Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-61117/PP/M.XVI.A/13/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-61117/PP/M.XVI.A/13/2015 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap sengketa PPh Pasal 26 Terutang dan Sanksi Administrasi sebesar Rp30.415.728.670,00; Koreksi PPh Pasal 26 Terutang dan Sanksi Administrasi atas Alokasi Biaya Kantor Pusat sebesar Rp30.415.728.670,00 Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-199/WPJ.19/KP.01/2010 tanggal 23 Desember 2010 halaman 17 dan 18, koreksi Pajak Terutang PPh Pasal 26 sebesar Rp20.551.168.000,00 sebagai akibat dari koreksi objek PPh Pasal 26 atas Biaya Overhead dari Home Office yang tercatat di FQR sesuai S-604/MK.017/1998 yang menyatakan bahwa terhadap overhead, technical services dan biaya yang timbul dari Kantor Pusat dikenakan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan pajak-pajak tersebut ditanggung oleh Pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK) atau DJA; Menurut Pemohon : bahwa hingga saat ini, Pemerintah belum pernah mengeluarkan suatu peraturan yang mengatur mengenai mekanisme penyelesaian pengenaan pajak atas biaya yang timbul dari Kantor Pusat, balk mirip apalagi sama dengan mekanisme Reimbursement PPN yang telah secara resmi diatur dalam ketentuan peraturan yang berlaku. Yang ada adalah beberapa konfirmasi pandangan dan posisi Pemerintah bahwa pajak yang dikenakan atas biaya yang timbul dari Kantor Pusat ditanggung oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (sekarang Direktorat Jenderal Anggaran); Menurut Majelis : Pendapat Hakim AAA bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 sebesar Rp.30.415.728.670,00 yang terdiri dari pokok pajak Rp20.551.168.020,00 dan sanksi administrasi Rp9.864.560.650.00 yang berasal dari pembebanan biaya kantor pusat dalam PPh Badan yang menjadi objek PPh Pasal 26; bahwa menurut Terbanding, pembebanan biaya tersebut merupakan pembebanan biaya atas jasa yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri; bahwa menurut Pemohon Banding, pembebanan biaya tersebut adalah biaya kantor pusat kepada BUT-nya, tidak terjadi pembayaran dan hanya pencatatan akuntansi saja, sehingga dalam hal ini tidak ada aliran kas. Disamping itu, kalau memang terutang pajak, maka sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam production sharing contract (PSC), pemerintah Republik Indonesia berkewajiban untuk membayar dan menanggung pajak-pajak yang terhutang selain jenis pajak yang sesuai dengan ketentuan PSC harus dibayar dan ditanggung oleh Pemohon Banding. Alasan lainnya adalah Tax Treaty Indonesia-Amerika Serikat mengatur bahwa penyerahan jasa sebagaimana alasan Terbanding, hak pemajakannya ada di Amerika Serikat; bahwa biaya kantor pusat yang dapat dialokasikan dan dibebankan ke BUT di Indonesia sebanyakbanyaknya berjumlah 2% total biaya kantor pusat; bahwa mengenai besaran 2% tersebut, instansi berwenang terkait yaitu BPKP, BP MIGAS, dan perwakilan dari DJP sudah melakukan pemeriksaan ke kantor pusat dan menentukan bahwa angka besaran yang dilaporkan oleh Pemohon Banding memang sudah tepat dan tidak ada perbaikan/koreksi terhadap biaya tersebut; bahwa tidak ada mekanisme pembayaran atau aliran uang antara Pemohon Banding dengan kantor pusatnya sehubungan dengan alokasi biaya kantor Pusat ini, yang terjadi adalah suatu mekanisme pencatatan distribusi beban biaya; bahwa Pasal 5 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan serta bagian dari Penjelasannya mengatur: Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap:biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dibebankan adalah biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap, yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;pembayaran kepada kantor pusat yang tidak diperbolehkan dibebankan sebagai biaya adalah:1)royalti atau imbalan lainnya sehubungan penggunaan harta, paten, atau hak-hak lainnya;2)imbalan sehubungan dengan jasa manajemen dan jasa lainnya;3)bunga, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan;pembayaran sebagaimana tersebut pada huruf b yang diterima atau diperoleh dari kantor pusat tidak dianggap sebagai