Banding menyatakan bahwa aktiva dalam proses sebesar Rp559.531.892,00 tersebut bukan pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa dan tidak termasuk dalam aktiva tetap melainkan Bahan/Material untuk perbaikan yang dikerjakan langsung oleh karyawan pabrik sendiri, Pemohon Banding juga melampirkan data/dokumen tambahan berupa:-fotokopi rekapitulasi pembelian material pembuatan Bunch Crusher dengan total Rp320.444.100,00, rekapitulasi pembelian material pembuatan pagar dengan total Rp21.164.843,00,-fotokopi rekapitulasi pembelian material pembuatan perumahan dengan total Rp132.223.880,00,-rekapitulasi pembelian material pembuatan incleaned dengan total Rp11.840.032,00,-rekapitulasi pembelian material pembuatan storage tank dengan total Rp2.673.750,00,-rekapitulasi pembelian material pembuatan EBC dengan total Rp8.252.432,00,-rekapitulasi material pembuatan kernet silo dengan total Rp62.932.855,00,-beberapa fotokopi: Pengajuan Dana Pembelian, Purchase Order, Kuitansi Pembayaran, Delivery Order, Faktur Pajak, dan nota pembelian;bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen tambahan yang diserahkan Pemohon Banding pada tanggal 28 Juni 2013 setelah batas waktu jadwal pembahasan keberatan tanggal 25 Juni 2013, Peneliti tidak dapat meyakini bahwa transaksi-transaksi tersebut merupakan pembelian material karena Pemohon Banding hanya menyerahkan beberapa dokumen berupa fotokopi dan atas jumlah atau nilai rupiah pada dokumen tersebut tidak dapat ditelusuri atau di-cross check dengan rekapitulasi pembelian material yang telah dibuat Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa aktiva dalam proses tersebut dikerjakan oleh pegawai sendiri, bukan oleh penyedia jasa dan telah dilaporkan sebagai upah dan dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 21, namun alasan tersebut tidak didukung dengan bukti/dokumen diantaranya terkait dengan siapa dan berapa jumlah pegawai yang melaksanakan pekerjaan, dilaksanakan oleh karyawan tetap atau borongan, sistem penggajian/pengupahan, saat dimulai dan berakhirnya pekerjaan, sehingga alasan yang menyatakan bahwa pekerjaan aktiva dalam proses tersebut dikerjakan sendiri oleh karyawan Wajib Pajak tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Begitu pula terkait dengan alasan yang menyatakan bahwa atas gaji atau upah pekerjaan tersebut telah dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 21 tidak dapat ditelusuri dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa aktiva dalam proses sebesar Rp559.531.892,00 tersebut bukan pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa dan tidak termasuk dalam aktiva tetap; bahwa nilai a quo adalah merupakan pengeluaran untuk pembelian Bahan/Material untuk perbaikan yang dikerjakan langsung oleh karyawan pabrik sendiri; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung pembelian material berupa pengajuan dana pembelian senilai Rp 804.515.889,00 dan general ledger akun transportasi (beban usaha); bahwa general ledger akun transportasi hanya didukung oleh bukti kas keluar yang tidak berisikan keterangan yang jelas untuk membuktikan bahwa bukti tersebut merupakan bukti pembelian material dan bahwa bukti kas keluar tersebut merupakan bukti internal yang tidak dapat ditelusuri kebenarannya; bahwa dalam daftar pengajuan pembelian hanya sebagian yang didukung dengan purchase order, kwitansi, faktur pajak, delivery order/surat jalan, dan invoice; bahwa setelah melakukan penelitian atas bukti bukti tersebut, Majelis berkesimpulan hanya sejumlah Rp 135.464.630,00 yang merupakan bukti yang sah untuk mendukung pembelian material; bahwa sejumlah Rp 135.464.630,00 adalah merupakan pembelian material yang tidak seharusnya dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2; bahwa dengan demikian PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dipotong atas jasa pelaksanaan konstruksi yang dilaksanakan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha sesuai dengan pasal 3 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi adalah sebesar Rp 559.531.892,00 – Rp 135.464.630,00 = Rp 424.067.262,00; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa dari sengketa sebesar Rp559.531.892,00, hanya sebesar Rp135.464.630,00 yang dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding sebagai