Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-61431/PP/M.XVIIA/19/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-61431/PP/M.XVIIA/19/2015

Jenis Pajak:Bea Cukai
   
Tahun Pajak:2013
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Pembebanan Bea Masuk atas importasi berupa Polyester Fabric negara asal China dengan klasifikasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 493454 tanggal 6 Desember 2013 dengan Pembebanan BM 0% (AC-FTA);
   
   
Menurut Terbanding:bahwa Form E yang dilampirkan tidak memenuhi ketentuan dalam Rule 7 Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The ASEAn-China Free Trade Area serta ketentuan dalam point 5 Overleaf Notes For COO ASEAN-China Free Trade Area dimana disebutkan “name of manufacturer, any trade mark shall also be specified”;
   
Menurut Pemohon:bahwa demikian surat banding ini Pemohon Banding sampaikan, dan apabila terdapat sidang yang berkenaan dengan permohonan banding ini maupun dokumen tambahan serta keterangan atau penjelasan yang diperlukan, mohon kiranya dapat diberitahukan kepada Pemohon Banding, sehingga pemohon banding dapat menghadiri sidang dan menyampaikan dokumen atau penjelasan tersebut.
   
Menurut Majelis:bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1723/KPU.01/2014 tanggal 14 Maret 2014, berdasarkan penelitian yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan fasilitas Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-China Freee Trade Area (AC-FTA);

bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan tarif, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya;

bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Direktur Jenderal dalam mengambil keputusan, Pemohon dalam pengajuan keberatannya melampirkan dokumen PIB beserta dokumen pelengkapnya antara lain Invoice, Packing List, Bill of Lading, dan Form E Nomor: E13470xxxx tanggal 27 November 2013;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E13470xxxx tanggal 27 November 2013 diketahui tidak terdapat nama Produsen (manufacturer) sehingga tidak sesuai dengan ketentuan pada Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area;

bahwa Form E yang dilampirkan tidak memenuhi ketentuan dalam Rule 7 Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The ASEAn-China Free Trade Area serta ketentuan dalam point 5 Overleaf Notes For COO ASEAN-China Free Trade Area dimana disebutkan “name of manufacturer, any trade mark shall also be specified”;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:
Commercial Invoice Nomor: CM20131120-2 tanggal 22 November 2013,Packing List tanggal 22 November 2013,Bill of Lading Nomor: SNL3xxxx tanggal 25 November 2013,Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E13470xxxx tanggal 27 November 2013,bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Polyester Fabric dengan PIB Nomor: 493454 tanggal 6 Desember 2013 dengan Form E Nomor: E13470xxxx tanggal 27 November 2013;

bahwa supplier YYY Trading Co., Ltd. menerbitkan Commercial Invoice Nomor: CM20131120-2 tanggal 22 November 2013 sebagai tagihan atas impor Polyester Fabric senilai CIF USD 22,690.71;

bahwa supplier YYY Trading Co., Ltd. melakukan pengiriman barang dari China dengan Packing List tanggal 22 November 2013 dengan keterangan sebagai berikut:

Qty:     75,635.70 MTS, 903 PckgsGross Weight:     28,000,00 KgsNet Weigth:    27,730.00 Kgs
bahwa pengiriman barang dilakukan supplier YYY Trading Co., Ltd. dari China dengan Bill of Lading Nomor: SNL3xxxx tanggal 25 November 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper:     YYY Trading Co., Ltd.Consignee:     PT XXXPort of Loading:     XingangPort of Discharge:     Jakarta, IndonesiaDescription:     903 Pckgs, Polyester FabricGross Weight:     28,000.00 kgs
bahwa supplier YYY Trading Co., Ltd. melakukan pengurusan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E13470xxxx tanggal 27 November 2013 dengan uraian barang Polyester Fabric sejumlah 903 Pckgs;

bahwa dari penelitian dokumen yang diterima oleh Terbanding diketahui bahwa fasilitas tarif prefrensi AC-FTA tidak dapat diberikan kepada Pemohon Banding karena Form E Nomor: E13470xxxx tanggal 27 November 2013 tidak mencantumkan nama dan negara dari perusahaan penerbit Invoice pada kolom 7 sehingga Terbanding meragukan keabsahan dari Form E tersebut;

bahwa ketentuan dasar daripada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50);

bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operations between The Association of South Asian Nations and The People Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area;

bahwa dalam PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Pasal 2 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;

bahwa atas pemenuhan kriteria menigisi manufacture pada kolom 7, Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk melakukan konformasi kepada Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People Republic of China;

bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Konfirmasi kepada Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People Republic of China dengan Surat Kepala Kantor Nomor: S-55/KPU.01/2014 dan telah dijawab oleh Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People Republic of China dengan Surat Nomor: 47000xxxx tanggal 28 Februari 2014, dan menerangkan bahwa “The information about the manufacturer is not indicated out of commercial confidential concern, as understood by both the exporter and importer. If necessary, the importer may send the certification back for information supplement”;

bahwa berdasarkan SE-05/BC/2010 butir 8 disebutkan indikasi keraguan keabsahan Form E antara lain adalah:
ukuran kertas dan format SKA tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada keterangan mengenai SKA masing-masing FTA.tandatangan pejabat yang berwenang menandatangani SKA dan cap jabatan tidak sama dengan contoh specimen tanda tangan dan cap jabatan yang bersangkutan.Kriteria Ketentuan Asal Barang diragukan, hanya dalam hal Bea dan Cukai memiliki bukti nyata misalnya informasi tertulis yang telah diyakini kebenarannya antara lain dari :perusahaan/asosiasi industri tertentu di luar negeri/tempat barang dibuat atau perusahaan/asosiasi industri di dalam negeri;instansi pemerintah di dalam/luar negeri;hasil pengembangan intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atauhasil pemeriksaan pembukuan.bahwa tidak mengisi manufacturer di dalam kolom 7 Form E, tidak serta merta membatalkan Form E, menurut Majelis hal tersebut masih termasuk kategori Minor Desperencies;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat jenis barang impor Polyester Fabric menggunakan Form E Nomor: E13470xxx tanggal 27 November 2013 memenuhi kriteria yang ditentukan, dan Form E Nomor: E13470xxx tanggal 27 November 2013 dapat diterima atau sah;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Prefrensi Bea Masuk AC-FTA dengan BM 0% (ACFTA);

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi dengan PIB Nomor: 493454 tanggal 6 Desember 2013 dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema AC-FTA karena Form E Nomor: E13470xxx tanggal 27 November 2013 tetap memenuhi ketentuan sebagaimana dalam Rule 7 OCP For The ACFTA sehingga atas importasinya dikenakan Tarif Prefrensi Bea Masuk AC-FTA dengan BM 0% (ACFTA);

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perUndangundangan perpajakan;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1723/KPU.01/2014 tanggal 14 Maret 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-021755/ NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 30 Desember 2013 atas nama XXX, dan menetapkan atas Polyester Fabric yang diberitahukan pada PIB Nomor: 493454 tanggal 6 Desember 2013 masuk pos tarif 5513.21.0000 dengan pembebanan Bea Masuk 0% (ACFTA);

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2015 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. AAA, M.M., M.H.sebagai Hakim Ketua,BBB, S.Sos.sebagai Hakim Anggota,CCC, S.H., M.M.sebagai Hakim Anggota,DDD. S.IP.sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.