Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37906/PP/M.XII/22/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37906/PP/M.XII/22/2012 Jenis Pajak : Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor     Tahun Pajak : 2010   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah hasil pembahasan pokok sengketa pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebesar USD 246,243.78;         Menurut Terbanding : bahwa pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sesuai Faktur AAA Nomor: 5.10.NNT.0040 adalah sebesar USD 246,243.78;     Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding telah dipungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atas pembelian bahan bakar kendaraan bermotor melalui tagihan yang diterbitkan oleh AAA, lebih lanjut pada tanggal 8 April 2010, Pemohon Banding telah mengajukan Surat Keberatan dengan Surat Nomor: PTNNT-PBBKB/MH-em/IV/10-008 kepada Terbanding sehubungan dengan pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atas pembelian bahan bakar kendaraan bermotor dari AAA;     Pendapat Majelis : bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian Majelis terhadap pokok sengketa banding ini adalah sebagai berikut: bahwa atas pembelian bahan bakar yang dilakukan Pemohon Banding kepada PT AAA (Persero), pihak AAA telah memungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebesar 5% dari nilai jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yaitu sebesar USD 246,243.78. bahwa kedudukan PT AAA adalah sebagai wajib pungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. bahwa Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah merupakan jenis Pajak Daerah Provinsi, oleh karenanya provinsi Nusa Tenggara Barat telah menetapkan pungutan pajak a quo dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2001 sebagai dasar memungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap penetapan a quo dengan alasan bahwa Pemohon Banding beroperasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemohon Banding pada tanggal 2 Desember 1986 dimana dalam Kontrak Karya tersebut telah diatur secara khusus mengenai masalah perpajakan sehingga menurut Pemohon Banding Kontrak Karya bersifat “lex specialis”, hal ini sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor: Nomor: S-1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desember 1988 yang menyatakan bahwa Kontrak Karya Pertambangan diberlakukan dan dipersamakan dengan Undang-undang. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa Kontrak Karya adalah suatu perjanjian pengusahaan pertambangan antara pemerintah Republik Indonesia dengan perusahaan swasta untuk melaksanakan usaha pertambangan di luar minyak dan gas bumi. bahwa Kontrak Karya merupakan perjanjian yang pengaturannya tidak diatur secara khusus dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer), namun merujuk pada Pasal 1338 KUHPer, yang dikenal dengan asas kebebasan berkontrak, yaitu bahwa perjanjian tersebut menjadi hukum dan mengikat bagi para pihak yang sepakat untuk mengikatkan dirinya dalam perjanjian dan telah menandatanganinya. bahwa Pemohon Banding tidak mempersoalkan besarnya pungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, tetapi keabsahan pemungutan oleh Terbanding, sehingga Majelis tidak memeriksa besaran pungutan pajak a quo. bahwa walaupun demikian, berdasarkan Pasal 1320 juncto Pasal 1337 KUH Perdata disyaratkan untuk sahnya suatu perjanjian adalah tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang. bahwa tahun pajak daerah yang disengketakan (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) oleh Pemohon Banding adalah Faktur Pungutan Pajak AAA, berkenaan dengan masa berlakunya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. bahwa dengan demikian Kontrak Karya berkenaan dengan pungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor a quo adalah bertentangan dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009. bahwa ditinjau dari sudut penggolongan hukum, Kontrak Karya adalah perjanjian antara Pengusaha dengan Pemerintah bukan antara Pemerintah dengan Pemerintah, karena itu Kontrak Karya masuk dalam golongan hukum privat yang hanya mengikat para pihak yang melakukan perjanjian. bahwa pungutan pajak baik pajak pusat maupun pajak daerah adalah tergolong hukum publik, adagium hukum menyatakan apabila terjadi konflik antara hukum privat dengan hukum publik maka yang dimenangkan adalah hukum publik, karena atas dasar memprioritaskan kepentingan umum yang lebih besar dari kepentingan pribadi. bahwa yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah mengenai pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, berkaitan dengan konflik pengaturan antara Kontrak Karya yang merupakan golongan hukum privat dengan Undang-undang Pajak Daerah dan peraturan pelaksanaannya yang termasuk hukum publik, Majelis berpendapat seharusnya yang lebih diutamakan adalah Undang-undang Pajak Daerah sebagai hukum publik daripada Kontrak Karya, oleh karenanya seharusnya pungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dipertahankan, karena pungutan tersebut