pembelian material, sehingga sejumlah Rp 424.067.262,00 yang harus dipotong PPh Pasal 4 ayat 2 karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa sejumlah a quo merupakan pembelian material; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Obyek PPh Pasal 4 ayat 2 yang dipertahankan sebesar Rp 424.067.262,00 dan yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp 135.464.630,00;       Menimbang : bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif;       Menimbang : bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;       Menimbang : bahwa rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa sebagai berikut: No.Uraian SengketaNilai SengketaDipertahankanTidak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-64340/PP/M.VIIIB/16/2015

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-64340/PP/M.VIIIB/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi DPP PPN Kegiatan Membangun Sendiri Rp.58.165.856.978,00             Menurut Terbanding :  bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Objek PPN Kegiatan Membangun Sendiri sebesar Rp.58.165.856.978,00 berdasarkan data pada Laporan Keuangan Pemohon Banding. Terdapat penambahan jumlah Construction in Progress yang diindikasikan merupakan kegiatan membangun sendiri yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada tahun 2009. Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan nama kontraktor yang membangun dan Pajak Masukannya;       Menurut Pemohon  : bahwa penambahan akun CIP yang dikutip oleh Terbanding dan dijadikan dasar koreksinya tidak disebabkan karena adanya kegiatan pembangunan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-387/PJ/2002 tanggal 19 Agustus 2002. Sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan dalam proses pembahasan hasil pemeriksaan dan keberatan, penambahan akun CIP tersebut disebabkan karena pengadaan mesin pembangkit listrik yang bukan merupakan bangunan. Oleh karena itu Pemohon Banding berpendapat bahwa pengenaan PPN atas kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 16C, UU PPN jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 320/KMK.03/2002 tanggal 28 Juni 2001 jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-387/PJ/2002 tanggal 19 Agustus 2002 tidak dapat diterapkan;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi koreksi adalah PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri karena pada tahun 2009 terdapat penambahan jumlah Construction in Progress (CIP) yang diindikasikan merupakan kegiatan membangun sendiri yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada tahun 2009 sebesar Rp58.165.856.978,00; bahwa adapun penambahan CIP dalam pembukuan Pemohon Banding merupakan pengadaan mesin generator, peralatan yang terkait dengan mesin generator serta biaya-biaya lainnya yang bukan merupakan bangunan sehingga bukan merupakan objek PPN sebagaimana Pasal 16 C UU PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 320/KMK.03/2002 tgl. 28 Juni 2002, bahwa dalam proses pemeriksaan maupun keberatan Pemohon tidak menyampaikan data/dokumen yang dimintakan oleh Terbanding selain berupa : –––-Invoice/journal voucher CIP,Surat Perjanjian/Kontrak,SPT PPh Badan Tahun 2009,SPT Masa PPM Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009;bahwa karena itu oleh Terbanding dikoreksi berdasarkan Pasal 26 A ayat (4) dianggap tidak memberikan data atau dokumen sebagai bukti dalam pemeriksaan dan proses keberatan sehingga tidak dapat dipertimbangkan; bahwa menurut Pemohon Banding pada saat pemeriksaan dan keberatan tidak pernah diminta secara terperinci oleh Terbanding atas data dan dokumen tersebut; bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan ternyata Terbanding tidak pernah meminta/meninjam data dan dokumen-dokumen tentang penambahan biaya CIP secara terperinci yang berhubungan dengan biaya CIP tersebut, sehingga Pemohon Banding juga tidak memberikannya secara terperinci khusus untuk biaya CIP; bahwa karena Terbanding tidak meminta dokumen secara khusus dan spesifik tentang penambahan CIP, maka menurut Majelis bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding dalam persidangan tentang penambahan biaya CIP tersebut dapat dipakai untuk membuktikan apakah biaya CIP tersebut adalah biaya dalam rangka Pemohon Banding membangun