Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-63097/PP/M.IIIA/16/2015
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak November 2008 sebesar Rp 1.735.451.024,00 yang tidak dapat disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Pemeriksa melakukan koreksi DPP PPN sebesar Rp 1.735.451.024,00 dikarenakan menurut Tim Pemeriksa terdapat penyerahan BKP/Penjualan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa cfm UU PPN Pasal 2 ayat 2 yaitu PT. AAA, Syarat yang dipenuhi dari Hubungan Istimewa adalah penyertaan langsung dimana PT. AAA memiliki saham 50% Pemohon Banding cfm SPT Tahunan PPh WP Badan dan dibawah penguasaan yang sama; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas temuan pemeriksa tentang DasarPengenaan Pajak (DPP) PPN untuk Masa November 2008, dasar koreksi Pemeriksa adalah Pasal 2 ayat 1 UU PPN atau transaksi kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa, penentuan harga pasar wajar dilakukan dengan metode harga pasar sebanding atau perbandingan harga barang sejenis dengan pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan diketahui Terbanding melakukan koreksi DPP PPN Masa Pajak November 2008 sebesar Rp1.735.451.024,00 dengan dasar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang PPN atau transaksi kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan penentuan harga pasar wajar dengan metode harga pasar sebanding atau perbandingan harga sejenis dengan pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa sehingga Terbanding menetapkan harga jual kepada PT. AAA sebesar US$ 1.675 per sqm; bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding karena menurut Pemohon Banding harga penjualan kepada PT. AAA sebesar US$ 1.400 per sqm pada saat itu adalah rill sesuai dengan harga pasar yang sebenarnya (harga awal yang berlaku pada saat dilakukannya penjualan) dengan tujuan antara lain adalah menarik perhatian pembeli yang lain; bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa PT. AAA memang memiliki 50% saham Pemohon Banding, sehingga penjualan dilakukan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa; bahwa berdasarkan data yang ada dalam persidangan diketahui Pihak Pemohon Banding telah menunjuk PT BBB sebagai Exclusive Marketing Agent dan sesuai dengan bukti bahan presentasi dari Pihak BBB terbukti bahwa Pihak BBB merokemendaasikan harga jual strata title pada kisaran USD 1,200 sampai dengan USD 1,500; bahwa berdasarkan bukti berupa Internal Memo dari Sdr. CCC tanggal 13 Juli 2007 diketahui bahwa Sdr. CCC selaku Direksi Pemohon Banding telah menetapkan harga jual unit di gedung DDD sebesar USD 1,400/sqm dan menginstruksikan kepada Marketing Agent apabila ada calon pembeli yang akan membeli unit di Gedung DDD dengan harga di bawah dari harga yang sudah ditetapkan dan PT. AAA bersedia untuk membeli 2 lantai dengan harga USD 1,400 sqm; bahwa selanjutnya berdasarkan bukti Surat dari PT. AAA kepada Pemohon Banding tertanggal 29 Januari 2008 Pihak PT. AAA menegaskan kembali akan membeli 2 lantai teratas (lantai 34 dan 35) dari Gedung DDD seharga USD 1,400 per sqm dan berdasarkan bukti korespondensi dengan Pihak PT YYY (Bapak FF) terbukti Pemohon Banding juga telah menawarkan Gedung DDD dengan harga yang sama yaitu sebesar USD 1,400/sqm; bahwa meskipun berdasarkan Letter Of Agreement Nomor 008/CS-MKT/VII/08 terbukti bahwa penjualan kepada PT. AAA baru terjadi pada tanggal 18 Juli 2008 namun pernyataan PT. AAA bersedia untuk membeli gedung DDD sudah ada sejak 13 Juli 2007; bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut Majelis berkesimpulan harga jual yang dilakukan oleh Pihak Pemohon Banding kepada PT. AAA adalah sama dengan harga jual yang ditawarkan kepada pihak lain yang tidak memiliki hubungan istimewa, dengan demikian harga jual kepada PT. AAA sebesar USD 1,400 adalah merupakan harga pasar wajar; bahwa data pembanding sebagaimana yang disampaikan oleh Terbanding, sesuai dengan Agreement Nomor : 007/CS-MKT/IV/08 tanggal 23 April 2008 harga penjualannya adalah sebesar US$ 1.675 per sqm tidak serta merta dapat dijadikan dasar dalam menentukan harga jual kepada PT. AAA karena penjualan tersebut untuk lokasi (lantai 33) dan pada waktu yang berbeda; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan terbukti harga jual yang dilakukan oleh Pemohon banding kepada PT. AAA sebesar USD 1,400 sqm telah sesuai dengan harga pasar, sehingga terbukti tidak terdapat selisih harga jual yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa sesuai Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan penilaian pembuktian dan keyakinan hakim, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak November 2008 sebesar Rp1.735.451.024,00, tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam musyawarah Majelis Hakim terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari Anggota Majelis Hakim Aman Santosa, dengan pendapat sebagai berikut: bahwa berdasarkan Letter Of Agreement Nomor 008/CS-MKT/VII/08 diketahui bahwa penjualan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa yaitu PT. AAA