Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.62021/PP/M.IA/16/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.62021/PP/M.IA/16/2015 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa   bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah banding ini adalah Koreksi DPP PPN Masa Pajak Maret 2011 sebesar Rp 991.625.908,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding berpendapat bahwa koreksi pemeriksa atas DPP PPN Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp1.083.910.838,- telah sesuai dengan data dan ketentuan perpajakan yang berlaku, dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya sehingga diusulkan untuk mempertahankan koreksi pemeriksa atas DPP PPN Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp1.083.910.838,- dan menolak keberatan Pemohon Banding;       Menurut Pemohon Banding   bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan seluruh koreksi Pemeriksa atas PPN Jasa Luar Negeri Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 sebesar Rp1.083.910.838 tersebut, karena menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding telah mengenakan PPN atas seluruh Objek PPN Jasa Luar Negeri dan melaporkannya di SPT Masa PPN terkait;       Menurut Majelis : bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atas Jasa Luar Negeri selanjutnya disebut DPP PPN JLN masa Januari – Desember 2010 sebesar Rp1.083.910.838,00 merupakan obyek PPN JLN yang belum dipungut oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut: Jasa AAA Industries (M): Rp      68.409.960,00Royalti YYY Corporate: Rp    388.898.616,00Design Fee: Rp    626.602.262,00Jumlah  Rp 1.083.910.838,00bahwa menurut Pemohon Banding, seluruh obyek PPN JLN Masa Januari – Desember 2010 telah dipungut, disetor dan dilaporkan pada SPT Masa PPN JLN dan Pemohon Banding menyatakan tidak mengetahui asal usul koreksi Terbanding; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut: bahwa dalam proses pemeriksaan maupun keberatan, Terbanding telah memberikan rincian koreksi tersebut dan telah dilakukan pembahasan dengan Pemohon Banding baik dalam proses pemeriksaan maupun proses keberatan, dan telah dibuat Berita Acara Pembahasan Hasil Pemeriksaan dan Berita Acara Hasil Penelitian Keberatan; bahwa perbandingan DPP PPN JLN menurut Pemohon Banding dan menurut Terbanding adalah sebagai berikut: UraianCfm SPT RpCfm Terbanding RpKoreksi RpObjek PPN JLN   Jasa AAA Industries ( M)338.496.840,00406.906.800,0068.409.960,00Jasa JSW Plastic Machine523.250,00523.250,00 Royalti YYY Corporation1.180.842.130,001.569.740.746,00388.898.616,00Design Fee0,00626.602.262,00626.602.262,00 1.519.862.220,002.603.773.058,001.083.910.838,00bahwa dalam persidangan, Majelis telah memberikan kesempatan dan waktu yang cukup kepada Pemohon Banding untuk memberikan tanggapan dan menyerahkan bukti-bukti yang mendukung bandingnya terhadap koreksi Terbanding, namun sampai dengan persidangan dicukupkan, Pemohon Banding tidak memberikan bukti-bukti yang terkait dengan bandingnya; bahwa berdasarkan memory penjelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang-undang Nomor: 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor: 16 tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP), dinyatakan: Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yangkuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan; bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP PPN JLN Masa Januari – Desember 2010 sebesar Rp1.083.910.838,00 telah didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan terkait dan berlandaskan peraturan perundang-undangan perpajakan, oleh karena itu koreksi Terbanding adalah sudah tepat;       Menimbang : bahwa dalam Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;       menimbang : bahwa dalam Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai pengurang pajak atas pajak terutang atau kredit pajak;       menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;       menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2235/WPJ.07/2013 tanggal 24 Oktober 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 Nomor: 00069/277/10/055/12 tanggal 1 Agustus 2012, atas nama: PT. XXX Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 13 April 2015, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Pen.00650/PP/PM/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 dan telah diubah dengan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : KEP-001/PP/2015 tanggal 14 Januari 2015, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABCsebagai Hakim Ketua,BCDsebagai Hakim Anggota,CDEsebagai Hakim Anggota,DEFsebagai Panitera Pengganti,   dan putusan diucapkan oleh Hakim Ketua dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 15 Juni 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dan dihadiri Terbanding namun tidak dihadiri Pemohon Banding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.62022/PP/M.IA/16/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.62022/PP/M.IA/16/2015 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2011 sebesar Rp940.907.335,00;             Menurut Terbanding : bahwa koreksi pemeriksa atas DPP PPN Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp940.907.335,- telah sesuai dengan data dan ketentuan perpajakan yang berlaku, dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya sehingga diusulkan untuk mempertahankan koreksi pemeriksa atas DPP PPN Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp940.907.335,- dan menolak keberatan Pemohon Banding;       Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemeriksa, koreksi positif Objek PPN Jasa Luar Negeri sebesar Rp940.907.335 tersebut merupakan Jasa Luar Negeri yang belum diperhitungkan sebagai obyek PPN oleh Pemohon Banding. Obyek PPN Jasa Luar Negeri tersebut berupa pembayaran atas Jasa dari AAA Industries, Royalti dari YYY Corporation, dan Design Fee.       Menurut Majelis : bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atas Jasa Luar Negeri selanjutnya disebut DPP PPN JLN Masa Januari sampai dengan Maret 2011 sebesar Rp940.907.335,00 merupakan obyek PPN JLN yang belum dipungut oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut: Royalti YYY CorporateRp 914.982.231Design FeeRp   25.925.104JumlahRp 940.907.335bahwa menurut Pemohon Banding, seluruh obyek PPN JLN Masa Januari sampai dengan Maret 2011 telah dipungut, disetor dan dilaporkan pada SPT Masa PPN JLN dan Pemohon Banding menyatakan tidak mengetahui asal usul koreksi Terbanding; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut: bahwa dalam proses pemeriksaan maupun keberatan, Terbanding telah memberikan rincian koreksi tersebut dan telah dilakukan pembahasan dengan Pemohon Banding baik dalam proses pemeriksaan maupun proses keberatan, dan telah dibuat Berita Acara Pembahasan Hasil Pemeriksaan dan Berita Acara Hasil Penelitian Keberatan; bahwa dalam persidangan, Majelis telah memberikan kesempatan dan waktu yang cukup kepada Pemohon Banding untuk memberikan tanggapan dan menyerahkan bukti-bukti yang mendukung bandingnya terhadap koreksi Terbanding, namun sampai dengan persidangan dicukupkan, Pemohon Banding tidak memberikan bukti-bukti yang terkait dengan bandingnya; bahwa berdasarkan memory penjelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang-undang Nomor: 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor: 16 tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP), dinyatakan: Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan; bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP PPN JLN Masa Januari sampai dengan Maret 2011 sebesar Rp940.907.335,00 telah didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan terkait dan berlandaskan peraturan perundang-undangan perpajakan, oleh karena itu koreksi Terbanding adalah sudah tepat;       Menimbang : bahwa dalam Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;       menimbang : bahwa dalam Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai pengurang pajak atas pajak terutang atau kredit pajak;       menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;       menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2226/WPJ.07/2013 tanggal 24 Oktober 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2011 Nomor: 00008/277/11/055/12 tanggal 31 Juli 2012, atas nama: PT. XXX. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 13 April 2015, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Pen.00650/PP/PM/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 dan telah diubah dengan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : KEP-001/PP/2015 tanggal 14 Januari 2015, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABCsebagai Hakim Ketua,BCDsebagai Hakim Anggota,CDEsebagai Hakim Anggota,DEFsebagai Panitera Pengganti,dan putusan diucapkan oleh Hakim Ketua dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 15 Juni 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dan dihadiri Terbanding namun tidak dihadiri Pemohon Banding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.62023/PP/M.IA/10/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.62023/PP/M.IA/10/2015 