Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.63351/PP/M.IA/13/2015
| Jenis Pajak | : | PPh Pasal 26 |
| Tahun Pajak | : | 2010 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas PPh Pasal 26 Terutang Masa Pajak Januari – Desember 2010 sebesar Rp852.231.715,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa perbedaan nilai pajak terutang tersebut dikarenakan, Pemohon Banding menggunakan tarif pajak 10% dan 7,5%, sedangkan Terbanding menggunakan tarif pajak 20%; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan maupun pada saat penyelesaian permohonan keberatan berupa Certificate tersebut secara formal tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-61/PJ/2009 tanggal 5 November 2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-24/PJ/2010 tanggal 30 April 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-61/PJ/2009 tanggal 5 November 2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa kemudian Pemeriksa serta merta memberlakukan tarif pajak 20% dikarenakan ketiadaan dokumen COD. Perlakuan pajak atas pembayaran atas pemberian jasa kepada Gunnebo UK Limited (GUK) dari Inggris, BBB dari Swedia dan kepada CCC dari Jerman, serta pembayaran guarantee fee ke DDD dari Singapura seharusnya mengacu kepada Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara masing-masing negara dengan Indonesia dimana pembayaran tersebut telah diatur dalam P3B hak pemajakan dan tariff pajak yang bisa dikenakan; |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas tarip PPh Pasal 26 yang harus dipungut atas pembayaran consulancy fee kepada para pemberi jasa yang berasal dari negara-negara yang mempunyai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Pemerintah Republik Indonesia; bahwa menurut Terbanding, tarip pemungutan PPh Pasal 26 yang harus diperlakukan adalah sebesar 20% sesuai dengan Pasal 26 UU PPh, karena pada saat pembayaran consultancy Fee dan pemungutan PPh Pasal 26 tidak terdapat bukti adanya Surat Keterangan Domisili atau Certificat of Domicile (COD) dari pemberi jasa; bahwa menurut Terbanding, COD yang diserahkan oleh Pemohon Banding setelah proses keberatan berakhir tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Nomor: Per-61/PJ/2009 tanggal 5 November 2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER – 24/PJ/2010 tanggal 30 April 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda; bahwa menurut Pemohon Banding, para rekanan pemberi jasa berasal dari berbagai negara yang mengikat perjanjian P3B dengan Pemerintah Republik Indonesia sehingga tarip pemungutan PPh Pasal 26 yang di berlakukan adalah sesuai dengan tarip yang diatur dalam P3B masing-masing negara dengan Pemerintah Republik Indonesia, dan Pemohon Banding menyatakan telah menyerahkan COD kepada Terbanding; bahwa selain hal tersebut Terbanding menyatakan tidak meyakini adanya pembayaran Consultancy Fee tersebut, sehingga Terbanding mengklasifikasikan sebagai pembayaran deviden terselubung; bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan Terbanding, karena para pemberi jasa tersebut tidak memiliki saham pada perusahaan Pemohon Banding bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut: Sengketa Tarip bahwa terdapat biaya Consultancy Fee yang dibayar oleh Pemohon Banding sebesar Rp8.321.323.979,00 masing-masing kepada: – AAA dari Inggris: Rp 7,215,444,805,00- BBB dari Swedia: Rp 295,545,470,00- CCC dari Jerman: Rp 803,972,611,00- DDD dari Singapura: Rp 6,361,093,00Jumlah: Rp 8.321.323.979,00 bahwa perhitungan besarnya PPh Pasal 26 atas pembayaran Consultancy Fee sebesar Rp8.321.323.979,00 adalah sebagai berikut: – Menurut Terbanding: Rp 1.664.264.796,00- Menurut Pemohon Banding: Rp 812.033.081,00Koreksi Terbanding: Rp 852.231.715,00bahwa dalam persidangan tanggal 2 Februari 2015 Pemohon Banding menyerahkan bukti–bukti berupa copy COD untuk masing-masing pemberi jasa, dengan rincian sebagai berikut: AAA dari Inggris Diterbitkan oleh HM Revenue & Customs Wolverhampton West Midlands UK, dengan Surat Nomor: LC/CTOps/S1001/687/1365000691/HO tanggal 11 November 2013, yang menyatakan bahwa AAA pada tahun 2010 merupakan penduduk UK berkaitan dengan article 4 dan memenuhi criteria Article 7 P3B Indonesia dengan UK; BBB dari Swedia Diterbitkan oleh Swedish Tax Agency Norra Regionen dengan Surat Nomor: 556438 – 2629 tanggal 16 Oktober 2014 yang menyatakan bahwa BBB pada periode 1 Januari 2010 sd 31 Desember 2010 merupakan Wajib Pajak Swedia dan berkedudukan di Swedia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B Indonesia dengan Swedia; CCC dari Jerman Diterbitkan oleh EEE dengan Surat Nomor: 207/109/ 03760K4301 tanggal 16 September 2014, yang menyatakan CCC pada tahun 2010 merupakan perusahaan yang berkedudukan di Makersdorf Jerman, memenuhi ketentuan P3B Indonesia Jerman; DDD Swedish Diterbitkan oleh Swedish Tax Agency dengan Surat Nomor: 480 21202 10/5323 tanggal 15 Januari 2010, yang menyatakan bahwa berdasarkan Article 4 P3B antara