terjadi pada tanggal 18 Juli 2008, meskipun Pemohon Banding menyatakan bahwa proses penjualan kepada PT. AAA terjadi sebelum pembangunan gedung DDD; bahwa berdasarkan Surat dari PT. AAA yang ditandatangani oleh Bpk.CCC selaku komisaris tanggal 29 Januari 2008 diketahui bahwa PT AAA akan membeli 2 lantai teratas dari Gedung DDD (yaitu lantai A dan B) seharga US$1.400 per sqm; bahwa berdasarkan ke dua bukti tersebut dapat disimpulkan bahwa penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT. AAA baru terjadi di tahun 2008; bahwa berdasarkan data pembanding atas transaksi penjualan kepada pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa, yaitu untuk lantai 33 yang lokasinya tidak berjauhan serta waktunya yang tidak jauh berbeda dengan penjualan kepada PT. AAA sesuai dengan Agreement Nomor : 007/CS-MKT/IV/08 tanggal 23 April 2008 harga penjualannya adalah sebesar US$ 1.675 per sqm; bahwa berdasarkan data pembanding tersebut Hakim Aman Santosa berkesimpulan penjualan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut tidak mencerminkan harga yang wajar; berdasarkan Pasal 1 angka (17) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, “Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang”; bahwa selanjutnya Pasal 1 angka 18 menyatakan, “Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak” bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan, dalam hal harga jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan; bahwa menurut Hakim ABC sesuai dengan data penjualan yang ada, harga pasar wajar pada saat terjadinya transaksi adalah harga yang diperoleh dari penjualan kepada pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan istimewa yaitu sebesar US$ 1.675 per sqm bukan sebesar US$ 1.400 per sqm sehingga terdapat kekurangan (selisih) harga jual yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur, (1)alat bukti dapat berupa: surat atau tulisanketerangan ahliketerangan para saksi,pengakuan para pihak; dan/ataupengetahuan hakim(2)Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari para pihakyang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan penilaian pembuktian dankeyakinan hakim, Hakim ABC berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak November 2008 sebesar Rp1.735.451.024,00 sudah benar dan tetap dipertahankan; bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa, dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Pengadilan Pajak sebagaimanadimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak; bahwa oleh karena terjadi perbedaan pendapat dalam Majelis Hakim dan telah diusahakan dengan sungguhsungguhtetapi tidak tercapai mufakat, maka sesuai dengan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, putusan diambil dengan suara terbanyak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan penilaian pembuktian dan keyakinan hakim, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak November 2008 sebesar Rp1.735.451.024,00, tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak, |
| Menimbang | : | bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Menimbang | : | bahwa oleh karena terjadi perbedaan pendapat dalam Majelis Hakim dan telah diusahakan dengan sungguh-sungguh tetapi tidak tercapai mufakat, maka sesuai dengan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, putusan diambil dengan suara terbanyak yaitu mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008 sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak menurut KeputusanRp12.199.654.774,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 1.735.451.024,00Dasar Pengenaan Pajak menurut MajelisRp10.464.203.750,00 |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuanperundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yangberkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-251/WPJ.04/2011 tanggal 11 Maret 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2008 Nomor : 00094/207/08/014/10 tanggal 1 Juli 2010, atas nama XXX, dengan perhitungan sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Rp10.464.203.750,00Pajak Keluaran Rp 1.046.420.375,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 4.319.900.122,00Jumlah PPN Kurang Bayar(Rp 3.273.479.747,00)Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 3.273.479.747,00Jumlah PPN yang kurang dibayar Rp 0,00Sanksi Administrasi Rp 0,00Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 0,00 Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Selasa tanggal 7 Februari 2012 oleh Hakim Majelis IIIAP Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: BCD, SE, Ak., M.Scsebagai Hakim Ketua,Drs. CDEsebagai Hakim Anggota,Drs. ABC, MBA.sebagai Hakim Anggota,Drs. DEF, M.Sisebagai Panitera Pengganti, Putusan diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Selasa, tanggal 11 Agustus 2015 dengan susunan Majelis sebagai berikut: EFG, SH., MH., Msi,sebagai Hakim Ketua,FGH, SH., MKn.sebagai Hakim Anggota,GHI, S.E., S.H., M.M., M.H., C.Fr.Asebagai Hakim Anggota,yang dibantu oleh DEFsebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding; |

