Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31502/PP/M.IV/15/2011

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  Put-31502/PP/M.IV/15/2011 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan   Masa Pajak : Januari – Desember 2005   Pokok Sengketa : –   1.    Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 1407/NI/XI/07 tanggal 23 November 2007 ditandatangani oleh Sdr. ABC, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 1407/NI/XI/07 tanggal 23 November 2007 ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 1407/NI/XI/07 tanggal 23 November 2007:menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-796/PJ.07/2007 tanggal 31 Oktober 2007, yang adalah jawaban Terbanding terhadap Surat Keberatan Nomor: 0966/NI/XI/06 tanggal 23 November 2006 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor: 00001/206/05/013/06 tanggal 1 November 2006;dimaksudkan oleh Pemohon Banding sebagai upaya hukum lanjutan dari upaya sebelumnya, yaitu keberatan yang diajukan dengan Surat Nomor: 0966/NI/XI/06 tanggal 23 November 2006 yang menurut Pemohon Banding dijawab oleh Terbanding dengan Keputusan Nomor: KEP-796/PJ.07/2007 tanggal 31 Oktober 2007;bahwa Surat Banding Nomor: 1407/NI/XI/07 tanggal 23 November 2007 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 1407/NI/XI/07 tanggal 23 November 2007 memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya keputusan yang dibanding, yaitu tanggal 9 Oktober 2007, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 1407/NI/XI/07 tanggal 23 November 2007 dilampiri salinan Keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak Penghasilan Badan yang terutang Tahun Pajak 2005 sebesar Rp.9.552.524.000,00, dan 50% dari pajak yang terutang adalah sebesar Rp.4.776.262.000,00 dan Pemohon Banding telah memiliki Kredit Pajak sebesar Rp.8.240.120.319,00 serta menunjukkan asli Surat Setoran Pajak tanggal 29 November 2006 sebesar Rp.1.707.626.285,00 dan karenanya terbukti Pemohon Banding telah membayar lebih dari 50% dari pajak yang terutang sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 1407/NI/XI/07 tanggal 23 November 2007, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 3 Januari 2008, sedang Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan tanggal 31 Oktober 2007, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. ABC, jabatan: Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 1407/NI/XI/07 tanggal 23 November 2007, berdasarkan Akta Nomor 12 tanggal 16 Juni 2005 yang dibuat oleh Nyonya DEF, S.H,  Notaris di Jakarta, berwenang menandatangani Surat Banding yang berisi ketidaksetujuan dan yang terikat persyaratan-persyaratan tersebut di atas, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 1407/NI/XI/07 tanggal 23 November 2007 memenuhi ketentuan formal sebagai Surat Banding, sehingga pemeriksaan dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap materi sengketa banding; 2.    Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan bahwa pengajuan banding telah didahului dengan Surat Keberatan Nomor: 0966/NI/XI/06 tanggal 23 November 2006 yang berisi keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor: 00001/206/05/013/06 tanggal 1 November 2006; bahwa Surat Keberatan Nomor: 0966/NI/XI/06 tanggal 23 November 2006, ditandatangani oleh Sdr. ABC, jabatan: Direktur; bahwa Surat Keberatan Nomor: 0966/NI/XI/06 tanggal 23 November 2006, ditujukan kepada Terbanding dan dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang.undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa Surat Keberatan Nomor: 0966/NI/XI/06 tanggal 23 November 2006, memenuhi persyaratan satu Surat Keberatan untuk satu Surat Ketetapan Pajak; bahwa Surat Keberatan Nomor: 0966/NI/XI/06 tanggal 23 November 2006, memuat alasan-alasan keberatan yang jelas dan perhitungan besarnya pajak yang  terutang menurut Pemohon Banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa Surat Keberatan Nomor: 0966/NI/XI/06 tanggal 23 November 2006, diterima oleh Terbanding pada hari Selasa, tanggal 28 November 2006, sedangkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor: 00001/206/05/013/06 diterbitkan pada tanggal 1 November 2006, sehingga pengajuan keberatan memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa Sdr. ABC selaku penandatangan Surat Keberatan Nomor: 0966/NI/XI/06 tanggal 23 November 2006, jabatan: Direktur berdasarkan Akta Nomor 12 tanggal 16 Juni 2005 yang dibuat oleh Nyonya DEF, S.H, Notaris di Jakarta, berhak menandatangani surat Keberatan sehingga memenuhi ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang.undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan. Undang.undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 0966/NI/XI/06 tanggal 23 November 2006 memenuhi ketentuan formal pengajuan keberatan; 3. Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Keputusan Terbanding bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-796/PJ.07/2007 tanggal 31 Oktober 2007, merupakan keputusan atau jawaban terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 0966/NI/XI/06 tanggal 23 November 2006;       bahwa Keputusan Terbanding a quo berupa Menerima Sebagian atas keberatan Pemohon Banding, sehingga Terbanding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang.undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding tersebut memenuhi azas satu keputusan atau satu balasan; bahwa keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding tersebut bukan termasuk dalam kategori keputusan yang sebelum diterbitkan tidak didahului dengan pemberian kesempatan kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (2) Undang.undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.31357/PP/M.VI/99/2011

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.31357/PP/M.VI/99/2011   Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan;   Tahun Pajak : 2009;   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penerbitan Keputusan  Tergugat Nomor: KEP-060/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 25 Januari 2010 mengenai Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak April 2009 Nomor: 00017/106/09/092/09 tanggal 11 Juni 2009 yang tidak disetujui Penggugat;   Menurut Tergugat : bahwa Tergugat memberikan penjelasan sesuai dengan yang tertulis dalam Surat Tanggapan  pada halaman 4 sampai dengan 12 di putusan;   Menurut Penggugat : bahwa Penggugat memberikan penjelasan sesuai dengan yang tertulis dalam Surat Gugatan pada halaman 2 sampai dengan 4 di putusan ini serta sesuai dengan yang tertulis dalam Surat Bantahan pada halaman 12 sampai dengan 15 di putusan;   Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan ini adalah pengenaan sanksi administrasi bunga Pasal 14 ayat (3) KUP dalam Keputusan Tergugat Nomor: KEP-060/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 25 Januari 2010 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak April 2009 Nomor: 00017/106/09/092/09 tanggal 11 Juni 2009; bahwa Tergugat menerbitkan Surat Nomor: S-227/WPJ.19/KP.0209/2009 tanggal 19 Mei 2009 tentang Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 mulai Masa Januari 2009 yang antara lain menegaskan sebagai berikut :Kenaikan harga CPO di ‘pasar’ termasuk dalam pengertian penghasilan teratur;Keuntungan selisih kurs selain yang berasal dari utang piutang dalam mata uang asing termasuk dalam pengertian penghasilan teratur;bahwa dalam lampiran Surat Nomor: S-227/WPJ.19/KP.0209/2009 tanggal 19 Mei 2009 Tergugat memberikan perhitungan angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2009 menurut Tergugat adalah sebagai berikut:UraianAngsuran PPh Pasal 25Cfm Wajib Pajak(Rp)Cfm Peneliti(Rp)Penghasilan sebagai dasar penghitungan angsuranKompensasi kerugianPenghasilan Kena Pajak PPh yang terutangKredit Pajak tahun lalu yg dipotong pihak lainPPh  yang harus dibayar sendiri  PPh Pasal 25141.022.665.625                         0141.022.665.625 39.486.346.480    8.115.354.37031.370.992.1102.614.249.343423.323.601.802                         0423.323.601.802 126.979.580.300    8.115.354.370118.864.225.9309.905.352.161bahwa untuk menagih kekurangan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak April 2009 Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak April 2009 Nomor: 00017/106/09/092/09 tanggal 11 Juni 2009; bahwa dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak April 2009 Nomor: 00017/106/09/092/09 tanggal 11 Juni 2009 Tergugat menetapkan jumlah yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp.7.436.924.874,00 dengan rincian sebagai berikut: Pajak yang harus dibayarRp    9.905.352.161,00Telah dibayarRp    2.614.249.343,00Pajak yang kurang dibayar Rp    7.291.102.818,00Sanksi Administrasi Pasal 14 ayat (3) KUPRp       145.822.056,00Jumlah yang masih harus dibayarRp    7.436.924.874,00bahwa Penggugat tidak setuju dengan pengenaan sanksi administrasi bunga Pasal 14 ayat (3) KUP sebesar Rp.145.822.056,00 dengan alasan sebagai berikut:Tergugat baru memberitahukan dan menetapkan besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun 2009 seharusnya sebesar Rp.9.905.352.161,00 pada tanggal 19 Mei 2009 (surat diterima oleh Penggugat pada tanggal 26 Mei 2009);dengan demikian menurut Penggugat keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak April 2009 bukan merupakan kesalahan Penggugat, karena sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak April 2009 yaitu tanggal 15 Mei 2009, Tergugat belum menginformasikan bahwa Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun 2009 yang dihitung oleh Penggugat dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008 tidak sesuai dengan perhitungan Tergugat;karena keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak April 2009 bukan disebabkan oleh kesalahan Penggugat, maka sanksi administrasi Pasal 14 ayat (3) dalam Surat Tagihan Pajak Nomor: 00017/106/09/092/09 tanggal 11 Juni 2009 seharusnya dapat dihapuskan oleh Tergugat;bahwa menurut Tergugat, pengenaan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (3) KUP dalam Surat Tagihan Pajak Nomor: 00017/106/09/092/09 tanggal 11 Juni 2009 sudah tepat dengan alasan sebagai berikut:bahwa alasan Penggugat yang menyatakan bahwa keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak April 2009 bukan merupakan kesalahan Penggugat, melainkan karena keterlambatan Tergugat memberitahukan besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak 2009 tidak dapat diterima karena berdasarkan data Master File Penggugat dan Profil Utama Badan di Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, Penggugat terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak 13 Juni 1990 sehingga dapat disimpulkan bahwa Penggugat sudah mempunyai pemahaman yang cukup atas hak dan kewajiban perpajakannya;bahwa pemberitahuan besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 oleh Tergugat dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan yang baik kepada Penggugat dan untuk memudahkan Penggugat dalam menghitung dan menyetor Pajak Penghasilan Pasal 25 yang terutang. Selain itu, sebelumnya Tergugat telah menyampaikan Surat Nomor: S-097WPJ.19/KP.0209/2009 tanggal 12 Maret 2009 kepada Penggugat untuk meminta penjelasan mengenai perhitungan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang telah dilakukan Penggugat dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008;bahwa mengingat kenaikan harga CPO terkait dengan usaha pokok Penggugat yang termasuk dalam pengertian Penghasilan Teratur, maka menurut Tergugat tidak terdapat unsur kekhilafan atau bukan kesalahan Penggugat dalam penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Nomor: 00017/106/09/092/09 tanggal 11 Juni 2009 Masa Pajak April 2009;bahwa Majelis berpendapat Tergugat dalam menerbitkan Surat Nomor: S-227/ WPJ.19/KP.0209/2009 tanggal 19 Mei 2009 mengenai Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Mulai Masa Januari 2009, belum memenuhi standar perwujudan akuntabilitas dalam Sistem Informasi Perpajakan yang baik; bahwa dalam Pasal 2 angka (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 184/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, Serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak, dinyatakan: “PPh Pasal 25 harus dibayar paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir”; bahwa oleh karena itu  Majelis berpendapat pengenaan sanksi administrasi bunga Pasal 14 ayat (3) Undang-undang KUP sebesar Rp.145.822.056,00 harus dihapuskan, karena keterlambatan pembayaran PPh Pasal 25 Masa April 2009 tersebut bukan disebabkan kesalahan Penggugat, melainkan karena Tergugat sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran PPh Pasal 25 Masa Pajak April 2009, yaitu tanggal 15 Mei 2009, Tergugat dalam hal ini KPP Wajib Pajak Besar Dua belum memberitahukan bahwa PPh Pasal 25 Tahun 2009 yang dihitung oleh Penggugat dalam SPT PPh Badan Tahun 2008 tidak sesuai dengan perhitungan Tergugat, dan Tergugat baru memberitahukan dan menetapkan besarnya angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2009 seharusnya sebesar Rp 9.905.352.161,00 dengan Surat Nomor: S-227/ WPJ.19/KP.0209/2009 pada tanggal 19 Mei 2009 dan diterima oleh Penggugat tanggal 26 Mei 2009; bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.31271/PP/M.III/10/2011

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor    : Put.31271/PP/M.III/10/2011 Jenis Pajak : Bea Cukai   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp 3.457.767.286,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding ;   Menurut Terbanding : bahwa perhitungan objek PPh Pasal 21 yang menjadi koreksi adalah sebagai berikut:bahwa pada saat keberatan Pemohon Banding hanya memberikan ledger dan SPT PPh Pasal 21 dan sehubungan alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding bahwa di dalam biaya gaji sudah termasuk bonus tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Hal ini dikarenakan Pemohon Banding tidak memberikan perincian maupun bukti pendukung berupa bukti potong PPh Pasal 21 yang menyatakan bahwa atas bonus