Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47722/PP/M.X/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47722/PP/M.X/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-731/WBC.10/2012 tanggal 3 Desember 2012 mengenai Penetapan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-005556/NOTUL/WBC10/KPP.01/2012 tanggal 08 Oktober 2012, akibat adanya penetapan nilai pabean atas impor 3 jenis barang dari Negara Asal China sesuai Lembar PIB Nomor: 096250 tanggal 02 Oktober 2012, dari semula diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan pos tarif BM 0% – Fasilitas AC-FTA sedangkan oleh Terbanding ditetapkan dengan tarif BM 5% (tarif MFN-tanpa fasilitas); Menurut Terbanding : bahwa setelah melakukan penelitian atas Form E, Terbanding tidak menemukan persamaan tanda tangan pada Form E dengan Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of the Peoples Republic of China, sehingga Pemohon tidak berhak memperoleh tarif preferensi dalam rangka AC-FTA. Oleh karenanya atas importasi barang Pemohon diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN). Menurut Pemohon : bahwa form E Pemohon Banding terima langsung dari Supplier dan Pemohon Banding sampaikan aslinya kepada Bea dan Cukai apa adanya, dan Pemohon Banding yakin bahwa Supplier Pemohon Banding juga mengurus Form E tersebut pada Badan Pemerintahan yang memang berhak dan berwenang mengeluarkan Form E itu dengan harapan Pemohon Banding dapat memperoleh tarif preferentif yang berlaku sesuai dengan pernjanjian ACFTA, karena ini Pemohon Banding sangat keberatan atas penetapan tersebut. Pendapat Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas impor 3 jenis barang dari Negara Asal China sesuai Lembar PIB Nomor: 096250 tanggal 02 Oktober 2012, dari semula diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan pos tarif BM 0% – Fasilitas AC-FTA sedangkan oleh Terbanding ditetapkan dengan tarif BM 5% (tarif MFN-tanpa fasilitas), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran oleh Pemohon Banding sebesar Rp.29.474.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. bahwa menurut Terbanding, Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-005556/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 08 Oktober 2012, (SPTNP 5556) dengan jumlah tagihan Bea Masuk dan PDRI sebesar Rp. 29.474.000,00 diterbitkan Terbanding dengan alasan penetapan adalah bahwa Form E Nomor E123703005360024 tanggal 02 September 2012 (Form E) yang dilampirkan Pemohon dalam PIB diragukan keabsahannya karena tanda tangan oleh otoritas penerbit diragukan keabsahannya. bahwa menurut Terbanding, dalam PIB 096250 Pemohon telah melampirkan Form E, dan selanjutnya Terbanding melakukan penelitian terhadap Form E dimaksud, dan Form E yang dilampirkan Pemohon Banding digugurkan, karena tanda tangan otoritas penerbit diragukan keabsahannya, sehingga Terbanding menunda pemberian fasilitas Preferensi Tarif dalam rangka ACFTA dan memberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN). bahwa Terbanding (Receiving Authority) dengan Surat Nomor S-8549 telah mengajukan permintaan retroactive check kepada BB of the Peoples Republic of China (Issuing Authority) untuk menanyakan keaslian/keabsahan specimen tanda tangan yang tertera di Form E. bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengajukan Surat Keberatan Nomor: JIS/Lca/SPTNP.BC/023/X/12 tanggal 9 Oktober 2012 yang ditujukan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP005556/NOTUL/WBC10/KPP.01/2012 tanggal 08 Oktober 2012. bahwa menurut Terbanding, berdasarkan S-8386/WBC.10/KPP.MP.01/2012 tanggal 11 Oktober 2012 surat permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding diterima sesuai dengan tanda terima permohonan keberatan tanggal 10 Oktober 2012 dan dalam pengajuan keberatan atas penerbitan SPTNP-5556 Pemohon hanya melampirkan dokumen-dokumen pendukung PIB, Invoice/ Packing List, dan Form E. bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap dokumendokumen yang diserahkan Pemohon dalam proses keberatan tersebut di atas, ditemukan fakta-fakta “tidak diketemukan persamaan tanda tangan pada Form E dengan Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of the Peoples Republik of China” dan sampai dengan dibuatkan KEP-731 tanggal 3 Desember 2012, jawaban surat Terbanding S8549 belum diterima dari BB of the Peoples Republic of China (Issuing Authority). bahwa menurut Terbanding, berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dalil Pemohon sebagaimana dinyatakan dalam Surat Bandingnya yang pada pokoknya menyatakan semua barang yang Pemohon Banding impor yang terlampir dalam Form E No. E123703005360024 tanggal 02 September 2012 berasal dari China, dan bahwa Form E Pemohon Banding