Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 37306/PP/M.III/15/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 37306/PP/M.III/15/2012

Jenis Pajak:PPh Badan
  
Tahun Pajak:2008
 
Pokok Sengketa:pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi DPP PPh Badan Tahun Pajak 2008 atas Uang Muka Pembelian Barang sebesar Rp531.197.102,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan laporan pemeriksaan pajak nomor LAP-106/WPJ.08/KP.0605/2009 tanggal 30 Oktober 2009 yang diterima Peneliti dari KPP Pratama Kosambi dapat ditemukan bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan, Biaya Usaha dan Kompensasi Kerugian sehingga diterbitkan SKPKB PPh Badan nomor: 00001/206/08/418/09 tanggal 6 Nopember 2009;
  
Menurut Pemohon Banding :bahwa dasar banding adalah Terbanding mengkoreksi atas uang muka pembelian barang sebesar Rp531.197.102,00 uang muka tersebut sudah dibukukan sebagai pembelian barang dan telah dimasukkan dalam Persediaan Akhir Persediaan Barang.
  
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan laporan pemeriksaan pajak nomor LAP-106/WPJ.08/KP.0605/2009 tanggal 30 Oktober 2009 yang diterima Peneliti dari KPP Pratama Kosambi dapat ditemukan bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan, Biaya Usaha dan Kompensasi Kerugian sehingga diterbitkan SKPKB PPh Badan nomor: 00001/206/08/418/09 tanggal 6 Nopember 2009

bahwa berdasarkan surat permohonan banding nomor: 06/PP/GAL/10 tanggal 22 Nopember 2010, Pemohon Banding hanya mengajukan banding atas koreksi uang muka pembelian barang sebesar Rp531.197.102,00;

bahwa uang muka pembelian termasuk dalam koreksi Harga Pokok Penjualan, dan pada waktu menyampaikan tanggapan atas hasil penelitian yaitu dalam surat nomor: 06/TGP/GAL/VII/10 tanggal 2 Juli 2010, Pemohon Banding melampirkan Bukti pembelian/uang muka BPC nomor 3235 dengan Purchase Order dari PT. XXX nomor 018/Dir-GAL/XI/08 dan PIB tertanggal 8 Januari 2009;

bahwa berdasarkan penelitian dapat diketahui bahwa atas pembelian impor yang dilakukan, Pemohon Banding membukukan pembelian impornya dengan didasari pada tanggal PIB (Pemberitahuan Impor Barang), dan PIB atas impor barang ini tertanggal 8 Januari 2009, sehingga seharusnya dibukukan di tahun 2009;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi Terbanding atas uang muka pembelian barang sebesar Rp531.197.102,00 uang muka tersebut sudah dibukukan sebagai pembelian barang dan telah dimasukkan dalam Persediaan Akhir Persediaan Barang bahwa akibat koreksi tersebut maka perusahaan dirugikan karena yang dikoreksi hanya uang muka saja sedangkan Persediaan Akhirnya tidak dikoreksi;

bahwa terhadap dokumen yang disampaikan Pemohon Banding telah ditunjukan dalam persidangan;

bahwa terhadap dokumen yang disampaikan Pemohon Banding telah ditunjukan dalam persidangan tidak pernah ditunjukkan asli dokumen atau salinan yang telah dilegalisasi;

bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan sengketa atas koreksi ini adalah terkait dengan pembelian, dimana awalnya pembelian tersebut dikoreksi karena merupakan pembelian lokal sebesar Rp812.642.554,00, sedangkan untuk pembelian impor tidak ada perbedaan antara Pemohon Banding dan Terbanding, sehingga tidak ada sengketa yang berhubungan dengan impor;

bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan dokumen berupa salinan Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan Nomor 109/GAL/10/09 tanggal 22 Oktober 2009, yang merupakan tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: PHP-052/WPJ.08/KP.0605/2009 tanggal 30 September 2009;