tersebut sudah termasuk dalam komponen biaya gaji dan sudah dipotong PPh Pasal 21;bahwa dengan tidak adanya data atau dokumen yang mendukung maka Terbanding tetap mempertahankan koreksi objek PPh Pasal 21; Objek PPh Pasal 21 menurut SPT   Objek PPh Pasal 21 menurut DJP : 24.531.149.537 Beban gaji dan tunjangan cfm Lap Keungan  24.916.859.012 -/- Dikurangi Jamsostek (Bukan Objek PPh 21) (144.093.333) Beban gaji dan tunjangan objek PPh 21 24.772.765.679 Realisasi bonus 2003 dan 2005  3.216.151.144 Objek PPh Pasal 21 menurut DJP  27.988.916.823 Koreksi Objek PPh Pasal 21  3.457.767.286   Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dan mengajukan Banding atas koreksi biaya tersebut karena pemeriksa mengambil koreksi dari perkiraan neraca yaitu biaya bonus yang harus dibayar dimana dalam perkiraan biaya gaji sudah termasuk bonus yang Pemohon Banding biayakan dalam tahun 2006;   Menurut Majelis  : bahwa  berdasarkan pemeriksaan  Majelis  atas  data  yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang tidak terdapat bukti yang dapat meyakinkan Majelis  bahwa  atas  bonus  yang telah direalisasikan ditahun 2006  telah dipotong PPh Pasal 21 oleh Pemohon Banding;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding,  Majelis  berpendapat bahwa  koreksi Terbanding atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp 3.457.767.286,00  sudah benar  dan tetap dipertahankan;   Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;   Mengingat  : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan   sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;   Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-145/PJ.07/2009, tanggal 23 Maret 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00014/201/06/062/08, tanggal 21 Februari 2008 atas nama : Pemohon Banding;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.31201/PP/M.XV/15/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT.31201/PP/M.XV/15/2011 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan   Tahun Pajak : 2006   Pokok Sengketa : koreksi Penghasilan  Netto yang terdiri atas koreksi Penghasilan Bruto dari Luar Usaha (Pendapatan Bunga) sebesar Rp. 478.738.195,00  yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;   Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menyampaikan  Surat  Nomor :UB-36/WPJ.06/BD.0602/2009 tanggal 10 Agustus 2009 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :   Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) bunga merupakan penghasilan bagi yang menerima, yaitu dapat menambah kemampuan ekonomis, dengan demikian, dalam kaitannya dengan koreksi Terbanding tersebut, harus dapat ditunjukkan secara nyata dimana letak tambahan kemampuan ekonomis yang dimaksud;   Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor :  LAP-209/WPJ.06/KP.1105/ 2007 tanggal 27 Desember 2007, diketahui Terbanding melakukan koreksi positif atas Penghasilan Bruto di Luar Usaha yaitu dari pendapatan bunga yang dihitung dari Piutang lain-lain sebesar Rp. 4.670.616.541,00 dengan perincian Piutang PT. ABC Jaya sebesar Rp. 2.870.616.541,00 dan Piutang Pemegang Saham PT. ABC Jaya sebesar Rp. 1.800.000.000,00, dimana atas Piutang tersebut tidak memenuhi satu pun syarat pinjaman tanpa bunga sebagaimana diatur pada surat Nomor : S-165/PJ.312/1992; bahwa dalam surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-165/PJ.312/1992, syarat-syarat perhitungan pinjaman tanpa bunga disebutkan :bahwa pinjaman tersebut berasal dari milik pemegang saham pemberi pinjaman itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;bahwa modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman kepada perusahaan penerima pinjaman telah disetor seluruhnya;bahwa pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi;bahwa perusahaan penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya;bahwa menurut Pemohon Banding piutang dimaksud diberikan kepada anak perusahaan, sehingga tidak dikenakan bunga dan telah memenuhi ketentuan  Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-165/PJ.312/1992 khususnya syarat : (1) pinjaman berasal dari pemilik pemegang saham sendiri dan bukan berasal dari pihak lain dan …. (4) perusahaan penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya; bahwa menurut Pemohon Banding dalam Akte Notaris DEF, SH  No. 74 tanggal 31 Mei 2005, terlihat penyertaan saham Pemohon Banding kepada PT ABC Jaya sebesar Rp 4.500.000.000,00 (bahwa menurut Pemohon Banding dalam pos piutang lain-lain tersebut salah satunya berisi akun Investasi Saham) dan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2006 atas nama  PT ABC Jaya menyatakan rugi, sehingga ketentuan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-165/PJ.312/1992 telah terpenuhi; bahwa menurut Terbanding dalam Laporan Pemeriksaan dan Uraian Penelitian Keberatan disebutkan dalam Laporan Keuangan dan Lampiran SPT 1771-VI terdapat pinjaman sebesar Rp 4.670.000.000,00 dan bukan penyertaan saham; bahwa menurut Terbanding berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan dan Catatan atas Laporan Keuangan Tahun 2006 dari KAP XYZ, diketahui bahwa tidak terdapat investasi saham pada PT. ABC Jaya. Data investasi saham yang ada adalah investasi saham pada PT. GHI senilai Rp. 1.400.000.000,00 baik pada tahun 2006 maupun tahun pajak sebelumnya, yaitu 2005; bahwa menurut Terbanding terdapat perbedaan data yang disampaikan dalam Laporan Audit KAP XYZ untuk Tahun Pajak 2006 dengan SPT Tahunan PPh Tahun 2006 dan Akte Notaris yang disampaikan oleh Pemohon Banding dimana di Laporan Audit disebutkan terdapat Piutang Lain-lain sebesar Rp 4.670.616.541,00 yang terdiri dari Rp 2.870.616.541,00 diberikan kepada PT. ABC Jaya dan Rp 1.800.000.000,00 diberikan kepada Pemegang Saham PT. ABC Jaya. Sedangkan dalam SPT Tahunan PPh Tahun 2006 disebutkan Pinjaman (Piutang) sebesar sebesar Rp 4.670.616.541,00 yang diberikan kepada  PT. ABC Jaya dan dalam Akte Notaris DEF, SH  No. 74 tanggal 31 Mei 2005 jumlah sebesar Rp 4.670.616.541,00 dipecah menjadi Rp 4.500.000.000,00 sebagai penyertaan modal dan Rp 170.616.541,00 merupakan Piutang; bahwa menurut Terbanding data yang disampaikan Pemohon Banding disebutkan penerima pinjaman yaitu PT ABC Jaya mengalami kerugian, akan tetapi setelah dilakukan penelitian atas Laporan Keuangan Tahun 2006 berupa Neraca PT ABC Jaya, bila dilihat dari rasio liquiditas dari PT ABC Jaya yaitu sangat tinggi sebesar 3,54x (berasal dari perbandingan aset lancar sebesar Rp. 17.070.012.595,00 dengan hutang lancar sebesar Rp. 4.825.299.480,00) sehingga sangat liquid untuk melunasi kewajibannya, begitupun untuk Laporan Keuangan Tahun sebelumnya Tahun 2005 rasio liquiditas dari PT ABC Jaya tetap tinggi sebesar 2,82x (berasal dari perbandingan aset lancar sebesar Rp. 10.016.410.021,00 dengan hutang lancar sebesar Rp. 3.555.114.915,00) untuk itu syarat  (4) perusahaan penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya sesuai S-165/PJ.312/1992 tanggal 15 Juli 1992 tidak terpenuhi; bahwa menurut Pemohon Banding dalam S-165/PJ.312/1992 tidak disebutkan menggunakan rasio liquiditas tapi hanya menyebutkan mengalami kerugian, sehingga tidak relevan; bahwa menurut Majelis tidak juga disebutkan masalah mengalami kerugian tapi “perusahaan penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya” sehingga untuk pembuktiannya bisa dilakukan dengan berbagai analisa dan salah satunya adalah rasio likuiditas; bahwa menurut Pemohon Banding pada kenyataannya PT ABC Jaya memang benar-benar mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya karena kas lancar (Kas dan Bank) untuk Tahun 2006 hanya sebesar Rp 233.610.038,00 yang diperlukan untuk kegiatan operasional, sedangkan asset yang besar yaitu berupa Tanah dan Bangunan; bahwa menurut Terbanding dalam Audit Report atas pinjaman sebesar Rp 1.800.000.000,00 tidak sesuai dengan S-165/PJ.312/1992 karena diberikan kepada Pemegang Saham pribadi (bukan entitas badannya), hal lainnya bahwa Pemohon Banding (PT PB ) berdasarkan Laporan Audit KAP XYZ untuk  tahun 2005 mengalami laba (sebesar Rp 10.287.332) dan tahun 2006 mengalami kerugian (sebesar Rp 736.598.327,00), sehingga apabila mengacu pada S-165/PJ.312/1992 yaitu “bahwa pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi”, menjadi tidak relevan padahal Pemohon Banding mengalami kerugian;  bahwa menurut Pemohon Banding sejumlah Rp 1.800.000.000,00 kepada pribadi Pemegang Saham itu karena salah pencatatan, dan sebenarnya pinjaman  itu untuk PT ABC Jaya dan ini dibuktikan dalam  Akta Notaris dan SPT Tahunan PT ABC Jaya; bahwa menurut Pemohon Banding hutang sesungguhnya dari PT ABC Jaya kepada Pemohon Banding berdasarkan pembukuan untuk Tahun 2006 yaitu Rp 170.616.541,00  sedangkan sebesar Rp 4.500.000.000,00  merupakan hutang PT ABC Jaya yang dikonversikan menjadi penyertaan modal bagi Pemohon Banding dan atas piutang sebesar Rp 170.616.541,00  tidak dikenakan bunga sesuai pernyataan tertulis dari Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding penyertaan sebesar Rp 4.500.000.000,00  tersebut untuk pembelian dalam bentuk tanah dan bangunan karena Pemohon Banding dan PT ABC Jaya sama-sama bergerak dalam bidang usaha yang sama yaitu Real Estat; bahwa menurut Pemohon Banding dalam Laporan Keuangan Audit KAP Aramandias Tahun 2006 terjadi kesalahan karena Auditor tidak mengkonfrontir dengan Akte Perubahan dan tidak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31166/PP/M.XI/15/2011

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  Put-31166/PP/M.XI/15/2011 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan   Masa Pajak : Januari – Desember 2007   Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah mengenai Koreksi Positif Penghasilan Netto sebesar Rp 225.506.307,00 yang terdiri atas:Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp 201.304.583,00Koreksi Positif Biaya Usaha sebesar Rp 24.201.724,00Menimbang bahwa pembahasan mengenai pokok sengketa diatas adalah sebagai berikut :   1.    Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp 201.304.583,00 Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2007 yang disampaikan oleh Pemohon Banding ke KPP Madya Jakarta Timur tanggal 17 Juli 2008 dengan tanda terima nomor : S–00015163/PPWBIDR/WPJ.20/KP.0703/2008 diketahui bahwa peredaran usaha tahun 2007 adalah sebesar Rp 21.548.687.019,00. Atas SPT yang telah disampaikan tersebut, Pemohon Banding belum pernah melakukan pembetulan; bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak nomor LAP-125/WPJ.20/0705/2009 tanggal 14 Juli 2009 tentang pemeriksaan pajak tahun 2007, diketahui bahwa peredaran usaha menurut Pemeriksa adalah sebesar Rp 21.548.687.019,00 sama dengan peredaran usaha menurut SPT Tahunan PPh Badan 2007 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding yaitu sebesar Rp 21.548.687.019,00; bahwa berdasarkan Buku Besar Pemohon Banding, penjualan untuk tahun 2007 adalah sebagai berikut :Penjualan Bookstore Pusat  Rp.      163.050.395Penjualan Tunai CounterRp.   1.418.886.682Penjualan Newstand Rp. 14.557.693.456Penjualan SubscriptionRp.   5.409.056.486Total PenjualanRp. 21.548.687.019bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor : 00011/206/07/007/09 tanggal 15 Juli 2009 Tahun Pajak 2007, peredaran usaha menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp 21.548.687.019,00 sama dengan peredaran usaha menurut pemeriksa yaitu sebesar Rp 21.548.687.019,00. Dengan demikian, tidak terdapat koreksi peredaran usaha oleh pemeriksa; bahwa dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas SPT Tahunan PPh badan tahun 2007 yang telah disampaikannya bukan banding atas koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa;   Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju peredaran usaha sebesar Rp 21.548.687.019,00 dan perlu dikoreksi sebesar Rp 201.304.583,00 karena :Dalam peredaran usaha sebesar Rp 21.548.687.019,00 termasuk di dalamnya penjualan akhir tahun 2006 yang belum diterbitkan faktur pajaknya sebesar Rp 201.304.583,00 dan telah diakui serta dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun 2006 sebagai omzet tahun 2006 (Fotokopi SPT Tahunan PPh Badan tahun 2006 terlampir);Dalam sistem laporan keuangan, omzet penjualan PT ABC Indonesia dihitung berdasarkan bukti tagihan/kwitansi, maka atas penjualan akhir tahun 2006 sebesar Rp 21.548.687.019,00 tercatat kembali dikarenakan tagihan/ kwitansi/faktur pajak diterbitkan di tahun 2007 sehingga terbukukan dua kali yaitu di tahun 2006 dan 2007.bahwa sehingga perbandingan peredaran usaha menjadi:– Peredaran usaha menurut PemeriksaRp    21.548.687.019,00- Peredaran usaha menurut Pemohon BandingRp    21.347.382.436,00Koreksi Rp         201.304.583,00   Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap berkas banding, diketahui Majelis bahwa koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp 201.304.583,00 yang diminta oleh Pemohon Banding untuk dibatalkan karena terdapat pembukuan dua kali atas penjualan yang telah dicatat di tahun 2006 dan dicatat kembali di tahun 2007 sebesar koreksi tersebut; bahwa dalam persidangan Terbanding menegaskan bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi apapun terhadap peredaran usaha atau mengakui peredaran usaha yang telah Pemohon Banding laporkan di SPT Tahunan PPh Badan 2007 yaitu sebesar Rp 21.548.687.019,00, sehingga tidak ada sengketa yang dapat diajukan banding; bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor : 00011/206/07/007/09 tanggal 15 Juli 2009 Tahun Pajak 2007 diketahui peredaran usaha menurut Pemohon Banding (yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan 2007) adalah sebesar Rp 21.548.687.019,00 sama dengan peredaran usaha menurut pemeriksa yaitu sebesar Rp 21.548.687.019,00. Dengan demikian, tidak terdapat koreksi peredaran usaha oleh pemeriksa; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menegaskan bahwa pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan telah disampaikan secara lisan sanggahan kepada pemeriksa bahwa terdapat pembukuan dua kali