Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 37787/PP/M.X/15/2012
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Badan |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Penghasilan Neto yang diperoleh dari: Koreksi atas Biaya Dermaga/Penumpukan yang dibebankan sebagai biaya sebesar Rp.113.513.541,00;Koreksi atas transaksi biaya BBM Rp.678.322.874,00, biaya service rutin Rp.43.626.602,00, biaya perbaikan Rp.66.323.345,00, biaya perijinan Rp.12.521.452,00 dan biaya penyusutan alat-alat berat Rp.45.607.894,00;Koreksi atas biaya telepon sebesar Rp.2.800.000,00, biaya perjalanan dinas Rp.51.489.150,00, dan biaya lain-lain sebesar Rp.19.533.911,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa koreksi Penghasilan Neto diperoleh dari: Koreksi atas Biaya Dermaga/Penumpukan yang dibebankan sebagai biaya sebesar Rp.113.513.541,00;Koreksi atas transaksi biaya BBM Rp.678.322.874,00, biaya service rutin Rp.43.626.602,00, biaya perbaikan Rp.66.323.345,00, biaya perijinan Rp.12.521.452,00 dan biaya penyusutan alat-alat berat Rp.45.607.894,00;Koreksi atas biaya telepon sebesar Rp.2.800.000,00, biaya perjalanan dinas Rp.51.489.150,00, dan biaya lain-lain sebesar Rp.19.533.911,00;bahwa disamping itu Fiskus juga mengkoreksi Kredit Pajak sebesar Rp.13.726.922,00 (Hasil dari keberatan yang telah terima sebagian); |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Biaya Dermaga/penumpukan tersebut adalah benar-benar merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding yang berkaitan dengan kegiatan bongkar muat container baik di dermaga pelabuhan maupun lapangan penumpukan (CY); bahwa semua pengakuan biaya pada laporan keuangan Pemohon Banding dilengkapi dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan dan semua voucher biaya sepanjang tahun 2008 sudah Pemohon Banding serahkan ke Tim Pemeriksa; bahwa biaya telepon/komunikasi karyawan adalah merupakan biaya yang dipergunakan oleh karyawan untuk mendapatkan penghasilan perusahaan sehingga biaya komunikasi tersebut merupakan beban dari perusahaan; bahwa semua kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 yang Pemohon Banding kreditkan pada SPT Pajak Penghasilan Badan 2008 berasal dari Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 23 untuk Tahun Pajak 2008 yang benar-benar Pemohon Banding terima dari customer yang melakukan pemotongan terhadap jasa yang Pemohon Banding berikan. Dan semua bukti potong tersebut saat ini sudah Pemohon Banding serahkan pada Tim Pemeriksa; bahwa Pemohon Banding mengajukan Permohonan Pencabutan atas Surat Banding Nomor: 012/MTM/PLU/0711 tanggal 26 Juli 2011 yang diterima oleh Pengadilan Pajak tanggal 29 Juli 2011, dengan Tanda Terima Surat Banding Nomor: TT-818/SP.31/2011 dan Nomor sengketa Pajak: 15-056873-2008; |
| Menurut Majelis | : | bahwa ketentuan Pasal 39 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, “Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak”; bahwa ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, “Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan: penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan;putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan Terbanding”;bahwa dalam persidangan Majelis menyatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tersebut, bahwa banding yang dicabut dengan surat pernyataan pencabutan, dihapus dari daftar sengketa melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan Terbanding; bahwa Majelis menyatakan, dalam memenuhi ketentuan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal Pasal 39 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis menanyakan persetujuan Terbanding mengenai permohonan pencabutan banding yang dilakukan oleh Pemohon Banding dimaksud; bahwa Pejabat yang hadir untuk mewakili Terbanding dalam sidang tanggal 30 Januari 2012 menyatakan tidak keberatan atas dicabutnya banding Pemohon Banding dan menyatakan persetujuannya kepada Majelis; bahwa berdasarkan keterangan tersebut diatas, Majelis berpendapat untuk mengabulkan permohonan pencabutan banding Pemohon Banding, oleh karenanya permohonan banding tidak diperiksa lebih lanjut dan dihapus dari daftar sengketa; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan permohonan pencabutan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-53/WPJ.16/BD.06/2011 tanggal 10 Juni 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00004/206/08/831/10 tanggal 27 April 2010 Tahun Pajak 2008 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-131/WPJ.16/KP.0303/2010 tanggal 27 Desember 2010 dan dibetulkan kembali dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-012/WPJ.16/KP.0303/2011 tanggal 10 Pebruari 2011, atas nama: PT. XXX. |