telah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. bahwa terhadap alasan banding Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor merupakan Barang Kena Pajak yang sudah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% sehingga tidak seharusnya dikenakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dipungut berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, sedangkan bahwa Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah pajak yang dipungut berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009. bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah 2 (dua) jenis pajak yang dipungut berdasarkan Undang-undang yang berbeda dan karenanya tidak dapat dijadikan alasan bagi Pemohon Banding untuk tidak dikenakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atas pembelian bahan bakar kepada PT AAA (Persero) dan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas dikenakannya 2 (dua) jenis pajak tersebut adalah bukan merupakan kewenangan Pengadilan Pajak untuk memeriksa dan karenanya tidak dibahas lebih lanjut dalam sengketa banding ini. bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor oleh PT AAA (persero) atas nama Terbanding terhadap pembelian bahan bakar yang dilakukan Pemohon Banding tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan terbukti Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut: NoNo. FakturTanggalJumlah (USD)15.10.NNT.004025 Februari 2010246,243.78     Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37904/PP/M.XII/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37904/PP/M.XII/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah hasil pembahasan pokok sengketa koreksi atas kompensasi kelebihan pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp7.510,145.325,00;         Menurut Terbanding : bahwa kompensasi kelebihan Pajak Pertambahan Nilai karena pembetulan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak pada Surat Pemberitahuan Masa Juli 2008 tertulis sebesar Rp 4.795.402.350,00 yang tidak jelas angkanya, seharusnya berdasarkan Surat Pemberitahuan Masa bulan Juni 2008, kompensasi ke Masa Juli 2008 sebesar Rp 123.442.794,00, sehingga terjadi selisih sebesar Rp4.671.959.556,00;     Menurut Pemohon : bahwa pada saat Pemohon banding akan melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan menggunakan program eSPT Masa Pajak Pertambahan Nilai versi 3.0 tanggal 7 Maret 2007, ternyata program tidak dapat disimpan apabila tidak melakukan pembayaran terlebih dahulu atas kurang bayar Pajak Pertambahan Nilai karena pembetulan Surat Pemberitahuan tersebut, berdasarkan PER-142/PJ./2007 tanggal 3 Oktober 2007 disebutkan untuk kasus seperti di atas dimungkinkan bagi Pengusaha Kena Pajak untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa yang salah tanpa harus melakukan pembayaran terlebih dahulu karena hasil akhirnya masih lebih bayar, angka kurang bayar yang muncul di butir 11.f (form Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai ) diabaikan, namun demikian ketentuan tersebut tidak dapat diakomodasi oleh program eSPT Masa Pajak Pertambahan Nilai versi 3.0 tanggal 7 Maret 2007;     Pendapat Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa pada banding ini adalah mengenai koreksi atas Kompensasi lebih bayar Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan Terbanding Masa Juli 2008 sebesar Rp 4.671.959.556,00 dan Masa September 2008 sebesar Rp2.838.185.768,00; bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding sehubungan dengan permohonan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (restitusi) Pemohon Banding pada Masa Pajak Oktober 2008 sebesar Rp 7.282.721.976,00 yang merupakan akumulasi kompensasi lebih bayar Pajak Pertambahan Nilai dari Masa Pajak Januari 2008; bahwa koreksi Kompensasi Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan Terbanding adalah pada: Masa Pajak Juli 2008:Menurut Surat Pemberitahuan/Pemohon BandingRp  9.516.115.086,00Menurut TerbandingRp  4.844.155.530,00Rp  4.671.959.556,00 Masa Pajak September 2008:Menurut Surat Pemberitahuan/Pemohon BandingRp 10.919.407.643,00Menurut TerbandingRp   8.081.221.875,00Rp   2.838.185.768,00bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan secara tertulis dengan Surat tanggal 28 September 2009 mengenai penjelasan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Juli 2008 sampai dengan Oktober 2008; bahwa Pemohon Banding akan melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan menggunakan program eSPT Masa Pajak Pertambahan Nilai versi 3.0 tanggal 7 Maret 2007, ternyata program tidak dapat disimpan apabila tidak melakukan pembayaran terlebih dahulu atas kurang bayar Pajak Pertambahan Nilai karena pembetulan Surat Pemberitahuan a quo; bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan PER-142/PJ./2007 tanggal 3 Oktober 2007 disebutkan untuk kasus seperti di atas dimungkinkan bagi Pemohon Banding untuk membetulkan Surat Pemberitahuan masa yang salah tanpa harus melakukan pembayaran terlebih dahulu karena hasil akhirnya masih lebih bayar, angka kurang bayar yang muncul di butir II.f (form Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai) diabaikan, namun demikian ketentuan tersebut tidak dapat diakomodasi oleh program eSPT Masa Pajak Pertambahan Nilai versi 3.0 tanggal 7 Maret 2007; bahwa menurut Pemohon Banding agar dapat tetap melakukan pembetulan tanpa harus melakukan pembayaran dan dapat diproses oleh program eSPT Masa Pajak Pertambahan Nilai ver. 3 tanggal 7 Maret 2007, maka Pemohon banding menambahkan angka dummy pada Pajak Masukan, tujuan dari angka dummy ini adalah agar nilai Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar karena pembetulan (butir II.f form Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai) sama dengan nilai Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar yang seharusnya; bahwa menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding baru mengetahui adanya versi eSPT Masa Pajak Pertambahan Nilai ver 3 tanggal 21 September 2007 yang dapat mengakomodir permasalahan di atas pada bulan Agustus 2009; bahwa Pemohon Banding hanya mengajukan restitusi sebesar Rp 7.282.721.976,00 sesuai hak Pemohon Banding dan sesuai data yang telah diserahkan ke Terbanding, atas pemakaian angka Dummy tersebut, Pemohon Banding tidak melakukan kompensasi ke masa-masa November sampai dengan Desember 2008 maupun Tahun 2009 dan seterusnya sehingga tidak menimbulkan kerugian negara; bahwa menurut Terbanding kompensasi kelebihan Pajak Pertambahan Nilai karena pembetulan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak pada Surat Pemberitahuan Masa Juli 2008 tertulis sebesar Rp 4.795.402.350,00 yang tidak jelas angkanya, seharusnya berdasarkan Surat Pemberitahuan Masa bulan Juni 2008, kompensasi ke Masa Juli 2008 sebesar Rp 123.442.794,00, sehingga terjadi selisih sebesar Rp 4.671.959.556,00; bahwa menurut Terbanding kompensasi kelebihan Pajak Pertambahan Nilai karena pembetulan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak pada Surat Pemberitahuan Masa September 2008 tertulis sebesar Rp7.054.169.187,00 yang tidak jelas angkanya, seharusnya berdasarkan Surat Pemberitahuan bulan Juli 2008 kompensasi ke Masa Pajak September 2008 sebesar Rp. 4.215.983.419,00, sehingga terjadi selisih sebesar Rp 2.838.185.758,00; bahwa menurut Terbanding tidak ada kesalahan dalam eSPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dikarenakan sebelum dikeluarkannya peraturan petunjuk dalam pengisian eSPT Masa Pajak Pertambahan Nilai sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-142/PJ./2007 tanggal 03 Oktober 2007, sebelumnya telah direlease eSPT Masa Pajak Pertambahan Nilai versi 3.0 tanggal 21 September 2007 yang dapat menampung petunjuk pengisian dalam peraturan tersebut bahwa tidak ada kebijakan tertulis dari Terbanding untuk kasus eSPT yang dimaksud karena hal tersebut tidak terjadi pada Pemohon Banding lainnya; bahwa menurut Terbanding, tidak ada peraturan perpajakan yang mengatur penggunaan angka dummy (angka rekaan) sebagaimana yang digunakan Pemohon Banding untuk melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan diketahui: bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak Januari sampai dengan April 2008 dan Masa Pajak Juni 2008 sampai dengan Masa Pajak Juli 2008 serta Masa Pajak September 2008 bahwa dalam pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan a quo Pemohon Banding menggunakan angka perkiraan (dummy) yang menurut Pemohon Banding apabila angka perkiraan tersebut tidak digunakan maka Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar yang muncul pada butir II.f form Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai sebagai akibat dari pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai menjadi lebih bayar Pajak Pertambahan Nilai yang lebih kecil dibanding sebelum pembetulan tidak dapat diakomodir oleh program eSPT Masa Pajak Pertambahan Nilai versi 3.0 tanggal 7 Maret 2007 tanpa harus melakukan pembayaran terlebih dahulu; bahwa Terbanding menyanggah bahwa tidak ada kesalahan dalam aplikasi eSPT Masa

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37893/PP/M.XVI/15/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37893/PP/M.XVI/15/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan     Tahun Pajak : 2006   Pokok Sengketa : Sengketa Pengurang Penghasilan Bruto – Biaya Usaha sebesar Rp.1.923.316.184,00;         Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap data/dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa Nota Retur sederhana, diketahui bahwa Nota Retur tersebut tidak semuanya dibuat oleh pembeli; bahwa bahwa atas retur penjualan yang penyerahannya menggunakan Faktur Pajak Sederhana sebesar Rp1.923.316.184,- tersebut tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006;     Menurut Pemohon Banding : bahwa tidak ada aturan yang mengatur tentang perlakuan atas retur sederhana yang menyatakan bahwa PPN atas retur sederhana tidak boleh dibiayakan;     Menurut Majelis : bahwa sengketa bermula dari koreksi biaya usaha sebesar Rp.1.923.316.184,00; bahwa biaya usaha yang disengketakan sebesar Rp.1.923.316.184,00 tersebut adalah PPN atas retur penjualan yang semula telah dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai penjualan menggunakan Faktur Pajak Sederhana; Setelah mendengar keterangan dari masing-masing pihak, dan memeriksa dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, Hakim Anggota Drs. AAA dan Hakim Ketua BBB, S.H., M.Sc berpendapat : -bahwa menurut Terbanding berdasarkan bukti sebagaimana yang telah diakui oleh Pemohon Pemohon tidak melaksanakan kewajiban perpajakan tentang mekanisme retur atas penyerahan BKP sebagaimana ketentuan berlaku, sehingga berakibat atas tidak dilakukannya mekanisme retur atas penyerahan BKP tersebut terdapat jumlah penyerahan BKP yang seharusnya dapat dikurangkan dari jumlah DPP yang terhutang PPN, selanjutnya PPN (PK) Faktur Pajak Sederhana yang merupakan bukti terjadinya penyerahan atas BKP yang dikembalikan oleh Pembeli tersebut tidak dikurangkan dari Pajak Keluaran bagi Pemohon sebagai Penjual namun dikurangkan sebagai biaya pada SPT PPh Badan 2006;-bahwa selanjutnya menurut pendapat Terbanding, karena Faktur Pajak Keluaran yang berupa Faktur Pajak Sederhana tersebut belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada masa pajak yang bersangkutan (Masa Januari s.d Desember 2006), menurut ketentuan berlaku tidak dapat dikurangkan sebagai biaya pada PPh Tahun Pajak 2006, karena detail atas BKP yang dijual yang berkaitan dengan pokok sengketa tersebut tidak jelas, sehingga tidak dapat dipastikan atas BKP yang dikembalikan dimaksud secara rinci memenuhi persyaratan administrative dan sesuai dengan BKP yang dijual dan yang telah dikembalikan oleh pembeli kepada Pemohon tersebut, sedangkan atas Faktur Pajak Sederhana PPN harus terbukti secara meyakinkan sudah dibayar lunas oleh Pemohon;-bahwa berdasarkan fakta tersebut, Terbanding berkesimpulan kurang meyakini biaya yang dibebankan sebesar Rp.1.923.316.184,00 karena tidak dapat dipastikan memenuhi unsur biaya sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh, sehingga dikoreksi sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU PPh sebagai biaya untuk mengurangi penghasilan;-bahwa menurut pendapat Terbanding kekurang yakinannya atas biaya dimaksud tidak hanya karena tidak dapat diidentifikasi atau dikenali ciri-ciri BKP yang bersangkutan, juga karena tidak dipenuhinya kewajiban perpajakan sebagaimana ketentuan Pasal 5A UU PPN jo Pasal 1 ayat (1) huruf a dan Pasal 3(1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 yang mengatur hak dan kewajiban PKP dalam hal terjadinya pengembalian BKP, maka pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota retur kepada PKP Penjual dan melaporkannya di dalam SPT Masa Pajak PPN yang bersangkutan, bahwa dengan demikian hak Pemohon untuk mengurangkan PPN atas BKP yang dikembalikan untuk mengurangi PK bagi Pemohon adalah gugur menurut hukum, dan bukti-bukti atas BKP tersebut kurang meyakinkan maka tidak dapat dibiayakan untuk mengurangi penghasilan pada SPT PPh Badan;-bahwa menurut Majelis dasar pertimbangan Terbanding tersebut adalah benar, karena pada prinsipnya pencatatan dalam pembukuan harus dicantumkan secara terpisah dan jelas jumlah harga perolehan dan penyerahan barang dan jasa yang terutang pajak, yang tidak terutang pajak, yang dikenakan tariff 0%, atau yang dibebaskan dari pengenaan pajak, dan pencatatan penjualan maupun pencatatan retur barang harus dicatat secara tersendiri dan dipisahkan dari masing-masing transaksi. Sehingga dengan tertibnya pencatatan pembukuan dapat dipastikan PKP telah memenuhi kewajiban baik secara formal maupun secara material;-bahwa menurut pengakuan Pemohon untuk Faktur Pajak Sederhana yang terkait dengan kasus (incasu) ini, pencatatan tidak dilakukan secara rinci kepada satu per satu transaksi dengan pembeli dan tidak dapat menunjukkan bukti Faktur Pajak terkait dalam persidangan, sehingga Majelis tidak dapat mengenali BKP dimkasud baik tanggal transaksi , nama pembeli, jumlah kuantum barang, jenis barang, harga satuan barang dan tariff PPN yang diterapkannya;-bahwa Pemohon hanya dapat menjelaskan Nota Penjualan secara global untuk seluruh Faktur Pajak Sederhana yang telah diterbitkan namun tidak dapat mengenali barang-barang yang dikembalikan tersebut;-bahwa pada prinsipnya atas Pajak (PPN) yang tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak maka atas pajak yang telah disetor dapat dikurangkan sebagai biaya mengurangi Pajak Penghasilan pada tahun pajak yang bersangkutan, namun dalam rangka untuk menentukan kebenaran material, sesuai dengan azas yang dianut dalam UU perpajakan, oleh karena itu bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan yang menurut penilaian Hakim AAA kurang memadai, maka Hakim AAA berkesimpulan koreksi Terbanding tetap dipertahankan;-Pengeluaran yang dibebankan sebagai biaya baik secara fiskal maupun secara komersial, akan didasarkan pada bukti-bukti :Penyerahan BKP kepada siapa pembelinya;Pengembalian BKP oleh pembelinya;PPN yang sudah dibayarkan kepada negara;PPN yang dibayarkan kembali kepada pembeli BKP tersebut-Selisih PPN yang dibayarkan kepada negara dan pembayaran kembali PPN kepada pembeli, baik secara individual maupun