Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.63351/PP/M.IA/13/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.63351/PP/M.IA/13/2015 Jenis Pajak : PPh Pasal 26       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas PPh Pasal 26 Terutang Masa Pajak Januari – Desember 2010 sebesar Rp852.231.715,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa perbedaan nilai pajak terutang tersebut dikarenakan, Pemohon Banding menggunakan tarif pajak 10% dan 7,5%, sedangkan Terbanding menggunakan tarif pajak 20%;             Menurut Terbanding : bahwa dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan maupun pada saat penyelesaian permohonan keberatan berupa Certificate tersebut secara formal tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-61/PJ/2009 tanggal 5 November 2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-24/PJ/2010 tanggal 30 April 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-61/PJ/2009 tanggal 5 November 2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;       Menurut Pemohon Banding : bahwa kemudian Pemeriksa serta merta memberlakukan tarif pajak 20% dikarenakan ketiadaan dokumen COD. Perlakuan pajak atas pembayaran atas pemberian jasa kepada Gunnebo UK Limited (GUK) dari Inggris, BBB dari Swedia dan kepada CCC dari Jerman, serta pembayaran guarantee fee ke DDD dari Singapura seharusnya mengacu kepada Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara masing-masing negara dengan Indonesia dimana pembayaran tersebut telah diatur dalam P3B hak pemajakan dan tariff pajak yang bisa dikenakan;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas tarip PPh Pasal 26 yang harus dipungut atas pembayaran consulancy fee kepada para pemberi jasa yang berasal dari negara-negara yang mempunyai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Pemerintah Republik Indonesia; bahwa menurut Terbanding, tarip pemungutan PPh Pasal 26 yang harus diperlakukan adalah sebesar 20% sesuai dengan Pasal 26 UU PPh, karena pada saat pembayaran consultancy Fee dan pemungutan PPh Pasal 26 tidak terdapat bukti adanya Surat Keterangan Domisili atau Certificat of Domicile (COD) dari pemberi jasa; bahwa menurut Terbanding, COD yang diserahkan oleh Pemohon Banding setelah proses keberatan berakhir tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Nomor: Per-61/PJ/2009 tanggal 5 November 2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER – 24/PJ/2010 tanggal 30 April 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda; bahwa menurut Pemohon Banding, para rekanan pemberi jasa berasal dari berbagai negara yang mengikat perjanjian P3B dengan Pemerintah Republik Indonesia sehingga tarip pemungutan PPh Pasal 26 yang di berlakukan adalah sesuai dengan tarip yang diatur dalam P3B masing-masing negara dengan Pemerintah Republik Indonesia, dan Pemohon Banding menyatakan telah menyerahkan COD kepada Terbanding; bahwa selain hal tersebut Terbanding menyatakan tidak meyakini adanya pembayaran Consultancy Fee tersebut, sehingga Terbanding mengklasifikasikan sebagai pembayaran deviden terselubung; bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan Terbanding, karena para pemberi jasa tersebut tidak memiliki saham pada perusahaan Pemohon Banding bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut:Sengketa Tarip bahwa terdapat biaya Consultancy Fee yang dibayar oleh Pemohon Banding sebesar Rp8.321.323.979,00 masing-masing kepada:–     AAA dari Inggris: Rp 7,215,444,805,00-     BBB dari Swedia: Rp    295,545,470,00-     CCC dari Jerman: Rp    803,972,611,00-     DDD dari Singapura: Rp       6,361,093,00Jumlah: Rp 8.321.323.979,00bahwa perhitungan besarnya PPh Pasal 26 atas pembayaran Consultancy Fee sebesar Rp8.321.323.979,00 adalah sebagai berikut:–     Menurut Terbanding: Rp 1.664.264.796,00-     Menurut Pemohon Banding: Rp    812.033.081,00Koreksi Terbanding: Rp    852.231.715,00bahwa dalam persidangan tanggal 2 Februari 2015 Pemohon Banding menyerahkan bukti–bukti berupa copy COD untuk masing-masing pemberi jasa, dengan rincian sebagai berikut: AAA dari InggrisDiterbitkan oleh HM Revenue & Customs Wolverhampton West Midlands UK, dengan Surat Nomor: LC/CTOps/S1001/687/1365000691/HO tanggal 11 November 2013, yang menyatakan bahwa AAA pada tahun 2010 merupakan penduduk UK berkaitan dengan article 4 dan memenuhi criteria Article 7 P3B Indonesia dengan UK; BBB dari SwediaDiterbitkan oleh Swedish Tax Agency Norra Regionen dengan Surat Nomor: 556438 – 2629 tanggal 16 Oktober 2014 yang menyatakan bahwa BBB pada periode 1 Januari 2010 sd 31 Desember 2010 merupakan Wajib Pajak Swedia dan berkedudukan di