bangunan atau bukan bangunan; bahwa dengan demikian Majelis kemudian memerintahkan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti terhadap biaya-biaya CIP tersebut, diperuntukkan untuk biaya apa saja; bahwa pada saat melaksanakan uji bukti, Pemohon Banding telah menyerahkan data-data sebagaimana Pemohon Banding sebutkan dalam kolom “Bukti Yang Disampaikan Pemohon Banding”. Bukti-bukti voucher yang Pemohon Banding serahkan kepada Terbanding berupa copy, sedangkan bukti-bukti asli telah ditunjukkan; bahwa voucher yang diserahkan Pemohon Banding terkait dengan pembelian mesin generator, jasa perakitan dan instalasi mesin, jasa pengiriman dan jasa penitipan mesin yang menunjukkan bahwa transaksi yang dilakukan Pemohon Banding merupakan pengadaan mesin generator yang bukan kegiatan membangun sendiri; bahwa berdasarkan hasil penelitian atas Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perusahaan, kegiatan usaha Pemohon Banding adalah menjalankan usaha di bidang pertambangan, perdagangan, kontraktor, pengangkutan, pekerjaan teknik dan jasa; bahwa berdasarkan pemeriksaan di lokasi Pemohon Banding dan dokumen-dokumen Pemohon Banding, pada tahun 2009 Pemohon Banding menangani Project The Energy Lematang, Project Sicanang, namun penghasilan yang terbesar adalah menyewakan Mesin Power Generator TM 2500 dan memberikan jasa manajemen pada berbagai Project; bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti kontrak dengan PT. DEF Lematang sebagai kontraktor dan telah menyerahkan Laporan Audit Konsolidasi; bahwa dari bunyi kontrak tersebut dan bukti-bukti yang diberikan Pemohon Banding dalam uji bukti ternyata betul ada kesesuaian yaitu pembelian mesin generator dan barang-barang yang berkaitan dengan generator tersebut (biaya pemasangan); bahwa terhadap kontrak pengadaan generator dan pemasangan generator tersebut, Pemohon Banding telah memberikan bukti foto-foto atas generator tersebut yang telah diberi pondasi dan dipayungi dengan atap; bahwa terhadap pondasi generator dan atas yang memayungi generator tersebut dari kontrak yang ada dan penjelasan Pemohon Banding menyatakan bukan Pemohon Banding yang membuat, tetapi merupakan tanggung jawab PT DEF sendiri, sedangkan Pemohon Banding tinggal memasangnya ditempat yang telah disediakan; bahwa dalam pelaksanaaan uji bukti Pemohon Banding juga telah menyampaikan Laporan keuangan tersendiri (parent only) sebagaimana telah dilampirkan dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2009. Laporan keuangan ini telah disampaikan pula pada saat pemeriksaan maupun keberatan; bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi (Audited), pada Akun CIP dapat diketahui yaitu : CIP per 31 Desember 2009CIP per 31 Desember 2008Penambahan CIPRp 537.343.352.634,00Rp 479.177.495.656,00Rp   58.165.856.978,00bahwa Penambahan CIP sebesar Rp 58.165.856.976,00, terdiri dari :Penambahan CIP Pemohon BandingPenambahan CIP GHIJumlah Penambahan CIPRp 41.561.860.016,00Rp 16.603.996.962,00Rp 58.165.856.978,00bahwa CIP PT GHI sebesar Rp 16.603.996.962,00 adalah merupakan mutasi akun CIP milik anak perusahaan Pemohon Banding yang masuk dalam Laporan Keuangan Konsolidasi, sehingga CIP milik Pemohon Banding sendiri hanya sebesar Rp Rp 41.561.860.016,00 dengan rincian berdasarkan Trial Balance (parent only) Pemohon Banding yaitu diketahui :CIP per 31 Desember 2008CIP per 31 Desember 2009Penambahan CIP di 2009Rp 13.243.766.208,00Rp 54.805.625.224,00Rp 41.561.860.016,00bahwa menurut Terbanding karena namanya Construction in Progress dianggap penambahan bangunan yang dibangun sendiri oleh Pemohon Banding sehingga sebagai obyek PPN Pasal 16 C, yaitu PPN membangun sendiri, akan tetapi terbukti bahwa nilai yang terbesar adalah nilai pembelian Generator dan pembelian/pengeluaran biaya-biaya yang berkaitan dengan Generator sebesar Rp 41.561.860.016,00 dan tidak ada pengeluaran untuk membangun tapak/pondasi dan atap dari Generator tersebut; bahwa dari data dan bukti yang diberikan dalam persidangan CIP sebesar Rp 41.561.860.016,00 tersebut berasal dari :––––-Pembelian mesin generator dari PT JKL;Biaya Pengangkutan dan penyimpanan sementara oleh PT MNO;Biaya Asuransi oleh

