Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32195/PP/M.XI/16/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32195/PP/M.XI/16/2011 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai; Tahun Pajak : 2008; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-179/ WPJ.21/KP.0408/2011 tanggal 24 Januari 2011, tentang Penolakan Formal Permohonan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 Nomor: 00017/207/08/045/10 tanggal 27 Mei 2010; Menurut Terbanding : bahwa Surat Terbanding Nomor:S-179/WPJ.21/KP.0408/2011 tanggal 24 Januari 2011 merupakan jawaban surat permohonan keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Masa Pajak Januari s..d Desember 2008 Nomor 00017/207/08/045/10 tanggal 27 Mei 2010 yang ditolak karena tidak memenuhi syarat formal karena Pemohon Banding tidak/belum melunasi pajak yang masih harus dibayar sejumlah yang disetujui sesuai pembahasan akhir pemeriksaan sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Terbanding Nomor : S-179/WPJ.21/KP.0408/2011 tanggal 24 Januari 2011; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Terbanding Nomor : S-179/WPJ.21/KP.0408/2011 tanggal 24 Januari 2011 karenanya Majelis memandang perlu untuk meneliti kewenangan Majelis untuk memeriksa permohonan banding Pemohon Banding yang dapat diuraikan sebagai berikut: bahwa Surat Terbanding Nomor:S-179/WPJ.21/KP.0408/2011 tanggal 24 Januari 2011 merupakan jawaban surat permohonan keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Masa Pajak Januari s..d Desember 2008 Nomor 00017/207/08/045/10 tanggal 27 Mei 2010 yang ditolak karena tidak memenuhi syarat formal karena Pemohon Banding tidak/belum melunasi pajak yang masih harus dibayar sejumlah yang disetujui sesuai pembahasan akhir pemeriksaan sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan bahwa pada saat dikeluarkannya SPHP Pemohon Banding telah membuat pajak terutang menurut Pemohon Banding namun Pemohon Banding tidak diundang pada saat dilakukan closing conference sehingga jumlah pajak terutang menurut Pemohon Banding yang tercantum dalam SKPKB tersebut adalah sesuai dengan yang ditetapkan oleh Terbanding; bahwa Pasal 25 ayat (3a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur, dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan. bahwa Pasal 4 huruf d Keputusan Menteri Keuangan Nomor:194/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 mengatur, Pengajuan keberatan yang dituangkan dalam bentuk surat keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi syarat sebagai berikut: Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan; bahwa Pasal 25 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur, Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) atau ayat (3a) bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan; bahwa karena Pemohon Banding tidak melunasi pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (3a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undnag-undang Nomor 28 Tahun 2007 maka sesuai dengan Pasal 25 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Surat Pemohon Banding Nomor: 21008036/OL/F-Tax tanggal 18 Agustus 2010 bukan merupakan Surat Keberatan; bahwa karena Surat Pemohon Banding Nomor 21008036/OL/F-Tax tanggal 18 Agustus 2010 terbukti bukan merupakan Surat Keberatan maka Majelis berpendapat Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: 179/WPJ.21/KP.0408/2011 tanggal 24 Januari 2011 yang merupakan jawaban atas Surat Pemohon Banding Nomor 21008036/ OL/F-Tax tanggal 18 Agustus 2010 bukan merupakan keputusan keberatan; bahwa Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur, Pengadilan Pajak dalam hal banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang; bahwa karena Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor:S-179/WPJ.21/KP.0408/2011 tanggal 24 Januari 2011 bukan merupakan keputusan keberatan sehingga sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tidak dapat diajukan banding sehingga Majelis berpendapat tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya; bahwa karenanya Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat : Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dan ketentuan perundang-undangan lainnya;Ketentuan perundang-undangan yang terkait; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-179/WPJ.21/KP.0408/2001 