Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-63057/PP/M.VII.A/19/2015
| Jenis Pajak | : | Bea Cukai |
| Tahun Pajak | : | 2014 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB nomor: 087667 tanggal 05 Maret 2014, berupa importasi 49 TNE Brown Beans, negara asal : Myanmar yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD 39,200 dan oleh Terbanding ditetapkan nilai pabeannya menjadi sebesar CIF USD 51,695, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp 8.634.000,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur (dokumen pencatatan pembukuan) sehingga penelitian terhadap adanyapenambahan atau pengurangan yang dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 8c Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tidak dapat dilakukan; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa menurut Pemohon Banding harga kacang tanah yang Pemohon Banding beli adalah harga yang sebenarnya sesuai dengan Sales Contract dan Invoice; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean dengan alasan bahwa berdasarkan DNP yang diterima bukan merupakan obyek suatu penjualan, nilai transaksi digugurkan dan nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 51,695.00 berdasarkan metode nilai transaksi barang identik; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal: barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 087667 tanggal 05 Maret 2014 dengan menggunakan metode nilai transaksi barang identik dengan berdasarkan PIB pembanding nomor: 82099 nomor 28 Februari 2014; bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010; bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract nomor: SI004/14 tanggal 01 Februari 2014 diketahui bahwa Pemohon Banding sepakat membeli barang kepada AAA., dengan alamat ZZ, berupa 49 Tne Brown Beans, seharga CNF USD 39,200.00, Pembayaran 100 hari setelah tanggal invoice; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice nomor: SI004/14 tanggal 20 Februari 2014 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada AAA., dengan alamat Yangon Myanmar, berupa 49 Tne Brown Beans, seharga CNF USD 39,200.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List untuk Invoice nomor: SI004/14 tanggal 20 Februari 2014 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada AAA., dengan alamat ZZ, berupa 49 Tne Brown Beans, Total Net Weight : 49000Kgs; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading nomor: RGNJKT1400xxx tanggal 21 Februari 2014, diketahui diterbitkan oleh YYY Ltd , dengan Shipper : AAA., dengan alamat ZZ, Consignee : Pemohon Banding, beralamat di Jakarta Utara 14350, barang: 49 Tne Brown Beans, Total Gross Weight: 49098Kgs, Freight Collect; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap fotokopi B/L yang diserahkan oleh Terbanding dalam persidangan, B/L nomor RGNJKT140000060 tanggal 21 Februari 2014 yang diterbitkan di ZZ oleh YYY (PTE) Ltd atas 2×20 Container 1960 bags Brown Beans dengan total gross weight 49.098 kgs, tercantum klausul “Freight Prepaid”, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa terdapat 2 (dua) Bill of Lading dengan nomor dan tanggal yang sama, namun B/L yang satu mencantumkan klausul “Freight Collect” dan lain mencantumkan “Freight Prepaid”; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Marine Cargo Policy tanggal 27 Februari 2014 yang diterbitkan oleh PT BBB (Asuransi Dalam Negeri) nilai yang diasuransikan untuk barang senilai USD 39,200.00, untuk B/L nomor RGNJKT1400xxx; bahwa dalam Lampiran I huruf 4.g. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan bahwa: “biaya asuransi adalah biaya penjaminan pengangkutan barang dari tempat ekspor di luar negeri ke tempat impor di Daerah Pabean;” bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Polis Asuransi dan Bill Of Lading, diketahui bahwa polis asuransi diterbitkan setelah tanggal pengapalan; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Pemindahbukuan Bank BII, tanggal tidak tercantum, Pemohon Banding dengan nomor: 2-128-000883 sejumlah USD 39,200.00, tanpa biaya tambahan, untuk Pembayaran Invoice nomor: SI004/14, ditujukan kepada CCC; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank BII, atas nama Pemohon Banding nomor rekening : 2-128-00xxxx, pada tanggal 4 Maret 2014 sebesar USD 39,200.00; bahwa pada saat persidangan, Pemohon Banding menyampaikan surat keterangan dari Supplier untuk membayarkan kepada CCC, Singapore; bahwa berdasarkan pemeriksaan atas sales contract dan invoice tidak pernah disebutkan adanya kesepakatan untuk pembayaran diluar penjual dan pembeli, dalam hal ini Pemohon Banding dengan penjual atas nama AAA, Myanmar; bahwa berdasarkan pemeriksaan sales contract, invoice, diketahui incoterm adalah CNF, namun tidak sesuai bukti pengangkutan yaitu pada Bill of Lading dinyatakan Freight Collect, dan tidak ada dokumen atas pembayaran freight yang seharusnya sudah dibayarkan sebelum pengapalan sesuai incoterm CNF; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 087667 tanggal 05 Maret 2014, Pemohon Banding telah melakukan importasi 49 TNE Brown Beans negara asal : Myanmar dengan memberitahu kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok nilai pabean CIF USD 39,200.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berpendapat bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 087667 tanggal 05 Maret 2014 atas importasi berupa barang 49 TNE Brown Beans negara asal Myanmar, dengan nilai pabean CIF USD 39,200.00 tidak sesuai dengan bukti pembelian dan pembayaran; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2802/KPU.01/2014 tanggal 02 Mei 2014 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD 51,695.00 tetap dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, menetapkan nilai pabean atas 49 TNE Brown Beans negara asal Myanmar sebesar CIF USD 51,695.00 sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2802/KPU.01/2014 tanggal 02 Mei 2014; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2802/KPU.01/2014 tanggal 02 Mei 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-004726/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 07 Maret 2014, atas nama : PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas 49 TNE Brown Beans, negara asal : Myanmar yang diberitahukan dalam PIB nomor: 087667 tanggal 05 Maret 2014 sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2802/KPU.01/2014 tanggal 02 Mei 2014 sebesar CIF USD 51,695.00, sehingga jumlah pajak dalam rangka impor dan denda yang masih harus dibayar sebesar Rp 8.634.000,00 (delapan juta enam ratus riga puluh empat ribu rupiah); Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis yang dicukupkan padahari Selasa, tanggal 24 Maret 2015, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Ir. ABC: sebagai Hakim Ketua,Drs. BCD: sebagai Hakim Anggota,CDE, S.Sos, M.H: sebagai Hakim Anggota,DEF, S.H., M.H.: sebagai Panitera Pengganti. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 11 Agustus 2015, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Ir. ABC: sebagai Hakim Ketua,Drs. BCD: sebagai Hakim AnggotaCDE, S.Sos., M.H.: sebagai Hakim Anggota,DEF, S.H., M.H.: sebagai Panitera Pengganti, |