akumulasi apakah benar telah mencapai Rp.20.909.572,00;-Dari Uji Materi Kebenaran Data atau bukti yang dilakukan di depan Majelis Hakim pada hari Selasa tanggal 5 Oktober 2010, Pemohon Banding kesulitan untuk membuktikan bahwa Faktur Pajak Sederhana tersebut harus merujuk Faktur Pajak Sederhana yang mana baik secara individual maupun akumulasi;bahwa berdasarkan hal tersebut, Hakim Anggota Drs. AAA dan Hakim Ketua BBB, S.H., M.Sc berpendapat bahwa koreksi Terbanding dipertahankan; bahwa Hakim Anggota CCC memberikan pendapat yang berbeda dari kedua hakim tersebut di atas, dengan mengemukakan pendapatnya sebagai berikut : bahwa berdasarkan fakta persidangan serta Surat Uraian Banding yang dibuat Terbanding diketahui bahwa:Dari bahan-bahan dan fakta persidangan diketahui bahwa usaha Pemohon Banding adalah sebagai Distributor berbagai produk, antara lain: Susu bubuk misaknya: Pediasure, Isomil, Gain, Similac dll; makanan misalnya: Es Kocok, Jam/Selai, Ice Cream, Teh, Mkp, Pudding dll; dan Air Oxydasi.Produk-produk tersebut dijual ke pengecer-pengecer di berbagai kota di seluruh Indonesia.Untuk Penjualan kepada pelanggan yang identitasnya lengkap Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak Standar pada saat penyerahan barangnya, sedang kepada pelanggan yang identitasnya tidak lengkap diterbitkan Faktur Pajak Sederhana sesuai aturan yang berlaku.Sengketa yang terjadi adalah dapat atau tidaknya PPN atas retur penjualan yang penyerahannya

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 37859/PP/M.XIV/16/2012

Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put. 37859/PP/M.XIV/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2003   Pokok Sengketa : bahwa pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 sebesar Rp 5.120.366.400,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak menurut TBRp 5.120.366.400,00Dasar Pengenaan Pajak menurut PBRp.                      0,00KoreksiRp.5.120.366.400,00         Menurut Terbanding : bahwa dalam masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 Pemohon Banding telah memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean berupa royalti, konsultan audit, dan calibration sebesar Rp. 5.120.366.400,00;     Menurut Pemohon Banding : bahwa atas obyek PPN yang sama tahun 2002 telah diperiksa di diterbitkan Keputusan Nihil, baik Tahun Pajak 2002 maupun Tahun Pajak 2003 obyek pajak yang diperiksa sama, adalah mengusik rasa keadilan dan kepastian hukum investor apabila Tahun Pajak 2002 dikabulkan namun 2003 ditolak, untuk obyek pajak yang sama, dan ini bisa memberikan preseden yang tidak baik di mata para investor     Menurut Majelis : bahwa baik Pemohon Banding maupun Terbanding menyatakan yang disengketakan adalah masalah yuridis yaitu mengenai pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Pulau Batam sebesar Rp. 5.120.366.400,00 yang menurut Pemohon Banding bukan obyek PPN sehingga tidak terutang PPN sedangkan menurut Terbanding merupakan obyek PPN dan karenanya terutang PPN; bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding dalam Surat Keberatan Nomor. FA/15/02/10 tanggal 9 Februari 2010 hanyalah koreksi Terbanding terhadap Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Pulau Batam sebesar Rp. 5.120.366.400,00 yang menurut Pemohon Banding bukan obyek PPN dan karenanya tidak terutang PPN; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Surat Ketetapan Pajak Nihil PPN Barang dan Jasa Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor. 00001/577/03/217/09 tanggal 12 November 2009 diketahui Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean menurut Pemohon Banding Rp. 0,00 sedangkan menurut Terbanding sebesar Rp. 5.120.366.400,00 dengan pajak terutang baik menurut Pemohon Banding maupun Terbanding adalah sama yaitu Rp.0,00; bahwa terhadap keberatan Pemohon Banding tersebut diatas dijawab oleh Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-1018/WPJ.02/BD.0601/2010 tanggal 27 Desember 2010 yang mana keberatannya ditolak bahkan terhadap pajak terutang atas koreksi Jasa Kena Pajak dimaksud yang semula dalam SKP Nihil PPN Barang dan Jasa Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Rp. 0,00 ditambah Rp.512.036.640,00 sehingga pajak terutang menjadi Rp. 512.036.640,00; bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 47/KMK.01/1987 tanggal 16 Januari 1987, yang mana dalam Keputusan Menteri Keuangan dimaksud tidak dikenal konsep pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa dari Luar Daerah Pabean; bahwa Terbanding berpendapat karena dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 47/KMK.01/1987 tidak diatur maka dikenakan ketentuan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf e Undang-undang PPN; bahwa berdasarkan hal tersebut diatas menurut Majelis, Terbanding dalam keputusan keberatannya sekaligus melakukan Pembetulan atau melakukan Peninjauan Kembali terhadap SKP Nihil PPN Barang dan Jasa Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor : 00001/577/03/217/09 tanggal 12 November 2009 (herziening van de aanslag); bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-undang KUP Terbanding harus memberikan keputusan hanya atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding; bahwa Pasal 26 ayat (1) Undang-undang KUP selengkapnya adalah sebagai berikut:“Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan”; bahwa untuk melakukan Pembetulan menurut Majelis tidak serta merta digabungkan dengan keputusan keberatan karena untuk melakukan Pembetulan prosedurnya diatur dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-undang KUP yang selengkapnya sebagai berikut: “Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar, atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa dalam Penjelasan Pasal 16 ayat (1) KUP dinyatakan pembetulan dilakukan karena dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik sehingga apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat menusiawi perlu dibetulkan sebagaimana mestinya serta sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan atara fiskus dan Wajib Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diatas Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan terhadap pajak terutang yang dalam SKP Nihil Nomor: 00001/577/03/217/09 tanggal 12 November 2009 sebesar Rp. 0,00, dengan demikian keputusan keberatan Terbanding Nomor : KEP-1018/WPJ.02/BD.0601/2010 tanggal 27 Desember 2010 yang menambah pajak terutang semula Rp. 0,00 menjadi Rp. 512.036.640,00 merupakan keputusan yang di dalamnya ada yang tidak disengketakan atau tidak diajukan keberatan dan karenanya keputusan tersebut cacat; bahwa Pulau Batam adalah merupakan Kawasan Berikat (Bonded Zone) sedangkan perlakuan PPN dan PPnBM di Kawasan Berikat (Bonded Zone) daerah industri Pulau Batam diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 yang mulai berlaku pada tanggal 9 Maret 1998; bahwa dalam rangka mendorong ekspor yang merupakan prioritas nasional Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam sebagai Daerah Pabean diberikan kemudahan perpajakan sesuai ketentuan Pasal 16B Undang-undang PPN; bahwa terkait hal tersebut diatas tidak terkecuali untuk pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean selama pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean tersebut untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang dimaksudkan untuk diekspor maka PPN dan PPnBM juga tidak dipungut, yang mana ketentuan ini diatur dalam Pasal 2 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998, yang menyatakan sebagai berikut: “Dalam rangka menunjang ekspor, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas :a.….;b.….;c.….; dand.pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean oleh Pengusaha sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor”;bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 dinyatakan tidak berlaku setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003 tanggal 31 Desember yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 2004; bahwa salah satu pertimbangan dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003 adalah untuk menjaga iklim investasi di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam tetap kondusif perlu diatur pengenaan PPN dan PPnBM secara bertahap; bahwa pengenaan PPN dan PPnBM secara bertahap sebagaimana tersebut diatas

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37822/PP/M.XII/13/2012

Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put-37822/PP/M.XII/13/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26     Tahun Pajak : 2006   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif objek pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp 18.644.967.677,00;         Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding telah melaporkan Jasa Pelayaran Luar Negeri sejumlah Rp17.422.719.517,00 pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15 dan memotong Pajak Penghasilan Pasal 15 atas jasa pelayaran luar negeri sejumlah Rp 459.959.798,00, akan tetapi atas pelaporan dan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 15 tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Domisili (SKD) sehingga atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 15 diperlakukan sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 26 dan Pajak Penghasilan Pasal 15 yang dipotong diperlakukan sebagai kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 26, sehingga tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dikenakan terhadap PSA YYY adalah tarif sebagaimana dimaksud dalam Article 8 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia dan Singapore;     Menurut Pemohon Banding : bahwa berdasarkan perjanjian pelayaran, PSA akan memberikan jasa pelayaran berupa pengangkutan batu bara yang mana awak kapal turut disediakan untuk mengurus pengangkutan batu bara tersebut, sehingga atas jasa yang telah diberikan PSA tersebut tidak dapat digolongkan sebagai jasa persewaan kapal, sehingga perlakuan perpajakan yang tepat adalah Pemohon Banding memotong Pajak Penghasilan Final Pasal 15 dengan tarif sebesar 2,64% atas pembayaran kepada PSA;     Menurut Majelis : bahwa Terbanding mendalilkan bahwa jasa pelayaran yang