Swedia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B Indonesia dengan Swedia; CCC dari JermanDiterbitkan oleh EEE dengan Surat Nomor: 207/109/ 03760K4301 tanggal 16 September 2014, yang menyatakan CCC pada tahun 2010 merupakan perusahaan yang berkedudukan di Makersdorf Jerman, memenuhi ketentuan P3B Indonesia Jerman; DDD SwedishDiterbitkan oleh Swedish Tax Agency dengan Surat Nomor: 480 21202 10/5323 tanggal 15 Januari 2010, yang menyatakan bahwa berdasarkan Article 4 P3B antara Pemerintah Indonesia Swedia, dinyatakan: DDD pada tahun 2010 merupakan perusahaan yang berkedudukan di Swedia, sehingga memenuhi ketentuan yang diatur dalam P3B Indonesia Swedia; bahwa berdasarkan bukti-bukti berupa COD tersebut, Majelis berpendapat bahwa AAA dari Inggris, BBB dari Swedia, CCC dari Jerman dan DDD pada periode 1 januari 2010 sd Desember 2010 semuanya merupakan perusahaan yang berkedudukan dan merupakan Wajib Pajak di negara yang mengikat perjanjian P3B dengan Pemerintah Indonesia; bahwa Terbanding menyatakan COD untuk keempat perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Per-61/PJ/2009 tanggal 5 November 2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER – 24/PJ/2010 tanggal 30 April 2010, sehingga atas pembayaran Consultancy Fee harus dipungut PPh Pasal 26 sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Pajak Penghasilan yang berlaku di Indonesia dengan tarif 20%; bahwa Majelis berpendapat, P3B merupakan perjanjian yang telah disepakati oleh Pemerintah Indonesia denga negara lain, yang harus dilaksanakan dan dipatuhi oleh masing-masing negara sebagaimana Convensi Wina yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia; bahwa Peraturan Dirjen Pajak merupakan peraturan internal Pemerintah Indoneisia yang harus dipatuhi oleh seluruh Wajib Pajak dalam negeri, dalam rangka membangun sistem administrasi perpajakan di Indonesia yang lebih baik; Namun demikian, ketidak patuhan Wajib Pajak terhadap aturan administratif yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak tidak dapat menggugurkan ketentuan yang telah disepakati oleh Pemerintah Indonesia dengan negara lain dalam perjanjian P3B; bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berkesimpulan atas pembayaran Consultancy Fee yang dilakukan oleh Pemohon Banding, harus dipungut PPh Pasal 26 dengan tarif sebagaimana yang telah disepakati oleh Pemerintah Indonesia dengan masing-masing negara yang mengikat perjanjian P3B;Sengketa

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-64028/PP/M.XVB/25/2015

Putusan Pengadilan Nomor : Put-64028/PP/M.XVB/25/2015 Jenis Pajak : PPh Pasal 4 ayat 2       Tahun Pajak : 2007       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) final sebesar Rp144.744.179,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang belum dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) dari Biaya Sewa Tanah dan Bangunan sebesar Rp1.414.672.944.00 dikurangi yang sudah dilaporkan Pemohon Banding sebesar Rp1.269.928.765,00 sehingga terdapat koreksi sebesar Rp144.744.179,00;       Menurut Pemohon Banding : bahwa dalam pembetulan tersebut, hasil akhir pembetulan adalah “kurang bayar”. Kekurangan tersebut Pemohon Banding mohonkan dibayar melalui pemindahbukuan yang berasal dari pembetulan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) bulan-bulan sebelumnya yang mengalami “lebih bayar”. Tetapi oleh KPP Jakarta Kebayoran Baru Dua, pembetulan yang “kurang bayar” tersebut ditolak pelaporannya dengan alasan menunggu hasil pemindahbukuan / bukti pemindahbukuan. Tetapi hingga saat ini, bukti pemindahbukuan tersebut belum terbit sehingga SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) pembetulan ke-1 bulan Juli 2007 belum dapat dilaporkan ke KPP Jakarta Kebayoran Baru Dua;       Menurut Majelis : bahwa menurut Majelis nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) final sebesar Rp144.744.179,00; bahwa koreksi sebesar Rp144.744.179,00 tersebut berasal dari objek PPh Pasal 4 ayat (2) berupa Biaya Sewa Tanah dan Bangunan yang belum dipotong oleh Pemohon Banding, dimana dalam SPT Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Pemohon Banding melaporkan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp1.269.928.765,00 sedangkan hasil pemeriksaan Terbanding menemukan jumlah obyek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp1.414.672.944,00; bahwa berdasarkan LPP dan KKP pemeriksaan, diketahui bahwa Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp1.414.672.944,00 berasal dari akun Rent Expense setelah dikurangi dengan objek PPh Pasal 23 sebagai berikut : Rent Expense14.201.754.522Objek