Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.31509/PP/M XII/16/2011
Tahun Putusan

: 2011

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.855.922.317,00;