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63921/PP/M.VIA/16/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63921/PP/M.VIA/16/2015 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : Januari 2011       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp206.497.091,00;             Menurut Terbanding :  bahwa koreksi tersebut terjadi karena menurut pemeriksa ada penyerahan yang tidak dibebaskan dari pengenaan PPN, yang oleh Pemohon Banding diklasifikasikan sebagai penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN, yaitu berupa Penyerahan Material atas Pekerjaan Pemborong Pembangunan Rumah dari Developer;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding selaku penerima kerja dari Developer (pemberi kerja) tidak memungut PPN, karena Developer termasuk usaha yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 146 tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000.       Menurut Majelis : bahwa koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp206.497.091,00 dikoreksi Terbanding karena ada penyerahan yang tidak dibebaskan dari pengenaan PPN, yang oleh Pemohon Banding diklasifikasikan sebagai penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN, yaitu berupa penyerahan material atas pekerjaan pemborong pembangunan rumah dari developer; bahwa menurut Pemohon Banding penyerahan kepada developoer untuk pembangunan rumah sederhana merupakan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa menurut Pemohon Banding penyerahan rumash sederhana tersebut merupakan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga penyerahan atas pembangunan rumah sederhana tersebut merupakan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 tanggal 14 Juli 2003, mengatur bahwa salah satu Jasa Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa yang diserahkan kontraktor untuk pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 tanggal 14 Juli 2003, dan pembangunan tempat yang sematamata untuk keperluan ibadah; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Terbanding mendalilkan bahwa atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh kontraktor untuk pemborongan pembangunan rumah sederhana merupakan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa berdasarkan data Surat Perintah Kerja (SPK) yang dilampirkan Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding menerima pekerjaan pembangunan rumah baru, dan nilai total yang tercantum dalam SPK tersebut sudah termasuk jasa kontraktor sebesar 10%; bahwa berdasarkan bukti dokumen berupa SPK, diperoleh fakta dan keterangan bahwa dalam Pasal 1 dokumen SPK a quo tercantum nilai penyerahan dengan uraian “Total (termasuk jasa kontraktor 10%)”; bahwa berdasarkan fakta dan data tersebut, Terbanding berpendapat bahwa perbandingan nilai pembayaran untuk material pembangunan dan nilai pembayaran untuk jasa kontraktor adalah 100 : 10; bahwa oleh karena itu nilai jasa kontraktornya adalah sebesar 10/110 dan nilai ini merupakan jasa yang dilakukan oleh kontraktor untuk pemborongan bangunan rumah yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa nilai penyerahan sebesar 90/110 adalah bagian dari keseluruhan penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang didalilkan Terbanding sebagai koreksi berupa penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp206.497.091,00; bahwa berdasarkan bukti dokumen berupa SPK, diperoleh fakta dan keterangan bahwa dalam Pasal 1 Dokumen SPK a quo terbukti tercantum nilai penyerahan dengan uraian : “Total (termasuk jasa kontraktor 10%); bahwa sesuai dengan keterangan Terbanding dalam persidangan, Majelis meyakini bahwa Terbanding menggunakan keterangan berupa uraian : “Total (termasuk jasa kontraktor 10%); bahwa sesuai dengan keterangan Terbanding dalam persidangan, Majelis menyakini bahwa Terbanding menggunakan keterangan berupa uraian : “Total (termasuk jasa kontraktor 10%) dengan mendalilkan dan menghitung bahwa nilai jasa yang terkandung dalam penyerahan a quo adalah sebesar 10%; bahwa menurut Terbanding, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000, maka Terbanding mendalilkan bahwa nilai penyerahan jasa sebesar 10% a quo sebagai nilai yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa oleh karenanya Majelis menyakini bahwa Terbanding menggunakan nilai sisanya sebesar 90% sebagai nilai penyerahan non jasa atau berupa penyerahan material yang menurut Terbanding