Jenis Pajak : PPh Pasal 21       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 sebesar Rp.3.109.717.929,00;             Menurut Terbanding : bahwa pendapat Pemohon Banding yang menyatakan koreksi atas objek PPh Pasal 21 yang berasal dari pembayaran gaji karyawan outsourcing adalah tidak benar. Dalam menghitung koreksi objek PPh Pasal 21 pemeriksa memperoleh data dari equalisasi biaya dan PPh Pasal 21 sehingga terdapat selisih objek PPh Pasal 21 sebesar Rp.3.109.717.929,-;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Koreksi positif Objek PPh Pasal 21 sejumlah Rp3.109.717.929 menurut pemeriksa, dilakukan karena berdasarkan ekualisasi biaya dengan Objek PPh Pasal 21 terdapat Obyek PPh Pasal 21 yang belum dipotong oleh Pemohon Banding;       Menurut Majelis : bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 21 Masa Januari-Desember 2010 sebear Rp3.109.717.929,00 didasarkan pada hasil ekualisasi antara DPP PPh Pasal 21 yang dialporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 dengan Akun-akun biaya pegawai pada General Ledger dengan perhitungan sebagai berikut: Jumlah biaya-biaya pegawai sebagai DPP PPh psl 21 menurut Terbanding: –     Direct Labour:  Rp 3.432.755.596,00-     Indirect Labour:  Rp 2.229.622.376,00-     Office Salaries:  Rp 1.497.237.651,00-     Koreksi fiskal: (Rp   324.198.098,00)Jumlah DPP PPh Pasal 21:  Rp 6.835.417.525,00Jumlah DPP PPh Psl 21 cfm SPT:  Rp 3.725.699.596,00Selisih/Koreksi DPP PPh Psl 21:  Rp 3.109.717.929,00bahwa menurut Pemohon Banding seluruh Obyek PPh pasal 21 Masa Januari s.d. Desember 2010 telah dipotong, disetorkan dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh Psl 21, Terbanding tidak dapat memberikan rincian koreksi obyek PPh Psl 21 yang belum dipotong oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut: bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 21 Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor: 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut UU PPh), dinyatakan: (1)Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Psl 21 sebesar Rp3.109.717.929,00 didasarkan pada hasil ekualisasi akun-akun biaya, tanpa dapat merinci Obyek PPh Pasal 21 yang harus dipotong pajaknya; bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak memperoleh rincian obyek PPhPasal 21 yang dikoreksi oleh Terbanding, namun mejlesakan bahwa koreksi Terbanding tersebut merupakan pembayaran biaya kepada pihak penyedia jasatenaga kerja (outsourcing) yang dicatat pada akun-akun biaya sebagai berikut: Kode AkunNama AkunJumlah dalamRpDW200135Casual Wages2.634.989.639,00MO200124Casual Wages465.905.455,00PS400129Casual Wages39.979.577,00 Jumlah3.140.874.671,00bahwa menurut Pemohon Banding, pembayaran kepada pihak penyedia jasa tenaga kerja tersebut bukan merupakan obyek PPh Psl 21, tetapi merupakan obyek PPh Psl 23 yang telah Pemohon banding pungut, disetorkan dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh Psl 23; bahwa Terbanding tidak menyanggah pernyataan Pemohon Banding, dan tidak memberikan rincian atas Obyek PPh Psl 21 yang dikoreksi, namun menyatakan pada saat pemeriksaan maupun keberatan Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti-bukti atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding; bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 29 Undang-undang Nomor: 6 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor: 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP) antara lain dinyatakan: Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan; bahwa Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas DPP PPh Psl 21 didasarkan pada hasil ekualisasi biaya-biaya yang tercatat dalam General Ledger, dan hanya mendasarkan pada nama atau judul akun, tanpa meneliti dan memastikan apakah transaksi yang dicatat dalam akun tersebut benar-benar merupakan obyek PPh Pasal 21; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 21 Masa januari – Desenber 2010 sebesar Rp3.109.717.929,00 tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, oleh karena itu tidak tepat dan harus dibatalkan;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian;       menimbang : bahwa dalam Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;       menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;       menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;       menimbang : bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, maka Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010, dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak :Menurut TerbandingRp 6.835.417.525,00Koreksi yang dibatalkan oleh MajelisRp 3.109.717.929,00Menurut MajelisRp 3.725.699.596,00       Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan;       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1708/WPJ.09/BD.06/2013 tanggal 04 November 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 Nomor: 00009/201/10/409/12 tanggal 09 Agustus 2012, atas nama: PT. XXX maka jumlah yang harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan PajakRp 3.725.699.596,00PPh Pasal 21 terutangRp    350.454.629,00Kredit PajakRp    350.454.629,00PPh kurang dibayarRp                      0,00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 13 April 2015, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00675/PP/PM/VI/2014 tanggal 30 Juni 2014 dan telah diubah dengan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : KEP-001/PP/2015 tanggal 14 Januari 2015, dengan susunan Hakim Majelis I dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABCsebagai Hakim Ketua,BCDsebagai Hakim Anggota,CDEsebagai Hakim Anggota,DEFsebagai Panitera Pengganti,dan putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-63056/PP/M.VII.A/19/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-63056/PP/M.VII.A/19/2015 Jenis Pajak : Bea Cukai       Tahun Pajak : 2014       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan pembebanan tarif dan bea masuk atas PIB nomor: 039295 tanggal 28 Januari 2014, berupa importasi Polyester Fabric, negara asal China yang diberitahukan masuk klasifikasi Pos Tarif 5407.61.00.90 dengan BM 0% (ACFTA) dan oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi Pos Tarif 5407.61.00.90 dengan BM 15% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 42.431.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa sesuai dengan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) yang diterbitkan oleh PFPD yang menjadi alasan sehingga dikenakan notul adalah karena tanda tangan dan stempel yang tercantum pada Form E Nomor: E14331xxxx tanggal 14 Januari 2014 berbeda dengan specimen;       Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding dengan ini mengajukan mengajukan banding atas penetapan Terbanding dengan Nomor: SPTNP-003702/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 19 Februari 2014 dengan nilai Rp42.431.000,00 serta Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2530/KPU.01/2014 tanggal 17 April 2014 perihal penetapan atas keberatan Pemohon Banding;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP- 3820/KPU.01/2014 tanggal 25 Juni 2014 adalah penetapan Terbanding atas pembebanan tarif bea masuk atas barang impor (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB nomor: 039295 tanggal 28 Januari 2014 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN), sehingga Pemohon Banding diwajibkan membayar kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 42.431.000,00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-2530/KPU.01/2014 tanggal 17 April 2014 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SPTNP Nomor: SPTNP-003702/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 19 Februari 2014, Majelis berpendapat bahwa Terbanding telah melakukan koreksi terhadap pembebanan tarif bea masuk atas barang impor (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China dengan PIB nomor: 039295 tanggal 28 Januari 2014, untuk Pos 1 jenis barang Polyester Fabric diklasifikasikan pada Pos Tarif 5407.61.00.90 dengan Bea Masuk 15% (MFN), dengan demikian Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap Nilai Pabean; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Surat Banding Nomor: SP-023/C&J/X/2014 tanggal 09 Juni 2014 yang menyatakan menolak Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2530/KPU.01/2014 tanggal 17 April 2014 dengan alasan sebagai berikut: bahwa alasan material banding adalah Pemohon Banding telah menyampaikan pemberitahuan dalam PIB nomor: 039295 tanggal 28 Januari 2014 yang dilaksanakan sesuai dengan azas self assessment, dan harga yang tercantum dalam invoice adalah benar yang Pemohon Banding terima dari supplier dengan nilai pabean sebesar CNF USD 20,817.76 sesuai dengan yang Form E; bahwa dalam persidangan yang diselenggarakan pada tanggal 03 Maret 2015, Pemohon Banding menyatakan bahwa yang menjadi pokok permasalahan yang diajukan adalah mengenai Nilai Pabean; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Surat Banding Nomor: SP-023/C&J/X/2014 tanggal 09 Juni 2014 dan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Nilai Pabean, sedangkan Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap Nilai Pabean melainkan hanya melakukan koreksi terhadap pembebanan tarif bea masuk, dengan demikian Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak mengajukan banding terhadap koreksi pembebanan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam keputusan Terbanding Nomor: KEP-2530/KPU.01/2014 tanggal 17 April 2014;       Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2530/KPU.01/2014 tanggal 17 April 2014, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China dengan PIB nomor: 039295 tanggal 28 Januari 2014 untuk Pos 1 jenis barang Polyester Fabric diklasifikasikan pada Pos Tarif 5407.61.00.90 dengan Bea Masuk 15% (MFN) sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2530/KPU.01/2014 tanggal 17 April 2014;       Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-2530/KPU.01/2014 tanggal 17 April 2014 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-003702/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 19 Februari 2014, atas nama : XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal : China dengan PIB nomor : 039295 tanggal 28 Januari 2014 untuk Pos 1 jenis barang Polyster Fabric diklasifikasikan ke dalam pos tarif 5407.61.00.90 dengan bea masuk : 15% (MFN) sesuai Keputusan Terbanding nomor : KEP-2530/KPU.01/2014 tanggal 17 April 2014, sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 42.431.000,00 ( empat puluh dua juta empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah); Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 03 Maret 2015, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Ir. AAA: sebagai Hakim Ketua,Drs. BBB: sebagai Hakim Anggota,CCC, S.Sos, M.H: sebagai Hakim Anggota,DDD., S.H., M.H.: sebagai Panitera Pengganti.Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2015, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-63057/PP/M.VII.A/19/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-63057/PP/M.VII.A/19/2015 Jenis Pajak : Bea Cukai       Tahun Pajak : 2014       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB nomor: 087667 tanggal 05 Maret 2014, berupa importasi 49 TNE Brown Beans, negara asal : Myanmar yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD 39,200 dan oleh Terbanding ditetapkan nilai pabeannya menjadi sebesar CIF USD 51,695, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp 8.634.000,00;             Menurut Terbanding : bahwa Nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur (dokumen pencatatan pembukuan) sehingga penelitian terhadap adanyapenambahan atau pengurangan yang dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 8c Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tidak dapat dilakukan;       Menurut Pemohon : bahwa menurut Pemohon Banding harga kacang tanah yang Pemohon Banding beli adalah harga yang sebenarnya sesuai dengan Sales Contract dan Invoice;       Menurut Majelis : bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean dengan alasan bahwa berdasarkan DNP yang diterima bukan merupakan obyek suatu penjualan, nilai transaksi digugurkan dan nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 51,695.00 berdasarkan metode nilai transaksi barang identik; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 087667 tanggal 05 Maret 2014 dengan menggunakan metode nilai transaksi barang identik dengan berdasarkan PIB pembanding nomor: 82099 nomor 28 Februari 2014; bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010; bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract nomor: SI004/14 tanggal 01 Februari 2014 diketahui bahwa Pemohon Banding sepakat membeli barang kepada AAA., dengan alamat ZZ, berupa 49 Tne Brown Beans, seharga CNF USD 39,200.00, Pembayaran 100 hari setelah tanggal invoice; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice nomor: SI004/14 tanggal 20 Februari 2014 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada AAA., dengan alamat Yangon Myanmar, berupa 49 Tne Brown Beans, seharga CNF USD 39,200.