diterima oleh Pemohon Banding dari perusahaan pelayaran luar negeri dengan nilai transaksi selama periode Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp 18.644.967.677,00 adalah objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen); bahwa PSA YYY Pte. Ltd. adalah perusahaan pelayaran luar negeri yang didirikan dan berkedudukan di Singapura yang menyediakan kapal beserta awaknya kepada Pemohon Banding, bahwa menurut Terbanding PSA YYY Pte., Ltd. tersebut tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia dengan demikian Terbanding mengganggap bahwa transaksi sebesar Rp 18.644.967.677,00 a quo merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 sehingga Terbanding melakukan reklasifikasi dari objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 15 dengan tarif 2,64% menjadi objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif sebesar 20% dan Pajak Penghasilan Pasal 15 yang telah dipotong oleh Pemohon Banding diperlakukan sebagai kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 26; bahwa tarif objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 yang digunakan oleh Terbanding adalah sebesar 20% karena Terbanding menganggap bahwa pada saat Pemohon Banding melakukan pembayaran jasa pelayaran a quo tidak dilengkapi dengan asli Surat Keterangan Domisili dari PSA YYY Pte. Ltd. sehingga dasar hukum yang digunakan Terbanding adalah Undang-undang Pajak Penghasilan bukan P3B antara Indonesia dengan Singapura; bahwa Pemohon Banding melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 15 atas jasa pelayaran yang diterima dari perusahaan pelayaran luar negeri dengan tarif sebesar 2,64% karena mengganggap bahwa PSA YYY Pte., Ltd. memberikan jasa pelayaran melalui Bentuk Usaha Tetap di Indonesia karena jasa yang diberikan telah melebihi time test 90 hari (Januari sampai dengan Desember 2006) sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 5 angka 2 huruf i Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Indonesia Singapura yang menyebutkan bahwa istilah Bentuk Usaha Tetap meliputi pemberian jasa-jasa dimana kegiatannya berlangsung dalam suatu masa yang melebihi 90 hari dalam 12 (dua belas) bulan di suatu Negara; bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan diketahui: bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa Surat Keterangan Domisili (SKD) tertanggal 09 Juni 2009 yang diterbitkan oleh Inland Revenue Authority of Singapore sebagai respon atas permintaan PSA YYY (PTE) Ltd., tertanggal 12 Mei 2009 yang menjelaskan bahwa PSA YYY (PTE) Ltd., adalah perusahaan yang berkedudukan di Singapura bahwa SKD ini diberikan untuk tujuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2006; bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 417/KMK.04/1996 tanggal 14 Juni 1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan atau Penerbangan Luar Negeri juncto angka 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-32/PJ.4/1996 tanggal 29 Agustus 1996 diatur bahwa besarnya Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan atau penerbangan luar negeri adalah sebesar 2,64% dari peredaran bruto yang melakukan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap di Indonesia; bahwa sesuai dengan angka 2 huruf b Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan Persetujuan Pengindaran Pajak Berganda antara lain diatur bahwa asli Surat Keterangan Domisili menjadi dasar bagi pihak yang membayar penghasilan untuk menerapkan Pajak Penghasilan Pasal 26 sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesia dengan Negara tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak luar negeri; bahwa sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Singapura yang berlaku efektif tanggal 1 Januari 1992 diatur bahwa penghasilan yang diperoleh perusahaan pelayaran luar negeri dari operasi pelayaran jalur internasional maka hak pemajakannya adalah di Negara sumber tetapi pajaknya dikenakan dengan pengurangan sebesar 50%; bahwa Pemohon Banding yang menganggap bahwa PSA YYY (PTE) Ltd., memiliki BUT di Indonesia karena telah memberikan jasa pelayaran kepada Pemohon Banding melebihi jangka waktu time test 90 hari yaitu dengan mengacu pada Pasal 5 ayat (2) huruf i Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Singapura, Majelis berpendapat bahwa Pasal 5 angka 2 huruf i yang digunakan oleh Pemohon Banding bahwa PSA YYY (PTE) Ltd., telah memilik BUT di Indonesia dengan berpatokan hanya pada jangka waktu time test yang telah melebihi 90 hari tidaklah tepat karena ada tidaknya BUT juga harus dibuktikan pula bahwa jasa yang diberikan harus melalui suatu perusahaan yang bukan agen independen sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (7) P3B antara Indonesia dengan Singapura bahwa yang dalam hal ini Pemohon Banding tidak dapat membuktikannya; bahwa Majelis berpendapat, sebagaimana diatur oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Repbulik Indonesia bahwa perusahaan pelayaran asing yang mengadakan perjanjian charter dengan perusahaan di Indonesia harus menunjuk agennya di Indonesia sehingga pelayaran asing tersebut mempunyai BUT