merupakan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sehingga harus dikoreksi; bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa selaku penerima kerja dari developer (pemberi kerja), Pemohon Banding tidak memungut PPN, karena developer termasuk usaha yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dalil Pemohon Banding adalah sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Repbulik Indonesia Nomor 38 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 yang berbunyi : “Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah :Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah;”Senjata, amunisi….”bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 31/PMK.03/2011 tanggal 28 Februari 2011 mengatur :Rumah Sedehana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah rumah yang perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, yang memenuhi ketentuan :luas bangunan tidak melebihi 26m persegi (tiga puluh enam meter persegi);harga jual tidak melebihi Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah); danmerupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki;bahwa berdasarkan bukti dokumen berupa SPK diperoleh keterangan bahwa barang kena pajak yang diserahkan oleh Pemohon Banding adalah berupa rumah berukuran 36m persegi dengan nilai yang masih dibawah Rp70.000.000,00; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa yang diatur dalam ketentuan terkait PPN baik dalam Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri Keuangan adalah mengacu kepada barang kena pajak yang diserahkan oleh suatu pihak; bahwa dalam persidangan terbukti bahwa yang diserahkan oleh Pemohon Banding adlaah rumah sederhana tipe 36 yang nilainya dibawah Rp70.000.000,00; bahwa berdasarkan fakta dan keterangan a quo Majelis berkesimpulan penyerahan sebesar Rp 206.497.091,00 merupakan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga koreksi Terbanding atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp206.497.091,00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64221/PP/M.XIIIB/15/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64221/PP/M.XIIIB/15/2015 Jenis Pajak : PPh Badan       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Penghasilan Netto ditetapkan menjadi sebesar Rp16.077.974.437,00, yang terdiri dari:1.Harga Pokok PenjualanRp  1.884.027.315,00 2.Biaya Usaha LainnyaRp            417.900,003.Penghasilan Luar UsahaRp14.065.959.191,00;Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 1884.027.315,00             Menurut Terbanding :  bahwa Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp1.884.027.315,00 yang terdiri dari Pembelian dengan Faktur Pajak sebesar Rp818.939.090,00 dan Pembelian tidak dengan Faktur Pajak sebesar Rp1.065.088.225,00. Faktur Pajak sebesar Rp818.939.090,00 dilakukan karena ada 5(lima) Faktur Pajak yang tidak diakui berdasarkan hasil jawaban konfirmasi;       Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Terbanding ada 5 Faktur Pajak yang tidak diakui karena hasil jawaban konfirmasi, namun dari klarifikasi yang dilakukan Pemohon Banding untuk PT PPP dan PT QQQ sudah dilaporkan oleh yang bersangkutan ke KPP yang bersangkutan. Namun sepertinya di Portal Terbanding tidak tercantum;       Menurut Majelis : bahwa koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp. 1.884.027.315,00 didasarkan pada adanya :–     pembelian dengan faktur pajak yang belum mendapat jawaban konfirmasi Rp818.939.090,00.–     pembelian yang tidak menggunakan Faktur Pajak Rp1.065.088.225,00; bahwa berdasarkan klarifikasi yang dilakukan Pemohon Banding atas faktur pajak dari PT PPP dan PT QQQ sebagaimana tersebut di atas sudah dilaporkan oleh yang bersangkutan ke KPP yang bersangkutan; bahwa atas Faktur Pajak yang tidak dapat dikonfirmasi Pemohon Banding telah memberikan bukti pelaporan SPT Masa PPN dari lawan transaksi beserta lampiran A2, serta Pemohon Banding juga telah membayar melalui arus uang (rekening Bank) kepada supplier yaitu PT PPPl dan kepada PT QQQ; bahwa pembelian tersebut juga telah dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding dan dapat dibuktikan baik secara arus uang, arus barang dan arus dokumen; bahwa atas pembelian yang tidak menggunakan Faktur Pajak, Pemohon Banding tidak pernah menyampaikan bukti-bukti pendukung yang meyakinkan