Obyek Pajak, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan”;Penjelasan Ayat (3) Huruf a Biaya-biaya administrasi yang dikeluarkan oleh kantor pusat sepanjang digunakan untuk menunjang usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap di Indonesia, boleh dikurangkan dari penghasilan bentuk usaha tetap tersebut. Jenis serta besarnya biaya yang boleh dikurangkan tersebut ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; bahwa Hakim AAA berpendapat pembebanan biaya kantor pusat dalam sengketa ini adalah suatu pcmbebanan biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan ketentuan perundang-undangan perpajakan untuk dibebankan kepada usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap; bahwa Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, menyatakan: “Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebcsar 20% (dua puluhh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan :dividen:bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;hadiah dan penghargaan;pensiun dan pembayaran berkala lainnya;bahwa dengan memperhatikan Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan serta membandingkannya dengan fakta bahwa:tidak ada peristiwa “yang dibayarkan” atau “yang terutang” sebagaimana bunyi Pasal 26 ayat (1);yang terjadi adalah pencatatan sebagai biaya atau pengurang penghasilan PB;yang dibebankan kepada Pemohon Banding adalah biaya-biaya administrasi sehingga tidak melanggar Pasal 5 ayat (3) huruf b;dalam biaya administrasi terkait tidak termasuk unsur-unsur sebagaimana disebutkan dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a sampai f;bahwa Hakim AAA sampai pada kesimpulan bahwa tidak ada objek pengenaan Pasal 26 atas alokasi atau pembebanan biaya kantor pusat Pemohon Banding kepada Pemohon Banding; bahwa dengan demikian Hakim AAA berpendapat permohonan Banding Pemohon Banding atas PPh Pasal 26 Tahun 2006 sebesar Rp30.415.728.670,00 dikabulkan seluruhnya dan koreksi Terbanding tidak dipertahankan; Pendapat Hakim BBB dan Hakim CCC bahwa Hakim BBB dan Hakim CCC menyampaikan pendapatnya sebagai berikut:bahwa pada pokok permohonan Pemohon Banding adalah Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dikenakan Terbanding dengan menerbitkan SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari – Desember 2006 Nomor: 00004/204/06/091/10 tanggal 27 Desember 2010, karena kewajiban pajak tersebut bukan menjadi kewajiban Pemohon dan berdasarkan ketentuan Kontrak Karya Minyak dan Gas antara Pemohon Banding dan YYY dengan tegas ditentukan dalam bagian 5.13 (b) sebagai berikut:“except with respect to contractor’s
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.60995/PP/M.IB/25/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.60995/PP/M.IB/25/2015 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Februari 2011 sebesar Rp.548.000,00; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding merupakan pengelola AAA Batanghari, di mana Pemohon Banding merupakan anak perusahaan dari PT. BBB. Kegiatan usaha utama Pemohon Banding adalah menyewakan space ruangan berikut fasilitas pendukungnya bagi pelaku usaha (tenant); Menurut Pemohon : bahwa sesuai dengan definisi dari Objek Pajak Penghasilan menurut Undang-undang Perpajakan Nomor 36 Tahun 2008 adalah “setiap tambahan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun”. Berdasarkan defenisi tersebut, menurut pendapat Pemohon Banding penerimaan listrik dari tenant bukanlah merupakan penghasilan, dikarenakan listrik yang diterima adalah sebesar pemakaian Tenant atau Customer yang diukur melalui meteran listrik yang terpasang dimasing-masing tenant, dan dihitung sesuai dengan tarif dari PT. YYY; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 4 Ayat (2) Final Masa Pajak Februari 2011 sebesar Rp.548.000,00 karena berdasarkan pemeriksaan terhadap Pemohon Banding diketahui terdapat penerimaan listrik dan air yang merupakan bagian dari DPP persewaan ruangan; bahwa menurut Terbanding, penerimaan listrik dan air merupakan unsur dari persewaan sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 120/KMK.03/2002 tanggal 2 April 2002 juncto Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-227/PJ./2002 