terima langsung dari supplier sama sekali tidak benar, oleh karenanya diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN). bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan bahwa surat konfirmasi (form E) sudah Pemohon Banding terima dari supplier dan seharusnya Terbanding mengakui transaksi Pemohon Banding, untuk itu Pemohon Banding menyatakan tidak akan membuat Surat Bantahan. bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan akan melakukan koordinasi dengan Kantor Pusat (KPBC) terlebih dahulu karena yang menerbitkan surat konfirmasi terkait Form E adalah KPBC. bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan dokumen kepada Majelis dan Terbanding, yang terdiri dari: Fotokopi Surat dari BB Of The Peoples Republic China Nomor: 37000012198/202/2076 tanggal 21 November 2012, sebagai jawaban atas Surat KPPBC Tipe Madya Tanjung Perak Nomor: S-8289/WBC.10/KPP.MP.01/2012 tanggal 8 Oktober 2012, S8229/WBC.10/ KPP.MP.01/2012 tanggal 5 Oktober 2012 dan S8549/WBC.10/ KPP.MP.01/2012 tanggal 16 Oktober 2012. Fotokopi Surat Terbanding Nomor: S-8549/WBC.10/KPP.MP.01/2012 tanggal 16 Oktober 2012 yang ditujukan kepada BB Of The Peoples Republic China, mengenai konfirmasi Certificate of Origin. bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas dokumen yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan berupa Surat KPPBC Tipe Madya Tanjung Perak Nomor: Surat Nomor: S-8549/WBC.10/KPP.MP.01/2012 tanggal 16 Oktober 2012 perihal Konfirmasi atas Certificate of Origin kepada BB Of The People’s Republic China diketahui bahwa Terbanding melakukan konfirmasi kepada BB Of The People’s Republic China mengenai tanda tangan pada Form E dengan Specimen Signatures of Officials. bahwa selanjutnya berdasarkan dan Surat dari BB Of The People’s Republic China Nomor: 37000012198/202/2076 tanggal 21 November 2012, sebagai jawaban atas Surat KPPBC Tipe Madya Tanjung Perak Nomor: 8549/WBC.10/KPP.MP.01/2012 tanggal 16 Oktober 2012 diketahui bahwa BB Of The People’s Republic China telah menjawab konfirmasi Terbanding yang diajukan dengan Surat Nomor: 8549/WBC.10/KPP.MP.01/2012 tanggal 16 Oktober 2012 dan menyatakan bahwa Ceritificate of Origin No E123703005360024 adalah benar diterbitkan oleh BB Of The People’s Republic China. bahwa Terbanding dalam persidangan setelah meneliti fotokopi Surat dari BB Of The People’s Republic China Nomor: 37000012198/202/2076 tanggal 21 November 2012 menyatakan bahwa Terbanding mengakui Form E yang diberikan oleh Pemohon Banding pada saat importasi telah benar dan memang diterbitkan oleh otoritas setempat yakni AA
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44698/PP/M.XVII/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44698/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan klasifikasi atas importasi 6 jenis barang sesuai lanjutan PIB, jumlah 440 ctn, negara asal China, dengan klasifikasi yang diberitahukan atas pos 1-6 pada pos tarif 5806.32.90.00 (BM 0%), yang ditetapkan Terbanding pos 1-6 pada pos tarif 3926.90.90.00 (BM 15%); Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Test report No. SHAEC1010500201 tanggal 30 Juli 2010 bahwa Composition of Velcro Tape adalah : Nylon and Polyester; bahwa disimpulkan velcro tape disebut juga sebagai hook and loop fastener adalah fastener (untuk merekatkan) bagian hook dengan bagian loop, terbuat dari plastik jenis nylon dan polyester; bahwa jenis barang pos No. 1 s.d. 6 adalah velcro tape berbagai jenis dan ukuran diklasifikasikan pada pos tarif 3926.90.90.00 meliputi ”Barang dari plastik”; bahwa Catatan Bab 39 Bagian Umum bahwa Pos No. 39.26 adalah pos sisa yang meliputi barang-barang yang tidak diklasifikasi atau tidak termasuk di manapun dalam pos plastik atau pada pos 39.01 sampai 39.14; bahwa sesuai WCO Commodity Data Base bahwa fastener dari plastik diklasifikasikan pada pos tarif 3926.90.90.00; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan tarif yang dilakukan Terbanding ke dalam pos tarif 3926.90.90.00 (BM 15%) yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 408940 tanggal 31 Oktober 2011 yaitu pada pos tarif 5806.32.90.00 dengan pembebanan bea masuk 0% (AC-FTA); Menurut Majelis : bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang dan terakhir pembebanan tarif bea masuk-nya; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding untuk melengkapi data yang mendukung klasifikasi barang; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding dalam persidangan memperlihatkan salah satu contoh barang dan dokumen sebagai berikut:Invoice Nomor: XXXXXXXXXXX tanggal 30 September 2011,Test report No. SHAEC1010500201 tanggal 30 Juli 2010,Contoh Barang Product Velcro Tape; Identifikasi Barangbahwa dalam PIB