Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-31877/PP/M.VI/19/2011

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor    : PUT-31877/PP/M.VI/19/2011

Jenis Pajak:Bea Cukai
 
Masa Pajak:2009
 
Pokok Sengketa:pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 061974, tanggal 18 Juni 2009 berupa Importasi Cyberfit TFC-01 (Textile Finishing Agent), negara asal Japan dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD 4,082.40 oleh Terbanding ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 5,065.20, yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada SPKPBM sebesar Rp. 2.285.588,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
 
Menurut Terbanding:bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-2519/BC.8/2009, tanggal 05 Oktober 2009, huruf d dan e menyatakan sebagai berikut:
“d. bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan harga transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya;e.bahwa berdasarkan penelitian di atas, disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 061974 tanggal 18 Juni 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur)”;
 
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding tersebut di atas dengan karena sesuai dengan harga yang tertera di document Invoice, bahwa harga sebenernya adalah USD 4,082.40 nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 061974 tanggal 18 Juni 2009 merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang yang bersangkutan oleh Pemohon Banding dapat membuktikan
Nilai transaksi dari Purchase Order;Commercial Invoice;Bukti pembayaran pengirim dan pemasok;Faktur Pajak penjualan;SPT masukan dan SPT keluaran;bahwa Perhitungan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor menurut Pemohon Banding

Jenis TagihanTagihan Bea CukaiTagihan PajakJumlah(Rp)(Rp)(Rp)Bea Masuk
Cukai
PPN
PPnBM
PPh Ps. 22
Denda Administrasi —




— —




— —




— Jumlah —-Nihil
bahwa berdasarkan penjelasan dan alasan sebagaimana diuraikan di atas, maka Pemohon Banding dapat memberikan kesimpulan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pencantuman harga yang benar;
 
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 061974, tanggal 18 Juni 2009 atas importasi 108.00 Kgs Cyberfit TFC-01 (Textile Finishing Agent), negara asal Japan dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 4,082.40 telah benar;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2519/BC.8/2009 tanggal 05 Oktober 2009, dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD 5,065.20 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Nilai Pabean atas importasi 108.00 Kgs Cyberfit TFC-01 (Textile Finishing Agent), negara asal Japan, dengan Nilai Pabean ditetapkan sesuai PIB Nomor : 061974, tanggal 18 Juni 2009 sebesar CIF USD 4,082.40;
 
Memperhatikan:Surat Banding Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan acara biasa serta kesimpulan tersebut di atas;
 
MengingatUndang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan  Pajak;Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
 
Mengadili :Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2519/BC.8/2009 tanggal 05 Oktober 2009, mengenai Keberatan atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor: S-006231/WBC.06/KPP.0103/NP/2009 tanggal 02 Juli 2009, atas nama Pemohon Banding sehingga Nilai Pabean atas importasi 108.00 Kgs Cyberfit TFC-01 (Textile Finishing Agent), negara asal Japan, dengan Nilai Pabean ditetapkan sesuai PIB Nomor 061974, tanggal 18 Juni 2009 sebesar CIF USD 4,082.40.