tanggal 23 April 2002, maka jumlah bruto nilai persewaan (dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa) atau semua jumlah yang diterima oleh Pemohon Banding merupakan penghasilan yang terkena PPh Final sehingga dikenakan PPh Pasal 4 Ayat (2) Final; bahwa menurut Pemohon Banding, penerimaan tagihan atas pemakaian listrik dari PT. YYY dan tagihan atas pemakaian air bersih dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), bukan merupakan pendapatan Pemohon Banding, karena penerimaan dari tenant tersebut merupakan reimbursement atas biaya pemakaian listrik dan air bersih masing-masing tenant yang diabayar lebih dahulu oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding, ketentuan tentang beban pembayaran atas pemakaian listrik dan air bersih merupakan beban sepenuhnya para tenant sesuai dengan perjanjian sewa ruangan dengan para tenant, sehingga penerimaan atas penggantian biaya pemakaian listrik dan air bersih dari tenant bukan merupakan pendapatan Pemohon Banding dan bukan merupakan obyek PPh pasal 4 ayat (2) Final; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas berkas sengketa, penjelasan para pihak serta bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut: bahwa Pemohon banding bergerak di bidang Pengelolaan Gedung AAA Batanghari yang dalam kegiatan usaha utamanya adalah menyewakan Space ruangan berikut fasilitas pendukungnya bagi pelaku usaha (tenant); bahwa para tenant selain membayar biaya sewa dengan tarif per m²/bulan, juga dikenakan biaya service charges oleh Pemohon Banding dengan tarif per m²/bulan, dan atas penerimaan sewa dan service charges tersebut oleh Pemohon Banding telah dicatat dan dilaporkan sebagai pendapatan yang merupakan Obyek PPh Pasal (4) ayat (2) Final; bahwa kebutuhan atas listrik dan air bersih di area AAA Batang Hari dipasok oleh PT. YYY dan PDAM, dan untuk memisahkan penghitungan beban pemakaian listrik dan air bersih setiap bulan, pada setiap ruangan atau lahan yang disewa oleh masing-masing tenant telah dipasang Kwh Meter oleh PT. YYY dan Water Flow Meter (meteran air) oleh PDAM, demikian juga untuk area fasilitas umum; bahwa untuk beban biaya pemakaian listrik dan air yang dipergunakan oleh para tenant menjadi beban langsung masing-masing tenant, sedangkan yang dipergunakan untuk fasilitas umum menjadi beban Pemohon Banding yang selanjutnya merupakan salah satu unsur dari beban service charges; bahwa setiap bulan Pemohon Banding menerima tagihan listrik dari PT. YYY dan tagihan air bersih dari PDAM untuk seluruh pemakaian listrik dan air di area AAA Batanghari, selanjutnya berdasarkan beban pemakaian listrik pada Kwh Meter dan pemakaian air pada meteran air yang telah dipasang untuk masingmasing tenant, Pemohon Banding melakukan penagihan kembali kepada para tenant; bahwa atas penerimaan tagihan penggantian biaya listrik dan air dari tenant tersebut, oleh Pemohon Banding dicatat sebagai utang piutang, oleh karena itu bukan merupakan unsur pendapatan yang merupakan obyek PPh pasal 4 ayat (2) final; bahwa menurut Terbanding, penerimaan tagihan listrik dan air bersih dari para tenant tersebut merupakan unsur hasil persewaan meskipun cara penagihannya terpisah dari pendapatan sewa dan service charges, sehingga merupakan pendapatan sebagai Obyek PPh Pasl 4 Ayat (2); bahwa berdasarkan perjanjian sewa ruangan antara Pemohon Banding dengan para tenant (penyewa), antara lain dijelaskan tentang fasilitas dan spesifikasi teknis ruangan serta biaya pelayanan Service Charge, sebagai berikut: Fasilitas dan spesifikasi teknis ruangan berupa:(1)Lantai Ruangan;(2)Dinding Ruangan;(3)AC Central;(4)Listrik disediakan Pemohon Banding dan disediakan meteran. Biaya pemakaian listrik dibebankan kepada penyewa berdasarkan pemakaian masing-masing sesuai dengan tarif yang ditetapkan YYY tanpa biaya tambahan;(5)Air Bersih dengan sumber PDAM. Biaya pemakaian air dibebankan kepada penyewa berdasarkan pemakaian masing-masing;(6)Sambungan telepon disediakan. Biaya pemakaian telepon dibayar oleh penyewa langsung ke DDDBiaya service Charge meliputi:(1)Pemeliharaan gedung dan fasilitas umum seperti lift, eskalator, penerangan