PPh Pasal 2312.787.081.577 +Objek PPh Pasal 4 ayat (2) 1.414.672.944bahwa dalam keberatan dan bandingnya, Pemohon Banding menyatakan bahwa atas jumlah sebesar Rp1.414.672.944,00 tersebut, sejumlah Rp453.451.692,00 telah dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) pada masa pajak sebelum Oktober 2006; bahwa pemotongan tersebut dilakukan pada saat pembayaran sewa untuk satu atau dua tahun sekaligus di depan; bahwa Pemohon Banding juga menyatakan bahwa jumlah yang telah dilaporkan dalam SPT Masa Pasal 4 ayat (2) adalah sebesar Rp1.309.595.431,00 bukan Rp1.269.928.765,00 sebagaimana temuan pemeriksa; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding untuk menyampaikan buktibukti untuk mendukung pernyataan yang disampaikan dalam Surat Bandingnya; bahwa terkait dengan pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa jumlah sebesar Rp453.451.692,00 telah dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) pada masa pajak sebelum Oktober 2006, Pemohon Banding hanya menyampaikan penjelasan mengenai skema pencatatan Pemohon Banding atas Prepaid Rent pada Biaya Rent Office & Housing namun tanpa menyampaikan dokumen-dokumen yang dapat mendukung penjelasannya tersebut; bahwa oleh karenanya Majelis tidak dapat meyakini penjelasan dan alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding; bahwa terkait pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa jumlah yang telah dilaporkan dalam SPT Masa Pasal 4 ayat (2) adalah sebesar Rp1.309.595.431,00 bukan Rp1.269.928.765,00 sebagaimana temuan Terbanding, Pemohon banding menyampaikan bahwa hal tersebut disampaikan melalui SPT Pembetulan ke-1 bulan Juli 2007; bahwa namun demikian SPT Pembetulan tersebut tidak pernah diterima oleh Kantor Pelayanan terkait karena belum ada bukti pemindahbukuan lebih bayar bulan-bulan sebelumnya; bahwa menurut Pemohon Banding, Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Kebayoran Baru seharusnya menerima SPT Pembetulan yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut karena tidak adanya bukti pemindahbukuan tersebut bukan merupakan kesalahan Pemohon Banding; bahwa menanggapi hal tersebut Majelis berpendapat bahwa masalah tidak adanya bukti pemindahbukuan yang menyebabkan tidak diterimanya SPT Pembetulan tersebut adalah sengketa lain yang walaupun terkait dengan permasalahan yang disengketakan dalam banding ini namun bukan merupakan pokok sengketa banding; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa permasalahan tersebut tidak dapat dibahas dalam sengketa ini; bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding hanya perlu membuktikan bahwa atas jumlah obyek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp1.309.595.431,00 sebagaimana klaim Pemohon Banding telah dipotong dan dilaporkan dalam SPT; bahwa sampai dengan persidangan yang terakhir yang diselenggarakan untuk sengketa banding ini, Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti dimaksud; bahwa oleh karenanya, Majelis memutuskan untuk mempertahankan perhitungan Terbanding atas obyek yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp1.269.928.765,00; bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp144.744.179,00 telah benar dan tetap dipertahankan;       Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk menolak banding Pemohon Banding;       Memperhatikan : Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan;       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2462/WPJ.04/2010 tanggal 27 Oktober 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Oktober 2006 sampai dengan September 2007 Nomor: 00013/240/07/019/09 tanggal 7 Oktober 2009, atas nama: PT XXX. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 18 April 2012, oleh Hakim Majelis XV Pengadilan Pajak, yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00382/PP/PM/VIII/2011 tanggal 3 Agustus 2011 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Drs. AAA, Ak., M.Sc.sebagai Hakim Ketua,BBBsebagai Hakim Anggota,CCC, S.H., M.Si.sebagai Hakim Anggota,DDDsebagai Panitera Pengganti,Putusan Nomor : Put-64028/PP/M.XVB/25/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 23 September 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Drs. ABC, Ak.Sebagai Hakim Ketua,BCD, S.H., M.Hum.Sebagai Hakim Anggota,Dr. CDE, Ak., M.M., M.Hum.Sebagai Hakim Anggota,DEFSebagai Panitera Pengganti,dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri baik oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.62019/PP/M.IA/16/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.62019/PP/M.IA/16/2015 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pengujian