Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.62023/PP/M.IA/10/2015
| Jenis Pajak | : | PPh Pasal 21 |
| Tahun Pajak | : | 2010 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 sebesar Rp.3.109.717.929,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa pendapat Pemohon Banding yang menyatakan koreksi atas objek PPh Pasal 21 yang berasal dari pembayaran gaji karyawan outsourcing adalah tidak benar. Dalam menghitung koreksi objek PPh Pasal 21 pemeriksa memperoleh data dari equalisasi biaya dan PPh Pasal 21 sehingga terdapat selisih objek PPh Pasal 21 sebesar Rp.3.109.717.929,-; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Koreksi positif Objek PPh Pasal 21 sejumlah Rp3.109.717.929 menurut pemeriksa, dilakukan karena berdasarkan ekualisasi biaya dengan Objek PPh Pasal 21 terdapat Obyek PPh Pasal 21 yang belum dipotong oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Majelis | : | bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 21 Masa Januari-Desember 2010 sebear Rp3.109.717.929,00 didasarkan pada hasil ekualisasi antara DPP PPh Pasal 21 yang dialporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 dengan Akun-akun biaya pegawai pada General Ledger dengan perhitungan sebagai berikut: Jumlah biaya-biaya pegawai sebagai DPP PPh psl 21 menurut Terbanding: – Direct Labour: Rp 3.432.755.596,00- Indirect Labour: Rp 2.229.622.376,00- Office Salaries: Rp 1.497.237.651,00- Koreksi fiskal: (Rp 324.198.098,00)Jumlah DPP PPh Pasal 21: Rp 6.835.417.525,00Jumlah DPP PPh Psl 21 cfm SPT: Rp 3.725.699.596,00Selisih/Koreksi DPP PPh Psl 21: Rp 3.109.717.929,00 bahwa menurut Pemohon Banding seluruh Obyek PPh pasal 21 Masa Januari s.d. Desember 2010 telah dipotong, disetorkan dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh Psl 21, Terbanding tidak dapat memberikan rincian koreksi obyek PPh Psl 21 yang belum dipotong oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut: bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 21 Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor: 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut UU PPh), dinyatakan: (1)Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh: pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai; bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Psl 21 sebesar Rp3.109.717.929,00 didasarkan pada hasil ekualisasi akun-akun biaya, tanpa dapat merinci Obyek PPh Pasal 21 yang harus dipotong pajaknya; bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak memperoleh rincian obyek PPhPasal 21 yang dikoreksi oleh Terbanding, namun mejlesakan bahwa koreksi Terbanding tersebut merupakan pembayaran biaya kepada pihak penyedia jasatenaga kerja (outsourcing) yang dicatat pada akun-akun biaya sebagai berikut: Kode AkunNama AkunJumlah dalam RpDW200135Casual Wages2.634.989.639,00MO200124Casual Wages465.905.455,00PS400129Casual Wages39.979.577,00 Jumlah3.140.874.671,00 bahwa menurut Pemohon Banding, pembayaran kepada pihak penyedia jasa tenaga kerja tersebut bukan merupakan obyek PPh Psl 21, tetapi merupakan obyek PPh Psl 23 yang telah Pemohon banding pungut, disetorkan dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh Psl 23; bahwa Terbanding tidak menyanggah pernyataan Pemohon Banding, dan tidak memberikan rincian atas Obyek PPh Psl 21 yang dikoreksi, namun menyatakan pada saat pemeriksaan maupun keberatan Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti-bukti atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding; bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 29 Undang-undang Nomor: 6 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor: 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP) antara lain dinyatakan: Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan; bahwa Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas DPP PPh Psl 21 didasarkan pada hasil ekualisasi biaya-biaya yang tercatat dalam General Ledger, dan hanya mendasarkan pada nama atau judul akun, tanpa meneliti dan memastikan apakah transaksi yang dicatat dalam akun tersebut benar-benar merupakan obyek PPh Pasal 21; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 21 Masa januari – Desenber 2010 sebesar Rp3.109.717.929,00 tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, oleh karena itu tidak tepat dan harus dibatalkan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian; |
| menimbang | : | bahwa dalam Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; |
| menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; |
| menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| menimbang | : | bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, maka Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010, dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak : Menurut TerbandingRp 6.835.417.525,00Koreksi yang dibatalkan oleh MajelisRp 3.109.717.929,00Menurut MajelisRp 3.725.699.596,00 |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1708/WPJ.09/BD.06/2013 tanggal 04 November 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 Nomor: 00009/201/10/409/12 tanggal 09 Agustus 2012, atas nama: PT. XXX maka jumlah yang harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan PajakRp 3.725.699.596,00PPh Pasal 21 terutangRp 350.454.629,00Kredit PajakRp 350.454.629,00PPh kurang dibayarRp 0,00 Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 13 April 2015, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00675/PP/PM/VI/2014 tanggal 30 Juni 2014 dan telah diubah dengan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : KEP-001/PP/2015 tanggal 14 Januari 2015, dengan susunan Hakim Majelis I dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABCsebagai Hakim Ketua,BCDsebagai Hakim Anggota,CDEsebagai Hakim Anggota,DEFsebagai Panitera Pengganti, dan putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 15 Juni 2015, dihadiri para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding. |

