Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37586/PP/M.III/15/2012
| Jenis Pajak | : | PPh Badan |
| Tahun Pajak | : | 2007 |
| Pokok Sengketa | : | Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp6.366.976.163,00 Peredaran Usaha Tahun Pajak 2007 menurut Pemohon BandingRp 300.125.511.096 Peredaran Usaha Tahun Pajak 2007 menurut TerbandingRp 306.492.487.259 KoreksiRp 6.366.979.163 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut karena Pemohon Banding telah melaporkan semua peredaran usaha Pemohon Banding selama tahun 2007 termasuk scrap yang bisa dijual. Dalam proses produksi Pemohon Banding pasti mengakibatkan adanya scrap namun hanya sebagian kecil scrap yang memenuhi standar untuk dijual kembali. Sisa scrap yang tidak bisa dijual akan dimusnahkan; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa pihak Terbanding melakukan koreksi atas peredaran usaha senilai Rp6.366.976.163,00 berdasarkan analis arus produksi barang dimana pihak Terbanding menganggap adanya penjualan scrap yang belum dilaporkan dengan perincian: CelluloseClothDouble SideMaskingOPP/PrintedPVCTotalRp. 33.189.988,00 Rp. 98.238.561,00 Rp. 14.772.991,00 Rp 88.104.652,00 Rp. 5.926.128.593,00 Rp. 206.541.378,00 Rp. 6.366.976.163,00Koreksi Premi Asuransi sebesar Rp. 37.357.724,85,00 Premi Asuransi Tahun Pajak 2007 menurut Pemohon BandingRp 114.497.914,15 Premi Asuransi tahun Pajak 2007 menurut TerbandingRp 151.855.639,00 KoreksiRp 37.357.724,85 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut. Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No. 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan dinyatakan bahwa atas pembayaran premi asuransi bagi karyawan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Premi asuransi yang dikeluarkan oleh perusahaan Pemohon Banding merupakan premi asuransi yang dibayarkan untuk karyawan dan telah Pemohon Banding perhitungkan sebagai penghasilan karyawan serta Pemohon Banding laporkan dalam SPT 1721 tahun pajak 2007; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa pihak Terbanding melakukan koreksi positif atas Biaya Premi Asuransi sebesar Rp31.475.302,00 karena menurut Pemeriksa biaya tersebut merupakan pemberian kenikmatan kepada Direksi / karyawan. Sedangkan menurut Penelaah Keberatan koreksi terhadap Biaya Premi asuransi ditambah sebesar Rp5.882.423,00 sehingga total koreksi menjadi Rp37.357.725,00; Koreksi Biaya Konsumsi sebesar Rp 91.625.859,50,00 Biaya Konsumsi/Entertaint Tahun Pajak 2007 menurut Pemohon BandingRp 42.986.109,00,00 Biaya Konsumsi/Entertain tahun Pajak 2007 menurut TerbandingRp 134.611.968,50 KoreksiRp 91.625.859.50 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut karena biaya konsumsi tersebut adalah biaya yang timbul sehubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Menurut Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-27/PJ.22/1986 menegaskan bahwa biaya entertain dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Atas biaya entertain tersebut telah Pemohon Banding laporkan sepenuhnya dengan disertai dengan daftar nominative pada saat pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2007; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Biaya konsumsi karena merupakan biaya pemberian entertainment dan Pemohon Banding belum memperhitungkan dalam koreksi positif pada SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2007; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP ), mengatur bahwa: Pasal 1 angka 17 Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang. Pasal 4 (3)Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah: untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;untuk Surat Pemberitahuan Tahunan, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak.(4)Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b untuk paling lama 6 (enam) bulan. Pasal 6 (2)Penyampaian Surat Pemberitahuan dapat dikirimkan melalui Kantor Pos secara tercatat atau dengan cara lain yang diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. (3)Tanda bukti dan tanggal pengiriman untuk penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sepanjang Surat Pemberitahuan tersebut telah lengkap dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan.” Pasal 17 Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang. Pasal 17B ayat (1) (1)Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lambat 12 (dua betas) bulan sejak surat permohonan diterima, kecuali untuk kegiatan tertentu ditetapkan lain dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Penjelasan Terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C harus diterbitkan surat ketetapan pajak paling lambat 12 (dua betas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap, dalam arti bahwa Surat Pemberitahuan telah diisi lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Surat ketetapan pajak tersebut dapat berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Nihil bahwa Penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan yang didukung dengan dokumen penelusuran yang diterima dari PT YYY, diperoleh informasi bahwa SPT Tahunan PPh Badan Lebih Bayar Tahun 2007 telah disampaikan Pemohon Banding pada tanggal 30 Juni 2008; bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan nomor: 00058/406/07/641/09 diterbitkan pada tanggal 29 Juni 2009; bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan nomor: 00058/406/07/641/09 diterbitkan pada tanggal 29 Juni 2009 berdasarkan bukti Resi Pos No/09/PRTD/KPP MADYA/SDA, dikirim Terbanding pada tanggal 03 Juli 2009; bahwa Majelis meminta penegasan kepada Terbanding dalam hal SPT Tahunan telah dibuat Pemohon Banding pada tanggal 25 Juni 2009 dan dikirimkan tanggal 29 Juli 2009, tanggal penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan yang diakui Terbanding yang mana? bahwa Terbanding menegaskan bahwa yang diakui sebagai tanggal terima SPT Tahunan adalah tanggal SPT dikirimkan Oleh Pemohon Banding ; bahwa Pasal 25 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, menyatakan sebagai berikut: (3)Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. (5)Tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk untuk itu atau tanda pengiriman surat keberatan melalui pos tercatat menjadi tanda bukti penerimaan surat keberatan. bahwa tanggal terima SPT Pemohon Banding yang diakui Terbanding adalah sesuai dengan tanggal pada Tanda bukti penerimaan atau tanggal pengiriman melalui Kantor Pos; bahwa hak Pemohon Banding dalam hal Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat; bahwa Majelis berpendapat Terbanding harus memberikan perlakuan yang sama terhadap kondisi yang sama; bahwa menjadi tidak adil dalam hal Terbanding menggunakan tanggal terbit surat ketetapan pajak dan jangka waktu pengajuan keberatan adalah 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, sedangkan surat ketetapan dikirimkan melebihi tanggal diterbitkan surat ketetapan pajak dimaksud; bahwa Majelis berpendapat, untuk prinsip keadilan, bahwa pengertian harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lambat 12 (dua betas) bulan sejak surat permohonan diterima harus diartikan sampai dengan dikirimkan kepada Pemohon Banding; bahwa mengingat juga Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim” serta dalam Memori Penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”, Majelis berpendapat bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00058/406/07/641/09 tanggal 29 Juni 2009 tidak memenuhi ketentuan formal penerbitan Surat Ketetapan Pajak; |
| Memperhatikan | : | Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding (SUB) Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, serta Penjelasan Lisan dan tertulis para pihak, dan pengetahuan Majelis; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan hasil penilaian pembuktian, Majelis berkesimpulan untuk membatalkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00058/406/07/641/09 tanggal 29 Juni 2009; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-874/ WPJ.24/2010 tanggal 6 September 2010 dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00058/406/07/641/09 tanggal 29 Juni 2009, atas nama: PT. XXX; |