umum, air conditioner, genset, dan toilet umum;(2)Biaya kebersihan umum dan keamanan dalam komplek;(3)Biaya asuransi gedung;(4)Biaya pemakaian Kwh listrik untuk penerangan umum dan pemakaian air untuk umum;bahwa berdasarkan perjanjian sewa antara Pemohon Banding dengan para tenant tersebut, Majelis berpendapat sebagai berikut:-bahwa yang disewakan oleh Pemohon Banding kepada para tenant adalah ruangan, yang dilengkapi fasilitas antara lain adanya jaringan listrik dari PT. YYY, jaringan air bersih dari PDAM serta jaringan telepon dari PT. CCC;-bahwa atas beban pemakaian listrik, air dan tilpun, para tenant harus membayar kepada PT. YYY, PDAM dan PT. CCC, bukan kepada Pemohon Banding;-bahwa pendapatan yang diterima oleh Pemohon Banding meliputi pendapatan sewa ruangan dan pendapatan atas service charges yang dibayar oleh para tenant;bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 4 Ayat (1) huruf i: Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60966/PP/M.XVIIA/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60966/PP/M.XVIIA/19/2015 Jenis Pajak : Bea masuk Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Pembebanan Bea Masuk atas importasi berupa On Load Tap Changer, Negara asal China dengan Pos Tarif: 8537.20.9000 dengan pembebanan BM 5% (BBS 100%) ACFTA dalam PIB Nomor: 016326 tanggal 13 Desember 2013 yang ditetapkan Terbanding dalam menjadi Pos Tarif: 8537.20.9000 dengan BM 5% MFN; Menurut Terbanding : bahwa terhadap jenis barang On Load Tap Changer yang di pimpor dengan PIB 015419 tanggal 26 November 2013 dikenakan be amasuk sesuai tariff yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% (lima persen); Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyetujui atas timbulnya hutang PPh 22 dan denda administrasi tersebut dengan alasan bahwa barang yang Pemohon Banding impor yaitu 200.630 MT Meat And Bone Meal dengan total harga US$ 141,203.39 telah sesuai dengan yang Pemohon Banding beritahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang dan juga sesuai dengan harga kontrak/Invoice yang telah Pemohon Banding bayar ke Supplier, sehingga menurut Pemohon Banding sudah tidak ada lagi pajak terhutang; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding kepada Ketua Pengadilan Pajak agar berkenan menyatakan batal Keputusan Terbanding Nomor: KEP-370/WBC.10/2014 tanggal 7 April 2014 dan menyatakan tetap berlaku tarif preferensi AC-FTA vide Form E Reff Nomor: E133xxxx tanggal 8 Desember 2013 atas importasi barang yang diberitahukan di dalam PIB Nomor: 016326 tanggal 13 Desember 2013 Pos Tarif HS 8537.20.9000 dengan pembebanan BM 0% (Fas AC-FTA); Menimbang : kesimpulan pemeriksaan tersebut Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan bea masuk atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 015419 tanggal 26 November 2013 berupa On Load Tap Changer pos tariff 8537.20.9000 dengan pembebanan 0% (ACFTA); bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap buktibukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perUndang-undangan perpajakan; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-370/WBC.10/2014 tanggal 7 April 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP-000942/N/WBC.10/KPP.MP.03/2013 tanggal 19 Desember 2013 atas nama PT XXX, dan menetapkan pembebanan Bea Masuk atas impor On Load Tap Changer dengan PIB Nomor: 015419 tanggal 26 November 2013 dengan pos tarif 8537.20.9000 dengan pembebanan 0% (AC-FTA); Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis 12 Maret 2014 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. AAA, M.M.,M.H.sebagai Hakim Ketua,BBB, S.Sossebagai Hakim Anggota,CCC,S.H.,M.M.sebagai Hakim Anggota,DDD, S.IP.sebagai Panitera Pengganti,dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 22 April 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60901/PP/M.IIA/15/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60901/PP/M.IIA/15/2015 Jenis Pajak : PPh Badan Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 berupa koreksi positif Peredaran Usaha sebesar Rp.10.123.201.813,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan. Oleh karena itu Tim Peneliti