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List untuk Invoice nomor: SI004/14 tanggal 20 Februari 2014 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada AAA., dengan alamat ZZ, berupa 49 Tne Brown Beans, Total Net Weight : 49000Kgs; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading nomor: RGNJKT1400xxx tanggal 21 Februari 2014, diketahui diterbitkan oleh YYY Ltd , dengan Shipper : AAA., dengan alamat ZZ, Consignee : Pemohon Banding, beralamat di Jakarta Utara 14350, barang: 49 Tne Brown Beans, Total Gross Weight: 49098Kgs, Freight Collect; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap fotokopi B/L yang diserahkan oleh Terbanding dalam persidangan, B/L nomor RGNJKT140000060 tanggal 21 Februari 2014 yang diterbitkan di ZZ oleh YYY (PTE) Ltd atas 2×20 Container 1960 bags Brown Beans dengan total gross weight 49.098 kgs, tercantum klausul “Freight Prepaid”, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa terdapat 2 (dua) Bill of Lading dengan nomor dan tanggal yang sama, namun B/L yang satu mencantumkan klausul “Freight Collect” dan lain mencantumkan “Freight Prepaid”; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Marine Cargo Policy tanggal 27 Februari 2014 yang diterbitkan oleh PT BBB (Asuransi Dalam Negeri) nilai yang diasuransikan untuk barang senilai USD 39,200.00, untuk B/L nomor RGNJKT1400xxx; bahwa dalam Lampiran I huruf 4.g. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan bahwa: “biaya asuransi adalah biaya penjaminan pengangkutan barang dari tempat ekspor di luar negeri ke tempat impor di Daerah Pabean;” bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Polis Asuransi dan Bill Of Lading, diketahui bahwa polis asuransi diterbitkan setelah tanggal pengapalan; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Pemindahbukuan Bank BII, tanggal tidak tercantum, Pemohon Banding dengan nomor: 2-128-000883 sejumlah USD 39,200.00, tanpa biaya tambahan, untuk Pembayaran Invoice nomor: SI004/14, ditujukan kepada CCC; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank BII, atas nama Pemohon Banding nomor rekening : 2-128-00xxxx, pada tanggal 4 Maret 2014 sebesar USD 39,200.00; bahwa pada saat persidangan, Pemohon Banding menyampaikan surat keterangan dari Supplier untuk membayarkan kepada CCC, Singapore; bahwa berdasarkan pemeriksaan atas sales contract dan invoice tidak pernah disebutkan adanya kesepakatan untuk pembayaran diluar penjual dan pembeli, dalam hal ini Pemohon Banding dengan penjual atas nama AAA, Myanmar; bahwa berdasarkan pemeriksaan sales contract, invoice, diketahui incoterm adalah CNF, namun tidak sesuai bukti pengangkutan yaitu pada Bill of Lading dinyatakan Freight Collect, dan tidak ada dokumen atas pembayaran freight yang seharusnya sudah dibayarkan sebelum pengapalan sesuai incoterm CNF; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 087667 tanggal 05 Maret 2014, Pemohon Banding telah melakukan importasi 49 TNE Brown Beans negara asal : Myanmar dengan memberitahu kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok nilai pabean CIF USD 39,200.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berpendapat bahwa data yang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-63097/PP/M.IIIA/16/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-63097/PP/M.IIIA/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak November 2008 sebesar Rp 1.735.451.024,00 yang tidak dapat disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa Pemeriksa melakukan koreksi DPP PPN sebesar Rp 1.735.451.024,00 dikarenakan menurut Tim Pemeriksa terdapat penyerahan BKP/Penjualan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa cfm UU PPN Pasal 2 ayat 2 yaitu PT. AAA, Syarat yang dipenuhi dari Hubungan Istimewa adalah penyertaan langsung dimana PT. AAA memiliki saham 50% Pemohon Banding cfm SPT Tahunan PPh WP Badan dan dibawah penguasaan yang sama;       Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas temuan pemeriksa tentang DasarPengenaan Pajak (DPP) PPN untuk Masa November 2008, dasar koreksi Pemeriksa adalah Pasal 2 ayat 1 UU PPN atau transaksi kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa, penentuan harga pasar wajar dilakukan dengan metode harga pasar sebanding atau perbandingan harga barang sejenis dengan pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan diketahui Terbanding melakukan koreksi DPP PPN Masa Pajak November 2008 sebesar Rp1.735.451.024,00 dengan dasar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang PPN atau transaksi kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan penentuan harga pasar wajar dengan metode harga pasar sebanding atau perbandingan harga sejenis dengan pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa sehingga Terbanding menetapkan harga jual kepada PT. AAA sebesar US$ 1.675 per sqm; bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding karena menurut Pemohon Banding harga penjualan kepada PT. AAA sebesar US$ 1.400 per sqm pada saat itu adalah rill sesuai dengan harga pasar yang sebenarnya (harga awal yang berlaku pada saat dilakukannya penjualan) dengan tujuan antara lain adalah menarik perhatian pembeli yang lain; bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa PT. AAA memang memiliki 50% saham Pemohon Banding, sehingga penjualan dilakukan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa; bahwa berdasarkan data yang ada dalam persidangan diketahui Pihak Pemohon Banding telah menunjuk PT BBB sebagai Exclusive Marketing Agent dan sesuai dengan bukti bahan presentasi dari Pihak BBB terbukti bahwa Pihak BBB merokemendaasikan harga jual strata title pada kisaran USD 1,200 sampai dengan USD 1,500; bahwa berdasarkan bukti berupa Internal Memo dari Sdr. CCC tanggal 13 Juli 2007 diketahui bahwa Sdr. CCC selaku Direksi Pemohon Banding telah menetapkan harga jual unit di gedung DDD sebesar USD 1,400/sqm dan menginstruksikan kepada Marketing Agent apabila ada calon pembeli yang akan membeli unit di Gedung DDD dengan harga di bawah dari harga yang sudah ditetapkan dan PT. AAA bersedia untuk membeli 2 lantai dengan harga USD 1,400 sqm; bahwa selanjutnya berdasarkan bukti Surat dari PT. AAA kepada Pemohon Banding tertanggal 29 Januari 2008 Pihak PT. AAA menegaskan kembali akan membeli 2 lantai teratas (lantai 34 dan 35) dari Gedung DDD seharga USD 1,400 per sqm dan berdasarkan bukti korespondensi dengan Pihak PT YYY (Bapak FF) terbukti Pemohon Banding juga telah menawarkan Gedung DDD dengan harga yang sama yaitu sebesar USD 1,400/sqm; bahwa meskipun berdasarkan Letter Of Agreement Nomor 008/CS-MKT/VII/08 terbukti bahwa penjualan kepada PT. AAA baru terjadi pada tanggal 18 Juli 2008 namun pernyataan PT. AAA bersedia untuk membeli gedung DDD sudah ada sejak 13 Juli 2007; bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut Majelis berkesimpulan harga jual yang dilakukan oleh Pihak Pemohon Banding kepada PT. AAA adalah sama dengan harga jual yang ditawarkan kepada pihak lain yang tidak memiliki hubungan istimewa, dengan demikian harga jual kepada PT. AAA sebesar USD 1,400 adalah merupakan harga pasar wajar; bahwa data pembanding sebagaimana yang disampaikan oleh Terbanding, sesuai dengan Agreement Nomor : 007/CS-MKT/IV/08 tanggal 23 April 2008 harga penjualannya adalah sebesar US$ 1.675 per sqm tidak serta merta dapat dijadikan dasar dalam menentukan harga jual kepada PT. AAA karena penjualan tersebut untuk lokasi (lantai 33) dan pada waktu yang berbeda; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan terbukti harga jual yang dilakukan oleh Pemohon banding kepada PT. AAA sebesar USD 1,400 sqm telah sesuai dengan harga pasar, sehingga terbukti tidak terdapat selisih harga jual yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa sesuai Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan penilaian pembuktian dan keyakinan hakim, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak November 2008 sebesar Rp1.735.451.024,00, tidak dapat dipertahankan;       Menimbang  : bahwa dalam musyawarah Majelis Hakim terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari Anggota Majelis Hakim Aman Santosa, dengan pendapat sebagai berikut: bahwa berdasarkan Letter Of Agreement Nomor 008/CS-MKT/VII/08 diketahui bahwa penjualan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa yaitu PT. AAA terjadi pada tanggal 18 Juli 2008, meskipun Pemohon Banding menyatakan bahwa proses penjualan kepada PT. AAA terjadi sebelum pembangunan gedung DDD; bahwa berdasarkan Surat dari PT. AAA yang ditandatangani oleh Bpk.CCC selaku komisaris tanggal 29 Januari 2008 diketahui bahwa PT AAA akan membeli 2 lantai teratas dari Gedung DDD (yaitu lantai A dan B) seharga US$1.400 per sqm; bahwa berdasarkan ke dua bukti tersebut dapat disimpulkan bahwa penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT. AAA baru terjadi di tahun 2008; bahwa berdasarkan data pembanding atas transaksi penjualan kepada pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa, yaitu untuk lantai 33 yang lokasinya tidak berjauhan serta waktunya yang tidak jauh berbeda dengan penjualan kepada PT. AAA sesuai dengan Agreement Nomor : 007/CS-MKT/IV/08 tanggal 23 April 2008 harga penjualannya adalah sebesar US$ 1.675 per sqm; bahwa berdasarkan data pembanding tersebut Hakim Aman Santosa berkesimpulan penjualan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut tidak mencerminkan harga yang wajar; berdasarkan Pasal 1 angka (17) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor,