Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.62022/PP/M.IA/16/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.62022/PP/M.IA/16/2015

Jenis Pajak:PPN
   
Tahun Pajak:2011
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2011 sebesar Rp940.907.335,00;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa koreksi pemeriksa atas DPP PPN Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp940.907.335,- telah sesuai dengan data dan ketentuan perpajakan yang berlaku, dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya sehingga diusulkan untuk mempertahankan koreksi pemeriksa atas DPP PPN Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp940.907.335,- dan menolak keberatan Pemohon Banding;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa menurut Pemeriksa, koreksi positif Objek PPN Jasa Luar Negeri sebesar Rp940.907.335 tersebut merupakan Jasa Luar Negeri yang belum diperhitungkan sebagai obyek PPN oleh Pemohon Banding. Obyek PPN Jasa Luar Negeri tersebut berupa pembayaran atas Jasa dari AAA Industries, Royalti dari YYY Corporation, dan Design Fee.
   
Menurut Majelis:bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atas Jasa Luar Negeri selanjutnya disebut DPP PPN JLN Masa Januari sampai dengan Maret 2011 sebesar Rp940.907.335,00 merupakan obyek PPN JLN yang belum dipungut oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Royalti YYY CorporateRp 914.982.231Design FeeRp   25.925.104JumlahRp 940.907.335
bahwa menurut Pemohon Banding, seluruh obyek PPN JLN Masa Januari sampai dengan Maret 2011 telah dipungut, disetor dan dilaporkan pada SPT Masa PPN JLN dan Pemohon Banding menyatakan tidak mengetahui asal usul koreksi Terbanding;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut:

bahwa dalam proses pemeriksaan maupun keberatan, Terbanding telah memberikan rincian koreksi tersebut dan telah dilakukan pembahasan dengan Pemohon Banding baik dalam proses pemeriksaan maupun proses keberatan, dan telah dibuat Berita Acara Pembahasan Hasil Pemeriksaan dan Berita Acara Hasil Penelitian Keberatan;

bahwa dalam persidangan, Majelis telah memberikan kesempatan dan waktu yang cukup kepada Pemohon Banding untuk memberikan tanggapan dan menyerahkan bukti-bukti yang mendukung bandingnya terhadap koreksi Terbanding, namun sampai dengan persidangan dicukupkan, Pemohon Banding tidak memberikan bukti-bukti yang terkait dengan bandingnya;

bahwa berdasarkan memory penjelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang-undang Nomor: 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor: 16 tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP), dinyatakan:

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP PPN JLN Masa Januari sampai dengan Maret 2011 sebesar Rp940.907.335,00 telah didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan terkait dan berlandaskan peraturan perundang-undangan perpajakan, oleh karena itu koreksi Terbanding adalah sudah tepat;
   
Menimbang:bahwa dalam Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
   
menimbang:bahwa dalam Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai pengurang pajak atas pajak terutang atau kredit pajak;
   
menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
   
menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2226/WPJ.07/2013 tanggal 24 Oktober 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2011 Nomor: 00008/277/11/055/12 tanggal 31 Juli 2012, atas nama: PT. XXX.

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 13 April 2015, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Pen.00650/PP/PM/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 dan telah diubah dengan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : KEP-001/PP/2015 tanggal 14 Januari 2015, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABCsebagai Hakim Ketua,BCDsebagai Hakim Anggota,CDEsebagai Hakim Anggota,DEFsebagai Panitera Pengganti,
dan putusan diucapkan oleh Hakim Ketua dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 15 Juni 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dan dihadiri Terbanding namun tidak dihadiri Pemohon Banding.