Keberatan mempertahankan koreksi Pemeriksa atas kompensasi kerugian sebesar Rp.15.571.629.986,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa semua koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp.10.123.201.813,- telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2009 sehingga Pemohon Banding memohon agar Majelis Yang Mulia mengabulkan permohonan Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Terbanding; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : Nomor LAP-426/WPJ.06/ KP.0105/2011 tanggal 16 Juni 2011 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp.15.571.629.986,00 adalah berdasarkan pemeriksaan pajak tahun 2008 dengan Nomor LAP-361/WPJ.06/KP.0105/2010 tanggal 27 April 2010 dimana tidak ada kerugian yang bisa dikompensasikan di tahun pajak 2009; bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi yang dilakukan Terbanding atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp. 15.571.629.986,00 dikarenakan sesuai dengan Putusan Pengadilan Pajak No. Put.40154/PP/M.II/15/2012 kerugian yang dikompensasikan ke Tahun 2009 (kerugian tahun 2008) telah dikabulkan 100%, dengan demikian koreksi atas kompensasi kerugian tahun 2008 sebesar Rp.15.571.629.986,00 harus dibatalkan dan membatalkan koreksi Terbanding; bahwa dalam sidang yang diselenggarakan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti dan dokumen yang meliputi :Ledger Hutang ke Korea sebagi bukti kompensasi hutang dengan piutang.Softcopy GLLaporan Keuangan Yang Diaudit oleh KAPSPT Tahunan PPh Badan Tahun 2009Putusan Pengadilan Pajak No. Put.40154/PP/MII/15/2012 tahun 2008Rekonsiliasi Peredaran Usaha.Surat Permohonan koreksi SKP-KB atas kompensasi KerugianJawaban KPP atas point 11 diatas.bahwa terkait dengan kompensasi kerugian dikoreksi sebesar Rp.15.571.629.986,00, karena berdasarkan hasil pemeriksaan Pajak tahun 2008 menurut Terbanding tidak ada kerugian yang bisa dikompensasikan di tahun Pajak 2009, sehingga Terbanding melakukan koreksi; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut dengan alasan pemeriksaan Pajak tahun 2008 masih dalam proses banding sehingga hasil pemeriksaan tahun Pajak 2008 belum final masalah perpajakannya; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan foto copy Putusan Pengadilan Pajak No.40154/PP/M.II/15/2012 dengan menyatakan pada 31 Desember 2008 terdapat kerugian sebesar Rp.15.138.861.615,00. Atas dasar itulah kemudian Pemohon Banding melakukan kompensasi kerugian di tahun 2009 sebesar Rp.15.571.629.986,00. Jadi terdapat selisih lebih dikompensasi sebesar Rp.432.768.371,00; bahwa menurut Majelis nilai kerugian tahun 2008 yang dapat dikompensasi pada PPh Badan Tahun 2009 seharusnya hanya sebesar Rp.15.138.861.615,00 bukan sebesar Rp.15.571.629.986,00, sedangkan sisa lebih dikompensasi sebesar Rp.432.768.371,00 merupakan koreksi Terbanding yang oleh Majelis tetap dipertahankan; bahwa dari uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan terhadap koreksi Penghasilan Netto PPh Badan Tahun 2009 sebesar Rp.10.123.201.813,00 yang dapat dipertahankan adalah sebesar Rp.233.121.995,00 dan koreksi yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp.9.890.079.818,00. Sedangkan terhadap koreksi kompensasi kerugian sebesar Rp.15.571.629.986,00 yang dapat dikompensasi pada PPh Badan Tahun 2009 seharusnya hanya sebesar Rp.15.138.861.615,00 bukan sebesar Rp.15.571.629.986,00, sedangkan sisa lebih dikompensasi sebesar Rp.432.768.371,00 oleh Majelis tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Neto Tahun 2009 menjadi sebagai berikut: Penghasilan Netto menurut keputusan TerbandingRp.27.009.470.964,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp. 9.890.079.818,00Penghasilan Netto menurut MajelisRp.17.119.391.146,00Kompensasi Kerugian menurut Keputusan TerbandingRp. 0,00Kompensasi Kerugian yang tidak dapat dipertahankanRp. 15.138.861.615,00Kompensasi Kerugian menurut MajelisRp. 15.138.861.615,00 Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1711/WPJ.07/2012 tanggal 17 September 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor: 00015/206/09/055/11 tanggal 20 Juni 2011, atas nama: PT. XXX. Penghasilan Netto Rp.17.119.391.146,00Kompensasi kerugian Rp.15.138.861.615,00Penghasilan Kena Pajak Rp. 1.980.529.531,00Pajak Penghasilan terutang Rp. 554.548.120,00Kredit Pajak : – PPh Pasal 22Rp. 98.928.730,00 – PPh Pasal 23Rp. 569.119.439,00 – PPh Pasal 25Rp. 143.177.253,00 Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan Rp. 811.225.422,00Pajak yang lebih dibayar Rp. 256.677.302,00Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2013 berdasarkanmusyawarah Majelis IIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABCsebagai Hakim Ketua,BCDsebagai Hakim Anggota,CDEsebagai Hakim Anggota,DEFsebagai Panitera Pengganti,Putusan Nomor: Put-60901/PP/M.IIA/15/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 14 April 2015 dengan susunanMajelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. AAA, Ak.,sebagai Hakim Ketua,Drs. BBB, M.PKN.,sebagai Hakim Anggota,Drs. CCC, MA., MPA.,sebagai Hakim Anggota,DDD, SE, MM.,sebagai Panitera Pengganti,dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60900/PP/M.IIA/16/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60900/PP/M.IIA/16/2015 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak DPP PPN Barang dan Jasa atas Impor BKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 atas Penjualan Aktiva Tetap berupa sebesar Rp. 348.440.000,00; Menurut Terbanding : bahwa Pemeriksa melakukan koreksi DPP PPN Impor sebesar Rp. 724.874.754,00 karena berdasarkan penelitian Buku Besar Pemohon Banding terdapat penjualan Aktiva Tetap (Mesin) ke DPIL yang belum disetor PPN Impor-nya; Menurut Pemohon Banding : bahwa memang ada perbedaan nilai ekspor dalam PEB dengan jurnal ekspor dan jurnal pembayaran ekspor. Perbedaan ini disebabkan pada waktu membuat PEB dicantumkan harganya senilai harga impor dalam PIB. Tidak mungkin aktiva/mesin setelah dipakai beberapa tahun dijual dengan harga pembelian baru. bahwa nilai Rp. 348.440.000,- adalah nilai sesuai dengan GL (jurnal) dan bukan nilai PEB/PIB. bahwa sesuai dengan penjelasan diatas dan bukti bukti yang diberikan sangatlah jelas bahwa penjulan aktiva bekas tersebut bukanlah penjulan lokal akan tetapi penjualan ekspor; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-426/WPJ.07/ KP.0105/2011 tanggal 16 Juni 2011 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN Barang dan Jasa atas Impor BKP sebesar Rp.724.874.754,00 dikarenakan berdasarkan penelitian Buku Besar Pemohon Banding terdapat penjualan Aktiva Tetap berupa mesin ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) yang belum disetor PPN Impornya; bahwa berdasarkan surat tanggapan Pemohon Banding atas SPHP Nomor Pem-346/WPJ.07/ KP.0305/2011 tanggal 1 Juni 2011 Pemohon Banding menyetujui sebagian koreksi DPP PPN Barang dan Jasa atas Impor BKP sebesar Rp.376.434.754,00 karena merupakan penjualan Aktiva Tetap ke DPIL, dengan demikian atas koreksi yang masih menjadi sengketa dalam banding ini adalah sebesar Rp.348.440.000,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi yang dilakukan Terbanding atas DPP PPN Barang dan Jasa atas Impor BKP sebesar Rp.348.440.000,00, dikarenakan Pemohon Banding tidak setuju Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan Aktiva Tetap ke DPIL, sedangkan menurut Pemohon Banding penjualan tersebut adalah merupakan penjualan ekspor; bahwa dalam sidang yang diselenggarakan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti dan dokumen yang meliputi : Untuk sengketa peredaran usaha terkait DPP Ekspor bukti-bukti berupa : 1)Invoice2)Packing List3)Pemberitahuan Ekspor4)Persetujuan Ekspor5)Pemberitahuan Pemeriksaan Barang6)Bill of Lading7)Ijin dari Bea CukaiUntuk sengketa dokumen Impor, bukti-bukti berupa : 1)Pemberitahuan Impor Barang2)Invoice3)Packing List4)Bill of LadingDokumen lainnya:SPT Masa PPN Jan s/d Des 2009Jurnal VoucherCopy Rekening Koran sebagai bukti PenerimaanLedger Hutang ke Korea sebagi bukti kompensasi hutang dengan piutang. Softcopy GLbahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maupun keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, serta pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat : bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN Barang dan