Pemerintah Indonesia Swedia, dinyatakan: DDD pada tahun 2010 merupakan perusahaan yang berkedudukan di Swedia, sehingga memenuhi ketentuan yang diatur dalam P3B Indonesia Swedia; bahwa berdasarkan bukti-bukti berupa COD tersebut, Majelis berpendapat bahwa AAA dari Inggris, BBB dari Swedia, CCC dari Jerman dan DDD pada periode 1 januari 2010 sd Desember 2010 semuanya merupakan perusahaan yang berkedudukan dan merupakan Wajib Pajak di negara yang mengikat perjanjian P3B dengan Pemerintah Indonesia; bahwa Terbanding menyatakan COD untuk keempat perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Per-61/PJ/2009 tanggal 5 November 2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER – 24/PJ/2010 tanggal 30 April 2010, sehingga atas pembayaran Consultancy Fee harus dipungut PPh Pasal 26 sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Pajak Penghasilan yang berlaku di Indonesia dengan tarif 20%; bahwa Majelis berpendapat, P3B merupakan perjanjian yang telah disepakati oleh Pemerintah Indonesia denga negara lain, yang harus dilaksanakan dan dipatuhi oleh masing-masing negara sebagaimana Convensi Wina yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia; bahwa Peraturan Dirjen Pajak merupakan peraturan internal Pemerintah Indoneisia yang harus dipatuhi oleh seluruh Wajib Pajak dalam negeri, dalam rangka membangun sistem administrasi perpajakan di Indonesia yang lebih baik; Namun demikian, ketidak patuhan Wajib Pajak terhadap aturan administratif yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak tidak dapat menggugurkan ketentuan yang telah disepakati oleh Pemerintah Indonesia dengan negara lain dalam perjanjian P3B; bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berkesimpulan atas pembayaran Consultancy Fee yang dilakukan oleh Pemohon Banding, harus dipungut PPh Pasal 26 dengan tarif sebagaimana yang telah disepakati oleh Pemerintah Indonesia dengan masing-masing negara yang mengikat perjanjian P3B; Sengketa Reklasifikasi Consultancy Fee sebagai Deviden Terselubungbahwa pada sengketa banding PPh Badan tahun 2010, terdapat sengketa biaya Consultancy Fee sebesar Rp7.565.351.470,00 yang dikoreksi oleh Terbanding dikarenakan Terbanding tidak meyakini bahwa jasa-jasa yang telah dibayar oleh Pemohon Banding benar-benar telah diberikan dan bermanfaat bagi Pemohon Banding; bahwa atas sengketa PPh Badan tahun 2010 tersebut, Majelis I Pengadilan Pajak telah mememriksa dan memutus dan menerbitkan Putusan Nomor: Put-63350/PP/M I A/15/2015 yang telah diucap pada tanggal 31 Agustus 2015; bahwa berdasarkan putusan tersebut, Majelis I A Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas consultancy fee yang dibayar oleh Pemohon Banding dibatalkan oleh Majelis Hakim; bahwa mengingat sengketa PPh Pasal 26 atas pembayaran consultancy fee ini merupakan transaksi yang sama dengan yang disengketakan pada sengketa banding PPh Badan Tahun 2010,maka seluruh pertimbangan Majelis I Pengadilan Pajak dalam memeriksa dan memutus sengketa biaya consultancy fee pada PPh Badan Tahun 2010 diterapkan sepenuhnya dalam memeriksa dan memutus sengketa PPh Pasal 26 ini; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Mejelis berpendapat bahwa pembayaran consultancy fee tidak dapat diklasifikasikan sebagai pembayaran deviden terselubung, dikarenakan penerima pembayaran consultancy fee bukan sebagai pemegang saham dan terbukti adanya penyerahan jasa dan pembayarannya didasarkan pada perjanjian yang terkait; bahwa berdasarkan uraian pada angka 1 dan 2 tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas besarnya PPh Pasl 26 yang harus dipungut sebesar Rp852.231.715,00 harus dibatalkan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; |
| Menimbang | : | bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan PPh Pasal 26 terutang dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Menurut TerbandingRp 1.767.371.711,00Koreksi yang dibatalkan oleh MajelisRp 852.231.715,00PPh Pasal 26 Menurut MajelisRp 915.139.996,00 |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1457/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 22 Oktober 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 Nomor: 00001/245/10/431/12 tanggal 26 Juli 2012, atas nama: PT. XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan PajakRp9.352.393.134,00Pajak TerhutangRp 915.139.996,00Kredit PajakRp 915.139.996,00PPh Pasal 26 Kurang/(Lebih) DibayarRp 0,00 Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 2 Februari 2015, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00575/PP/PM/V/2014 tanggal 3 Juni 2014, dengan susunan Hakim Majelis I dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABCsebagai Hakim Ketua,BCDsebagai Hakim Anggota,CDEsebagai Hakim Anggota,DEFsebagai Panitera Pengganti, dan putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2015, dihadiri para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon Banding namun tidak dihadiri oleh Terbanding. |