tanggal 24 Januari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 Nomor: 00017/207/08/045/10 tanggal 27 Mei 2010, tidak dapat diterima;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32192/PP/M.XI/99/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32192/PP/M.XI/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan; Tahun Pajak : 2007; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Gugatan atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-168/WPJ.16/BD.06/2010 tanggal 17 Desember 2010, tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00007/107/07/823/09 tanggal 22 Desember 2009; Menurut Tergugat : bahwa Surat Gugatan Penggugat Nomor: 0001/PPN/III/2011 tanggal 16 Maret 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 40 ayat (1), (3) atau ayat (6) dan Pasal 41 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan Sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 dengan surat Nomor: 108/PPN/III/2010 tanggal 4 Maret 2010 dan dengan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-168/WPJ.16/BD.06/2010 tanggal 17 Desember 2010, permohonan Penggugat tersebut ditolak sehingga dengan Surat Nomor: 0001/PPN/III/2011 tanggal 16 Maret 2011 Penggugat mengajukan gugatan; Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan: bahwa Surat Gugatan Nomor: 0001/PPN/III/2011 tanggal 16 Maret 2011, ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 0001/PPN/III/2011 tanggal 16 Maret 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 17 Maret 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan tanggal 17 Desember 2010, sehingga pengajuan gugatan telah melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari; bahwa Penggugat dalam persidangan mengakui bahwa gugatan diajukan telah melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dan hal tersebut terjadi karena ketidaktahuan Penggugat mengenai batas waktu pengajuan gugatan; Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur, jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat; bahwa Majelis berpendapat alasan keterlambatan pengajuan gugatan sebagaimana yang dijelaskan Pemohon Banding dalam persidangan bukan termasuk sebagai keadaan di luar kekuasaan Penggugat (force Majeur) sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 40 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa karenanya Surat Gugatan Nomor: 0001/PPN/III/2011 tanggal 16 Maret 2011 tidak memenuhi ketentuan formal mengenai jangka waktu 30 hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: 0001/PPN/III/2011 tanggal 16 Maret 2011 adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-168/WPJ.16/BD.06/2010 tanggal 17 Desember 2010, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu Keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 0001/PPN/III/2011 tanggal 16 Maret 2011 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-168/WPJ.16/BD.06/2010 tanggal 17 Desember 2010 yaitu tanggal 23 Desember 2010, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 0001/PPN/III/2011 tanggal 16 Maret 2011 dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-168/WPJ.16/BD.06/2010 tanggal 17 Desember 2010, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. DEF, jabatan: Direktur sesuai dengan Akta Notaris Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Para Pemegang Saham Nomor : 45 tanggal 29 April 2011 yang dibuat oleh Sdri ABC, SH,MH Notaris di Jakarta, berhak menandatangani surat banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berkesimpulan permohonan gugatan Penggugat memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (6) namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga permohonan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; bahwa karena permohonan gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal maka materi pokok sengketa tidak diperiksa lebih lanjut; Memperhatikan : Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan, Surat Bantahan dan pembuktian di dalam persidangan; Mengingat : Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;Ketentuan perundang-undangan yang terkait; Memutuskan : Menyatakan permohonan gugatan Penggugat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-689/WPJ.09/BD.06/2010 tanggal 18 Mei 2010, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 Nomor: 00007/107/07/823/09 tanggal 22 Desember 