atas penjualan sebesar Rp 201.304.583,00 tersebut; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengakui bahwa hingga saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan, belum mengetahui kalau terdapat pencatatan/pembukuan dua kali atas peredaran usaha sebesar Rp 201.304.583,00 tersebut, sehingga tidak melakukan pembetulan SPT terkait dua kali pencatatan/pembukuan tersebut; bahwa menurut Terbanding sebagaimana diuraikan di halaman 6 Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-31/WPJ.20/BD.0602/2010 tanggal 27 April 2010 bahwa berdasarkan laporan pemeriksaan pajak tahun pajak 2006 Nomor LAP-45/WPJ.20/0705/2008 tanggal 28 Maret 2008, peredaran usaha menurut Pemeriksa sebesar Rp 18.816.016.435,00 sudah termasuk “penjualan belum difakturkan” sebesar  Rp 201.304.583,00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Risalah Pembahasan, dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan PPh Badan tahun 2007 Nomor : 00011/206/07/007/09 tanggal 15 Juli 2009 tidak terdapat koreksi atas peredaran usaha, namun terdapat catatan pemeriksa bahwa dari pembahasan akhir hasil pemeriksaan tentang DPP PPN, menurut Pemohon Banding terdapat peredaran usaha yang dicatat/dibukukan dua kali (penjualan belum difakturkan tahun 2006 telah diakui sebagai penjualan tahun 2006 dan oleh Pemohon Banding dicatat/dibukukan lagi sebagai penjualan tahun 2007 sebesar Rp 201.304.583,00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding, diketahui bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi atas Peredaran Usaha atau dengan kata lain mengakui peredaran usaha yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan 2007 adalah benar; bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 menyebutkan : Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya. bahwa Pasal 8 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 menyebutkan:(1)Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.(2)Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, maka kepadanya dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan Surat Pemberitahuan itu.(3)Sekalipun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi sepanjang belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, terhadap ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.30949/PP/M.VII/99/2011

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.30949/PP/M.VII/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-854/WPJ.07/2010 tanggal 3 September 2010 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Nopember 2009 Nomor: 00006/106/09/055/10 tanggal 15 Januari 2010 yang tidak disetujui oleh Penggugat, oleh karena dasar penerbitan Surat Tagihan Pajak yakni keputusan Nomor : KEP-00034/PPh-25/WPJ.07/ KP.0303/2009 tanggal 13 Juli 2009 tentang penolakan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak Juli – Desember 2009 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud PER-10/PJ/2009 tanggal 11 Februari 2009;   Menurut Tergugat : bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Nomor: 00006/106/09/055/10 tanggal 15 Januari 2010 Masa/Tahun Pajak Nopember 2009 diterbitkan karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar akibat permohonan pengurangan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2009 ditolak oleh Tergugat dengan Keputusan Nomor: KEP-00034/PPH-25/ WPJ.07/KP.0303/2009 tanggal 13 Juli 2009 tentang Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak 2009;   Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan permohonan pada tanggal 22 Juni 2009, seharusnya Penggugat menerima keputusan paling lambat tanggal 13 Juli 2009 (15 hari kerja) sesuai dengan ketentuan Pasal 6 (4) PER-10/PJ/2009, akan tetapi dalam kenyataanya pihak Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberikan Surat Keputusan melalui Pos Indonesia dan Penggugat menerimanya pada tanggal 30 Juli 2009 dimana Cap Pos tersebut tertera pada tanggal 29 Juli 2009. Menurut Penggugat seharusnya pihak Tergugat harus menerbitkan surat keputusan tersebut paling lama 3 (tiga hari kerja sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir, yaitu pada tanggal 16 Juli 2009 sudah diterbitkan dalam hal ini di kirim melalui pos atau di fax ke Penggugat Surat Keputusan tersebut. Akan tetapi Surat Keputusan yang Penggugat terima dari Tergugat tertera tanggal 30 Juli 2009 (sesuai Cap Pos), maka Penggugat Wajib Pajak menganggap permohonan Penggugat sudah dikabulkan atas dasar kesalahan yang dilakukan pihak Tergugat dalam hal penerbitan dan Penggugat pun dapat membuktikan bahwa surat-surat dinas dari Kantor Pelayanan Pajak yang biasa Penggugat terima melalui jasa pos tidak pernah sampai mengendap sedemikian