Jasa atas Impor BKP sebesar Rp.724.874.754,00 dikarenakan terdapat penjualan Aktiva Tetap berupa mesin ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) yang belum disetor PPN Impornya; bahwa berdasarkan surat tanggapan Pemohon Banding atas SPHP Nomor Pem- 346/WPJ.07/ KP.0305/2011 tanggal 1 Juni 2011 Pemohon Banding menyetujui sebagian koreksi DPP PPN Barang dan Jasa atas Impor BKP sebesar Rp.376.434.754,00 karena merupakan penjualan Aktiva Tetap ke DPIL, dengan demikian atas koreksi yang masih menjadi sengketa dalam banding ini adalah sebesar Rp.348.440.000,00; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa penjualan aktiva berupa mesin-mesin sebesar Rp.348.440.000,00 adalah merupakan re-ekspor dan bukan merupakan penjualan lokal. Terbanding melakukan koreksi atas ekspor ini, karena pada saat dilakukan pemeriksaan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan PEB dan dokumen pendukung yang dapat mendukung pernyataan Pemohon Banding bahwa penjualan aktiva tersebut merupakan penjualan ekspor yang kemudian Terbanding melakukan reklas menjadi penjualan lokal yang terutang PPN, sehingga pada saat keberatan Terbanding menggunakan Pasal 26A ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 yang mengatur bahwa ”Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya”; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menjelaskan bahwa atas dokumendokumen aquo tidak diserahkan pada waktu pemeriksaan karena pada saat itu dokumen belum diperoleh oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan atas bukti jurnal ekspor, jurnal pembayaran ekspor dan PEB diperoleh fakta bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti PEB dengan nomor 143352 tanggal 27 Maret 2009 dan 139003 tanggal 25 Maret dengan jumlah sebesar Rp.254.690.000,00 sedangkan atas bukti PEB nomor 112291 tanggal 11 Juni 2009 sebesar Rp.93.800.000,00 Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan atas PEB tersebut; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas dokumen yang terdapat dalam berkas banding dan bukti-bukti yang diajukan dalam sidang, Majelis berpendapat bahwa atas koreksi Terbanding atas DPP PPN Barang dan Jasa atas Impor BKP sebesar Rp.254.690.000,00 tidak dapat dipertahankan, sedangkan koreksi sebesar Rp.93.800.000,00 tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa atas Impor BKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 menjadi sebagai berikut: DPP PPN Impor BKP menurut keputusan TerbandingRp.4.625.997.476,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp. 254.690.000,00DPP PPN Impor BKP menurut MajelisRp.4.371.307.476,00 Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1675/WPJ.07/2012 tanggal 11 September 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa atas Impor BKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor: 00003/227/09/055/11 tanggal 20 Juni 2011, atas nama: PT. XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.60507/PP/M.XVIIIB/99/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.60507/PP/M.XVIIIB/99/2015 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Paksa Tergugat Nomor SP-00405/WPJ.06/KP.0504/2014 tanggal 11 Juni 2014 atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2011 Nomor 00027/107/11/ 027/13 tanggal 20 Maret 2013; Menurut Tergugat : bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas penerbitan sanksi denda administrasi atas Surat Tagihan pajak PPN Barang dan Jasa Nomor 00027/107/11/027/13 tanggal 20 Maret 2013 sebesar Rp33.967.600,00; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas penerbitan Sanksi Denda Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00027/107/11/027/13 tanggal 20 Maret 2013 sebesar Rp33.967.600,00 akibat dari kesalahan penomoran pada faktur pajak yang tidak Penggugat ketahui dan tidak adanya penyuluhan atau pemberitahuan dari Tergugat yang menimbulkan penomoran faktur pajak tahun 2011 dengan Nomor 010.000.11.0xxxx yang seharusnya 010.000.11.0xxxx dan tidak menimbulkan kerugian negara, karena pokok pajaknya telah pemohon bayar dan penerbitan Surat Tagihan pajak tersebut tidak tepat dengan bunyi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, Majelis