2009, tidak dapat diterima;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32166/PP/M.VIII/99/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32166/PP/M.VIII/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Menurut Pemohon : bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor: 062/Adm/STP/XI/2010 tanggal 10 November 2010, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut : bahwa sehubungan dengan terbitnya Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1189/ WPJ.10/2010 tanggal 24 September 2010 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00006/107/08/516/10 tanggal 20 April 2010 masa pajak Januari 2010 s.d. Desember 2010, dengan ini Penggugat bermaksud mengajukan Gugatan atas keputusan dimaksud, dikarenakan hal ini memberatkan Penggugat dan belum mencerminkan rasa keadilan. bahwa terhadap Faktur Pajak Standar Penggugat Tahun 2008 dengan Nomor Seri Faktur Pajak Standar adalah sebagai berikut : 020.000.08.00000003, 020.000.08.00000004, 020.000.08.00000007, 020.000.08.00000010, 020.000.08.00000011 dikenakan Surat Tagihan Pajak (STP) pasal 14 (4) UU KUP Nomor : 00006/107/08/516/10, sebesar Rp. 55.354.382,00, dikarenakan Faktur Pajak Standar diatas tidak diberi tanggal (bulan dan tahun diisi, tetapi tanggal kosong). bahwa Permohonan Gugatan ini Penggugat ajukan dengan alasan sebagai berikut :bahwa secara substansi PPN tersebut sudah Penggugat setorkankesalahan tersebut adalah kekhilafan dan ketidaktahuan Penggugat, merupakan kesalahan administrasi yang tidak merugikan Negara.bahwa Penggugat sebagai Wajib Pajak selalu berusaha menaati dan memenuhi serta membayar semua kewajiban perpajakan Penggugat, tetapi masih dikenakan sanksi STP karena Faktur Pajak Standar diatas tidak diisi tanggal, karena ketidaktahuan Penggugat mengenai peraturan tersebut, yang Penggugat tahu hanyalah bahwa Penggugat sebagai Wajib Pajak harus membayar semua kewajiban perpajakan Penggugat sesuai besamya dan tepat waktu. bahwa untuk Faktur Pajak Standar diatas, secara bukti dan uji materi Penggugat sudah membayar nilai Dasar Pengenaan Pajak sesuai dengan SPT Masa PPN serta sudah masuk Kas Negara dan Surat Keterangan dari Biro Keuangan Provinsi Jawa Tengah Bagian Pengelolaan Kas Daerah yang menegaskan bahwa Faktur Pajak Standar Penggugat sudah dipotong oleh Bendaharawan, sehingga sesuai peraturan dalam UU No. PER-159/PJ/2006 tanggal 31 Oktober 2006, seharusnya kepada Penggugat tidak dikenakan sanksi STP pasal 14 (4) UU KUP. bahwa pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut dilakukan oleh Bendaharawan Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Tengah (tidak Penggugat buat sendiri). dari Bendaharawan Penggugat diberi blanko Faktur Pajak Standar kosong dan Penggugat menandatanganinya dengan maksud pencairan termijn paket pekerjaan jasa konstruksi, dengan tujuan tanggal dikosongkan adalah menunggu keputusan tanggal pencairan termijn SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dari Bendaharawan Biro Keuangan Kantor Gubernur Provinsi Jawa Tengah, sehingga timbul kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut tanggal tidak diisi. Akan tetapi secara substansi tanggal Faktur Pajak Standar seharusnya sama dengan SSP (Surat Setoran Pajak) yang sudah Penggugat setorkan. bahwa demikian pengajuan gugatan ini Penggugat sampaikan, Penggugat mohon kepada Pengadilan Pajak untuk memberi keringanan penghapusan atas sanksi Surat Tagihan Pajak (STP) pasal 14 (4) UU KUP Nomor : 00006/107/08/516/10 tanggal 20 April 2010 sebesar Rp. 55.354.382,00. bahwa Penggugat sangat berharap Kepala Pengadilan Pajak berkenan meninjau permasalahan yang Penggugat hadapi, adapun untuk dikemudian hari Penggugat berjanji akan membenahi laporan Faktur Pajak Standar. Demikian surat permohonan ini Penggugat sampaikan, atas terkabulnya permohonan ini Penggugat mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya. Menurut Majelis : : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor : 062/Adm/STP/XI/2010 tanggal 10 November 2010 ditandatangani oleh Sdr. HM. ABC, jabatan : Direktur; bahwa Surat Gugatan Nomor: 062/Adm/STP/XI/2010 tanggal 10 November 2010 dibuat dalam bahasa Indonesia, ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 062/Adm/STP/XI/2010 tanggal 10 November 2010 menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1189/ WPJ.10/ 2010 tanggal 24 September 2010 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00006/107/08/516/10 tanggal 20 April 2010; bahwa Surat Gugatan Nomor : 062/Adm/STP/XI/2010 tanggal 10 November 2010 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 15 November 2010 (cap harian pos tanggal 11 November 2010), sedangkan Keputusan Tergugat diterbitkan tanggal 24 September 2010; bahwa sejak diterbitkannya keputusan Tergugat a quo sampai dengan diterimanya Surat Gugatan oleh Sekretariat Pengadilan Pajak yakni dari tanggal 24 September 2010 sampai dengan 11 November 2010 adalah 49 (empat puluh sembilan) hari, sehingga pengajuan gugatan tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 062/Adm/STP/XI/2010 tanggal 10 November 2010, memenuhi persyaratan satu Surat gugatan untuk satu keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 062/Adm/STP/XI/2010 tanggal 10 November 2010, memuat alasan-alasan gugatan yang jelas, namun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, sehingga pengajuan gugatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 062/Adm/STP/XI/2010 tanggal 10 November 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan ditandatangani oleh Sdr. HM. ABCi, jabatan : Direktur, sesuai Akta Notaris Fatchur Rohman, SH Nomor : 13 tanggal 15 Agustus 2008, berwenang menandatangani Surat Gugatan, sehingga pengajuan gugatan memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal Pasal 40 ayat (2) dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karenanya Majelis berketetapan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor : KEP-1189/WPJ.10/2010 tanggal 24 September 2010 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00006/107/08/516/10 tanggal 20 April 2010, atas namaPemohon Banding, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.32163/PP/M.X/16/2011
 Putusan Pengadilan Pajak Nomor    : PUT.32163/PP/M.X/16/2011 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai  Masa/Tahun Pajak : 2007  Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Oktober 2007 sebesar Rp. 223.900.110,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;  Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan pemeriksaan atas kewajiban pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2007, diketahui bahwa Pemohon Banding tidak melaksanakan kewajiban sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Jasa Kena Pajak berupa persewaan tempat/lokasi kegiatan kepada Wajib Pajak lainnya baik orang pribadi maupun badan yang menggunakan fasilitas dan perlengkapan yang dimiliki oleh Pemohon Banding dengan total Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 223.900.110,00;bahwa atas koreksi tersebut, Terbanding telah melakukan review ulang terhadap buku besar dan jurnal serta laporan keuangan Tahun 2007 yang dipinjamkan Pemohon Banding terhadap akun-akun yang menjadi sumber sengketa dalam proses keberatan;bahwa sesuai surat keberatan dan permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding, diakui bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui bahwa Pemohon Banding harus memungut Pajak Pertambahan Nilai atas pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan Taman Rekreasi XXXX, sehingga selama ini Pemohon Banding tidak pernah memungut Pajak Pertambahan Nilai, namun demikian setelah ada pemeriksaan yang dilakukan KPP Madya Jakarta Timur untuk Tahun 2007 pada tahun 2009, setelahnya Pemohon Banding telah melakukan pemungutan dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai terutang;bahwa selama proses keberatan, tidak terdapat data, keterangan, maupun informasi baru yang diterima Terbanding dalam penyelesaikan keberatan pemohon banding, karena Pemohon Banding memberikan data, keterangan, dan informasi baik berupa hardcopy maupun softcopy yang sama sebagaimana telah diberikan kepada Pemeriksa pada saat proses pemeriksaan;bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas Dasar Pengenaan Pajak, dan mengusulkan kepada Majelis untuk mempertahankan koreksi Terbanding;  Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak tahu bahwa Pemohon Banding seharusnya memungut Pajak Pertambahan Nilai sehingga selama ini Pemohon Banding tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai;bahwa Pemohon Banding merasa tidak adil kalau dikenakan pajak karena kesalahan semata-mata tidak pada Pemohon Banding yaitu Kantor Pelayanan Pajak Kramat Jati tidak menindak lanjuti surat Pemohon Banding Nomor : S-1141/WPJ.20/ KP.0607/2005 tanggal 24 Januari 2005 mengenai penjelasan selisih omzet Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai, seandainya Kantor Pelayanan Pajak Kramat Jati cepat mengatasi masalah ini maka Pemohon Banding dapat segera menyelesaikannya;  Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak melaksanakan kewajiban sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Jasa Kena Pajak berupa persewaan tempat/lokasi kegiatan kepada Wajib Pajak lainnya baik orang pribadi maupun badan yang menggunakan fasilitas dan perlengkapan yang dimiliki oleh Pemohon Banding dengan total Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 223.900.110,00;bahwa sesuai surat keberatan dan permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding, diakui bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui bahwa Pemohon Banding harus memungut Pajak Pertambahan Nilai atas pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan Taman Rekreasi XXXX, sehingga selama ini Pemohon Banding tidak pernah memungut Pajak Pertambahan Nilai, namun demikian setelah ada pemeriksaan yang dilakukan KPP Madya Jakarta Timur untuk Tahun 2007 pada tahun 2009, setelahnya Pemohon Banding telah melakukan pemungutan dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai terutang;bahwa menurut Pemohon Banding, hasil dari Taman Rekreasi XXXX digunakan untuk memelihara sarana pendidikan dan untuk membiayai tugas pendidikan Gerakan Pramuka, pembiayaan operasional baik gaji pegawai maupun untuk pemeliharaan Taman Rekreasi XXXX harus mencari sendiri dengan memanfaatkan fasilitas yang ada dan bahkan diwajibkan setor untuk membiayai kegiatan pendidikan Kwarnas Gerakan Pramuka, sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 mengenai Jasa di bidang pendidikan merupakan jasa yang tidak dikenakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai;bahwa pada tahun 2005 Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Kramat Jati pernah mempertanyakan masalah Pajak Pertambahan Nilai sesuai suratnya Nomor : S-1141/WPJ.20/KP.0607/2005 tanggal 24 Januari 2005, setelah Pemohon Banding sampaikan penjelasan kondisi Taman Rekreasi XXXX maka Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Kramat Jati tidak mempermasalahkan Pajak Pertambahan Nilai lagi;bahwa Pemohon Banding tidak tahu bahwa Pemohon Banding harus memungut Pajak Pertambahan Nilai sehingga selama ini Pemohon Banding tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai;bahwa Pemohon Banding merasa tidak adil kalau dikenakan pajak karena kesalahan semata-mata tidak pada Pemohon Banding yaitu Kantor Pelayanan Pajak Kramat Jati tidak menindak lanjuti surat Pemohon Banding Nomor : S-1141/WPJ.20/ KP.0607/2005 tanggal 24 Januari 2005 mengenai penjelasan selisih omzet Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai, seandainya Kantor Pelayanan Pajak Kramat Jati cepat mengatasi masalah ini maka Pemohon Banding dapat segera menyelesaikannya;bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan setuju terhadap besarnya Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 223.900.110,00, namun karena ketidaktahuan serta ketidakmampuan Pemohon Banding untuk membayar pajak terutang yang ditetapkan oleh Terbanding tersebut, Pemohon Banding memohon kepada Majelis untuk mempertimbangkan kembali penetapan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2007 Nomor : 00142/207/07/007/09 tanggal 16 Desember 2009;bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, merupakan kewenangan Direktur Jenderal Pajak;bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Surat Banding, Surat Uraian Banding, dan Laporan Penelitian Keberatan Nomor: Lap-93/WPJ.20/BD.0603/2010 tanggal 1 Juli 2010, diketahui Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Masa Oktober 2007 yang belum dipungut Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut : DPP atas Akun Taman Rekreasi (sewa tempat) Rp 1.250.000,00 DPP atas Akun Sarana Olah Raga (sewa fasilitas olah raga) Rp. 11.380.000,00 DPP atas Akun Akomodasi Sewa Gedung (sewa fasilitas gedung pertemuan) Rp. 24.500.000,00 DPP atas Akun Sarana dan Prasarana (sewa sarana dan prasarana) Rp. 25.859.000,00 DPP atas Akun Tempat Foto dan Shoting (sewa tempat  untuk foto dan shooting) Rp. 113.200.000,00 DPP atas Akun Kantin (sewa tempat untuk berjualan) Rp. 2.383.760,00 DPP atas Akun Fee (pendapatan komisi) Rp. 45.327.350,00 Total koreksi DPP Rp. 223.900.110,00 bahwa Pasal 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyebutkan:“angka 5   Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.angka 6  Â
