Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31978/PP/M.XV/19/2011
Tahun Putusan

: 2011

Kategori Putusan
: Bea Cukai
menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF USD 10,845.64, dengan uraian sebagai berikut :