Nomor: 408940 tanggal 31 Oktober 2011 diberitahukan jenis barang 6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: 1116382552 tanggal 30 September 2011 diketahui jenis barang impor adalah 6 jenis velcro tape A-02 velcro dengan ukuran 25MM, 50 MM dan 100 MM warna black/white yang dibeli Pemohon Banding dari BB, China; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas detail product velcro tape diketahui barang impor adalah velcro tape yaitu kain tenunan dari benang/serat buatan yang lebarnya tidak melebihi 30 cm, yang kegunaannya untuk sepatu, pakaian, tas, dan lain-lain; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Test report No. SHAEC1010500201 tanggal 30 Juli 2010 bahwa komposisi dari velcro tape adalah: nylon and polyester; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas contoh barang diketahui velcro tape adalah kain tenunan dari benang/serat buatan yang terdiri dari lungsin dan pakan membentuk pita tenunan dengan ukuran lebar tidak melebihi 30 cm; bahwa dari uraian PIB, penjelasan, dan dokumen pendukung lainnya yang diberikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan diketahui bahwa 6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB yang diimpor Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 408940 tanggal 31 Oktober 2011 adalah velcro tape yaitu kain tenunan dari benang/serat buatan nylon dan polyester terdiri hook dan loop yang lebarnya tidak melebihi 30 cm, yang kegunaannya sebagai perekat (fastener) untuk sepatu, pakaian, tas, dan lain-lain; Klasifikasi Barang (Pos Tarif) dan Pembebanan Bea Masukbahwa menurut Majelis, hasil penelitian klasifikasi barang (pos tarif) adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan KUMHS nomor 1 disebutkan bahwa untuk tujuan hukum, klasifikasi harus ditentukan menurut uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai catatan bagian atau bab yang berkaitan; bahwa 6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB yang diidentifikasikan kain tenunan dari benang/serat buatan nylon dan polyester terdiri hook dan loop yang lebarnya tidak melebihi 30 cm, yang kegunaannya sebagai perekat (fastener) untuk sepatu, pakaian, tas, dan lain-lain merupakan Tekstil dan Barang Tekstil digolongkan dalam Bagian XI; bahwa kain tenunan khusus; kain tekstil berjumbai; renda; permadani dinding hiasan; sulaman digolongkan dalam Bab 58; bahwa barang impor Pemohon Banding berupa 6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB merupakan kain pita tenunan, selain barang dari pos 58.07; kain pita terdiri dari benang lusi tanpa benang pakan yang digabungkan dengan perekat (bolduc) digolongkan dalam Pos 58.06; bahwa pada Pos 58.06 terdapat 2 sub pos dengan satu takik yaitu:5806.10 -Kain tenunan berbulu (termasuk terry towelling dan kain terry semacam itu) dan kain chenille :5806.20.00.00 -Kain tenunan lainnya mengandung benang elastomer atau benang karet 5% atau lebih menurut beratnya-Kain tenunan lainnya :5806.40.00.00 -Kain terdiri dari benang lusi tanpa benang pakan digabung dengan perekat (bolduc) bahwa pada Sub pos -kain tenunan lainnya : terdapat 3 sub pos dengan dua takik yaitu:5806.31 –Dari kapas :5806.32 –Dari serat buatan :5806.39 –Dari bahan tekstil lainnya : bahwa pada Sub pos 5806.32 terdapat 4 sub pos dengan tiga takik yaitu:5806.32.10.00 —Kain pita tenunan cocok untuk pembuatan pita bertinta untuk mesin ketik dan mesin semacam itu; kain tenunan kuat untuk sabuk pengaman5806.32.20.00 —Pita ritsleting dengan lebar tidak melebihi 12 mm5806.32.30.00 —Kain tenunan kuat digunakan dalam membungkus pipa, tiang dan sejenisnya5806.32.90.00 —Lain-lain bahwa 6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China yang diimpor Pemohon Banding kain pita tenunan lainnya dari serat buatan selain cocok untuk pembuatan pita bertinta untuk mesin ketik dan mesin semacam itu, selain pita ritsleting dengan lebar tidak melebihi 12 mm, selain kain tenunan kuat digunakan dalam membungkus pipa, tiang dan sejenisnya; kain tenunan kuat untuk sabuk pengaman, digolongkan ke dalam klasifikasi pos tarif 5806.32.90.00 dengan pembebanan bea masuk 0% (AC-FTA); bahwa Pemohon Banding memberitahukan jenis barang impor 6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China, dalam PIB Nomor: 408940 tanggal 31 Oktober 2011 pada pos tarif 5806.32.90.00 dengan pembebanan bea masuk 0% (AC-FTA); bahwa Terbanding menetapkan jenis barang impor 6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China, dalam PIB Nomor: 408940 tanggal 31 Oktober 2011 pada pos tarif 3926.90.90.00 dengan pembebanan bea masuk 20% (AC-FTA); bahwa pos tarif 3926.90.90.00 merupakan pos sisa meliputi barang lain dari plastik sedangkan berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti dalam persidangan barang impor adalah lain pita tenunan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 46915/PP/M.VI/16/2013