kewajaran transaksi hubungan istimewa diketahui bahwa Laba Wajar Pemohon Banding dengan metode Operating Margin (OM) (3 years weighted average) sebesar 5,67% dan 2011 (Masa Jan s.d Mar) sebesar 1,58% dibawah Arm Length Principal (ALP) antara Low Quartile Q1 sampai dengan Upper Quartile Q3 sebesar 6,84% sampai dengan 10,78% dengan median 8,30%;             Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding terkait sengketa keberatan atas koreksi penjualan dari gross up pembelian sebesar Rp2.974.877.725,- atau Rp991.625.908 untuk koreksi masa pajak Februari 2011 yang dapat menguatkan alasan Wajib Pajak dan pada saat proses penelitian keberatan, Wajib Pajak tidak memberikan dokumen apapun yang dapat membuktikan alasan keberatannya, maka Tim Peneliti sependapat dengan hasil pemeriksaan yang melakukan koreksi penjualan dari gross up pembelian sebesar Rp2.974.877.725,-. Dengan demikian, koreksi pemeriksa atas koreksi penjualan dari gross up pembelian sebesar Rp991.625.908,- untuk masa Februari 2011 dipertahankan;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa atas PPN Dalam Negeri Masa Pajak Februari 2011 sebesar Rp 991.625.908 atau total Januari s.d. Februari 2011 sebesar Rp2.974.877.724 dengan alasan wajib pajak telah melaporkan seluruh transaksi penjualan dalam SPT Masa PPN terkait;       Menurut Majelis : bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (DPP PPN) Masa Februari 2011 sebesar Rp991.625.908,00 berdasarkan hasil ekualisasi dengan peredaran usaha pada PPh Badan Tahun 2011 (periode Januari – Maret 2011); bahwa atas sengketa PPH Badan Tahun 2011 (periode Januari – Maret 2011) terdapat sengketa peredaran usaha yang berasal dari koreksi Terbanding sebesar Rp2.974.877.725,00 yang juga diajukan banding oleh Pemohon Banding bersamaan dengan banding atas PPN Masa Januari sd Maret 2011, dan telah diperiksa oleh Majelis I A Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan koreksi atas peredaran usaha pada PPh Badan Tahun 2011 (periode Januari – Maret 2011) sebesar Rp2.974.877.725,00, menurut Terbanding DPP PPN Masa Januari – Maret 2011 juga harus dikoreksi, dengan pembebanan per masa pajak Januari- Maret 2011 masing-masing sebesar total koreksi peredaran usaha dibagai jumlah masa pajak sebanyak 3 (tiga) masa pajak secara pro rata, sehingga koreksi DPP PPN per masa pajak jumlahnya sama besar yakni sebesar Rp991.625.908,00 (Rp2.974.877.725,00 / 3); bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat bahwa sengketa DPP PPN tersebut didasarkan pada koreksi Terbanding atas peredaran usaha pada PPh Badan Tahun 2011 (periode Januari – Maret 2011), atau dengan kata lain sengketa DPP PPN tersebut terkait langsung dengan sengketa peredaran usaha pada PPh Badan Tahun 2011 (periode Januari – Maret 2011); bahwa atas sengketa PPh Badan Tahun 2011 (periode Januari – Maret 2011) Majelis I A Pengadilan Pajak telah menerbitkan putusan Nomor: Put.62008/PP/M.IA/15/2015 yang telah diucapkan pada tanggal 15 Juni 2015; bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Pajak atas sengketa PPh Badan Tahun 2011 (periode Januari – Maret 2011) yang dituangkan dalam putusan Nomor: Put.62008/PP/M.IA/15/2015, Majelis I A Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor: 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut UU PPh), antara lain dinyatakan: Pasal 18 (3)“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa”; Pasal 18 Ayat (4)“hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua. Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atauterdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat”;Memori Penjelasan Pasal 18 ayat (4) :“Hubungan istimewa antara Wajib Pajak dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain yang disebabkan:kepemilikan atau penyertaan modal; atauadanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi.Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat juga terjadi karena penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan. bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding dapat membuktikan:bahwa pada tahun 2011 Murakami Corporation bukan sebagai pemegang saham Pemohon Banding, yang menjadi pemegang saham adalah AAA Industries (M) Sdn Bhd (99%) dan BBB (1%); bahwa Pemohon Banding tidak memiliki hubungan istimewa dengan CCC Corporation dalam bidang teknologi, karena kegiatan usaha Pemohon Banding tidak secara khusus menggunakan teknologi CCC Corporation;bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor: Lap – 00449/WPJ.07/ KP.0305/RIK.SIS/2012 Tanggal 26 Juli 2012, Kertas Kerja Pemeriksaan yang terkait, serta Surat Uraian Banding Nomor: 