Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31998/PP/M.XIV/19/2011

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-31998/PP/M.XIV/19/2011   Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa  : penetapan sanksi administrasi sebesar Rp. 75.000.000 oleh Terbanding karena Pemohon Banding  mengeluarkan barang dari Tempat Penimbunan Berikat  tanpa izin Terbanding, yang sudah disetujui oleh Pemohon Banding dan diajukan banding;   Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-329/BC.8/2009 tanggal 11 Februari 2009, berdasarkan pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun  2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan disebutkan: “Orang yang mengeluarkan barang dari tempat penimbunan berikat sebelum diberikan persetujuan oleh Pejabat Bea dan Cukai tanpa bermaksud mengelakkan kewajiban pabean, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);   Menurut Pemohon : Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas penetapan denda administrasi yang dituangkan dalam SPSA Nomor : S-3306/WBC.02/KPP.01/2008 tanggal 3 Desember 2008 sebesar Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);   Menurut Majelis : bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-329/BC.8/2009 tanggal 11 Februari 2009 menyatakan berdasarkan penelitian terhadap dasar penetapan SPSA dan data pendukung yang dilampirkan, disimpulkan bahwa pengenaan sanksi administrasi sebesar Rp. 75.000.000 sesuai ketentuan  pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2008 terjadi pengeluaran barang yang ada dalam sarana pengangkut yang berasal dari daerah pabean lainnya yang belum selesai melakukan pembongkaran, hal ini sesuai dengan Surat Penyataan dari pengangkut Sdr. ABC dan dokumen form security check tanggal 25 Oktober 2008 yang telah di bubuhi cap dan tanda tangan Sdr. DEF (worker oficer); bahwa sesuai dengan Warning Letter/Surat Peringatan Pemohon Banding kepada worker officer Sdr. DEF dan GHI yang telah memberikan ijin keluar dari Tempat Penimbunan Berikat kepada sarana pengangkut Truk nomor polisi BK 8790 BJ yang masih berisi display box tanpa ijin dari atasan; bahwa keluarnya sarana pengangkut (truk) tersebut bersama barang yang dimuat di atasnya belum mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai; bahwa barang yang dikeluarkan dari TPB tersebut diakui oleh Terbanding berasal dari barang-barang lokal/dalam negeri, sehingga menurut Terbanding pengeluaran tersebut dikategorikan sebagai ‘tanpa bermaksud mengelakan kewajiban pabean’; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding telah melakukan pelanggaran kepabeanan yaitu mengeluarkan barang dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB) sebelum mendapatkan persetujuan dari Pejabat Bea dan cukai sesuai pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan; bahwa sesuai pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan disebutkan “Orang yang mengeluarkan barang dari Tempat Penimbunan Berikat sebelum diberikan persetujuan pejabat Bea dan Cukai tanpa bermaksud mengelakkan kewajiban pabean dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah); bahwa Pemohon Banding dengan status sebagai TPB, terikat dengan ketentuan dan persyaratan sebagai pengusaha TPB sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan; bahwa TPB wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan, antara lain pemasukan dan pengeluaran barang harus sepengetahuan atau seijin Petugas Bea dan Cukai yang bertugas mengawasi TPB dimaksud; bahwa Pemohon Banding menyatakan barang yang dipersengketakan tersebut berasal dari pemebelian lokal dan belum diterima oleh Pemohon Banding, sehingga apabila dibawa kembali keluar dari TPB tidak menjadi tanggung jawab Pemohon Banding dan Pemohon Banding menolak dikenakan sanksi denda Rp. 75.000.000,- sesuai Pasal 45 ayat (3)  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan; bahwa Terbanding melakukan penangkapan atas barang dimaksud di luar TPB /di peredaran bebas, menurut Majelis TPB berada dalam pengawasan pabean 24 jam penuh, sehingga menjadi pertanyaan adalah mengapa bisa terjadi pengeluaran barang tanpa sepengetahuan Terbandiing. Seharusnya tidak boleh terjadi pengeluaran barang dari TPB tanpa sepengetahuan Terbanding. Oleh karenanya kesalahan tersebut tidak dapat dibebankan semata-mata menjadi tanggung jawab Pemohon Banding, dalam hal ini kepada Terbanding yang bertugas harus dimintakan pertanggungjawaban; bahwa Pemohon Banding tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab sebagai pengusaha TPB atas terjadinya penegluaran barang tanpa sepengetahuan Pejabat Bea dan Cukai. Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai tidak di tempat, maka Pemohon Banding wajib menunggu atau melaporkan hal dimaksud sehingga pengeluaran barang dari TPB dengan maksud dan alasan apapun harus sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, sehingga dengan demikian koreksi Terbanding telah benar; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding telah mengeluarkan barang dari Tempat Penimbunan Berikat tanpa persetujuan Pejabat Bea dan Cukai, oleh karenanya Majelis berpendapat untuk mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak permohonan banding Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding harus membayar sanksi administrasi berupa denda sesuai SPSA Nomor : S-3306/WBC.02/KPP.01/2008 tanggal 3 Desember 2008 sebesar Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);   Memperhatikan  : Surat Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;   Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-undang Nomor 10  Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,Ketentuan perundang-undangan yang terkait;   Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-329/BC.8/2009 tanggal 11 Februari 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPSA Nomor : 3306/WBC.02/ KPP.01/2008 tanggal 03 Desember 2008 atas nama: PT JKL & Soap Industri,  NPWP: 01.882.611.5.xxx.000, alamat: Jl. xxx Nias Selatan KIM II Mabar, Medan 20242, dan menetapkan sanksi administrasi sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor : KEP-329/BC.8/2009 tanggal 11 Februari 2009 sebesar Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31978/PP/M.XV/19/2011

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor    : Put-31978/PP/M.XV/19/2011 Jenis Pajak : Bea Cukai   Masa Pajak : 2009   Pokok Sengketa : menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF USD 10,845.64, dengan uraian sebagai berikut : PIB Nomor : 067514 tanggal 20 Maret 2009, Jenis barang : Nylon 66 Monofilament Yarn Dia. 0.20MM, Jumlah Barang 20 Package, Negara Asal Taiwan, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 6,507.38 ditetapkan menjadi CIF USD 10,845.64 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;   Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan bagian menimbang butir (a) Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5402/KPU.01/ 2009 tanggal 31 Juli 2009, Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 067514 tanggal 20 Maret 2009 yang diberitahukan, jenis barang Nylon 66 Monofilament Yarn Dia. 0.20MM, Jumlah Barang 20 Package, Negara Asal Taiwan, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 6,507.38 ditetapkan menjadi CIF USD 10,845.64; bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan harga transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya; bahwa berdasarkan penelitian di atas, disimpulkan bukti-bukti transaksi harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 067514 tanggal 20 Maret 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI seusai hierarki penggunaannya;   Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa jenis barang Nylon 66 Monofilament Yarn Dia. 0.20MM, Jumlah Barang 20 Package, Negara Asal Taiwan, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 6,507.38 ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD 10,845.64; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan dari Terbanding karena harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah benar merupakan harga transaksi dan sesuai dengan harga yang diberikan oleh Shipper Pemohon Banding Ri-Thai International Inc-Taipe Taiwan-China; bahwa harga yang tertera dalam PIB adalah harga yang sebenarnya tercantum pada Purchase Order  Nomor : 05-IMP/SHA/III/09 tanggal 06 Maret 2009; bahwa jenis barang yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB adalah yang sebenarnya dan sesuai dengan Packing List; bahwa nilai yang Pemohon Banding bayar kepada shipper sesuai dengan aplikasi transfer Bank Woori Indonesia Jakarta Nomor Ref : RF09310903637 tanggal 03 April 2009 dan RF 09310904936 tanggal 05 Mei 2009;   Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Pembelian atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembukuan atas pembelian kepada RI Thai International untuk impor dengan Invoice Nomor : PIS2200903030-1sebesar $ 6,507.38 @ 12.000,40 sebesar  Rp 78.091.162,95;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, data dan fakta dalam persidangan, menurut Majelis terdapat kesesuaian data dalam pemberitahuan Nilai Pabean pada PIB Nomor : 067514 tanggal 20 Maret 2009 berupa importasi Nylon 66 Monofilament Yarn dia. 0.20 MM, negara asal Taiwan, dengan total nilai pabean CIF USD 6,507.38 sebagai Nilai Transaksi sehingga Majelis berpendapat pemberitahuan tersebut adalah benar; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Nilai Pabean yang ditetapkan Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor : 067514 tanggal 20 Maret 2009 berupa importasi Nylon 66 Monofilament Yarn dia. 0.20 MM, negara asal Taiwan, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 10,845.64, tidak dapat dipertahankan;   Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Nilai Pabean untuk importasi Jenis Barang Nylon 66 Monofilament Yarn dia. 0.20 MM, negara asal Taiwan, adalah sebesar CIF USD 6,507.38;    Mengingat  : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;   Memutuskan  : Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-5402/KPU.01/2009 tanggal 31 Juli 2009, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : S-007958/NOTUL/ KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 13 April 2009, atas nama  Pemohon Banding  sehingga Nilai Pabean sesuai dengan PIB Nomor : 067514 tanggal 20 Maret 2009 sebesar CIF USD 6,507.38.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-31877/PP/M.VI/19/2011

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor    : PUT-31877/PP/M.VI/19/2011 Jenis Pajak : Bea Cukai   Masa Pajak : 2009   Pokok Sengketa : pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 061974, tanggal 18 Juni 2009 berupa Importasi Cyberfit TFC-01 (Textile Finishing Agent), negara asal Japan dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD 4,082.40 oleh Terbanding ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 5,065.20, yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada SPKPBM sebesar Rp. 2.285.588,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;   Menurut Terbanding : bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-2519/BC.8/2009, tanggal 05 Oktober 2009, huruf d dan e menyatakan sebagai berikut:“d. bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan harga transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya;e.bahwa berdasarkan penelitian di atas, disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 061974 tanggal 18 Juni 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur)”;   Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding tersebut di atas dengan karena sesuai dengan harga yang tertera di document Invoice, bahwa harga sebenernya adalah USD 4,082.40 nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 061974 tanggal 18 Juni 2009 merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang yang bersangkutan oleh Pemohon Banding dapat membuktikanNilai transaksi dari Purchase Order;Commercial Invoice;Bukti pembayaran pengirim dan pemasok;Faktur Pajak penjualan;SPT masukan dan SPT keluaran;bahwa Perhitungan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor menurut Pemohon Banding Jenis TagihanTagihan Bea CukaiTagihan PajakJumlah(Rp)(Rp)(Rp)Bea MasukCukaiPPNPPnBMPPh Ps. 22Denda Administrasi —————— —————— —————— Jumlah —-Nihilbahwa berdasarkan penjelasan dan alasan sebagaimana diuraikan di atas, maka Pemohon Banding dapat memberikan kesimpulan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pencantuman harga yang benar;   Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 061974, tanggal 18 Juni 2009 atas importasi 108.00 Kgs Cyberfit TFC-01 (Textile Finishing Agent), negara asal Japan dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 4,082.40 telah benar; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2519/BC.8/2009 tanggal 05 Oktober 2009, dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD 5,065.20 tidak dapat dipertahankan; Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Nilai Pabean atas importasi 108.00 Kgs Cyberfit TFC-01 (Textile Finishing Agent), negara asal Japan, dengan Nilai Pabean ditetapkan sesuai PIB Nomor : 061974, tanggal 18 Juni 2009 sebesar CIF USD 4,082.40;   Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan acara biasa serta kesimpulan tersebut di atas;   Mengingat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan  Pajak;Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;   Mengadili  : Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2519/BC.8/2009 tanggal 05 Oktober 2009, mengenai Keberatan atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor: S-006231/WBC.06/KPP.0103/NP/2009 tanggal 02 Juli 2009, atas nama Pemohon Banding sehingga Nilai Pabean atas importasi 108.00 Kgs Cyberfit TFC-01 (Textile Finishing Agent), negara asal Japan, dengan Nilai Pabean ditetapkan sesuai PIB Nomor 061974, tanggal 18 Juni 2009 sebesar CIF USD 4,082.40.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.31838/PP/M.IX/19/2011

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  Put.31838/PP/M.IX/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk   Masa Pajak : 2010   Pokok Sengketa : –   Bahwa dipersidangan Pemohon Banding menanggapi pendapat Terbanding dan menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa pada SPTNP hanya disebutkan “ditetapkan tarif dan/atau nilai pabean” tanpa ada keterangan lainnya, sehingga Pemohon Banding tidak mengetahui alasan SPTNP; bahwa Pemohon Banding sering dikenai notul atas Nilai Pabean sehingga Pemohon Banding mengira sengketa ini juga dikenai notul atas Nilai Pabean; bahwa mengenai keberatan atas tarif yang ditangani oleh kantor pusat harus dilihat perbedaan waktu pengajuan keberatan dan seharusnya Terbanding juga menjelaskan alasan dilakukan penetapan; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui bahwa penetapan Terbanding adalah pos tarif dan pembebanannya atas importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor 116343 tanggal 14 April 2010 yang semula diberitahukan BM 0% (CEPT) menjadi 15%; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dalam surat Nomor 0015/SPTNP-BM/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010  atas nilai pabean bukan terhadap penetapan pos tarif dan pembebanannya sehingga materi keberatan yang diajukan tidak sesuai dengan materi penetapan dalam SPTNP, dengan demikian jawaban surat keberatan yang menolak pengajuan keberatan Pemohon Banding telah benar maka permohonan banding Pemohon Banding seharusnya ditolak;   Memperhatikan Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan tersebut di atas; Mengingat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;   M E N G A D I L I: Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-6815/KPU.01/2010 tanggal 18 Agustus 2010 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-013691/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 12 Mei 2010 atas nama PT PB , dan menetapkan pos tarif atas importasi barang dalam PIB Nomor 116343 tanggal 14 April 2010 berupa Polypropylene Resin Propilenas Y032, negara asal Malaysia dengan pos tarif 3902.10.2000 dan pembebanan BM 15%;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31534R/PP/M.VIII/19/2012

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  Put-31534R/PP/M.VIII/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk   Masa Pajak : 2010   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, penerbitan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31534/PP/M.XV/19/2011 tanggal 25 Mei 2011.   Menurut Pemohon  : bahwa Surat Pemohon Banding Nomor : 009/IM-BC/PKR-JKT/IV/2012 tanggal 10 April 2012 perihal Permohonan Revisi Putusan Pengadilan Pajak pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut : bahwa melalui surat ini Pemohon Banding mengajukan Permohonan Revisi Putusan Pengadilan Pajak dengan perincian sebagai berikut : No.Nomor Putusan Pengadilan PajakNomor BerkasNomor Keputusan1. 31534/PP/M.XV/19/2011tanggal 25 Mei 201119-051083-2010KEP-6251/KPU.01/2010Tanggal 05 Agustus 2010bahwa data yang harus direvisi pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-31534/PP/M.XV/19/ 2011 tanggal 25 Mei 2011 tersebut di atas adalah pada Nomor PIB karena Nomor PIB yang tercantum pada Putusan Pengadilan Pajak tidak sesuai dengan Nomor PIB yang tercantum pada SPTNP Nomor : SPTNP-020463/ NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 adalah sebagai berikut : Halaman Nomor PIB yang TercantumNomor PIB yang Benar5, No. P-7155464 tanggal 17 Mei 2010181814 tanggal 05 Juni 20107, No. 28, No. 49bahwa oleh karena Revisi Putusan Pengadilan Pajak tersebut sangat diperlukan Pemohon Banding dalam proses pengajuan restitusi bea masuk dan denda administrasi, maka bersama ini Pemohon Banding meminta kepada Majelis agar dapat segera memproses permohonan Pemohon Banding ini.   Pendapat Majelis : bahwa dari penelitian Majelis atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31534/PP/M.XV/19/2011 tanggal 25 Mei 2011, ternyata dalam Putusan tersebut terdapat kesalahan tulis, dengan rincian sebagai berikut : Halaman Nomor PIB yang TercantumNomor PIB yang Benar5, No. P-7155464 tanggal 17 Mei 2010181814 tanggal 05 Juni 20107, No. 28, No. 49bahwa Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan : ”Pemeriksaan dengan Acara Cepat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, dalam Putusan Pengadilan Pajak”.             bahwa sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tersebut di atas, dilaksanakan sidang dengan Acara Cepat pada hari Rabu tanggal 09 Mei 2012.             bahwa setelah melakukan penelitian terhadap data/dokumen dalam berkas di persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa ternyata terdapat kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31534/PP/M.XV/19/2011 tanggal 25 Mei 2011 sebagai berikut :Halaman Nomor PIB yang TercantumNomor PIB yang Benar5, No. P-7155464 tanggal 17 Mei 2010181814 tanggal 05 Juni 20107, No. 28, No. 49bahwa berdasarkan Surat Pemohon Banding Nomor: 009/IM-BC/PKR-JKT/IV/2012 tanggal 10 April 2012 perihal Permohonan Revisi Putusan Pengadilan Pajak dan penelitian Majelis dalam sidang Acara Cepat pada hari Rabu tanggal 09 Mei 2012, Majelis memandang perlu untuk melakukan pembetulan atas kesalahan tulis dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31534/PP/M.XV/19/2011 tanggal 25 Mei 2011 sebagai berikut : Halaman Nomor PIB yang TercantumNomor PIB yang Benar5, No. P-7155464 tanggal 17 Mei 2010181814 tanggal 05 Juni 20107, No. 28, No. 49   Mengingat   : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.   Memutuskan : Menyatakan Membetulkan kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31534/PP/M.XV/ 19/2011 tanggal 25 Mei 2011, sebagai berikut : Halaman Nomor PIB yang TercantumNomor PIB yang Benar5, No. P-7155464 tanggal 17 Mei 2010181814 tanggal 05 Juni 20107, No. 28, No. 49dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Nomor : Put-31534/PP/M.XV/19/2011 tanggal 25 Mei 2011;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.31509/PP/M XII/16/2011

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.31509/PP/M XII/16/2011   Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai;   Masa Pajak : 2006;   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.855.922.317,00;   Menurut Terbanding : bahwa DPP PPN dikoreksi positif karena peredaran usaha Pemohon Banding dalam satu tahun lebih dari Rp.600.000.000,00 (Batasan Pengusaha Kecil). Koreksi ini sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003 yang berbunyi: “Pengusaha kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi batasan Rp.600.000.000,00” Atas dasar jumlah penyerahan sebesar Rp.1.588.810.552,00 maka oleh Terbanding, Pemohon Banding ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;   Menurut Pemohon : bahwa SKPKB tersebut dikeluarkan atas SPT Tahun 2006, dan pada tahun 2006 Pemohon Banding belum dikukuhkan sebagai PKP yang berarti tidak dapat menerbitkan faktur pajak dan tidak memungut PPN. Pemeriksaan terhadap SPT Tahun 2006 baru dilakukan oleh KPP pada tahun 2009 sesudah Pemohon Banding ikut dalam program “Sunset Policy”. Kemudian Pemohon Banding tidak pernah memungut PPN kepada pemakai jasa dan pemakai jasa memberikan surat pernyataan tidak pernah dipungut PPN;   Menurut Majelis : bahwa bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa dasar koreksi Terbanding karena Peredaran usaha Pemohon Banding dalam satu tahun sudah lebih dari Rp 600.000.000,00 (batasan Pengusaha Kecil); bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003 berbunyi : “Pengusaha kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi batasan Rp 600.000.000,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, dengan alasan sebagai berikut :Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dikeluarkan atas Surat Pemberitahuan Tahun 2006, dan pada tahun 2006 Pemohon Banding belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang berarti tidak dapat menerbitkan faktur pajak dan tidak memungut PPN;Pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan tahun 2006 baru dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak pada tahun 2009 sesudah Pemohon Banding ikut dalam program “Sunset Policy”;Pemohon Banding tidak pernah memungut Pajak Pertambahan Nilai kepada pemakai jasa dan pemakai jasa memberikan surat pernyataan tidak pernah dipungut PPN;bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak sengaja untuk tidak melaporkan karena ketidaktahuan Pemohon Banding, dan Pemohon Banding beritikad baik untuk datang ke Kantor Pelayanan Pajak pada waktu program sunset policy untuk belajar dan menyelesaikan masalah pajak Pemohon Banding; bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 66/PMK.03/2008 tanggal 29 April 2008, Pasal 5 menyebutkan :(1)Terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), tidak dilakukan pemeriksaan, kecuali :terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tersebut tidak benar; atauSurat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan menyatakan lebih bayar atau rugi;(2) Dalam hal terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang telah disampaikan dilakukan pemeriksaan karena memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak atas seluruh kewajiban perpajakan;bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut diatas, atas sunset policy yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas Pajak Penghasilan dapat dilakukan pemeriksaan dan dapat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak atas jenis pajak yang lain, dalam hal ini Pajak Pertambahan Nilai; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00059/207/06/403/09 tanggal 22 Desember 2009 yang diterbitkan Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku serta uraian diatas, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, dan mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00059/207/06/403/09 tanggal 22 Desember 2009 yang diterbitkan oleh Terbanding; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, serta mempertahankan perhitungan Terbanding atas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP dalam Keputusan Terbanding Nomor : 696/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 29 Juni 2010, sebagai berikut : Dasar Pengenaan PajakRp    855.922.317,00PPN TerutangRp      85.592.232,00Kredit PajakRp                      0,00Kompensasi Tahun Pajak sebelumnyaRp                      0,00PPN Kurang (Lebih) Bayar Rp      85.592.232,00Sanksi Administrasi   Rp      41.084.271,00Jumlah YMH (lebih) bayarRp    126.676.503,00   Mengingat  : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;   Memutuskan  : Menolak permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-696/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 29 Juni 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d Desember 2006 Nomor: 00059/207/06/403/09 tanggal 22 Desember 2009.