Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 37787/PP/M.X/15/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 37787/PP/M.X/15/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan     Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Penghasilan Neto yang diperoleh dari:Koreksi atas Biaya Dermaga/Penumpukan yang dibebankan sebagai biaya sebesar Rp.113.513.541,00;Koreksi atas transaksi biaya BBM Rp.678.322.874,00, biaya service rutin Rp.43.626.602,00, biaya perbaikan Rp.66.323.345,00, biaya perijinan Rp.12.521.452,00 dan biaya penyusutan alat-alat berat Rp.45.607.894,00;Koreksi atas biaya telepon sebesar Rp.2.800.000,00, biaya perjalanan dinas Rp.51.489.150,00, dan biaya lain-lain sebesar Rp.19.533.911,00;         Menurut Terbanding : bahwa koreksi Penghasilan Neto diperoleh dari:Koreksi atas Biaya Dermaga/Penumpukan yang dibebankan sebagai biaya sebesar Rp.113.513.541,00;Koreksi atas transaksi biaya BBM Rp.678.322.874,00, biaya service rutin Rp.43.626.602,00, biaya perbaikan Rp.66.323.345,00, biaya perijinan Rp.12.521.452,00 dan biaya penyusutan alat-alat berat Rp.45.607.894,00;Koreksi atas biaya telepon sebesar Rp.2.800.000,00, biaya perjalanan dinas Rp.51.489.150,00, dan biaya lain-lain sebesar Rp.19.533.911,00;bahwa disamping itu Fiskus juga mengkoreksi Kredit Pajak sebesar Rp.13.726.922,00 (Hasil dari keberatan yang telah terima sebagian);     Menurut Pemohon Banding  : bahwa Biaya Dermaga/penumpukan tersebut adalah benar-benar merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding yang berkaitan dengan kegiatan bongkar muat container baik di dermaga pelabuhan maupun lapangan penumpukan (CY); bahwa semua pengakuan biaya pada laporan keuangan Pemohon Banding dilengkapi dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan dan semua voucher biaya sepanjang tahun 2008 sudah Pemohon Banding serahkan ke Tim Pemeriksa; bahwa biaya telepon/komunikasi karyawan adalah merupakan biaya yang dipergunakan oleh karyawan untuk mendapatkan penghasilan perusahaan sehingga biaya komunikasi tersebut merupakan beban dari perusahaan; bahwa semua kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 yang Pemohon Banding kreditkan pada SPT Pajak Penghasilan Badan 2008 berasal dari Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 23 untuk Tahun Pajak 2008 yang benar-benar Pemohon Banding terima dari customer yang melakukan pemotongan terhadap jasa yang Pemohon Banding berikan. Dan semua bukti potong tersebut saat ini sudah Pemohon Banding serahkan pada Tim Pemeriksa; bahwa Pemohon Banding mengajukan Permohonan Pencabutan atas Surat Banding Nomor: 012/MTM/PLU/0711 tanggal 26 Juli 2011 yang diterima oleh Pengadilan Pajak tanggal 29 Juli 2011, dengan Tanda Terima Surat Banding Nomor: TT-818/SP.31/2011 dan Nomor sengketa Pajak: 15-056873-2008;     Menurut Majelis : bahwa ketentuan Pasal 39 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, “Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak”; bahwa ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, “Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan:penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan;putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan Terbanding”;bahwa dalam persidangan Majelis menyatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tersebut, bahwa banding yang dicabut dengan surat pernyataan pencabutan, dihapus dari daftar sengketa melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan Terbanding; bahwa Majelis menyatakan, dalam memenuhi ketentuan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal Pasal 39 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis menanyakan persetujuan Terbanding mengenai permohonan pencabutan banding yang dilakukan oleh Pemohon Banding dimaksud; bahwa Pejabat yang hadir untuk mewakili Terbanding dalam sidang tanggal 30 Januari 2012 menyatakan tidak keberatan atas dicabutnya banding Pemohon Banding dan menyatakan persetujuannya kepada Majelis; bahwa berdasarkan keterangan tersebut diatas, Majelis berpendapat untuk mengabulkan permohonan pencabutan banding Pemohon Banding, oleh karenanya permohonan banding tidak diperiksa lebih lanjut dan dihapus dari daftar sengketa;     Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;     Memutuskan : Menyatakan mengabulkan permohonan pencabutan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-53/WPJ.16/BD.06/2011 tanggal 10 Juni 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00004/206/08/831/10 tanggal 27 April 2010 Tahun Pajak 2008 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-131/WPJ.16/KP.0303/2010 tanggal 27 Desember 2010 dan dibetulkan kembali dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-012/WPJ.16/KP.0303/2011 tanggal 10 Pebruari 2011, atas nama: PT. XXX.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37769/PP/M.VI/10/2012

Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put-37769/PP/M.VI/10/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 21     Tahun Pajak : 2006   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21;         Menurut Terbanding : bahwa Terbanding telah menghitung dan menetapkan DPP PPh Pasal 21 maupun PPh Pasal 21 terutang Tahun Pajak 2007 telah sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-15/PJ/2006 Tentang Perubahan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi;     Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Keputusan Terbanding, penghitungan PPh Pasal 21 terutang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya;     Menurut Majelis : bahwa sampai dengan persidangan terakhir tanggal 29 September 2011, diketahui bahwa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 menurut perhitungan kedua pihak yang bersengketa adalah sebagai berikut: UraianMenurutTerbandingPemohon BandingPenghasilan karyawan tetap sehubungan gajiPenghasilan honorarium jasa medic/pelayananPembayaran honorarium lainnya3.546.654.1265.532.777.070258.621.4803.546.654.1262.090.699.500-Jumlah9.338.052.6765.637.353.626Selisih (koreksi)3.700.699.050,00bahwa dengan demikian diketahui bahwa perbedaan ada pada penghasilan honorarium (PPh Pasal 21 Final) sebesar Rp.3.700.699.050,00 (Rp.5.791.398.550,00 – Rp.2.090.699.500,00) sehingga Majelis hanya melakukan pemeriksaan pada penghasilan atas penghasilan sehubungan dengan PPh Final; bahwa perhitungan DPP cfm Terbanding dilakukan dengan menghitung seluruh penerimaan berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana;dst……….     Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding sehingga Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk masa pajak Januari sampai dengan Desember 2007 dihitung kembali sebagai berikut: DPP PPh Pasal 21Rp 8.608.290.480,00Pajak Penghasilan terutangRp    436.660.731,00Kredit PajakRp    410.929.720,00PPh kurang dibayarRp      25.731.011,00     Menimbang : bahwa meskipun hasil pemeriksaan dan perhitungan Majelis menunjukkan jumlah PPh yang kurang dibayar sebesar Rp.25.731.011,00 namun Pemohon Banding dalam suratnya Nomor 425/ /435.210/2011 tanggal 28 Juli 2011 menyatakan bahwa untuk tahun pajak 2006 jumlah PPh Pasal 21 adalah kurang bayar sebesar Rp. 33.010.848,00 dengan perhitungan sebagai berikut (perhitungan sesuai tabel Pemohon Banding): Pajak yang harus dibayarRp 405.147.381,00Pajak yang sudah dibayarRp 372.136.533,00Kurang dibayarRp   33.010.848,00bahwa perhitungan Pemohon Banding tersebut diatas adalah untuk Pajak Penghasilan yang terkait dengan penghasilan honorarium yang disengketakan, sehingga apabila dijumlahkan dengan penghasilan gaji (yang tidak ada koreksi), maka perhitungan tersebut adalah sebagai berikut: Pajak yang harus dibayar-Penghasilan Gaji  28.319.076,00-Penghasilan honorarium405.147.381,00433.466.457,00Pajak yang sudah dibayar-Atas penghasilan gaji  28.319.076,00-Atas penghasilan honorarium372.136.533,00400.455.609,00  33.010.848,00bahwa mengingat Pasal 91 huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis tidak dapat mengabulkan sesuatu melebihi yang diminta oleh Pemohon Banding, maka atas sengketa banding ini Majelis menetapkan jumlah PPh Pasal 21 yang kurang dibayar adalah sebesar Rp. 33.010.848,00; bahwa dengan perhitungan PPh Pasal 21 yang kurang dibayar sebesar Rp.33.010.848,00 maka jumlah PPh Pasal 21 untuk tahun pajak 2006 menjadi sebagai berikut: DPP PPh Pasal 21Rp 8.588.646.722,00Pajak yang terutangRp    433.466.457,00Kredit PajakRp    400.455.609,00Pajak yang kurang dibayarRp      33.010.848,00Sanksi administrasi: Pasal 13 (2) KUPRp      15.845.207,00Jumlah yang