2411/WPJ.07/2013 Tanggal 23 Oktober 2013, secara eksplisit dinyatakan terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan CCC Corporation, namun tidak ada penjelasan apapun tentang pertimbangan dan bukti-bukti yang digunakan oleh Terbanding untuk menyimpulkan adanya hubungan istimewa karena penggunaan teknologi tersebut; bahwa dalam persidangan Terbanding tidak menyanggah atau mengajukan buktibukti yang kuat dan terkait, yang dapat menggugurkan pernyataan Pemohon Banding bahwa tidak terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan CCC Corporation karena penggunaan teknologi; bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut Majelis berpendapat tidak terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan CCC Corporation karena penggunaan teknologi, sebagaimana ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 18 Ayat (4) UU PPh; bahwa dikarenakan tidak terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan CCC Corporation, maka Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp2.974.877.725,00 yang didasarkan pada pelaksanaan Pasal 18 Ayat (3) UU PPh, adalah tidak tepat sehingga harus dibatalkan; bahwa mengingat koreksi DPP PPN masa Februari 2011 terkait langsung dengan koreksi Terbanding atas peredaran usaha pada PPh Badan Tahun 2011 (periode Januari – Maret 2011), maka seluruh pertimbangan Majelis I A yang diterapkan dalam memeriksa sengketa peredaran usaha pada PPh

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-61437/PP/M.XVIIA/19/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-61437/PP/M.XVIIA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Cukai       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Pembebanan Bea Masuk alam PIB Nomor: 442325 tanggal 04 November 2013;             Menurut Terbanding : bahwa dikarenakan melanggar atas ketentuan ketentuan Revised Operational Certification Prosedure (OCP) AC-FTA Rule 7 dan Butir 5 Overleaf Notes, maka atas PIB Nomor 442325 tanggal 04 November 2013 tidak dapat diberikan preferential tariff;       Menurut Pemohon : bahwa menurut Pemohon Banding bahwa Form E Nomor: E1331xxxx tanggal 17 Oktober 2013 yang Pemohon Banding lampirkan pada saat importasi adalah sudah sah, karena form E tersebut ditandatangani pejabat yang berwenang menerbitkan Form E tersebut dari China;       Menurut Majelis   bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karena berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E1331xxxx tanggal 17 Oktober 2013, terdapat keraguan atas origin criteria yang tertera pada Form E karena tidak mencantumkan nama produsen (manufacture) barang impor pada kolom 7; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding dengan alasan karena Form E adalah saat importasi adalah sudah benar dan sah Pada proses pengajuan untuk mendapatkan form E, sudah Pemohon Banding lakukan sesuai dengan proses yang benar. Dan form E yang diterbitkan tersebut adalah sah dan ditandatangani pejabat yang berwenang menerbitkan Form E tersebut dari China; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:Invoice Nomor: GD13-16A tanggal 8 Oktober 2013;Packing List tanggal 8 Oktober 2013;Form E Nomor: E1331xxxx tanggal 17 Oktober 2013;Bill Of Lading Nomor:APLU0xxxx tanggal 17 Oktober 2013;PIB Nomor: 442325 tanggal 04 November 2013;bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Glass Refills L2035 (Botol kaca u/termos hampa udara) dengan PIB Nomor: 442325 tanggal 04 November 2013 dengan Form E Nomor: E14310xxxx tanggal 17 Januari 2014; bahwa supplier YYY Corp.LTD. menerbitkan Invoice Nomor: GD13-16A tanggal 8 Oktober 2013 sebagai tagihan atas impor Glass Refills L2035 (Botol kaca u/termos hampa udara); bahwa supplier YYY Corp.LTD. melakukan pengiriman barang dari China dengan Packing List tanggal 8 Oktober 2014 dengan keterangan Gross Weight: 35,360.00 Kgs; bahwa supplier YYY Corp.LTD. melakukan pengurusan Surat Keterangan Asal E14310xxxx tanggal 17 Januari 2014 dengan uraian barang Glass Refills; bahwa dari penelitian dokumen yang diterima oleh Terbanding diketahui bahwa tidak diberikannya fasilitas preferensi tarif dalam rangka AC-FTA karena Form E diragukan keabsahannya karena tidak mencantumkan nama produsen (manufacture) barang impor pada kolom 7 sehingga terhadap importasi barang pemohon diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN); bahwa ketentuan dasar dari pada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50); bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operations between The Association Of South Asian Nations and The People Republic Of China (persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negaranegara anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area; bahwa PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka AC-FTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012, merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, ataubarang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan;bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri; bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Pasal 2 ayat 1 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang di negara yang bersangkutan; bahwa ROO/OCP AC-FTA merupakan perjanjian persetujuan negara-negara anggota asosiasi bangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China, perjanjian tersebut merupakan perjanjian antar negaranegara dalam rangka kerjasama ekonomi secara menyeluruh yang antara lain mengatur tentang barang ekspor dari China yang diimpor oleh negara-negara ASEAN atau sebaliknya dan dari perjanjian tersebut disepakati bahwa dokumen resmi yang digunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi adalah SKA Form E yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang; bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, negara-negara ASEAN dan China wajib mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (form E) yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatangani dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan dan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi; bahwa berdasarkan OCP for the ROO AC-FTA attachment Rule 4 disebutkan antara lain bahwa eksportir dan/atau manufacturer yang menginginkan preferential tariff dapat mengajukan permohonan kepada pemerintah, sehingga dapat disimpulkan bahwa pedagang atau eksportir dan/atau pabrikan dapat mengajukan permohonan Form E; bahwa menurut Majelis kesalahan tidak mencantumkan manufacturer pada kolom 7 merupakan kesalahan kecil (minor discrepencies) yang tidak serta merta dapat menyebabkan Form E Nomor: E14310xxxx tanggal 17 Januari 2014 tersebut dianggap tidak sah; bahwa Rule 17 letter (a) Revised Operational Certificate Procedure

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-61432/PP/M.XVIIA/19/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-61432/PP/M.XVIIA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Cukai       Tahun Pajak : 2014       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Pembebanan Bea Masuk atas importasi berupa Polyester Woven Fabric negara asal China dengan klasifikasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 008105 tanggal 7 Januari 2014 dengan Pembebanan BM 0% (ACFTA) yang ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan BM 10% (MFN);             Menurut Terbanding : bahwa atas retroactive check tersebut telah diterima surat konfirmasi Nomor: 3300001450 tanggal 21 Maret 2014 dari Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People Republic of China yang menyatakan bahwa pihak yang berwenang di China tidak menerbitkan Form E Nomor: E1333xxxx tanggal 21 Desember 2013;       Menurut Pemohon : bahwa Alasan Material Banding adalah Pemohon Banding telah menyampaikan pemberitahuan dalam PIB Nomor: 008105 tanggal 7 Januari 2014 yang dilaksanakan sesuai dengan Azas Self Assesment, dan harga yang tercantum dalam Invoice adalah benar harga yang Pemohon Banding terima dari supplier dengan Nilai Pabean sebesar FOB USD 50,783.10;       Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2941/KPU.01/2014 tanggal 9 Mei 2014, sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan telah dilakukan penelitian dokumen pendukung klasifikasi yang dilampirkan, dasar penetapan SPTNP, dan berkas pendukung lainnya; bahwa Terbanding mengenakan pembebanan tariff bea Masuk MFN atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena warna cetakan Form E terlalu buram dan tidak ada overleaf Note pada bagian belakangnya; bahwa sehubungan dengan hasil penelitian tersebut di atas, bahwa barang yang diimpor dengan mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam Rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) tidak sesuai ketentuan Rule 8 (1) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area; bahwa dalam rangka penelitian Form E, telah dilakukan konfirmasi (retroactive check) melalui Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-328/KPU.01/2014 tanggal 5 Februari 2014; bahwa atas retroactive check tersebut telah diterima surat konfirmasi Nomor: 3300001450 tanggal 21 Maret 2014 dari Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People Republic of China yang menyatakan bahwa pihak yang berwenang di China tidak menerbitkan Form E Nomor: E1333xxxx