di Indonesia dan terdaftar sebagai Wajib Pajak pada Terbanding bahwa sebagaimana dibuktikan oleh Terbanding bahwa PSA YYY (PTE) Ltd., terbukti tidak memiliki BUT di Indonesia; bahwa Majelis berpendapat, bukti yang disampaikan Terbanding bahwa Pemohon Banding dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 telah memungut dan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 37787/PP/M.X/15/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 37787/PP/M.X/15/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan     Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Penghasilan Neto yang diperoleh dari:Koreksi atas Biaya Dermaga/Penumpukan yang dibebankan sebagai biaya sebesar Rp.113.513.541,00;Koreksi atas transaksi biaya BBM Rp.678.322.874,00, biaya service rutin Rp.43.626.602,00, biaya perbaikan Rp.66.323.345,00, biaya perijinan Rp.12.521.452,00 dan biaya penyusutan alat-alat berat Rp.45.607.894,00;Koreksi atas biaya telepon sebesar Rp.2.800.000,00, biaya perjalanan dinas Rp.51.489.150,00, dan biaya lain-lain sebesar Rp.19.533.911,00;         Menurut Terbanding : bahwa koreksi Penghasilan Neto diperoleh dari:Koreksi atas Biaya Dermaga/Penumpukan yang dibebankan sebagai biaya sebesar Rp.113.513.541,00;Koreksi atas transaksi biaya BBM Rp.678.322.874,00, biaya service rutin Rp.43.626.602,00, biaya perbaikan Rp.66.323.345,00, biaya perijinan Rp.12.521.452,00 dan biaya penyusutan alat-alat berat Rp.45.607.894,00;Koreksi atas biaya telepon sebesar Rp.2.800.000,00, biaya perjalanan dinas Rp.51.489.150,00, dan biaya lain-lain sebesar Rp.19.533.911,00;bahwa disamping itu Fiskus juga mengkoreksi Kredit Pajak sebesar Rp.13.726.922,00 (Hasil dari keberatan yang telah terima sebagian);     Menurut Pemohon Banding  : bahwa Biaya Dermaga/penumpukan tersebut adalah benar-benar merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding yang berkaitan dengan kegiatan bongkar muat container baik di dermaga pelabuhan maupun lapangan penumpukan (CY); bahwa semua pengakuan biaya pada laporan keuangan Pemohon Banding dilengkapi dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan dan semua voucher biaya sepanjang tahun 2008 sudah Pemohon Banding serahkan ke Tim Pemeriksa; bahwa biaya telepon/komunikasi karyawan adalah merupakan biaya yang dipergunakan oleh karyawan untuk mendapatkan penghasilan perusahaan sehingga biaya komunikasi tersebut merupakan beban dari perusahaan; bahwa semua kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 yang Pemohon Banding kreditkan pada SPT Pajak Penghasilan Badan 2008 berasal dari Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 23 untuk Tahun Pajak 2008 yang benar-benar Pemohon Banding terima dari customer yang melakukan pemotongan terhadap jasa yang Pemohon Banding berikan. Dan semua bukti potong tersebut saat ini sudah Pemohon Banding serahkan pada Tim Pemeriksa; bahwa Pemohon Banding mengajukan Permohonan Pencabutan atas Surat Banding Nomor: 012/MTM/PLU/0711 tanggal 26 Juli 2011 yang diterima oleh Pengadilan Pajak tanggal 29 Juli 2011, dengan Tanda Terima Surat Banding Nomor: TT-818/SP.31/2011 dan Nomor sengketa Pajak: 15-056873-2008;     Menurut Majelis : bahwa ketentuan Pasal 39 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, “Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak”; bahwa ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, “Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan:penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan;putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan Terbanding”;bahwa dalam persidangan Majelis menyatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tersebut, bahwa banding yang dicabut dengan surat pernyataan pencabutan, dihapus dari daftar sengketa melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan Terbanding; bahwa Majelis menyatakan, dalam memenuhi ketentuan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal Pasal 39 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis menanyakan persetujuan Terbanding mengenai permohonan pencabutan banding yang dilakukan oleh Pemohon Banding dimaksud; bahwa Pejabat yang hadir untuk mewakili Terbanding dalam sidang tanggal 30 Januari 2012 menyatakan tidak keberatan atas dicabutnya banding Pemohon Banding dan menyatakan persetujuannya kepada Majelis; bahwa berdasarkan keterangan tersebut diatas, Majelis berpendapat untuk mengabulkan permohonan pencabutan banding Pemohon Banding, oleh karenanya permohonan banding tidak diperiksa lebih lanjut dan dihapus dari daftar sengketa;     Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;     Memutuskan : Menyatakan mengabulkan permohonan pencabutan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-53/WPJ.16/BD.06/2011 tanggal 10 Juni 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00004/206/08/831/10 tanggal 27 April 2010 Tahun Pajak 2008 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-131/WPJ.16/KP.0303/2010 tanggal 27 Desember 2010 dan dibetulkan kembali dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-012/WPJ.16/KP.0303/2011 tanggal 10 Pebruari 2011, atas nama: PT. XXX.