bahwa Pemohon Banding menyatakan salinan Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan Nomor 109/GAL/10/09 tanggal 22 Oktober 2009, yang merupakan tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: PHP-052/WPJ.08/KP.0605/2009 tanggal 30 September 2009, adalah dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan;

bahwa dalam salinan Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan Nomor 109/GAL/10/09 tanggal 22 Oktober 2009, yang merupakan tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: PHP-052/WPJ.08/KP.0605/2009 tanggal 30 September 2009, menyatakan bahwa terhadap koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp812.642.554,00 merupakan pembelian lokal dengan dilampiri perincian pembelian local yang menunjukkan perincian tanggal dan nilai pembelian lokal beserta suplyer/pemasoknya;

bahwa pada saat keberatan disampaikan bahwa yang menjadi koreksi adalah uang muka atas pembelian impor Rp531.197.102,00 yang menurut Pemohon Banding sudah dilakukan pembayaran uang muka, tetapi jelas di dalam dokumen yang disampaikan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan maupun keberatan Pemberitahuan Impor Barang-nya tertanggal 9 Januari 2009;

bahwa Pasal 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, menyatakan:

(1.)Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan.;  (3)Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;
bahwa Majelis tidak dapat meyakini keabsahan terhadap dokumen yang disampaikan Pemohon Banding telah ditunjukan dalam persidangan, sehingga Majelis berpendapat dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tidak dapat dijadikan alat bukti dalam persidangan;

bahwa Majelis berpendapat terdapat ketidakkonsistenan dalam pembukuan Pemohon Banding dalam alasan yang disampaikan Pemohon Banding pada waktu menanggapi hasil pemeriksaan dan keberatan, semula dinyatakan bahwa koreksi tersebut merupakan pembelian lokal dengan menyampaikan rinciannya namun kemudian dinyatakan bahwa koreksi tersebut adalah merupakan pembayaran uang muka pembelian impor;

bahwa menurut Terbanding atas pembelian impor tidak ada koreksi karena jumlah pembelian impor menurut Terbanding sama dengan pembelian impor menurut Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding pencatatan atas pembelian impor Pemohon Banding dilakukan berdasarkan tanggal PIB sehingga dokumen impor yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan tidak termasuk pembelian yang dicatat pada tahun 2008 melainkan pembelian impor yang harus dibukukan sebagai pembelian impor di tahun 2009;

bahwa mengingat pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa pada memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari Pemohon Banding maupun Terbanding yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, serta berdasarkan keyakinan Hakim, Majelis berpendapat atas koreksi pembelian pada Harga Pokok Penjualan sebesar Rp531.197.102,00, tetap dipertahankan;
  
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
  
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk Menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008 dihitung kembali sebagai berikut:

Penghasilan Netto menurut KeputusanRp 1.743.059.808,00Koreksi DibatalkanRp                       0,00Jumlah koreksi dibatalkanRp                       0,00Penghasilan Netto menurut MajelisRp  1.743.059.808,00Pajak Penghasilan TerutangRp     505.417.942,00Kredit PajakRp     174.168.310,00Pajak Penghasilan kurang/(lebih) bayarRp     331.249.632,00Sanksi AdministrasiRp       66.249.926,00Jumlah y.m.h. dibayarRp      397.499.559,00
  
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
  
Memutuskan:Menyatakan menolak. banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-973/WPJ.08/2010 tanggal 20 Agustus 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00001/206/08/418/09 tanggal 6 Nopember 2009, atas nama: PT. XXX, dihitung kembali sebagai berikut:

Penghasilan NettoRp 1.743.059.808,00Pajak Penghasilan TerutangRp    505.417.942,00Kredit PajakRp    174.168.310,00Pajak Penghasilan kurang/(lebih) bayarRp     331.249.632,00Sanksi AdministrasiRp      66.249.926,00Jumlah y.m.h. dibayarRp    397.499.559,00