Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-61432/PP/M.XVIIA/19/2015
| Jenis Pajak | : | Bea Cukai |
| Tahun Pajak | : | 2014 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Pembebanan Bea Masuk atas importasi berupa Polyester Woven Fabric negara asal China dengan klasifikasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 008105 tanggal 7 Januari 2014 dengan Pembebanan BM 0% (ACFTA) yang ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan BM 10% (MFN); |
| Menurut Terbanding | : | bahwa atas retroactive check tersebut telah diterima surat konfirmasi Nomor: 3300001450 tanggal 21 Maret 2014 dari Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People Republic of China yang menyatakan bahwa pihak yang berwenang di China tidak menerbitkan Form E Nomor: E1333xxxx tanggal 21 Desember 2013; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Alasan Material Banding adalah Pemohon Banding telah menyampaikan pemberitahuan dalam PIB Nomor: 008105 tanggal 7 Januari 2014 yang dilaksanakan sesuai dengan Azas Self Assesment, dan harga yang tercantum dalam Invoice adalah benar harga yang Pemohon Banding terima dari supplier dengan Nilai Pabean sebesar FOB USD 50,783.10; |
| Menurut Majelis | : | bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2941/KPU.01/2014 tanggal 9 Mei 2014, sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan telah dilakukan penelitian dokumen pendukung klasifikasi yang dilampirkan, dasar penetapan SPTNP, dan berkas pendukung lainnya; bahwa Terbanding mengenakan pembebanan tariff bea Masuk MFN atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena warna cetakan Form E terlalu buram dan tidak ada overleaf Note pada bagian belakangnya; bahwa sehubungan dengan hasil penelitian tersebut di atas, bahwa barang yang diimpor dengan mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam Rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) tidak sesuai ketentuan Rule 8 (1) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area; bahwa dalam rangka penelitian Form E, telah dilakukan konfirmasi (retroactive check) melalui Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-328/KPU.01/2014 tanggal 5 Februari 2014; bahwa atas retroactive check tersebut telah diterima surat konfirmasi Nomor: 3300001450 tanggal 21 Maret 2014 dari Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People Republic of China yang menyatakan bahwa pihak yang berwenang di China tidak menerbitkan Form E Nomor: E1333xxxx tanggal 21 Desember 2013; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa: Commercial Invoice Nomor: J13014 tanggal 16 Desember 2013,Packing List tanggal 16 Desember 2013,Bill of Lading Nomor: 5620xxxx tanggal 21 Desember 2013,Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E1333xxxx tanggal 21 Desember 2013,bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Polyester Woven Fabric dengan PIB Nomor: 008105 tanggal 7 Januari 2014 dengan Form E Nomor: E1333xxxx tanggal 21 Desember 2013 ; bahwa supplier YYY Co., Ltd. menerbitkan Commercial Invoice Nomor: J13014 tanggal 16 Desember 2013 sebagai tagihan atas impor Polyester Woven Fabric senilai FOB USD 50,783.10; bahwa supplier YYY Co., Ltd . melakukan pengiriman barang dari China dengan Packing List tanggal 16 Desember 2013 dengan keterangan sebagai berikut: Qty: 169,277.00 MGross Weight: 25,000,00 kgsNet Weigth: 24,700.00 kgs bahwa pengiriman barang dilakukan supplier YYY Co., Ltd . dari China dengan Bill of Lading Nomor: 562024979 tanggal 21 Desember 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper: YYY Co., Ltd .Consignee: PT XXXPort of Loading: Shanghai, ChinaPort of Discharge: Jakarta, IndonesiaDescription: 1.414 Rolls, Polyester Woven FabricGross Weight: 25,000.00 kgs bahwa supplier YYY Co., Ltd melakukan pengurusan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E1333xxxx tanggal 21 Desember 2013 dengan uraian barang Polyester Woven Fabric sebanyak 1.414 Rolls; bahwa dari penelitian dokumen yang diterima oleh Terbanding diketahui bahwa fasilitas tarif prefrensi AC-FTA tidak dapat diberikan kepada Pemohon Banding karena Form E Nomor: E1333xxxx tanggal 21 Desember 2013 yang dilampirkan warna cetakan Form E terlalu buram dan tidak ada overleaf Note pada bagian belakangnya sehingga Terbanding meragukan keabsahan dari Form E tersebut; bahwa ketentuan dasar daripada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50); bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operations between The Association of South Asian Nations and The People Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area; bahwa dalam PMK Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 Pasal 2 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang; bahwa atas warna cetakan Form E terlalu buram dan tidak ada overleaf Note pada bagian belakangnya, Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk melakukan konformasi kepada Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People Republic of China; bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat Nomor: S-328/KPU.01/2014 perihal: Konfirmasi Surat keterangan Asal, dan Terbanding telah menerima jawaban dari Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People Republic of China dengan Surat Nomor: 3300001450 tanggal 21 Mei 2014 perihal: Verifikasi Surat Keterangan Asal Form E Nomor: E1333xxxx tanggal 21 Desember 2013 yang menyatakan “After checking against our files, we confirm that the certificate have been proved not to be issued by this bureau. The stamp and signature in Box 12 of the certificates are not authentic. It forged, null and invalid”; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat Form E Nomor: E1333xxxx tanggal 21 Desember 2013 tidak dikeluarkan oleh negara pengekspor, dan Form E Nomor: E1333xxxx tanggal 21 Desember 2013 tidak dapat diterima atau tidak sah, karena tidak dikeluarkan oleh Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People’s Republic of China; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berketetapan Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam AC-FTA; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi dengan PIB Nomor: 008105 tanggal 7 Januari 2014 tidak dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema AC-FTA karena Form E Nomor: E1333xxxx tanggal 21 Desember 2013 tidak dikeluarkan oleh Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People Republic of China sebagaimana diatur PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 sehingga atas importasinya dikenakan Tarif BM 10% (MFN); bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan menolak banding Pemohon Banding; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perUndangundangan perpajakan; |
| Memutuskan | : | Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2941/KPU.01/2014 tanggal 9 Mei 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-001988/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 28 Januari 2014 atas nama XXX, dan menetapkan pembebanan Bea Masuk atas importasi Polyester Woven Fabric, negara asal China yang tercantum dalam PIB Nomor: 008105 tanggal 7 Januari 2014 masuk pos tarif 5513.21.0000 dengan pembebanan BM 10% (MFN); Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu tanggal 8 April 2015 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. AAA, M.M., M.H.sebagai Hakim Ketua,BBB, S.Sos.sebagai Hakim Anggota,CCC, S.H., M.M.sebagai Hakim Anggota,DDD. S.IP.sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |