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32153/PP/M.XV/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32153/PP/M.XV/19/2011 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF USD 16,560.00, dengan uraian sebagai berikut : PIB Nomor : 117748 tanggal 12 Mei 2009, Jenis Barang Phenolic Moulding Compound, Negara Asal China, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 15,300.00 ditetapkan menjadi CIF USD 16,560.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan bagian menimbang butir (b) dan (c) Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6490/KPU.01/2009 tanggal 08 September 2009, Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 117748 tanggal 12 Mei 2009 yang diberitahukan, Jenis barang : Phenolic Moulding Compound, Pos Tarif : 3909.40.9000, Pembebanan : BM 5% (bebas 100%), PPN 10%, PPh 2,5%, Negara Asal China, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 15,300.00 ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 16,560.00; bahwa dari hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan ketidaksesuaian data dan belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas disimpulkan harga yang diberutahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaan, yaitu menggunakan Metode III dengan PIB Pembanding Nomor: 085699 tanggal 08 April 2009 atas nama PT. Broco Mutiara Electrical Industry dengan harga CIF USD 902/MT (pemberitahuan CIF USD 850/MT); Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Phenolic Moulding Compound, Negara Asal China, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 15,300.00 dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD 16,560.00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan dari Terbanding karena sudah memberitahukan dengan sebenar-benarnya harga barang yang dibeli Pemohon Banding dari supplier Pemohon Banding yaitu harga yang telah sesuai yang tertera di Custom Invoice; bahwa nilai pabean yang ditetapkan tidak sesuai dengan harga transaksi yang Pemohon Banding lakukan; bahwa terhadap barang-barang impor Pemohon Banding seperti tersebut di atas, dimana harga barang dari supplier adalah benar-benar USD 850.00/MT; bahwa invoice adalah benar-benar asli dari supplier ABC Chemical (Zhangzhou) Co., Ltd., Baosheng Rd, Longchi Development Area, Zhangzhou, Fujian, China, 363107; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas data yang ada dalam berkas banding, diketahui bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Phenolic Moulding Compound, Negara Asal China, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 15,300.00 ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD 16,560.00; bahwa Terbanding dalam bagian menimbang, huruf e dan f Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6490/KPU.01/2009 tanggal 08 September 2009 disebutkan : (e) bahwa dari hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan ketidaksesuaian data dan belum memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar; (f) bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas disimpulkan harga yang diberutahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan dari Terbanding karena Pemohon Banding sudah memberitahukan dengan sebenar-benarnya harga barang yang Pemohon Banding beli dari supplier Pemohon Banding yaitu harga yang telah sesuai yang tertera di Custom Invoice; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Nota Penelitian dan Pendapat (NPP) yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut : bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap dasar penetapan SPKPBM, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan dan data terkait lainnya; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Ledger Statement atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pencatatan dengan keterangan : Pelunasan Impor ILC051809010257 = 18 MT Phenolic Molding Compound T383J (JKT) pada tanggal 7 Juli 2009 sebesar USD 13,770.00 dengan kurs sebesar Rp. 10.826 atau setara dengan Rp 149.074.020,00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, data dan fakta dalam persidangan, menurut Majelis terdapat kesesuaian data dalam pemberitahuan Nilai Pabean pada PIB Nomor : 117748 tanggal 12 Mei 2009 berupa importasi Phenolic Moulding Compound, Negara Asal China, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 15,300.00 sebagai Nilai Transaksi sehingga Majelis berpendapat pemberitahuan tersebut adalah benar; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Nilai Pabean yang ditetapkan Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor : 117748 tanggal 12 Mei 2009 berupa importasi Phenolic Moulding Compound, Negara Asal China, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 16,560.00, tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Nilai Pabean untuk Jenis Barang Phenolic Moulding Compound, Negara Asal China adalah sebesar CIF USD 15,300.00; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6490/KPU.01/2009 tanggal 08 September 2009, tentang Penetapan atas SPKPBM Nomor : S-012867/NOTUL/ KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 05 Juni 2009, atas nama Pemohon Banding, sehingga Nilai Pabean sesuai dengan PIB Nomor : 117748 tanggal 12 Mei 2009 sebesar CIF USD 15,300.00.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32114/PP/M.VI/99/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32114/PP/M.VI/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan STP PPN adalah Pasal 14 Ayat (4) Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : pokok sengketa dalam perkara banding ini mengenai penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 273288, tanggal 08 Oktober 2009 berupa Importasi 5,500 Kgs Theophylline Anhydrous BP200 & USP31, negara asal China dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD 40,700.00 oleh Terbanding ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 63,250.00, yang menyebabkan jumlah pungutan yang terutang sebesar Rp 32.262.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Tergugat : a. Yuridis Formal bahwa dasar hukum penerbitan sanksi administrasi denda STP PPN adalah Pasal 14 Ayat (4) UU No 6 Tahun 1983 tentang KUP seperti yang telah diubah terakhir dengan UU No 16 Tahun 2009; b. Dasar/ Tanggapan Koreksi Pemeriksa bahwa pengenaan sanksi administrasi denda Pasal 14 Ayat (4) KUP tersebut di atas menurut Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, namun Pemeriksa dapat memahami pertimbangan permohonan penghapusan sanksi denda yang diajukan oleh Penggugat (Wajib Pajak), dimana kemampuan Penggugat untuk membayar SKPKB PPN yang cukup besar pun sangat keberatan/kesulitan untuk memenuhinya; (Berdasarkan LPP, KKP Pemeriksa serta surat tanggapan Pemeriksa ; Terlampir) c. Tanggapan Tergugat: bahwa atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi Nomor: 044/OSC/VI/2010 tanggal 15 Juni 2010 telah diberikan keputusan menolak permohonan dengan keputusan Tergugat Nomor: KEP-1863/WPJ.10/2010 tanggal 21 Desember 2010; bahwa Tergugat berpendapat bahwa pengenaan denda Pasal 14 Ayat (4) KUP sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dari hasil penelitian maka permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang diajukan Penggugat tidak dapat diterima sehingga Peneliti menolak permohonan tersebut dan mempertahankan pengenaan sanksi administrasi denda Pasal 14 Ayat (4) KUP pada Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa; bahwa tidak terdapat adanya unsur khilaf ataupun bukan karena kesalahan Wajib Pajak (Penggugat) sebagaimana pada Pasal 36 Ayat 1 huruf a UU KUP atas tidak diterbitkannya Faktur Pajak Standar dalam penyerahan BKP/JKP oleh Penggugat. Penggugat sepenuhnya mengetahui latar belakang dan alasan mengapa yang bersangkutan tidak menerbitkan Faktur Pajak Standar; bahwa sebagai Wajib Pajak yang masih memilki status aktif sebagai PKP PPN maka Penggugat harus memenuhi kewajiban penerbitan Faktur Pajak Standar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggugat telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 04 Januari 2000 sehingga seyogyanya Penggugat telah mengetahui secara pasti adanya kewajiban untuk menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut; bahwa dari hasil penelitian atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang diajukan