Majelis Menurut Terbanding Menurut Pemohon Banding Menurut Majelis Menurut Terbanding : terkait dengan pengeluaran sebesar Rp1.065.088.225,00, baik dalam permohonan banding maupun selama proses persidangan, sehingga Majelis berpendapat biaya pembelian yang tidak menggunakan Faktur Pajak sebesar Rp1.065.088.225,00 tidak dapat diperhitungkan untuk mengurangi penghasilan bruto dalam menghitung Pajak Penghasilan; bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana dikemukakan di atas maka Majelis berpendapat untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi Harga Pokok Penjualan Rp.1.884.027.315,00 yang dilakukan Terbanding, yakni tidak mempertahankan koreksi pembelian dengan faktur pajak yang belum mendapat jawaban konfirmasi Rp818.939.090,00 dan tetap mempertahankan koreksi pembelian yang tidak menggunakan Faktur Pajak Rp1.065.088.225,00; Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp 417.900,00       Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp 417.900,00 yang terdiri dari Biaya Telepon, Teleks dan Pager sebesar Rp 408.000,00 dan Biaya Marketing sebesar Rp 9.900,00       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding sebesar Rp417.900,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya telepon, telex dan page sebesar Rp408.000,00 dan biaya marketing Rp9.900,00 karena tidak bisa diketahui bea materai yang seharusnya ditambahkan dalam biaya rekening telepon;       Menurut Majelis : bahwa atas Biaya Meterai yang melekat pada bukti-bukti kwitansi tidak boleh dibebankan menurut Terbanding, padahal untuk pembayaran untuk Rekening Listrik dan Air yang ada Biaya Meterainya tidak dikoreksi; bahwa pada kenyataannya dan sudah merupakan suatu kelaziman bahwa biaya meterai yang melekat pada bukti-bukti kwitansi tidak ditambahkan pada nilai transaksi pada bukti-bukti kwitansi tersebut dan biaya meterai tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat untuk tidak mempertahankan koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp. 417.900,00 yang dilakukan Terbanding; Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp14.065.959.191,00       Menurut Terbanding : bahwa untuk masalah transaksi mesin, menurut Terbanding mekanismenya tinggal pembuktian dari Pemohon Banding untuk angka sebesar Rp14.636.363.636,00, dan terkait dengan adanya pembatalan kontrak penjualan mesin, karena buktibukti tersebut yang tidak pernah diberikan pada saat pemeriksaan sehingga tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan;       Menurut Pemohon Banding : bahwa sebenarnya menurut Pemohon Banding total pendapatan dari penjualan mesih adalah sebesar sebesar Rp570.404.445,00 dengan DPP sebesar Rp1.100.000,00, tetapi menurut Terbanding perhitungan DPP seharusnya dari angka Rp14.065.959.191,00, dimana artinya Terbanding tidak mengakui mesin yang dibatalkan;       Menurut Majelis : bahwa perhitungan koreksi Terbanding atas Penghasilan Luar Usaha berdasarkan kontrak dengan PT ABC Building Industries adalah sebagai berikut : RD-0X0X-XX tgl. 1 Maret 2008Rp.11,500,000,000.00RD-0X0X-XX tgl. 1 Maret 2008Rp.3,500,000,000.00RD-0X0X-XX tgl. 5 Maret 2008Rp.  1,100,000,000.00TotalRp.16,100,000,000.00PPN 10 %Rp.(1,463,636,364.00)DPPRp.14,636,363,636.00Pendapata MesinRp.570,394,506.00Pendapatan Lain-lainRp.                9,939.00Total PendapatanRp.     570,404,445.00SelisihRp.14,065,959,191.00bahwa berdasarkan Surat Nomor 009/BNI/III/2008 tanggal 3 Maret 2008 PT ABC Building Industries melakukan pembatalan terhadap kontrak No.RD-0X0X-XX dan No.RD-0X0X-XX tanggal 1 Maret 2008 dan Pemohon Banding dengan Surat Nomor 001/RM/III/2008 tanggal 5 Maret 2008 menyetujui pembatalan kontrak No.RD-0X0X-XX dan No.RD-0X0X-XX tanggal 1 Maret 2008; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat untuk tidak mempertahankan koreksi Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp. 14.065.959.191,00 yang dilakukan Terbanding;       Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti/ dokumendokumen yang diserahkan serta keterangan Pemohon Banding dan Terbanding dalam sidang, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi Harga Pokok Penjualan, Biaya Usaha Lainnya dan Penghasilan Luar Usaha, Penghasilan Netto menjadi sebagai berikut : Penghasilan Netto cfm Terbanding:Koreksi yang tidak dipertahankan