Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.62019/PP/M.IA/16/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.62019/PP/M.IA/16/2015

Jenis Pajak:PPN
   
Tahun Pajak:2011
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pengujian kewajaran transaksi hubungan istimewa diketahui bahwa Laba Wajar Pemohon Banding dengan metode Operating Margin (OM) (3 years weighted average) sebesar 5,67% dan 2011 (Masa Jan s.d Mar) sebesar 1,58% dibawah Arm Length Principal (ALP) antara Low Quartile Q1 sampai dengan Upper Quartile Q3 sebesar 6,84% sampai dengan 10,78% dengan median 8,30%;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa Pemohon Banding terkait sengketa keberatan atas koreksi penjualan dari gross up pembelian sebesar Rp2.974.877.725,- atau Rp991.625.908 untuk koreksi masa pajak Februari 2011 yang dapat menguatkan alasan Wajib Pajak dan pada saat proses penelitian keberatan, Wajib Pajak tidak memberikan dokumen apapun yang dapat membuktikan alasan keberatannya, maka Tim Peneliti sependapat dengan hasil pemeriksaan yang melakukan koreksi penjualan dari gross up pembelian sebesar Rp2.974.877.725,-. Dengan demikian, koreksi pemeriksa atas koreksi penjualan dari gross up pembelian sebesar Rp991.625.908,- untuk masa Februari 2011 dipertahankan;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa atas PPN Dalam Negeri Masa Pajak Februari 2011 sebesar Rp 991.625.908 atau total Januari s.d. Februari 2011 sebesar Rp2.974.877.724 dengan alasan wajib pajak telah melaporkan seluruh transaksi penjualan dalam SPT Masa PPN terkait;
   
Menurut Majelis:bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (DPP PPN) Masa Februari 2011 sebesar Rp991.625.908,00 berdasarkan hasil ekualisasi dengan peredaran usaha pada PPh Badan Tahun 2011 (periode Januari – Maret 2011);

bahwa atas sengketa PPH Badan Tahun 2011 (periode Januari – Maret 2011) terdapat sengketa peredaran usaha yang berasal dari koreksi Terbanding sebesar Rp2.974.877.725,00 yang juga diajukan banding oleh Pemohon Banding bersamaan dengan banding atas PPN Masa Januari sd Maret 2011, dan telah diperiksa oleh Majelis I A Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan koreksi atas peredaran usaha pada PPh Badan Tahun 2011 (periode Januari – Maret 2011) sebesar Rp2.974.877.725,00, menurut Terbanding DPP PPN Masa Januari – Maret 2011 juga harus dikoreksi, dengan pembebanan per masa pajak Januari- Maret 2011 masing-masing sebesar total koreksi peredaran usaha dibagai jumlah masa pajak sebanyak 3 (tiga) masa pajak secara pro rata, sehingga koreksi DPP PPN per masa pajak jumlahnya sama besar yakni sebesar Rp991.625.908,00 (Rp2.974.877.725,00 / 3);

bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat bahwa sengketa DPP PPN tersebut didasarkan pada koreksi Terbanding atas peredaran usaha pada PPh Badan Tahun 2011 (periode Januari – Maret 2011), atau dengan kata lain sengketa DPP PPN tersebut terkait langsung dengan sengketa peredaran usaha pada PPh Badan Tahun 2011 (periode Januari – Maret 2011);

bahwa atas sengketa PPh Badan Tahun 2011 (periode Januari – Maret 2011) Majelis I A Pengadilan Pajak telah menerbitkan putusan Nomor: Put.62008/PP/M.IA/15/2015 yang telah diucapkan pada tanggal 15 Juni 2015;

bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Pajak atas sengketa PPh Badan Tahun 2011 (periode Januari – Maret 2011) yang dituangkan dalam putusan Nomor: Put.62008/PP/M.IA/15/2015, Majelis I A Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor: 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut UU PPh), antara lain dinyatakan:

Pasal 18 (3)
“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa”;

Pasal 18 Ayat (4)
“hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:
Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua. Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atauterdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat”;Memori Penjelasan Pasal 18 ayat (4) :
“Hubungan istimewa antara Wajib Pajak dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain yang disebabkan:
kepemilikan atau penyertaan modal; atauadanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi.Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat juga terjadi karena penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan.

