Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-61437/PP/M.XVIIA/19/2015
| Jenis Pajak | : | Bea Cukai |
| Tahun Pajak | : | 2013 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Pembebanan Bea Masuk alam PIB Nomor: 442325 tanggal 04 November 2013; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa dikarenakan melanggar atas ketentuan ketentuan Revised Operational Certification Prosedure (OCP) AC-FTA Rule 7 dan Butir 5 Overleaf Notes, maka atas PIB Nomor 442325 tanggal 04 November 2013 tidak dapat diberikan preferential tariff; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa menurut Pemohon Banding bahwa Form E Nomor: E1331xxxx tanggal 17 Oktober 2013 yang Pemohon Banding lampirkan pada saat importasi adalah sudah sah, karena form E tersebut ditandatangani pejabat yang berwenang menerbitkan Form E tersebut dari China; |
| Menurut Majelis | bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karena berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E1331xxxx tanggal 17 Oktober 2013, terdapat keraguan atas origin criteria yang tertera pada Form E karena tidak mencantumkan nama produsen (manufacture) barang impor pada kolom 7; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding dengan alasan karena Form E adalah saat importasi adalah sudah benar dan sah Pada proses pengajuan untuk mendapatkan form E, sudah Pemohon Banding lakukan sesuai dengan proses yang benar. Dan form E yang diterbitkan tersebut adalah sah dan ditandatangani pejabat yang berwenang menerbitkan Form E tersebut dari China; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa: Invoice Nomor: GD13-16A tanggal 8 Oktober 2013;Packing List tanggal 8 Oktober 2013;Form E Nomor: E1331xxxx tanggal 17 Oktober 2013;Bill Of Lading Nomor:APLU0xxxx tanggal 17 Oktober 2013;PIB Nomor: 442325 tanggal 04 November 2013;bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Glass Refills L2035 (Botol kaca u/termos hampa udara) dengan PIB Nomor: 442325 tanggal 04 November 2013 dengan Form E Nomor: E14310xxxx tanggal 17 Januari 2014; bahwa supplier YYY Corp.LTD. menerbitkan Invoice Nomor: GD13-16A tanggal 8 Oktober 2013 sebagai tagihan atas impor Glass Refills L2035 (Botol kaca u/termos hampa udara); bahwa supplier YYY Corp.LTD. melakukan pengiriman barang dari China dengan Packing List tanggal 8 Oktober 2014 dengan keterangan Gross Weight: 35,360.00 Kgs; bahwa supplier YYY Corp.LTD. melakukan pengurusan Surat Keterangan Asal E14310xxxx tanggal 17 Januari 2014 dengan uraian barang Glass Refills; bahwa dari penelitian dokumen yang diterima oleh Terbanding diketahui bahwa tidak diberikannya fasilitas preferensi tarif dalam rangka AC-FTA karena Form E diragukan keabsahannya karena tidak mencantumkan nama produsen (manufacture) barang impor pada kolom 7 sehingga terhadap importasi barang pemohon diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN); bahwa ketentuan dasar dari pada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50); bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operations between The Association Of South Asian Nations and The People Republic Of China (persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negaranegara anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area; bahwa PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka AC-FTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012, merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap: barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, ataubarang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan;bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri; bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Pasal 2 ayat 1 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang di negara yang bersangkutan; bahwa ROO/OCP AC-FTA merupakan perjanjian persetujuan negara-negara anggota asosiasi bangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China, perjanjian tersebut merupakan perjanjian antar negaranegara dalam rangka kerjasama ekonomi secara menyeluruh yang antara lain mengatur tentang barang ekspor dari China yang diimpor oleh negara-negara ASEAN atau sebaliknya dan dari perjanjian tersebut disepakati bahwa dokumen resmi yang digunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi adalah SKA Form E yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang; bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, negara-negara ASEAN dan China wajib mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (form E) yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatangani dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan dan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi; bahwa berdasarkan OCP for the ROO AC-FTA attachment Rule 4 disebutkan antara lain bahwa eksportir dan/atau manufacturer yang menginginkan preferential tariff dapat mengajukan permohonan kepada pemerintah, sehingga dapat disimpulkan bahwa pedagang atau eksportir dan/atau pabrikan dapat mengajukan permohonan Form E; bahwa menurut Majelis kesalahan tidak mencantumkan manufacturer pada kolom 7 merupakan kesalahan kecil (minor discrepencies) yang tidak serta merta dapat menyebabkan Form E Nomor: E14310xxxx tanggal 17 Januari 2014 tersebut dianggap tidak sah; bahwa Rule 17 letter (a) Revised Operational Certificate Procedure for the Rules of Origin Of The ASEANChina Free Trade Area menyebutkan bahwa: Where the ACFTA origin of the product is not in doubt, unsubstantial discrepancies, such as tariff classification differences between the statements made in the Certificate of Origin (Form E) and those made in the documents submitted to the Customs Authority of the importing Party for the purpose of carrying out the formalities for importing the products shall not ipso-facto invalidate the Certificate of Origin (Form E), if it does in fact correspond to the products submitted; bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka sepanjang tidak terdapat keraguan atas Ketentuan Kriteria Asal Barang, maka atas kesalahan kecil tidak menyebabkan Form E dianggap tidak sah; bahwa dalam hal terdapat perbedaan kesalahan kecil (minor discrepancies) antara SKA dengan PIB dan/atau dokumen pelengkap pabean, maka perbedaan tersebut tidak menyebabkan SKA dianggap tidak sah. Perbedaan/kesalahan kecil tersebut antara lain disebabkan kesalahan tulis pada SKA mengenai uraian barang, nama dan/atau alamat eksportir, nama sarana pengangkut, dan/atau perbedaan lain yang dapat dengan mudah diketahui kebenarannya melalui dokumen pelengkap pabean (invoice, B/L, Airway Bill Packing List) yang dilampirkan; bahwa walaupun di dalam kolom 7 Form E Nomor: E14310xxxx tanggal 17 Januari 2014 tidak dicantumkan nama dan negara perusahaan penerbit invoice, namun di dalam kolom 10 Form E tersebut sudah dicantumkan nomor dan tanggal invoice yaitu Nomor GD13-16A tanggal 8 Oktober 2013; bahwa berdasarkan invoice Nomor: GD13-16A tanggal 8 Oktober 2013 tersebut dan dokumen-dokumen pelengkap pebaean lainnya yang dilampirkan antara lain Bill of Lading No. APLU0xxxx tanggal 17 Oktober 2013 dan Packing List Tanggal 17 Oktober 2013,dapat diketahui mengenai nama dan negara perusahaan penerbit invoice yaitu YYY Corp.LTD., China; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka tidak mencantumkan manufacturer pada kolom 7 merupakan kesalahan yang dapat dikategorikan sebagai minor discrepancies karena keterangan mengenai negara perusahaan penerbit invoice dapat diketahui berdasarkan dokumen-dokumen pelengkap pabean yang dilampirkan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi dengan PIB Nomor: 442325 tanggal 04 November 2013 dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema AC-FTA karena Form E ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang menandatangani Form E dari negara asal barang sehingga impor Glass Refills L2035 (Botol kaca u/termos hampa udara) dengan pos tarif 7020.00.30.00 pembebanan Bea Masuk 0 % (AC-FTA) bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding; | |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perUndangundangan perpajakan; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-8374/KPU.01/2013 tanggal 19 Desember 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP-018457/NOTUL/KPUTP/ BD.02/2013 tanggal 07 November 2013 atas nama XXX, dan menetapkan pembebanan Bea Masuk atas impor Glass Refills L2035 (Botol kaca u/termos hampa udara) dengan PIB Nomor: 442325 tanggal 04 November 2013 diklasifikasi pada pos tarif 7020.00.30.00 dengan pembebanan bea masuk 0% (AC-FTA). Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2015 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. AAA, M.M.,M.H.sebagai Hakim Ketua,BBB, S.Sossebagai Hakim Anggota,CCC, S.H.,M.M.sebagai Hakim Anggota,DDD, S.IP.sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal tanggal 20 Mei 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding. |