cfm Majelis:– Harga Pokok Penjualan– Biaya Usaha Lainnya– Penghasilan Luar UsahaJumlah koreksi yang tidak dipertahankan MajelisPenghasilan Netto cfm MajelisRp16.403.668.570,00        Rp     818.939.090,00Rp            417.900,00Rp14.065.959.191,00Rp14.885.316.181,00Rp 1.518.352.389,00       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-94/WPJ.15/2014 tanggal 13 Februari 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/08/812/13 tanggal 8 Januari 2013 Tahun Pajak 2008, atas nama: PT XXX, dengan perhitungan penghasilan neto, pajak terutang dan pajak yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut: Penghasilan netoKompensasi kerugianPenghasilan kena pajakPajak Penghasilan terutangKredit pajakPPh badan kurang (lebih) dibayarSanksi Administrasi:-Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPJumlah PPh yang masih harus dibayarRp 1.518.352.389,00Rp                      0,00Rp 1.518.352.000,00Rp    438,005,600.00Rp      80.304.115,00Rp    357,701,485.00 Rp    171,696,712.80Rp     529,398,197.80Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 2

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64224/PP/M.XIIIB/16/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64224/PP/M.XIIIB/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa       Tahun Pajak : Maret 2008       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Maret 2008 sebesar Rp13.636.363.636,00 dan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Maret 2008 sebesar Rp42.843.909,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Maret 2008 sebesar Rp13.636.363.636,00             Menurut Terbanding :  bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan data atau dokumen pembatalan kontrak pada saat pemeriksaan sehingga Peneliti keberatan mempertimbangkan berdasarkan pasal 26 A ayat (4) KUP bahwa dokumen yang tidak diserahkan pada saat pemeriksaan tidak dapat dipertimbangkan pada saat penelitian keberatan;       Menurut Pemohon Banding : bahwa sengketa atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Masa Pajak Maret 2008 sebesar Rp13.636.363.636,00 terkait dengan koreksi dalam peredaran usaha di PPh Badan;       Menurut Majelis : bahwa putusan Pengadilan Pajak atas sengketa dibidang perpajakan diambil berdasarkan pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, hasil penilaian atas bukti yang disampaikan para pihak serta keyakinan hakim; bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor Lap-182/WPJ.10/KP.1005/2010 dari KPP Madya Semarang, data penjualan sebagai berikut: No.No. KontrakTgl KontrakLawan TransaksiNilai KontrakNilai PPNDPP1RD-0301-1101-Mar-08PT DDD11.500.000.0001.045.454.54510.454.545.4552RD-0301-1201-Mar-08PT DDD3.500.000.000318.181.8183.181.818.1823RD-0301-1305-Mar-08PT DDD1.100.000.000100.000.0001.000.000.000Jumlah16.100.000.0001.463.636.36414.636363.636bahwa koreksi Terbanding terkait dengan transaksi berdasarkan kontrak Nomor RD-0301-11 dan RD-0301-12 tanggal 1 Maret 2008 dengan rincian sebagai berikut : No.No. KontrakTgl KontrakLawan TransaksiNilai KontrakNilai PPNDPP1RD-0301-1101-Mar-08PT DDD11.500.000.0001.045.454.54510.454.545.4552RD-0301-1201-Mar-08PT DDD3.500.000.000318.181.8183.181.818.182Jumlah15.000.000.0001.363.636.36313.636.363.6371bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat PT DDD Nomor 009/BNI/III/2008 tanggal 3 Maret 2008 dan Surat Pemohon Banding Nomor 001/RM/III/2008 tanggal 5 Maret 2008; bahwa berdasarkan Surat Nomor 009/BNI/III/2008 tanggal 3 Maret 2008 PT DDD melakukan pembatalan terhadap kontrak No.RD-0301-11 dan No.RD-0301-12 tanggal 1 Maret 2008 dan Pemohon Banding dengan Surat Nomor 001/RM/III/2008 tanggal 5 Maret 2008 menyetujui pembatalan kontrak No.RD-0301-11 dan No.RD-0301-12 tanggal 1 Maret 2008;       Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana tersebut di atas maka Majelis berpendapat untuk tidak mempertahankan Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Maret 2008 sebesar Rp13.636.363.636 yang dilakukan Terbanding; Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Maret 2008 sebesar Rp42.843.909,00       Menurut Pemohon Banding : bahwa terkait sengketa pajak masukan sebesar Rp42.843.909,00 Terbanding telahmelakukan penelitian melalui aplikasi internal SIDJP dan diketahui lawan transaksi (PT VVV) belum melaporkan