Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37753/PP/M.XIII/16/2012

Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put.37753/PP/M.XIII/16/2012

Jenis Pajak:PPN
  
Tahun Pajak:2008
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi penjualan tanah dan bangunan sebesar Rp1.918.160.000,00;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding terdapat penjualan aktiva tetap yang untuk tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebesar Rp10.368.160.000,00, sesuai NJOP pada SPPT PBB tahun 2008;

bahwa menurut Terbanding, hasil penjualan tanah dan bangunan menggunakan NJOP karena hasil penjualan sesungguhnya dibawah NJOP yaitu Rp8.421.250.000,00
  
Menurut Pemohon Banding:bahwa DPP PPN atas penjualan tanah dan bangunan adalah berdasarkan harga jual yakni sebesar Rp8.450.000.000,00;
  
Menurut Majelis:bahwa koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp1.918.160.000,00, berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding dimana terdapat penjualan aktiva tetap yang untuk tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebesar Rp10.368.160.000,00, sedangkan menurut Pemohon Banding DPP Pajak Pertambahan Nilai atas penjualan aktiva tetap tersebut sebesar Rp8.450.000.000,00;

bahwa untuk penjualan tanah dan bangunan (gedung) Terbanding menggunakan NJOP PBB sesuai SPPT PBB tahun 2008 sebesar Rp10.368.160.000,00;

bahwa menurut Terbanding, hasil penjualan tanah dan bangunan menggunakan NJOP karena hasil penjualan sesungguhnya dibawah NJOP yaitu Rp8.421.250.000,00, namun dalam surat bandingnya Pemohon Banding menyatakan harga jualnya Rp8.450.000.000,00;

bahwa Terbanding menggunakan nilai lain yaitu NJOP sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :

Pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000

”Atas Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dan persediaan Barang kena Pajak yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, serta atas pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma, Dasar Pengenaan Pajak dihitung berdasarkan Nilai Lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan”

Pasal 2 Keputusan Menteri keuanagan RI Nomor: 251/KMK.03/2002

”Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan sebagai berikut :” kemudian dilanjutkan dengan huruf f : ”untuk aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sepanjang Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan, adalah harga pasar wajar”

bahwa menurut Terbanding, harga pasar wajar untuk tanah dan bangunan ditentukan oleh pembentukan harga(kesepakatan), Terbanding menggunakan NJOP karena nilai ini secara formal dapat dijadikan pembanding, apabila menggunakan harga transaksi maka harga tersebut tidak dapat dijadikan patokan harga wajar, jadi nilai lain yaitu NJOP yang digunakan dalam menentukan harga penjualan tanah dan bangunan adalah harga pasar wajar

bahwa Pasal 8 Peraturan Pemerintah RI Nomor 143 Tahun 2000 menyatakan:

(1)Atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, Dasar Pengenaan Pajak dihitung berdasarkan Harga Jual.  (2)Atas aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dan persediaan Barang Kena Pajak yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, serta atas pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma, Dasar Pengenaan Pajak dihitung berdasarkan Nilai Lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
bahwa atas alasan koreksi Terbanding menunjuk Pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah RI Nomor 143 Tahun 2000, Majelis berpendapat ketentuan tersebut menyatakan Dasar Pengenaan Pajak keadaan pada saat pembubaran perusahaan (untuk aktiva yang masih ada dan persediaan Barang Kena Pajak yang tersisa), pemakaian sendiri dan pemberian Cuma-Cuma;

bahwa dalam hal terjadi penjualan aktiva yang menurut tujuan semula tidak utuk diperjualbelikan, Dasar Pengenaan Pajak dihitung berdasarkan harga jual sebagaimana daiatur dalam Pasal 1 Butir 17 Undang-undang PPN, Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 143 Tahun 2000 bukan ayat (2) sebagaimana alasan Terbanding;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan salinan akta Notaris/PPAT YYY, S.H.,MKn Nomor 4 tanggal 20 September 2008 yang menunjukkan jual beli tanah di Jalan ZZZ Blok P Nomor X desa mangunharja kecamatan Cibitung kabupaten Bekasi dengan Harga Rp8.450.000.000,00;
  
Menimbang:bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak,

bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
  
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini,
  
Memutuskan:mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-499/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 01 April 2011, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008, Nomor 00018/207/08/414/10 tanggal 14 Januari 2010, atas nama: PT. XXX, yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)1.Dasar Pengenaan Pajak9.194.500.000,002.PPN Terutang919.450.000,003.Dikurangi:a. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan6.526.717,00b. Dibayar dengan NPWP sendiri60.022.604,00c. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan66.549.321,004.PPN yang sdh dikompensasi549.324,005.PPN yang kurang dibayar853.450.003,006.Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP223.097.000,007.Bunga Pasal 13 ayat (3) KUP549.324,006.Jumlah PPN yang masih harus dibayar1.077.096.327,00