masih harus dibayarRp      48.856.055,00     Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-510/WPJ.24/2010 tanggal 21 Juni 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2006 Nomor: 00004/201/06/608/09 tanggal 19 Mei 2009 atas nama: XXX, dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: DPP PPh Pasal 21Rp 8.608.290.480,00Pajak yang terutangRp    433.466.457,00Kredit PajakRp    400.455.609,00Pajak yang kurang dibayarRp      33.010.848,00Sanksi administrasi: Pasal 13 (2) KUPRp      15.845.207,00Jumlah yang masih harus dibayarRp      48.856.055,00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37753/PP/M.XIII/16/2012

Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put.37753/PP/M.XIII/16/2012 Jenis Pajak : PPN     Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi penjualan tanah dan bangunan sebesar Rp1.918.160.000,00;         Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding terdapat penjualan aktiva tetap yang untuk tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebesar Rp10.368.160.000,00, sesuai NJOP pada SPPT PBB tahun 2008; bahwa menurut Terbanding, hasil penjualan tanah dan bangunan menggunakan NJOP karena hasil penjualan sesungguhnya dibawah NJOP yaitu Rp8.421.250.000,00     Menurut Pemohon Banding : bahwa DPP PPN atas penjualan tanah dan bangunan adalah berdasarkan harga jual yakni sebesar Rp8.450.000.000,00;     Menurut Majelis : bahwa koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp1.918.160.000,00, berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding dimana terdapat penjualan aktiva tetap yang untuk tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebesar Rp10.368.160.000,00, sedangkan menurut Pemohon Banding DPP Pajak Pertambahan Nilai atas penjualan aktiva tetap tersebut sebesar Rp8.450.000.000,00; bahwa untuk penjualan tanah dan bangunan (gedung) Terbanding menggunakan NJOP PBB sesuai SPPT PBB tahun 2008 sebesar Rp10.368.160.000,00; bahwa menurut Terbanding, hasil penjualan tanah dan bangunan menggunakan NJOP karena hasil penjualan sesungguhnya dibawah NJOP yaitu Rp8.421.250.000,00, namun dalam surat bandingnya Pemohon Banding menyatakan harga jualnya Rp8.450.000.000,00; bahwa Terbanding menggunakan nilai lain yaitu NJOP sesuai dengan ketentuan sebagai berikut : Pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 ”Atas Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dan persediaan Barang kena Pajak yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, serta atas pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma, Dasar Pengenaan Pajak dihitung berdasarkan Nilai Lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan” Pasal 2 Keputusan Menteri keuanagan RI Nomor: 251/KMK.03/2002 ”Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan sebagai berikut :” kemudian dilanjutkan dengan huruf f : ”untuk aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sepanjang Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan, adalah harga pasar wajar” bahwa menurut Terbanding, harga pasar wajar untuk tanah dan bangunan ditentukan oleh pembentukan harga(kesepakatan), Terbanding menggunakan NJOP karena nilai ini secara formal dapat dijadikan pembanding, apabila menggunakan harga transaksi maka harga tersebut tidak dapat dijadikan patokan harga wajar, jadi nilai lain yaitu NJOP yang digunakan dalam menentukan harga penjualan tanah dan bangunan adalah harga pasar wajar bahwa Pasal 8 Peraturan Pemerintah RI Nomor 143 Tahun 2000 menyatakan: (1)Atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, Dasar Pengenaan Pajak dihitung berdasarkan Harga Jual.  (2)Atas aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dan persediaan Barang Kena Pajak yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, serta atas pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma, Dasar Pengenaan Pajak dihitung berdasarkan Nilai Lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.bahwa atas alasan koreksi Terbanding menunjuk Pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah RI Nomor 143 Tahun 2000, Majelis berpendapat ketentuan tersebut menyatakan Dasar Pengenaan Pajak keadaan pada saat pembubaran perusahaan (untuk aktiva yang masih ada dan persediaan Barang Kena Pajak yang tersisa), pemakaian sendiri dan pemberian Cuma-Cuma; bahwa dalam hal terjadi penjualan aktiva yang menurut tujuan semula tidak utuk diperjualbelikan, Dasar Pengenaan Pajak dihitung berdasarkan harga jual sebagaimana daiatur dalam Pasal 1 Butir 17 Undang-undang PPN, Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 143 Tahun 2000 bukan ayat (2) sebagaimana alasan Terbanding; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan salinan akta Notaris/PPAT YYY, S.H.,MKn Nomor 4 tanggal 20 September 2008 yang menunjukkan jual beli tanah di Jalan ZZZ Blok P Nomor X desa mangunharja kecamatan Cibitung kabupaten Bekasi dengan Harga Rp8.450.000.000,00;     Menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak, bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;     Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini,     Memutuskan : mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-499/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 01 April 2011, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008, Nomor 00018/207/08/414/10 tanggal 14 Januari 2010, atas nama: PT. XXX, yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: No.UraianJumlah (Rp)1.Dasar Pengenaan Pajak9.194.500.000,002.PPN Terutang919.450.000,003.Dikurangi:a. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan6.526.717,00b. Dibayar dengan NPWP sendiri60.022.604,00c. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan66.549.321,004.PPN yang sdh dikompensasi549.324,005.PPN yang kurang dibayar853.450.003,006.Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP223.097.000,007.Bunga Pasal 13 ayat (3) KUP549.324,006.Jumlah PPN yang masih harus dibayar1.077.096.327,00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 37649/PP/M.II/18/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 37649/PP/M.II/18/2012 Jenis Pajak : PBB     Tahun Pajak : 2010   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah perbedaan besarnya angka NJOP PBB Tahun Pajak 2010 antara penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dengan perhitungan menurut Pemohon Banding dengan nilai sengketa sebesar Rp61.620.000,00;         Menurut Terbanding : bahwa salah satu data yang Terbanding gunakan dalam melakukan analisis adalah data penawaran dan transaksi jual beli yang biasanya berasal dari agen atau pameran perumahan, hal ini sesuai dengan ketentuan dalam KEP-533/PJ/2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilai Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Banggunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan Dan Atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP);     Menurut Pemohon Banding  : bahwa adalah sangat tidak adil dimana atas perumahan mewah yang terletak di tengah kota Bogor yaitu Villa Kebun Raya Bogor untuk SPPT. 2010 dimana penetapannya adalah hanya sebesar Rp. 537.000,00 sedangkan proyek Pemohon Banding bukan terletak di tengah kota Bogor dan jauh dari tengah kota Bogor dimana penetapannya harus sebesar Rp. 916.000,00;     Menurut Majelis : bahwa di dalam pelaksanaan penentuan Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ./2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek atau Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-115/PJ./2002, Terbanding menggunakan tiga pendekatan penilaian, yaitu : Pendekatan Data Pasar, Pendekatan Biaya dan Pendekatan Kapitalisasi Pendapatan; bahwa sesuai dengan Angka 2.3.2 huruf A Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek atau Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP), Pendekatan Data Pasar dilakukan dengan cara membandingkan objek pajak yang akan dinilai dengan objek pajak lain yang sejenis yang nilai jualnya sudah diketahui dengan melakukan penyesuaian yang dipandang perlu, persyaratan utama yang harus dipenuhi dalam penetapan pendekatan ini adalah tersedianya data jual-beli atau harga sewa yang wajar. Pendekatan data pasar terutama diterapkan untuk penentuan NJOP bumi, dan untuk objek tertentu dapat juga dipergunakan untuk penentuan NJOP bangunan; bahwa sesuai dengan Angka 2.3.3. huruf A Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek atau Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP), pengumpulan data harga jual bersumber dari PPAT, notaris, lurah/kepala desa, agen properti, penawaran penjualan properti melalui majalah, brosur, direktori, pameran dan sebagainya; bahwa metode penilaian yang digunakan oleh Terbanding untuk menentukan NJOP bumi yang disengketakan berdasarkan pendekatan data pasar yaitu membandingkan secara langsung obyek pajak yang akan dinilai dengan data transaksi pembanding yang telah dianalisis, dengan menggunakan faktor-faktor penyesuaian; bahwa dasar yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi atas Komplek Pakuan Regency adalah Price List tertanggal 17 Februari 2010 perumahan YYY, Ruko A, Cluster DDD dan BBB yang berasal dari Pemohon Banding dimana pada prinsipnya harga jual yang ditawarkan tersebut merupakan harga jual atas kavling tanah yang sudah dibangun atau kavling tanah yang siap dibangun; bahwa dari hasil analisis tersebut diperoleh harga bumi sebesar Rp.894.344/m2; bahwa dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: KEP-118/WPJ.22/BD.03/2009 tanggal 31 Desember 2009 ditetapkan klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Objek Pajak untuk Komplek Perumahan Regency masuk Klasifikasi A16 dengan Nilai Jual Objek Pajak Rp.916.000/m2; bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penetapan Nilai Jual Objek Pajak terhadap Objek Pajak Bumi yang terletak di Perumahan Pakuan Regency dengan menyebut alasan: Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi terlalu tinggi sebesar Rp.379.000 atau 41% jika dibanding dengan tahun 2009. Perumahan PT. ZZZ yang terletak di Jalan Dramaga Km. 8 Nilai Jual Objek Pajak untuk Bumi ditetapkan Klasifikasi A20 sebesar Rp.537.000 per m2. bahwa Pemohon Banding menyampaikan data harga jual beli yang terjadi di Perumahan Pakuan Regensi sebagai berikut: bahwa pada Akte Jual Beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akte Tanah FFF, Sarjana Hukum Nomor 198/2010, hari Senin, tanggal 27 bulan Desember tahun 2010 atas sebidang tanah seluas 105 m2 tanpa dilengkapi data luas/type bangunan rumah tinggal di atasnya, terletak di Propinsi Jawa Barat, Kota Bogor, Kecamatan Bogor Barat, Kelurahan Balumbang Jaya, dikenal dengan Perumahan “YYY REGENCY” Blok E 09 Nomor 10, harga jual belinya sebesar Rp.139.380.000,00 (seratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah); bahwa dari hasil analisis yang dilakukan diperoleh nilai jual rata-rata adalah sebesar Rp.1.104.803,00 per m2 dan atas nilai jual bumi tersebut, Terbanding menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi masuk dalam kelas A16 dengan Nilai Jual Objek Pajak sebesar Rp.916.000/m2; bahwa oleh karena tidak terdapat alasan yang kuat dari Pemohon Banding dan dengan memperhatikan tata cara penetapan Nilai Jual Objek Pajak yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan, maka dengan demikian Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1019/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010, tentang Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: 32.71.040.005.006-1085.0 tanggal 4 Januari 2010 sudah benar, dan Majelis berketetapan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;     Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding     Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini     Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1019/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010, tentang keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Tahun 2010 Nomor Objek Pajak: 32.71.040.005.006-1085.0 tanggal 4 Januari 2010, atas nama:

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37586/PP/M.III/15/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37586/PP/M.III/15/2012 Jenis Pajak : PPh Badan     Tahun Pajak : 2007   Pokok Sengketa : Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp6.366.976.163,00 Peredaran Usaha Tahun Pajak 2007 menurut Pemohon BandingRp 300.125.511.096 Peredaran Usaha Tahun Pajak 2007 menurut TerbandingRp 306.492.487.259 KoreksiRp     6.366.979.163         Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut karena Pemohon Banding telah melaporkan semua peredaran usaha Pemohon Banding selama tahun 2007 termasuk scrap yang bisa dijual. Dalam proses produksi Pemohon Banding pasti mengakibatkan adanya scrap namun hanya sebagian kecil scrap yang memenuhi standar untuk dijual kembali. Sisa scrap yang tidak bisa dijual akan dimusnahkan;     Menurut Pemohon Banding  : bahwa pihak Terbanding melakukan koreksi atas peredaran usaha senilai Rp6.366.976.163,00 berdasarkan analis arus produksi barang dimana pihak Terbanding menganggap adanya penjualan scrap yang belum dilaporkan dengan perincian: CelluloseClothDouble SideMaskingOPP/PrintedPVCTotalRp.     33.189.988,00Rp.     98.238.561,00Rp.     14.772.991,00Rp      88.104.652,00Rp. 5.926.128.593,00Rp.    206.541.378,00Rp. 6.366.976.163,00Koreksi Premi Asuransi sebesar Rp. 37.357.724,85,00 Premi Asuransi Tahun Pajak 2007 menurut Pemohon BandingRp 114.497.914,15 Premi Asuransi tahun Pajak 2007 menurut TerbandingRp 151.855.639,00 KoreksiRp   37.357.724,85     Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut. Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No. 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan dinyatakan bahwa atas pembayaran premi asuransi bagi karyawan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Premi asuransi yang dikeluarkan oleh perusahaan Pemohon Banding merupakan premi asuransi yang dibayarkan untuk karyawan dan telah Pemohon Banding perhitungkan sebagai penghasilan karyawan serta Pemohon Banding laporkan dalam SPT 1721 tahun pajak 2007;     Menurut Pemohon Banding : bahwa pihak Terbanding melakukan koreksi positif atas Biaya Premi Asuransi sebesar Rp31.475.302,00 karena menurut Pemeriksa biaya tersebut merupakan pemberian kenikmatan kepada Direksi / karyawan. Sedangkan menurut Penelaah Keberatan koreksi terhadap Biaya Premi asuransi ditambah sebesar Rp5.882.423,00 sehingga total koreksi menjadi Rp37.357.725,00;Koreksi Biaya Konsumsi sebesar Rp 91.625.859,50,00 Biaya Konsumsi/Entertaint Tahun Pajak 2007 menurut Pemohon BandingRp 42.986.109,00,00 Biaya Konsumsi/Entertain tahun Pajak 2007 menurut TerbandingRp     134.611.968,50 KoreksiRp       91.625.859.50     Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut karena biaya konsumsi tersebut adalah biaya yang timbul sehubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Menurut Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-27/PJ.22/1986 menegaskan bahwa biaya entertain dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Atas biaya entertain tersebut telah Pemohon Banding laporkan sepenuhnya dengan disertai dengan daftar nominative pada saat pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2007;     Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Biaya konsumsi karena merupakan biaya pemberian entertainment dan Pemohon Banding belum memperhitungkan dalam koreksi positif pada SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2007;       Menurut Majelis : bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP ), mengatur bahwa: Pasal 1 angka 17 Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang. Pasal 4 (3)Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;untuk Surat Pemberitahuan Tahunan, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak.(4)Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b untuk paling lama 6 (enam) bulan.Pasal 6 (2)Penyampaian Surat Pemberitahuan dapat dikirimkan melalui Kantor Pos secara tercatat atau dengan cara lain yang diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.  (3)Tanda bukti dan tanggal pengiriman untuk penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sepanjang Surat Pemberitahuan tersebut telah lengkap dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan.”Pasal 17 Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang. Pasal 17B ayat (1) (1)Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lambat 12 (dua betas) bulan sejak surat permohonan diterima, kecuali untuk kegiatan tertentu ditetapkan lain dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.Penjelasan Terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C harus diterbitkan surat ketetapan pajak paling lambat 12 (dua betas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap, dalam arti bahwa Surat Pemberitahuan telah diisi lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Surat ketetapan pajak tersebut dapat berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Nihil bahwa Penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan yang didukung dengan dokumen penelusuran yang diterima dari PT YYY, diperoleh informasi bahwa SPT Tahunan PPh Badan Lebih Bayar Tahun 2007 telah disampaikan Pemohon Banding pada tanggal 30 Juni 2008; bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan nomor: 00058/406/07/641/09 diterbitkan pada tanggal 29 Juni 2009; bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan nomor: 00058/406/07/641/09 diterbitkan pada tanggal 29 Juni 2009 berdasarkan bukti Resi Pos No/09/PRTD/KPP MADYA/SDA, dikirim Terbanding pada tanggal 03 Juli 2009; bahwa Majelis meminta penegasan kepada Terbanding dalam hal SPT Tahunan telah dibuat Pemohon Banding pada tanggal 25 Juni 2009 dan dikirimkan tanggal 29 Juli 2009, tanggal penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan yang diakui Terbanding yang mana? bahwa Terbanding menegaskan bahwa yang diakui sebagai tanggal terima SPT Tahunan adalah tanggal SPT dikirimkan Oleh Pemohon Banding ; bahwa Pasal 25 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, menyatakan sebagai berikut: (3)Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.  (5)Tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk untuk itu atau tanda pengiriman surat keberatan melalui pos tercatat menjadi tanda bukti penerimaan surat keberatan.bahwa tanggal terima SPT Pemohon Banding yang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 37306/PP/M.III/15/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 37306/PP/M.III/15/2012 Jenis Pajak : PPh Badan     Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi DPP PPh Badan Tahun Pajak 2008 atas Uang Muka Pembelian Barang sebesar Rp531.197.102,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;         Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan laporan pemeriksaan pajak nomor LAP-106/WPJ.08/KP.0605/2009 tanggal 30 Oktober 2009 yang diterima Peneliti dari KPP Pratama Kosambi dapat ditemukan bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan, Biaya Usaha dan Kompensasi Kerugian sehingga diterbitkan SKPKB PPh Badan nomor: 00001/206/08/418/09 tanggal 6 Nopember 2009;     Menurut Pemohon Banding  : bahwa dasar banding adalah Terbanding mengkoreksi atas uang muka pembelian barang sebesar Rp531.197.102,00 uang muka tersebut sudah dibukukan sebagai pembelian barang dan telah dimasukkan dalam Persediaan Akhir Persediaan Barang.     Menurut Majelis : bahwa berdasarkan laporan pemeriksaan pajak nomor LAP-106/WPJ.08/KP.0605/2009 tanggal 30 Oktober 2009 yang diterima Peneliti dari KPP Pratama Kosambi dapat ditemukan bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan, Biaya Usaha dan Kompensasi Kerugian sehingga diterbitkan SKPKB PPh Badan nomor: 00001/206/08/418/09 tanggal 6 Nopember 2009 bahwa berdasarkan surat permohonan banding nomor: 06/PP/GAL/10 tanggal 22 Nopember 2010, Pemohon Banding hanya mengajukan banding atas koreksi uang muka pembelian barang sebesar Rp531.197.102,00; bahwa uang muka pembelian termasuk dalam koreksi Harga Pokok Penjualan, dan pada waktu menyampaikan tanggapan atas hasil penelitian yaitu dalam surat nomor: 06/TGP/GAL/VII/10 tanggal 2 Juli 2010, Pemohon Banding melampirkan Bukti pembelian/uang muka BPC nomor 3235 dengan Purchase Order dari PT. XXX nomor 018/Dir-GAL/XI/08 dan PIB tertanggal 8 Januari 2009; bahwa berdasarkan penelitian dapat diketahui bahwa atas pembelian impor yang dilakukan, Pemohon Banding membukukan pembelian impornya dengan didasari pada tanggal PIB (Pemberitahuan Impor Barang), dan PIB atas impor barang ini tertanggal 8 Januari 2009, sehingga seharusnya dibukukan di tahun 2009; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi Terbanding atas uang muka pembelian barang sebesar Rp531.197.102,00 uang muka tersebut sudah dibukukan sebagai pembelian barang dan telah dimasukkan dalam Persediaan Akhir Persediaan Barang bahwa akibat koreksi tersebut maka perusahaan dirugikan karena yang dikoreksi hanya uang muka saja sedangkan Persediaan Akhirnya tidak dikoreksi; bahwa terhadap dokumen yang disampaikan Pemohon Banding telah ditunjukan dalam persidangan; bahwa terhadap dokumen yang disampaikan Pemohon Banding telah ditunjukan dalam persidangan tidak pernah ditunjukkan asli dokumen atau salinan yang telah dilegalisasi; bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan sengketa