transaksi dengan Pemohon Banding       Menurut Majelis : bahwa koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai akibat dari konfirmasi yang dijawab tidak ada namun Pemohon Banding membawa bukti bahwa dari penerbit faktur pajak sudah melaporkan bahkan diminta pertanggungan jawaban oleh Kantor Pelayanan Pajak penerbit kepada PT VVV; bahwa terkait sengketa pajak masukan sebesar Rp42.843.909,00, Terbanding telah melakukan penelitian melalui aplikasi internal SIDJP dan diketahui lawan transaksi (PT VVV) dengan Faktur Pajak Nomor 0X0.000-0X.0000XXX0 tanggal 13/03/2008 dengan nilai pembelian sebesar Rp.428.439.090,00 belum melaporkan transaksi dengan Pemohon Banding; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen sebagai berikut :––-Surat Pemberitahuan Masa PT VVV beserta lampiran 2, Faktur Pajak Standar PT VVV Nomor 0X0.000-0X,0000XXX0;SPT Masa PPN;Rekening koran;bahwa berdasarkan klarifikasi yang dilakukan Pemohon Banding atas faktur pajak Nomor 0X0.000-0X.0000XXX0 tanggal 13/03/2008 dari PT VVV sebagaimana tersebut di atas sudah dilaporkan oleh yang bersangkutan ke Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat ; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen yang disampaikan Pemohon Banding sebagaimana tersebut di atas, menurut Majelis bahwa lawan transaksi Pemohon Banding dalam hal ini PT VVV telah melaporkan transaksi tersebut kepada Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat tanggal 15 Juli 2008 dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor S-00025281/PPN1107/WPJ.06/kp.1203/2008; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat untuk tidak mempertahankan Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Maret 2008 sebesar Rp42.843.909,00 yang dilakukan Terbanding;       Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti/ dokumen-dokumen yang diserahkan serta keterangan Pemohon Banding dan Terbanding dalam sidang, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan permohonan banding atas koreksi Kredit Pajak Masukan, sehingga perhitungan Kredit Pajak Masukan menjadi sebagai berikut :Pajak Masukan : Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan cfm TerbandingKoreksi yang tidak dipertahankan cfm Majelis:– Pajak MasukanPajak Masukan yang dapat diperhitungkan cfm MajelisRp 101.719.065,00 Rp  42.843.909,00Rp 144.562.974,00       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-96/WPJ.15/2014 tanggal 13 Februari 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2008 Nomor 00002/207/08/812/13 tanggal 8 Januari 2013, atas nama: PT XXX, dengan menghitung kembali Pajak Terutang dan Jumlah yang Masih Harus dibayar menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan PajakPenyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp7.728.193.650,00Perhitungan PPN yang kurang bayar:Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriDikurangi:– Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan– Dibayar dengan NPWP sendiri– Lain-lain– JumlahJumlah pajak yang dapat diperhitungkanJumlah perhitungan PPN kurang bayarKelebihan Pajak yang sudah:a. Dikompensasikan ke masa Pajak berikutnyaPPN yang kurang dibayar  Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 (3) KUPJumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 772.819.365,00 Rp 144.562.974,00Rp   10.503.320,00Rp 617.753.071,00Rp 772.819.365,00Rp 772.819.365,00Rp                  0,00 Rp                  0,00Rp                  0,00Rp                  0,00Rp                  0,00Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 2 April 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XIIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut: Drs. DEF        Drs. GHI, M.Sc.         JKL, S.H., M,M.         dan dibantu oleh MNO, S.E., M.M. sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,Putusan Nomor Put-64224/PP/M.XIIIB/16/2015 sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 29 September 2015, dengan susunan Majelis berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen-135/PP/PM/IX/Ucp/2015 tanggal 29 September 2015 dan dibantu oleh Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. PQR, S.H., M.PKNDrs. GHI M.Sc.JKL, S.H., M,M.MNO, S.E., M.M.sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Terbanding serta dihadiri oleh Pemohon Banding