lama (lebih dari seminggu);   Pendapat Majelis   : bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Surat Gugatan, Surat Tanggapan, Surat Bantahan dan keterangan Penggugat dan Tergugat dipersidangan diketahui hal-hal sebagai berikut: bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas penolakan pengurangan atas pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atas Surat Tagihan Pajak Nomor : 00006/106/09/055/10 tanggal 15 Januari 2010, karena dasar penerbitan Surat Tagihan Pajak tersebut yakni KEP-00034/WPJ.07/KP.0303/2009 yang tertanggal 13 Juli 2009 tentang penolakan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 tidak  memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud PER-10/PJ/2009 tanggal 11 Februari 2009; bahwa menurut Penggugat, permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 diajukan pada tanggal 22 Juni 2009, seharusnya keputusan diterima oleh Penggugat paling lambat 13 Juli 2009 (15 hari kerja) sesuai Pasal 6 ayat (4) PER-10/PJ/2009 tanggal 11 Februari 2009, namun baru Penggugat terima tanggal 30 Juli 2009 (cap harian pos 29 Juli 2009); bahwa Pasal 6 ayat (4) PER-10/PJ/2009 tanggal 11 Februari 2009 :Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat keputusan tentang besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2009 berdasarkan hasil evaluasi, paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima lengkap, dengan format sesuai Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. bahwa Pasal 6 ayat (5) PER-10/PJ/2009 tanggal 11 Februari 2009Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan keputusan, permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan surat keputusan tersebut paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir; bahwa menurut Penggugat, surat keputusan tersebut paling lama 3 hari kerja sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir (Pasal 6 ayat (5) PER-10/PJ/2009 tanggal 11 Februari 2009) yakni tanggal 16 Juli 2009 sudah diterbitkan dalam hal ini dikirim melalui pos atau fax ke Penggugat, namun baru Penggugat terima pada tanggal 30 Juli 2009, sehingga Penggugat menganggap permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sudah dikabulkan karena kesalahan yang dilakukan KPP PMA Dua; bahwa menurut Tergugat, dalam Pasal 6 ayat (4) PER-10/PJ/2009 disebutkan bahwa “Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat keputusan tentang besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2009 berdasarkan hasil evaluasi, paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap”. Permohonan pengurangan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2009 diterima lengkap oleh Tergugat pada tanggal 22 Juni 2009. Atas permohonan Penggugat tersebut, Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Nomor: KEP-00034/PPh-25/WPJ.07/KP.0303/2009 pada tanggal 13 Juli 2009. Jika dihitung berdasarkan jumlah hari kerja, maka tanggal terbitnya surat keputusan Tergugat yaitu 13 Juli 2009 masih tercakup dalam jangka waktu 15 hari kerja sejak tanggal permohonan diterima lengkap yaitu 22 Juni 2009 dimana tanggal 8 Juli 2009 tidak dihitung sebagai hari kerja karena merupakan hari libur berkaitan pelaksanaan pemungutan suara pemilihan presiden (pilpres). Dengan demikian, maka penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00034/WPJ.07/KP.0303/2009 pada tanggal 13 Juli 2009 masih dalam jangka waktu yang diatur dalam Pasal 6 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-10/PJ/2009; bahwa menurut Tergugat, berdasarkan bukti ekspedisi pengiriman surat yang telah disampaikan dalam persidangan diketahui bahwa Keputusan Tergugat Nomor: KEP–00034/PPh-25/WPJ.07/KP.0303/2009 dikirimkan tanggal 22 Juli 2009; bahwa di dalam persidangan Penggugat menyampaikan bahwa tanggal penerbitan Surat Keputusan sesuai Pasal 6 ayat (4) PER-10/PJ/2009 adalah tanggal stempel pos pengiriman yaitu tanggal dimana Penggugat menerima surat keputusan tersebut yaitu tanggal 29 Juli 2009 sesuai cap pos; bahwa menurut Penggugat definisi ”menerbitkan ” menurut Kamus besar bahasa Indonesia adalah :menimbulkan (perselisihan dsb); membangkitkan (amarah dsb);mendatangkan (kebakaran, kerugian, bahaya, dsb);mengeluarkan (majalah, buku, dsb);bahwa menurut Penggugat kata “menerbitkan” tidak sama dengan kata “memberi tanggal” atau “memutuskan” dimana kata “menerbitkan” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah lebih bermakna “mengeluarkan”, sehingga berdasarkan arti di KBBI Penggugat berpendapat bahwa “mengeluarkan” adalah mengeluarkan apa yang menjadi objek dimaksud agar bisa dilihat dan diketahui oleh yang menerima atau yang melihat; bahwa menurut Tergugat Definisi dan pengertian tanggal