Nomor Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 46915/PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 62.540.744,00 karena adanya Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sehingga Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan; Menurut Terbanding : bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.62.540.744,00 atas perolehan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat Strategis, yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan usaha perkebunan sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai dengan Pasal 16B ayat (3) UU PPN dan KMK 575/KMK.04/2000 tidak dapat dikreditkan; Menurut Pemohon Banding : bahwa sama sekali tidak ada penyerahan BKP/JKP yang tidak terutang PPN dan/atau penyerahan BKP/JKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN yang Pemohon Banding lakukan. bahwa oleh karena itu, tidak seharusnya dilakukan koreksi positif terhadap seluruh Faktur Pajak Masukan atas Pembelian Pupuk dan pembelian lainnya yang dikreditkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2008; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan Koreksi Pajak Masukan masa pajak Maret 2008 sejumlah Rp.62.540.744,00 berupa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP atau Jasa Kena Pajak, yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang menghasilkan Tandan Buah Segar yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa peraturan perpajakan yang terkait dengan sengketa adalah sebagai berikut: bahwa peraturan perpajakan yang terkait dengan sengketa adalah sebagai berikut: bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut: “Pajak Masukan dalam suatu masa dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam masa pajak yang sama”; bahwa Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut: “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak” bahwa Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagai berikut: “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”; Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur:“Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan;bahwa Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur sebagi berikut:(1)Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk:kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;impor Barang Kena Pajak tertentu;pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.(2)Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan.(3)Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.” bahwa dalam persidangan dijumpai fakta, data dan keterangan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding didirikan pada Tahun 1993 yang dicatat dalam Akte Notaris Gde Tirtayasa, SH, Nomor 117 Tanggal 26 Juli 1993 dengan jenis kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit terpadu dengan unit pengolahan yang menghasilkan minyak sawit dan minyak inti sawit serta memasarkan hasil produksi perseroan baik di dalam negeri maupun keluar negeri melalui ekspor; bahwa pendirian perseroan juga melalui persetujuan prinsip dari Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM Tanggal 08 Juli 1993 perihal Surat Pemberitahuan Tentang Persetujuan Presiden Nomor: 117/I/PHA/1993 Noor Proyek: 1110/8115-08-5021; bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang mengelola unit Perkebunan yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, dan unit Pabrik Kelapa Sawit yang menghasilkan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK). TBS Kelapa Sawit yang dihasilkan oleh Unit Perkebunan selanjutnya dipergunakan sebagai bahan baku di Unit Pengolahan. bahwa lokasi/tempat kegiatan usaha dari Unit Perkebunan (Kelapa Sawit) dan Unit Pengolahan (Kelapa Sawit) adalah berada pada lokasi yang sama, tepatnya di Desa Tanjung Pangkal, Tanjung Pangkal Pasaman, Pasaman, Sumatera Barat; bahwa disamping mengolah sendiri TBS yang dihasilkan oleh unit perkebunannya, Pemohon Banding juga menerima TBS dari Plasma dan Petani. Pemohon Banding juga menerima titipan TBS dari perusahaan lain untuk diolah (jasa maklon); bahwa dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Terbanding tidak mencantumkan adanya penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Terbanding tidak mengukuhkan masing-masing unit perkebunan dan unit pabrik kelapa sawit (pengolahan) sebagai Pengusaha Kena Pajak secara terpisah; bahwa pajak masukan yang dikoreksi oleh Terbanding adalah Pajak Masukan atas pembelian pupuk, pestisida, traktor, dan suku cadang traktor yang terkait dengan kegiatan