atas koreksi ini adalah terkait dengan pembelian, dimana awalnya pembelian tersebut dikoreksi karena merupakan pembelian lokal sebesar Rp812.642.554,00, sedangkan untuk pembelian impor tidak ada perbedaan antara Pemohon Banding dan Terbanding, sehingga tidak ada sengketa yang berhubungan dengan impor; bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan dokumen berupa salinan Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan Nomor 109/GAL/10/09 tanggal 22 Oktober 2009, yang merupakan tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: PHP-052/WPJ.08/KP.0605/2009 tanggal 30 September 2009; bahwa Pemohon Banding menyatakan salinan Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan Nomor 109/GAL/10/09 tanggal 22 Oktober 2009, yang merupakan tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: PHP-052/WPJ.08/KP.0605/2009 tanggal 30 September 2009, adalah dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan; bahwa dalam salinan Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan Nomor 109/GAL/10/09 tanggal 22 Oktober 2009, yang merupakan tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: PHP-052/WPJ.08/KP.0605/2009 tanggal 30 September 2009, menyatakan bahwa terhadap koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp812.642.554,00 merupakan pembelian lokal dengan dilampiri perincian pembelian local yang menunjukkan perincian tanggal dan nilai pembelian lokal beserta suplyer/pemasoknya; bahwa pada saat keberatan disampaikan bahwa yang menjadi koreksi adalah uang muka atas pembelian impor Rp531.197.102,00 yang menurut Pemohon Banding sudah dilakukan pembayaran uang muka, tetapi jelas di dalam dokumen yang disampaikan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan maupun keberatan Pemberitahuan Impor Barang-nya tertanggal 9 Januari 2009; bahwa Pasal 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, menyatakan: (1.)Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan.;  (3)Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;bahwa Majelis tidak dapat meyakini keabsahan terhadap dokumen yang disampaikan Pemohon Banding telah ditunjukan dalam persidangan, sehingga Majelis berpendapat dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tidak dapat dijadikan alat bukti dalam persidangan; bahwa Majelis berpendapat terdapat ketidakkonsistenan dalam pembukuan Pemohon Banding dalam alasan yang disampaikan Pemohon Banding pada waktu menanggapi hasil pemeriksaan dan keberatan, semula dinyatakan bahwa koreksi tersebut merupakan pembelian lokal dengan menyampaikan rinciannya namun kemudian dinyatakan bahwa koreksi tersebut adalah merupakan pembayaran uang muka pembelian impor; bahwa menurut Terbanding atas pembelian impor tidak ada koreksi karena jumlah pembelian impor menurut Terbanding sama dengan pembelian impor menurut Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding pencatatan atas pembelian impor Pemohon Banding dilakukan berdasarkan tanggal PIB sehingga dokumen impor yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan tidak termasuk pembelian yang dicatat pada tahun 2008 melainkan pembelian impor yang harus dibukukan sebagai pembelian impor di tahun 2009; bahwa mengingat pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”; bahwa pada memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari Pemohon Banding maupun Terbanding yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, serta berdasarkan keyakinan Hakim, Majelis berpendapat atas koreksi pembelian pada Harga Pokok Penjualan sebesar Rp531.197.102,00, tetap dipertahankan;     Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;     Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk Menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008 dihitung kembali sebagai berikut: Penghasilan Netto menurut KeputusanRp 1.743.059.808,00Koreksi DibatalkanRp                       0,00Jumlah koreksi dibatalkanRp                       0,00Penghasilan Netto menurut MajelisRp  1.743.059.808,00Pajak Penghasilan TerutangRp     505.417.942,00Kredit PajakRp     174.168.310,00Pajak Penghasilan kurang/(lebih) bayarRp     331.249.632,00Sanksi AdministrasiRp       66.249.926,00Jumlah y.m.h. dibayarRp      397.499.559,00     Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang