Putusan Pengadilan Nomor : Put-64028/PP/M.XVB/25/2015
| Jenis Pajak | : | PPh Pasal 4 ayat 2 |
| Tahun Pajak | : | 2007 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) final sebesar Rp144.744.179,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang belum dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) dari Biaya Sewa Tanah dan Bangunan sebesar Rp1.414.672.944.00 dikurangi yang sudah dilaporkan Pemohon Banding sebesar Rp1.269.928.765,00 sehingga terdapat koreksi sebesar Rp144.744.179,00; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa dalam pembetulan tersebut, hasil akhir pembetulan adalah “kurang bayar”. Kekurangan tersebut Pemohon Banding mohonkan dibayar melalui pemindahbukuan yang berasal dari pembetulan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) bulan-bulan sebelumnya yang mengalami “lebih bayar”. Tetapi oleh KPP Jakarta Kebayoran Baru Dua, pembetulan yang “kurang bayar” tersebut ditolak pelaporannya dengan alasan menunggu hasil pemindahbukuan / bukti pemindahbukuan. Tetapi hingga saat ini, bukti pemindahbukuan tersebut belum terbit sehingga SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) pembetulan ke-1 bulan Juli 2007 belum dapat dilaporkan ke KPP Jakarta Kebayoran Baru Dua; |
| Menurut Majelis | : | bahwa menurut Majelis nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) final sebesar Rp144.744.179,00; bahwa koreksi sebesar Rp144.744.179,00 tersebut berasal dari objek PPh Pasal 4 ayat (2) berupa Biaya Sewa Tanah dan Bangunan yang belum dipotong oleh Pemohon Banding, dimana dalam SPT Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Pemohon Banding melaporkan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp1.269.928.765,00 sedangkan hasil pemeriksaan Terbanding menemukan jumlah obyek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp1.414.672.944,00; bahwa berdasarkan LPP dan KKP pemeriksaan, diketahui bahwa Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp1.414.672.944,00 berasal dari akun Rent Expense setelah dikurangi dengan objek PPh Pasal 23 sebagai berikut : Rent Expense14.201.754.522Objek PPh Pasal 2312.787.081.577 +Objek PPh Pasal 4 ayat (2) 1.414.672.944 bahwa dalam keberatan dan bandingnya, Pemohon Banding menyatakan bahwa atas jumlah sebesar Rp1.414.672.944,00 tersebut, sejumlah Rp453.451.692,00 telah dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) pada masa pajak sebelum Oktober 2006; bahwa pemotongan tersebut dilakukan pada saat pembayaran sewa untuk satu atau dua tahun sekaligus di depan; bahwa Pemohon Banding juga menyatakan bahwa jumlah yang telah dilaporkan dalam SPT Masa Pasal 4 ayat (2) adalah sebesar Rp1.309.595.431,00 bukan Rp1.269.928.765,00 sebagaimana temuan pemeriksa; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding untuk menyampaikan buktibukti untuk mendukung pernyataan yang disampaikan dalam Surat Bandingnya; bahwa terkait dengan pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa jumlah sebesar Rp453.451.692,00 telah dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) pada masa pajak sebelum Oktober 2006, Pemohon Banding hanya menyampaikan penjelasan mengenai skema pencatatan Pemohon Banding atas Prepaid Rent pada Biaya Rent Office & Housing namun tanpa menyampaikan dokumen-dokumen yang dapat mendukung penjelasannya tersebut; bahwa oleh karenanya Majelis tidak dapat meyakini penjelasan dan alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding; bahwa terkait pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa jumlah yang telah dilaporkan dalam SPT Masa Pasal 4 ayat (2) adalah sebesar Rp1.309.595.431,00 bukan Rp1.269.928.765,00 sebagaimana temuan Terbanding, Pemohon banding menyampaikan bahwa hal tersebut disampaikan melalui SPT Pembetulan ke-1 bulan Juli 2007; bahwa namun demikian SPT Pembetulan tersebut tidak pernah diterima oleh Kantor Pelayanan terkait karena belum ada bukti pemindahbukuan lebih bayar bulan-bulan sebelumnya; bahwa menurut Pemohon Banding, Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Kebayoran Baru seharusnya menerima SPT Pembetulan yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut karena tidak adanya bukti pemindahbukuan tersebut bukan merupakan kesalahan Pemohon Banding; bahwa menanggapi hal tersebut Majelis berpendapat bahwa masalah tidak adanya bukti pemindahbukuan yang menyebabkan tidak diterimanya SPT Pembetulan tersebut adalah sengketa lain yang walaupun terkait dengan permasalahan yang disengketakan dalam banding ini namun bukan merupakan pokok sengketa banding; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa permasalahan tersebut tidak dapat dibahas dalam sengketa ini; bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding hanya perlu membuktikan bahwa atas jumlah obyek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp1.309.595.431,00 sebagaimana klaim Pemohon Banding telah dipotong dan dilaporkan dalam SPT; bahwa sampai dengan persidangan yang terakhir yang diselenggarakan untuk sengketa banding ini, Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti dimaksud; bahwa oleh karenanya, Majelis memutuskan untuk mempertahankan perhitungan Terbanding atas obyek yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp1.269.928.765,00; bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp144.744.179,00 telah benar dan tetap dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk menolak banding Pemohon Banding; |
| Memperhatikan | : | Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2462/WPJ.04/2010 tanggal 27 Oktober 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Oktober 2006 sampai dengan September 2007 Nomor: 00013/240/07/019/09 tanggal 7 Oktober 2009, atas nama: PT XXX. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 18 April 2012, oleh Hakim Majelis XV Pengadilan Pajak, yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00382/PP/PM/VIII/2011 tanggal 3 Agustus 2011 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Drs. AAA, Ak., M.Sc.sebagai Hakim Ketua,BBBsebagai Hakim Anggota,CCC, S.H., M.Si.sebagai Hakim Anggota,DDDsebagai Panitera Pengganti, Putusan Nomor : Put-64028/PP/M.XVB/25/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 23 September 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Drs. ABC, Ak.Sebagai Hakim Ketua,BCD, S.H., M.Hum.Sebagai Hakim Anggota,Dr. CDE, Ak., M.M., M.Hum.Sebagai Hakim Anggota,DEFSebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri baik oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding. |