menghasilkan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47689/PP/M.XII/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47689/PP/M.XII/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penolakan atas permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2009 Nomor: 00013/107/09/055/12 tanggal 18 Januari 2012 dengan Keputusan Tergugat Nomor: KEP1470/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012; Menurut Tergugat : bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2009 Nomor: 00013/107/09/055/12 tanggal 18 Januari 2012 diterbitkan karena Penggugat tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai sehingga dikenakan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak atau sebesar Rp. 185.510.167,00; Menurut Pengugat : bahwa dengan demikian tidak semestinya Faktur Pajak yang Penggugat terbitkan pada saat penjualan tersebut menjadi cacat, karena telah memenuhi syarat sebagai Faktur Pajak standar sesuai Pasal 13 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, adapun rebate yang Penggugat berikan akan terjadi beberapa bulan sesudahnya, syarat pemberian rebate telah ditentukan pada awal periode yaitu apabila pihak pembeli dapat membeli sejumlah volume pada periode tertentu, selain itu tidak terdapat adanya unsur kerugian negara, dimana Penggugat telah melakukan penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Keluaran sesuai jumlah yang tertera dalam Faktur Pajak standar. Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap sengketa gugatan yang diajukan oleh Penggugat secara kronologis dapat diuraikan sebagai berikut:Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00012/107/ 09/055/12 tanggal 18 Januari 2012 Masa Pajak Januari 2009,Penggugat dengan surat Nomor: 06/ACC-PTOI/LTR/IV/2012 tanggal 9 April 2012 mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00012/107/09/055/12 tanggal 18 Januari 2012 Masa Pajak Januari 2009,Tergugat menjawab permohonan tersebut dengan keputusan Nomor: KEP1473/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012 perihal Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00012/107/09/055/12 tanggal 18 Januari 2012 Masa Pajak Januari 2009,Penggugat dengan surat Nomor: 04/ACC-PTOI/LTR/IX/2012 tanggal 6 September 2012 mengajukan gugatan terhadap keputusan Tergugat Nomor : KEP-1473/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012.bahwa menurut Tergugat dalam Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: S2660/PJ.07/2013 tanggal 10 April 2013 mengenai pemenuhan ketentuan formal gugatan, pada pokoknya menerangkan hal hal sebagai berikut : bahwa berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemeritah (PP) Nomor 74 Tahun 2011 diatur bahwa keputusan yang dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP adalah keputusan selain surat keputusan pengurangan dan pembatalan ketetapan pajak. bahwa ketetapan pajak sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 22 ayat (1) PP 74 Tahun 2011 adalah meliputi Surat Tagihan Pajak. bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP merupakan kewenangan khusus yang dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar. bahwa keputusan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP berkaitan dengan STP tidak dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (3) UU Pengadilan Pajak jo. Pasal 23 ayat (2) UU KUP, sehingga keputusan tersebut sesuai Peraturan Menteri Keungan Nomor: 21/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008 diajukan permohonan kembali ke Direktur Jenderal Pajak. bahwa menurut Penggugat dalam Penjelasan Tertulisnya menanggapi pernyataan Tergugat mengenai pemenuhan ketentuan formal gugatan, pada pokoknya menerangkan hal hal sebagai berikut : bahwa Keputusan Tegugat Nomor: KEP-1470/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012 merupakan keputusan yang dapat diajukan gugatan, sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 28 Tahun 2007 dan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1470/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012 merupakan keputusan yang diterbitkan atas permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak atas Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00013/107/09/055/12 tanggal 18 Januari 2012 Masa Pajak Februari 2009 yang mengandung sengketa pajak. bahwa Penggugat mengajukan permohonan pembatalan atas Surat Tagihan Pajak atas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00013/107/09/055/12 tanggal 18 Januari 2012 Masa Pajak Februari 2009 dengan menggunakan Pasal 36 ayat (1) huruf c dan merupakan sengketa yang berdiri sendiri atau tidak terkait sama sekali dengan Surat Ketetapan Pajak. bahwa sesuai Pasal 37 Peraturan Pemeritah (PP) Nomor 74 Tahun 2011 yang terkait dengan Pasal 36 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang tidak dapat diajukan gugatan adalah keputusan yang berkaitan dengan Pasal 36 ayat (1) huruf a dan Pasal 36 ayat (1) huruf b, sedangkan keputusan yang diterbitkan berkaitan dengan permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf c dapat diajukan gugatan, permohonan gugatan yang Penggugat ajukan adalah terkait Pasal 36 ayat (1) huruf c sehingga merupakan putusan yang dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak, permohonan gugatan Penggugat mengandung unsur sengketa pajak antara Penggugat dan Pihak Tergugat. bahwa maksud dari kata Ketetapan Pajak pada Pasal 37 Peraturan Pemeritah (PP) Nomor 74 Tahun 2011 yang menggunakan huruf kapital adalah Surat Ketetapan Pajak tidak mempunyai arti lain. bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan ketentuan formal pengajuan gugatan atas keputusan Tergugat terhadap permohonan Pembatalan terhadap Surat Tagihan Pajak atas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dengan menggunakan Pasal 36 ayat (1) huruf c. bahwa sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), menyatakan sebagai berikut: ”Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat :mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya,mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar,mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar, ataumembatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa :penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan, ataupembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak”.bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), menyatakan sebagai berikut: ” Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:pelaksanaan Surat Paksa,
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117133.19/2017/PP/M.VIIA Tahun 2018
Putusan Nomor : PUT-117133.19/2017/PP/M.VIIA Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 145040 tanggal 3 April 2017, berupa importasi Knitted Printed Fabric (96% Polyester 4% Spandex); negara asal China yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD125,377.49 dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan dengan nilai pabean sebesar CIF USD161,777.40, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp65.615.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding Menurut Terbanding : bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Surat nomor: SR-118/KPU.01/BD.1005/2018 tanggal 30 Juni 2018 perihal Tanggapan atas bukti transaksi yang pada pokoknya mengemukakan halhal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan permintaan Majelis Hakim VIIA Pengadilan Pajak dalam sidang sengketa pajak antara Terbanding dengan PT. BAS sebagai Pemohon Banding, setelah memperhatikan dengan seksama bantahan dan bukti-bukti transaksi yang diserahkan oleh Pemohon Banding, dengan ini Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagaimana dimaksud di atas, sebagai berikut :1.Bahwa sebelumnya Pemohon Banding memberitahukan Importasinya dengan mengajukan PIB Nomor 145040 Tanggal 03 April 2017;2.Bahwa pada saat pengajuan Keberatan, Pemohon Banding tidak menyerahkan pembukuan dan/atau pencatatan internal perusahaan;3.Bahwa Terbanding baru menerima pembukuan danlatau pencatatan internal perusahaan ketika diserahkan oleh Pemohon Banding saat persidangan;4.Bahwa Terbanding telah meneliti bukti-bukti transaksi yang diserahkan oleh Pemohon Banding;5.Bahwa penjelasan rinci tentang proses penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding, telah disampaikan pada Surai Uraian Banding (SUB) sebelumnya;6.Bahwa tanggapan Terbanding atas bukti transaksi dimaksud adalah sebagai berikut :6.1.Bahwa tidak terdapat bukti korespondensi yang merupakan bukti pembentukan harga kesepakatan yang sebenarnya;6.2.Bahwa terdapat ketidaksesuaian data yang mencolok, yaitu antara telegraphic transfer yang diserahkan saat pengajuan Keberatan dengan telegraphic transfer yang diserahkan saat persidangan, dimana kedua bukti bayar ini ditujukan untuk Invoice yang sama (No. MLS 161216-1), nomor rekening yang sama (XXX X0X0XXX), sumber dana yang sama (No. Cek/BG BB : CDXXXXXX), serta nilai transfernya juga sama (USD 125.377 1 IDR 1.669.946.263), namun data penerima dan bank penerirna yang tertera pada keduanya justru saling berbeda. Dengan demikian bukti bayar yang diserahkan tidak dapat diyakini kebenarannya ;6.3.Bahwa data telegraphic transfer yang diserahkan saat persidangan juga tidak sesuai dengan isi Sales Contract6.4Bahwa perbedaan data sebagaimana dimaksud di atas juga tidak terkonfirmasi pada pembukuan danlatau pencatatan yang diserahkan;6.5Dengan demikian, Nilai Transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya, sehingga tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean.bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding masih berkeyakinan bahwa keputusan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor. KEP-5407/KPU.0112017 Tanggal 15 Agustus 2017 telah sesuai dengan peraturah perundangundangan yang berlaku. Oleh karenanya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia agar menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Menurut Pemohon Banding : bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat nomor: 39/MMC/VII/18 tanggal 17 Juli 2018 perihal Bantahan atas Tanggapan Terbanding atas bukti transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa menanggapi poin 6.2 dari Terbanding, Pemohon Banding menyampaikan bahwa pada saat pengajuan keberatan tidak pernah disampaikan bukti berupa telegraphic transfer sebagaimana yang tercantum pada konsideran Keputusan Terbanding huruf e, sehingga dalil-dalil Terbanding pada poin 6.2 sampai dengan 6.5 adalah tidak berdasarkan fakta-fakta hukum; bahwa oleh karenanya Pemohon Banding berkeyakinan telah menyampaikan dalam persidangan berupa alat bukti mendukung banding yang diajukan; bahwa berdasarkan uraian mengenai fakta-fakta hukum diatas Pemohon Banding berkeyakinan atas importasi melalui PIB nomor 145040 tanggal 3 April 2017 dilaksanakan / diberitahukan berdasarkan nilai transaksi yang sebenarnya; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah penetapan Terbanding Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5407/KPU.01/2017 tanggal 15 Agustus 2017, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-008259/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 28 April 2017 atas PIB Nomor 145040 tanggal 3 April 2017 jenis barang Knitted Printed Fabric (96% Polyester 4% Spandex), negara asal China, dengan nilai pabean CIF USD125,377.49 menjadi CIF USD161,777.40 dengan tagihannya sebesar Rp. 65.615.000,00 dengan alasan bahwa bukti-bukti pendukung yang dilampirkan Pemohon tidak dapat diyakini keakuratannya; bahwa Pemohon Banding keberatan atas penetapan Terbanding dengan alasan bahwa:importasi yang dilakukan Pemohonan Banding melalui PIB Nomor: 145040 tanggal 03 April 2017 melampirkan dokumen-dokumen impor lengkap;nilai pabean yang diberitahukan adalah nilai transaksi sebenarnya;bahwa dasar hukum yang digunakan dalam sengketa ini antara lain:Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006:Pasal 15 antara lain menyebutkan; Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. Penjelasannya: yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual atau diekspor ke daerah pabean ditambah dengan: huruf a sampai dengan f .dst.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016:Pasal 1 angka 7 menyebutkan: Bukti nyata dan data yang obyektif dan terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata dan/atau kalimat. Penegasan yang dimaksud dengan bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dengan persyaratannya, seperti: Pemberitahuan Pabean (PIB), Invoice, Packing List, BL/AWB, bukti pembayaran;Pasal 2 ayat (1) dan (2)(1)Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.(2)Nilai Pabean sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterm) Cost, Insurance and Freight (CIF). -Pasal 7 ayat (1) mengatur persyaratan diterimanya nilai transaksi sebagai nilai pabean antara lain menyebutkan:Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebgagai berikut:Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasa-pembatasan yang:Diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku didaerah pabean;Pembatasan wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atauTidak mempengaruhi nilai barang secara substansialTidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang dberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengkibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.62020/PP/M.IA/16/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.62020/PP/M.IA/16/2015 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap sengketa mengenai kredit pajak yaitu Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Maret 2011 sebesar Rp67.280.851,00,; Menurut Terbanding : bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding hanya melampirkan Copy 3 (tiga) Faktur Pajak yang dikoreksi positif oleh pemeriksa, sehingga Tim Peneliti tidak dapat melakukan penelitian formal terhadap 3 (tiga) lembar Faktur Pajak PPN Masukan yang dikoreksi positif oleh Tim Pemeriksa yakni Faktur Pajak dengan PKP Penjual PT AAA, PT BBB dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN apakah Faktur Pajak PPN Masukan tersebut telah memenuhi atau tidak unsur-unsur minimal yang disyaratkan harus tercantum dalam suatu Faktur Pajak Standar pada Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; Menurut