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding dapat membuktikan:
bahwa pada tahun 2011 Murakami Corporation bukan sebagai pemegang saham Pemohon Banding, yang menjadi pemegang saham adalah AAA Industries (M) Sdn Bhd (99%) dan BBB (1%); bahwa Pemohon Banding tidak memiliki hubungan istimewa dengan CCC Corporation dalam bidang teknologi, karena kegiatan usaha Pemohon Banding tidak secara khusus menggunakan teknologi CCC Corporation;bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor: Lap – 00449/WPJ.07/ KP.0305/RIK.SIS/2012 Tanggal 26 Juli 2012, Kertas Kerja Pemeriksaan yang terkait, serta Surat Uraian Banding Nomor: 2411/WPJ.07/2013 Tanggal 23 Oktober 2013, secara eksplisit dinyatakan terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan CCC Corporation, namun tidak ada penjelasan apapun tentang pertimbangan dan bukti-bukti yang digunakan oleh Terbanding untuk menyimpulkan adanya hubungan istimewa karena penggunaan teknologi tersebut;

bahwa dalam persidangan Terbanding tidak menyanggah atau mengajukan buktibukti yang kuat dan terkait, yang dapat menggugurkan pernyataan Pemohon Banding bahwa tidak terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan CCC Corporation karena penggunaan teknologi;

bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut Majelis berpendapat tidak terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan CCC Corporation karena penggunaan teknologi, sebagaimana ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 18 Ayat (4) UU PPh;

bahwa dikarenakan tidak terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan CCC Corporation, maka Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp2.974.877.725,00 yang didasarkan pada pelaksanaan Pasal 18 Ayat (3) UU PPh, adalah tidak tepat sehingga harus dibatalkan;

bahwa mengingat koreksi DPP PPN masa Februari 2011 terkait langsung dengan koreksi Terbanding atas peredaran usaha pada PPh Badan Tahun 2011 (periode Januari – Maret 2011), maka seluruh pertimbangan Majelis I A yang diterapkan dalam memeriksa sengketa peredaran usaha pada PPh Badan Tahun 2011 (periode Januari – Maret 2011) diterapkan sepenuhnya dalam memeriksa sengketa DPP PPN Masa Februari 2011 a quo;

bahwa karena koreksi Terbanding atas peredaran usaha yang berasal dari penjualan lokal pada PPh Badan Tahun 2011 (periode Januari – Maret 2011) dibatalakan oleh Majelis I A Pengadilan Pajak, maka koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Februari 2011 sebesar Rp991.625.908,00 harus dibatalkan;
   
Menimbang:bahwa dalam Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
   
menimbang:bahwa dalam Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai pengurang pajak atas pajak terutang atau kredit pajak;
   
menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
   
menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak dan Pajak Masukan PPN Masa Pajak Februari 2011 adalah sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak Menurut TerbandingRp 10.401.086.844,00Koreksi yang dibatalkanRp      991.625.908,00Menurut MajelisRp   9.409.460.936,00
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2219/WPJ.07/2013 tanggal 23 Oktober 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2011 Nomor: 00067/207/11/055/12 tanggal 31 Juli 2012, atas nama: PT. XXX, sehinggga jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN : 1.     EksporRp    199.263.038,002.     Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp 9.210.197.898,003.     Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp                      0,004.     Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNRp                      0,00JumlahRp  9.409.460.936,00Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp     921.019.790,00Pajak yang dapat diperhitungkan(Rp  2.890.764.667,00)PPN yang kurang/lebih dibayar(Rp  1.969.744.877,00)Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp   1.969.744.877,00Pajak Pertambahan Nilai yang Kurang / (Lebih) DibayarRp                        0,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 13 April 2015, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Pen.00650/PP/PM/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 dan telah diubah dengan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : KEP-001/PP/2015 tanggal 14 Januari 2015, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABCHakim Ketua,BCDsebagai Hakim Anggota,CDEsebagai Hakim Anggota,DEFsebagai Panitera Pengganti,
dan putusan diucapkan oleh Hakim Ketua dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 15 Juni 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dan dihadiri Terbanding namun tidak dihadiri Pemohon Banding.