Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-63056/PP/M.VII.A/19/2015
| Jenis Pajak | : | Bea Cukai |
| Tahun Pajak | : | 2014 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan pembebanan tarif dan bea masuk atas PIB nomor: 039295 tanggal 28 Januari 2014, berupa importasi Polyester Fabric, negara asal China yang diberitahukan masuk klasifikasi Pos Tarif 5407.61.00.90 dengan BM 0% (ACFTA) dan oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi Pos Tarif 5407.61.00.90 dengan BM 15% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 42.431.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa sesuai dengan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) yang diterbitkan oleh PFPD yang menjadi alasan sehingga dikenakan notul adalah karena tanda tangan dan stempel yang tercantum pada Form E Nomor: E14331xxxx tanggal 14 Januari 2014 berbeda dengan specimen; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding dengan ini mengajukan mengajukan banding atas penetapan Terbanding dengan Nomor: SPTNP-003702/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 19 Februari 2014 dengan nilai Rp42.431.000,00 serta Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2530/KPU.01/2014 tanggal 17 April 2014 perihal penetapan atas keberatan Pemohon Banding; |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP- 3820/KPU.01/2014 tanggal 25 Juni 2014 adalah penetapan Terbanding atas pembebanan tarif bea masuk atas barang impor (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB nomor: 039295 tanggal 28 Januari 2014 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN), sehingga Pemohon Banding diwajibkan membayar kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 42.431.000,00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-2530/KPU.01/2014 tanggal 17 April 2014 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SPTNP Nomor: SPTNP-003702/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 19 Februari 2014, Majelis berpendapat bahwa Terbanding telah melakukan koreksi terhadap pembebanan tarif bea masuk atas barang impor (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China dengan PIB nomor: 039295 tanggal 28 Januari 2014, untuk Pos 1 jenis barang Polyester Fabric diklasifikasikan pada Pos Tarif 5407.61.00.90 dengan Bea Masuk 15% (MFN), dengan demikian Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap Nilai Pabean; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Surat Banding Nomor: SP-023/C&J/X/2014 tanggal 09 Juni 2014 yang menyatakan menolak Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2530/KPU.01/2014 tanggal 17 April 2014 dengan alasan sebagai berikut: bahwa alasan material banding adalah Pemohon Banding telah menyampaikan pemberitahuan dalam PIB nomor: 039295 tanggal 28 Januari 2014 yang dilaksanakan sesuai dengan azas self assessment, dan harga yang tercantum dalam invoice adalah benar yang Pemohon Banding terima dari supplier dengan nilai pabean sebesar CNF USD 20,817.76 sesuai dengan yang Form E; bahwa dalam persidangan yang diselenggarakan pada tanggal 03 Maret 2015, Pemohon Banding menyatakan bahwa yang menjadi pokok permasalahan yang diajukan adalah mengenai Nilai Pabean; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Surat Banding Nomor: SP-023/C&J/X/2014 tanggal 09 Juni 2014 dan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Nilai Pabean, sedangkan Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap Nilai Pabean melainkan hanya melakukan koreksi terhadap pembebanan tarif bea masuk, dengan demikian Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak mengajukan banding terhadap koreksi pembebanan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam keputusan Terbanding Nomor: KEP-2530/KPU.01/2014 tanggal 17 April 2014; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2530/KPU.01/2014 tanggal 17 April 2014, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China dengan PIB nomor: 039295 tanggal 28 Januari 2014 untuk Pos 1 jenis barang Polyester Fabric diklasifikasikan pada Pos Tarif 5407.61.00.90 dengan Bea Masuk 15% (MFN) sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2530/KPU.01/2014 tanggal 17 April 2014; |
| Memperhatikan | : | Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-2530/KPU.01/2014 tanggal 17 April 2014 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-003702/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 19 Februari 2014, atas nama : XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal : China dengan PIB nomor : 039295 tanggal 28 Januari 2014 untuk Pos 1 jenis barang Polyster Fabric diklasifikasikan ke dalam pos tarif 5407.61.00.90 dengan bea masuk : 15% (MFN) sesuai Keputusan Terbanding nomor : KEP-2530/KPU.01/2014 tanggal 17 April 2014, sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 42.431.000,00 ( empat puluh dua juta empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah); Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 03 Maret 2015, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Ir. AAA: sebagai Hakim Ketua,Drs. BBB: sebagai Hakim Anggota,CCC, S.Sos, M.H: sebagai Hakim Anggota,DDD., S.H., M.H.: sebagai Panitera Pengganti. Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2015, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding. |