Pemohon Banding : bahwa koreksi positif oleh pemeriksa atas Pajak Masukan Dalam Negeri tersebut di atas disebabkan dari hasil konfirmasi atas pajak masukan dijawab tidak ada; Menurut Majelis : bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp67.280.851,00 didasarkan pada hasil konfirmasi kepada KPP tempat PKP Penjual terdaftar dengan jawaban “ TIDAK ADA” dengan rincian sebagai berikut: NoPKP PenjualNo, Faktur PajakTanggalJumlah PPN1PT AAA010.000.11.00XXXX21-Mar-1144.485.0542PT BBB010.000.11.00XXXX9-Mar-11995.7973PT BBB010.000.11.00XXXX9-Mar-1121.800.000 Jumlah 67.280.851bahwa bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, karena atas Faktur Pajak Masukan tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding, sehingga dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut: bahwa Terbanding melakukan koreksi PPN Masukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ/2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tatacara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan; bahwa dalam Keputusan Dirjen Pajak tersebut, dengan jelas diatur bahwa apabila berdasarkan hasil konfirmasi diperoleh jawaban TIDAK ADA maka seharusnya Terbanding melakukan tegoran kepada PKP Penjual, dan apabila atas tegoran tersebut tidak memperoleh tanggapan/respon dari PKP Penjual maka Terbanding dapat menerbitkan SKP PPN setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor: 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaiman beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor: 42 tahun 2009 (selanjutnya disebut UU PPN), antara lain dinyatakan: Pasal 13 Ayat (9):“Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material”; Pasal 16 F UU PPN:“Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar”; Memory Penjelasan:“Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawabrenteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa danpembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa”; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian atas bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah membayar PPN Masukan kepada PKP Penjual dan Faktur Pajak Masukan yang dibayar oleh Pemohon Banding memenuhi syarat formal dan material sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 13 Ayat (9) UU PPN; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian atas bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan dan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 16 F UU PPN, Majelis berpendapat bahwa PPN Masukan sebesar Rp67.280.851,00 dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding pada Masa Maret 2011; bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas PPN Masukan yang dapat dikreditkan pada Masa Maret 2011 sebesar Rp67.280.851,00 tidak tepat sehingga harus dibatalkan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak dan Pajak Masukan PPN Masa Pajak Maret 2011 adalah sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak Menurut TerbandingRp 12.814.661.012,00Koreksi yang dibatalkanRp 991.625.908,00Menurut MajelisRp 11.823.035.104,00Pajak Masukan Menurut TerbandingRp 2.963.349.578,00Koreksi yang dibatalkanRp 67.280.851,00Menurut MajelisRp 3.030.630.429,00 Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2204/WPJ.07/2013 tanggal 23 Oktober 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2011 Nomor: 00068/207/11/055/12 tanggal 31 Juli 2012, atas nama: PT. XXX, sehinggga jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN : 1. EksporRp 149.347.044,002. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp 11.673.688.060,003. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp 0,004. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNRp 0,00JumlahRp 11.823.035.104,00Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp 1.167.368.806,00Pajak yang dapat diperhitungkan(Rp 3.030.630.429,00)PPN yang kurang/lebih dibayar(Rp 1.863.261.623,00)Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp 1.863.261.623,00Pajak Pertambahan Nilai yang Kurang / (Lebih) DibayarRp 0,00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 13 April 2015, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Pen.00650/PP/PM/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 dan telah diubah dengan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : KEP-001/PP/2015 tanggal 14 Januari 2015, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABCsebagai Hakim Ketua,BCDsebagai Hakim Anggota,CDEsebagai Hakim Anggota,DEFsebagai Panitera Pengganti,dan putusan diucapkan oleh Hakim Ketua dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 15 Juni 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dan dihadiri Terbanding namun tidak dihadiri