telah melakukan musyawarah dengah hasil sebagai berikut : Dasar Hukum:Pasal 23 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007;Pasal 7, Pasal 8, Pasal 10, Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000;Pasal 31 ayat (3) dan Pasal 40 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Pasal 5 ayat (1), Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan dengan Surat Paksa dan Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus;bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Penggugat maupun Tergugat diperoleh keterangan sebagai berikut :bahwa pelaksanaan penagihan telah dimulai sejak diterimanya surat teguran oleh Penggugat yaitu pada tanggal 12 Desember 2013;bahwa Tergugat menerbitkan Surat Paksa Nomor SP-00405/WPJ.06/ KP.0504/2014 pada tanggal 11 Juni 2014 dan telah disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 12 Agustus 2014;bahwa Surat Paksa tersebut diterima oleh pegawai Penggugat (Sdr. YYY), dan dibuatkan Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa;bahwa Penggugat pada awalnya mengajukan gugatan atas Surat Paksa Nomor SP-00405/WPJ.06/KP.0504/2014, namun dalam keterangan selanjutnya mempermasalahkan mengenai penerbitan Surat Tagihan Pajak;bahwa memperhatikan keterangan Penggugat dan Tergugat, maka Majelis berpendapat sebagai berikut :gugatan Penggugat kabur (Obscuur Libel) karena Penggugat tidak mempermasalahkan pelaksanaan Surat Paksa, akan tetapi mempermasalahkan tentang penerbitan Surat Tagihan Pajak, padahal Penggugat mendasarkan gugatannya pada Pasal 23 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 yang mengatur tentang gugatan atas pelaksanaan Surat Paksa;bahwa dalil-dalil yang disampaikan oleh Penggugat tidak mendukung pokok gugatan, seharusnya Penggugat mendalilkan hal-hal yang mendukung bahwa pelaksanaan Surat Paksa tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;bahwa Surat Teguran diterbitkan oleh Tergugat karena Penggugat tidak melunasi STP sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran;bahwa Surat Paksa Nomor SP-00405/WPJ.06/KP.0504/2014 diterbitkan pada tanggal 11 Juni 2014 sedangkan Surat Teguran diterima Penggugat pada tanggal 12 Desember 2013 yang berarti jangka waktu antara penerbitan Surat Teguran dengan Surat Paksa melebihi jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari;bahwa Surat Paksa telah disampaikan oleh Juru Sita KPP Pratama Jakarta Kemayoran, diterima oleh pegawai Penggugat, dibuat Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa, Surat Paksa mencantumkan irah-irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”, Surat Paksa memuat Nama Wajib Pajak, besarnya utang pajak dan perintah untuk membayar;bahwa pelaksanaan Surat Paksa yang dilakukan oleh Tergugat telah memenuhi prosedur yang telah ditetapkan dalam Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000;bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis telah bermusyawarah dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dan keyakinan hakim, sepakat untuk menolak gugatan Penggugat; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan gugatan Penggugat; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menolak permohonan Penggugat terhadap Surat Paksa Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kemayoran (Direktur Jenderal Pajak) Nomor SP-00405/WPJ.06/ KP.0504/2014 tanggal 11 Juni 2014 atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2011 Nomor 00027/107/11/027/13 tanggal 20 Maret 2013 atas nama: PT XXX Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Kamis tanggal 12 Februari 2015 oleh Hakim Majelis XVIII B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut : AAAsebagai Hakim Ketua,BBBsebagai Hakim Anggota,CCCsebagai Hakim Anggota,dengan dibantu oleh DDDsebagai Panitera Pengganti,Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIIIB Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2015, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : AAAsebagai Hakim Ketua,BBBsebagai Hakim Anggota,CCCsebagai Hakim Anggota,dengan dibantu oleh FFFsebagai Panitera Pengganti,dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, Tergugat, dan Penggugat;