Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31534R/PP/M.VIII/19/2012

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  Put-31534R/PP/M.VIII/19/2012

Jenis Pajak:Bea Masuk
 
Masa Pajak:2010
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, penerbitan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31534/PP/M.XV/19/2011 tanggal 25 Mei 2011.
 
Menurut Pemohon :bahwa Surat Pemohon Banding Nomor : 009/IM-BC/PKR-JKT/IV/2012 tanggal 10 April 2012 perihal Permohonan Revisi Putusan Pengadilan Pajak pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut :

bahwa melalui surat ini Pemohon Banding mengajukan Permohonan Revisi Putusan Pengadilan Pajak dengan perincian sebagai berikut :

No.Nomor Putusan Pengadilan PajakNomor BerkasNomor Keputusan1. 31534/PP/M.XV/19/2011
tanggal 25 Mei 201119-051083-2010KEP-6251/KPU.01/2010
Tanggal 05 Agustus 2010
bahwa data yang harus direvisi pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-31534/PP/M.XV/19/ 2011 tanggal 25 Mei 2011 tersebut di atas adalah pada Nomor PIB karena Nomor PIB yang tercantum pada Putusan Pengadilan Pajak tidak sesuai dengan Nomor PIB yang tercantum pada SPTNP Nomor : SPTNP-020463/ NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 adalah sebagai berikut :

Halaman Nomor PIB yang TercantumNomor PIB yang Benar5, No. P-7155464 tanggal 17 Mei 2010181814 tanggal 05 Juni 20107, No. 28, No. 49
bahwa oleh karena Revisi Putusan Pengadilan Pajak tersebut sangat diperlukan Pemohon Banding dalam proses pengajuan restitusi bea masuk dan denda administrasi, maka bersama ini Pemohon Banding meminta kepada Majelis agar dapat segera memproses permohonan Pemohon Banding ini.
 
Pendapat Majelis:bahwa dari penelitian Majelis atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31534/PP/M.XV/19/2011 tanggal 25 Mei 2011, ternyata dalam Putusan tersebut terdapat kesalahan tulis, dengan rincian sebagai berikut :

Halaman Nomor PIB yang TercantumNomor PIB yang Benar5, No. P-7155464 tanggal 17 Mei 2010181814 tanggal 05 Juni 20107, No. 28, No. 49
bahwa Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan : ”Pemeriksaan dengan Acara Cepat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, dalam Putusan Pengadilan Pajak”.

            bahwa sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tersebut di atas, dilaksanakan sidang dengan Acara Cepat pada hari Rabu tanggal 09 Mei 2012.

            bahwa setelah melakukan penelitian terhadap data/dokumen dalam berkas di persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa ternyata terdapat kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31534/PP/M.XV/19/2011 tanggal 25 Mei 2011 sebagai berikut :
Halaman Nomor PIB yang TercantumNomor PIB yang Benar5, No. P-7155464 tanggal 17 Mei 2010181814 tanggal 05 Juni 20107, No. 28, No. 49
bahwa berdasarkan Surat Pemohon Banding Nomor: 009/IM-BC/PKR-JKT/IV/2012 tanggal 10 April 2012 perihal Permohonan Revisi Putusan Pengadilan Pajak dan penelitian Majelis dalam sidang Acara Cepat pada hari Rabu tanggal 09 Mei 2012, Majelis memandang perlu untuk melakukan pembetulan atas kesalahan tulis dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31534/PP/M.XV/19/2011 tanggal 25 Mei 2011 sebagai berikut :

Halaman Nomor PIB yang TercantumNomor PIB yang Benar5, No. P-7155464 tanggal 17 Mei 2010181814 tanggal 05 Juni 20107, No. 28, No. 49
 
Mengingat  :Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
 
Memutuskan:Menyatakan Membetulkan kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31534/PP/M.XV/ 19/2011 tanggal 25 Mei 2011, sebagai berikut :

Halaman Nomor PIB yang TercantumNomor PIB yang Benar5, No. P-7155464 tanggal 17 Mei 2010181814 tanggal 05 Juni 20107, No. 28, No. 49
dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Nomor : Put-31534/PP/M.XV/19/2011 tanggal 25 Mei 2011;