tanggal 21 Desember 2013; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:Commercial Invoice Nomor: J13014 tanggal 16 Desember 2013,Packing List tanggal 16 Desember 2013,Bill of Lading Nomor: 5620xxxx tanggal 21 Desember 2013,Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E1333xxxx tanggal 21 Desember 2013,bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Polyester Woven Fabric dengan PIB Nomor: 008105 tanggal 7 Januari 2014 dengan Form E Nomor: E1333xxxx tanggal 21 Desember 2013 ; bahwa supplier YYY Co., Ltd. menerbitkan Commercial Invoice Nomor: J13014 tanggal 16 Desember 2013 sebagai tagihan atas impor Polyester Woven Fabric senilai FOB USD 50,783.10; bahwa supplier YYY Co., Ltd . melakukan pengiriman barang dari China dengan Packing List tanggal 16 Desember 2013 dengan keterangan sebagai berikut: Qty:     169,277.00 MGross Weight:     25,000,00 kgsNet Weigth:     24,700.00 kgsbahwa pengiriman barang dilakukan supplier YYY Co., Ltd . dari China dengan Bill of Lading Nomor: 562024979 tanggal 21 Desember 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper:     YYY Co., Ltd .Consignee:     PT XXXPort of Loading:     Shanghai, ChinaPort of Discharge:     Jakarta, IndonesiaDescription:     1.414 Rolls, Polyester Woven FabricGross Weight:     25,000.00 kgs    bahwa supplier YYY Co., Ltd melakukan pengurusan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E1333xxxx tanggal 21 Desember 2013 dengan uraian barang Polyester Woven Fabric sebanyak 1.414 Rolls; bahwa dari penelitian dokumen yang diterima oleh Terbanding diketahui bahwa fasilitas tarif prefrensi AC-FTA tidak dapat diberikan kepada Pemohon Banding karena Form E Nomor: E1333xxxx tanggal 21 Desember 2013 yang dilampirkan warna cetakan Form E terlalu buram dan tidak ada overleaf Note pada bagian belakangnya sehingga Terbanding meragukan keabsahan dari Form E tersebut; bahwa ketentuan dasar daripada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50); bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operations between The Association of South Asian Nations and The People Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area; bahwa dalam PMK Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 Pasal 2 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang; bahwa atas warna cetakan Form E terlalu buram dan tidak ada overleaf Note pada bagian belakangnya, Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk melakukan konformasi kepada Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People Republic of China; bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat Nomor: S-328/KPU.01/2014 perihal: Konfirmasi Surat keterangan Asal, dan Terbanding telah menerima jawaban dari Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People Republic of China dengan Surat Nomor: 3300001450 tanggal 21 Mei 2014 perihal: Verifikasi Surat Keterangan Asal Form E Nomor: E1333xxxx tanggal 21 Desember 2013 yang menyatakan “After checking against our files, we confirm that the certificate have been proved not to be issued by this bureau. The stamp and signature in Box 12 of the certificates are not authentic. It forged, null and invalid”; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat Form E Nomor: E1333xxxx tanggal 21 Desember 2013 tidak dikeluarkan oleh negara pengekspor, dan Form

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-61431/PP/M.XVIIA/19/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-61431/PP/M.XVIIA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Cukai       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Pembebanan Bea Masuk atas importasi berupa Polyester Fabric negara asal China dengan klasifikasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 493454 tanggal 6 Desember 2013 dengan Pembebanan BM 0% (AC-FTA);             Menurut Terbanding : bahwa Form E yang dilampirkan tidak memenuhi ketentuan dalam Rule 7 Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The ASEAn-China Free Trade Area serta ketentuan dalam point 5 Overleaf Notes For COO ASEAN-China Free Trade Area dimana disebutkan “name of manufacturer, any trade mark shall also be specified”;       Menurut Pemohon : bahwa demikian surat banding ini Pemohon Banding sampaikan, dan apabila terdapat sidang yang berkenaan dengan permohonan banding ini maupun dokumen tambahan serta keterangan atau penjelasan yang diperlukan, mohon kiranya dapat diberitahukan kepada Pemohon Banding, sehingga pemohon banding dapat menghadiri sidang dan menyampaikan dokumen atau penjelasan tersebut.       Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1723/KPU.01/2014 tanggal 14 Maret 2014, berdasarkan penelitian yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan fasilitas Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-China Freee Trade Area (AC-FTA); bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan tarif, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya; bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Direktur Jenderal dalam mengambil keputusan, Pemohon dalam pengajuan keberatannya melampirkan dokumen PIB beserta dokumen pelengkapnya antara lain Invoice, Packing List, Bill of Lading, dan Form E Nomor: E13470xxxx tanggal 27 November 2013; bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E13470xxxx tanggal 27 November 2013 diketahui tidak terdapat nama Produsen (manufacturer) sehingga tidak sesuai dengan ketentuan pada Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area; bahwa Form E yang dilampirkan tidak memenuhi ketentuan dalam Rule 7 Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The ASEAn-China Free Trade Area serta ketentuan dalam point 5 Overleaf Notes For COO ASEAN-China Free Trade Area dimana disebutkan “name of manufacturer, any trade mark shall also be specified”; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:Commercial Invoice Nomor: CM20131120-2 tanggal 22 November 2013,Packing List tanggal 22 November 2013,Bill of Lading Nomor: SNL3xxxx tanggal 25 November 2013,Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E13470xxxx tanggal 27 November 2013,bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Polyester Fabric dengan PIB Nomor: 493454 tanggal 6 Desember 2013 dengan Form E Nomor: E13470xxxx tanggal 27 November 2013; bahwa supplier YYY Trading Co., Ltd. menerbitkan Commercial Invoice Nomor: CM20131120-2 tanggal 22 November 2013 sebagai tagihan atas impor Polyester Fabric senilai CIF USD 22,690.71; bahwa supplier YYY Trading Co., Ltd. melakukan pengiriman barang dari China dengan Packing List tanggal 22 November 2013 dengan keterangan sebagai berikut: Qty:     75,635.70 MTS, 903 PckgsGross Weight:     28,000,00 KgsNet Weigth:    27,730.00 Kgsbahwa pengiriman barang dilakukan supplier YYY Trading Co., Ltd. dari China dengan Bill of Lading Nomor: SNL3xxxx tanggal 25 November 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper:     YYY Trading Co., Ltd.Consignee:     PT XXXPort of Loading:     XingangPort of Discharge:     Jakarta, IndonesiaDescription:     903 Pckgs, Polyester FabricGross Weight:     28,000.00 kgsbahwa supplier YYY Trading Co., Ltd. melakukan pengurusan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E13470xxxx tanggal 27 November 2013 dengan uraian barang Polyester Fabric sejumlah 903 Pckgs; bahwa dari penelitian dokumen yang diterima oleh Terbanding diketahui bahwa fasilitas tarif prefrensi AC-FTA tidak dapat diberikan kepada Pemohon Banding karena Form E Nomor: E13470xxxx tanggal 27 November 2013 tidak mencantumkan nama dan negara dari perusahaan penerbit Invoice pada kolom 7 sehingga Terbanding meragukan keabsahan dari Form E tersebut; bahwa ketentuan dasar daripada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50); bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operations between The Association of South Asian Nations and The People Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area; bahwa dalam PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Pasal 2 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang; bahwa atas pemenuhan kriteria menigisi manufacture pada kolom 7, Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk melakukan konformasi kepada Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People Republic of China; bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Konfirmasi kepada Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People Republic of China dengan Surat Kepala Kantor Nomor: S-55/KPU.01/2014 dan telah dijawab oleh Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People Republic of China dengan Surat Nomor: 47000xxxx tanggal 28 Februari 2014, dan menerangkan bahwa “The information about the manufacturer is not indicated out of commercial confidential concern, as understood by both the exporter and importer. If necessary, the importer may send the certification back for information supplement”; bahwa berdasarkan SE-05/BC/2010 butir 8 disebutkan indikasi keraguan keabsahan Form E antara lain adalah:ukuran kertas dan format SKA tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada keterangan mengenai SKA masing-masing FTA.tandatangan pejabat yang berwenang menandatangani SKA dan cap jabatan tidak sama dengan contoh specimen tanda tangan dan