Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.31509/PP/M XII/16/2011
Tahun Putusan
: 2011
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.855.922.317,00;