Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.31838/PP/M.IX/19/2011

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  Put.31838/PP/M.IX/19/2011

Jenis Pajak:Bea Masuk
 
Masa Pajak:2010
 
Pokok Sengketa:
 
Bahwa dipersidangan Pemohon Banding menanggapi pendapat Terbanding dan menyatakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa pada SPTNP hanya disebutkan “ditetapkan tarif dan/atau nilai pabean” tanpa ada keterangan lainnya, sehingga Pemohon Banding tidak mengetahui alasan SPTNP;

bahwa Pemohon Banding sering dikenai notul atas Nilai Pabean sehingga Pemohon Banding mengira sengketa ini juga dikenai notul atas Nilai Pabean;

bahwa mengenai keberatan atas tarif yang ditangani oleh kantor pusat harus dilihat perbedaan waktu pengajuan keberatan dan seharusnya Terbanding juga menjelaskan alasan dilakukan penetapan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui bahwa penetapan Terbanding adalah pos tarif dan pembebanannya atas importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor 116343 tanggal 14 April 2010 yang semula diberitahukan BM 0% (CEPT) menjadi 15%;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dalam surat Nomor 0015/SPTNP-BM/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010  atas nilai pabean bukan terhadap penetapan pos tarif dan pembebanannya sehingga materi keberatan yang diajukan tidak sesuai dengan materi penetapan dalam SPTNP, dengan demikian jawaban surat keberatan yang menolak pengajuan keberatan Pemohon Banding telah benar maka permohonan banding Pemohon Banding seharusnya ditolak;
   
Memperhatikan Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan tersebut di atas;

Mengingat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
   
M E N G A D I L I:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-6815/KPU.01/2010 tanggal 18 Agustus 2010 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-013691/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 12 Mei 2010 atas nama PT PB , dan menetapkan pos tarif atas importasi barang dalam PIB Nomor 116343 tanggal 14 April 2010 berupa Polypropylene Resin Propilenas Y032, negara asal Malaysia dengan pos tarif 3902.10.2000 dan pembebanan BM 15%;