Penggugat, secara material, Peneliti mendapatkan koreksi positive Objek/DPP PPN untuk Masa Agustus 2008 dengan nilai sebesar Rp. 3.042.845.733,00 yang berasal dari adanya penjualan yang tidak/belum dilaporkan pada SPT Masa PPN Agustus 2008 oleh Penggugat. Selisih penjualan tersebut merupakan objek PPN yang belum dipungut, disetorkan dan dilaporkan Penggugat; bahwa koreksi positive sebesar Rp.3.042.845.733,00 yang merupakan penyerahan BKP yang tidak dilaporkan tersebut juga tidak diterbitkan Faktur Pajak Standar oleh Penggugat, sedangkan Penggugat merupakan merupakan Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak PPN yang wajib menerbitkan faktur pajak dalam setiap penyerahan BKP/JKP PPN yang dilakukannya; bahwa dengan tidak diterbitkannya Faktur Pajak oleh Penggugat, maka sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku maka Penggugat dikenai Pasal 14 Ayat (4) UU KUP sebesar 2% dari nilai penyerahan BKP/JKP yang tidak dilaporkan PPN/dari nilai koreksi DPP PPN;Koreksi DPP PPN atas penjualan yang tidak dilaporkan untuk Masa Agustus 2008 sebesarRp. 3.042.845.733,00- DPP STP PPN Pasal 14 ayat (4) adalah Rp.3.042.845.733,00- Jumlah sanksi STP PPN Pasal 14 ayat (4) KUP 2% x DPP STP PPN Pasal 14 ayat (4) KUP Rp. 60.856.915,00bahwa alasan Penggugat pada surat gugatannya untuk sanksi administrasi denda PPN yang pada dasarnya adalah identik dengan alasan Penggugat pada surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; bahwa alasan Penggugat bahwa Penggugat berada di tempat yang sulit karena pabrikan/supplier tidak memberikan Pajak Masukan dan juga tidak mungkin untuk menambah PPN pada harga penjualan bagi customer karena keadaan riel/nyata di lapangan usaha yaitu ketatnya persaingan harga antar pedagang, sesungguhnya merupakan kendala umum di dunia usaha namun demikian Tergugat berpendapat bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Penggugat telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Paiak PPN, maka kewaiiban untuk melakukan mekanisme pemungutan PPN serta penerbitan Faktur Paiak Standar harus tetap dilakukan dalam setiap penyerahan BKP dan atau JKP-nya; Menurut Penggugat : bahwa pada prinsipnya Penggugat adalah Wajib Pajak yang ingin jujur dalam melaporkan seluruh kegiatan usahanya, namun posisi Penggugat yang berada diantara supplier/pabrikan dengan customer sangat sulit karena supplier/pabrikan tidak mau memberikan Pajak Masukan pada saat Penggugat membeli barang dagangan dan kenyataan di lapangan bahwa tidak mungkin pula untuk membebani PPN kepada customer pada saat Penggugat menjual barangnya terkait sangat tingginya persaingan harga antar pedagang. Profit kotor Penggugat adalah 1% – 3 %. Dengan kondisi tersebut maka Penggugat tidak bisa memungut Pajak Keluaran pada saat menjual barangnya; Menurut Majelis : Menimbang, sebelum memeriksa ketentuan formal dan materi pokok sengketa gugatan, Majelis terlebih dahulu memeriksa kewenangan Majelis dalam memeriksa dan memutus sengketa gugatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pemeriksaan sebagai berikut : bahwa menurut Tergugat, penerbitan Surat Tagihan Pajak berupa sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 karena Penggugat tidak melaporkan peredaran usaha di SPT Masa PPN dari Masa Pajak Agustus 2008 dan dikenakan sanksi administrasi Pasal 14 (4) karena Penggugat tidak membuat Faktur Pajak atas transaksi penjualan komputer yang merupakan obyek PPN selama Masa Pajak Agustus 2008; bahwa Penggugat menyatakan tidak setuju atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-1863/WPJ.10/2010 tanggal 21 Desember 2010, tentang penolakan permohonan penghapusan sanksi administrasi yang dibebankan kepada Penggugat sebesar Rp 60.856.915,00; bahwa Penggugat menyatakan, STP PPN Masa Pajak Agustus 2008 Nomor: 00026/107/08/512/10 tanggal 05 April 2010, berawal dari adanya ketetapan pajak atas pokok pajak (SKPKB) yang mana atas SKPKB tersebut sudah diajukan keberatan oleh Penggugat; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap dokumen yang terdapat di dalam berkas gugatan Penggugat, serta hasil pemeriksaan di dalam persidangan, diketahui Tergugat menetapkan Sanksi Administrasi Denda Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 sebesar Rp 60.856.915,00 yang merupakan sanksi administrasi denda dikarenakan Penggugat tidak melaporkan peredaran