Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37300/PP/M.XV/15/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37300/PP/M.XV/15/2012 Jenis Pajak : PPh Badan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Penghasilan Netto Pemohon Banding berupa koreksi positif atas kerugian atas investasi saham yang tidak tercatat/diperdagangkan di bursa sebagai akibat likuidasi anak perusahan sebesar Rp30.181.650.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa koreksi atas akun rugi investasi sebesar Rp30.181.650.000,00 dilakukan terbanding karena pada Neraca Likuidasi PT. XXX per 31 Desember 2008 menyatakan bahwa belum/tidak ada penyerahan secara nyata terhadap rugi investasi kepada Pemohon Banding; Menurut Pemohon Banding : bahwa Neraca Likuidasi PT. XXX per 31 Desember 2008 tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menetapkan bahwa selama tahun 2008 belum ada penyerahan pembebanan rugi investasi; Menurut Majelis : bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan penelitian Majelis, Pemohon Banding mengajukan sengketa atas penerbitan Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara sebagaimana diatur pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-49/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan; bahwa menurut Pemohon Banding dasar yang digunakan oleh Terbanding dalam mengoreksi selalu berubah-ubah baik pada waktu pernerbitan ketetapan pajak maupun pada saat penolakan pada waktu pengajuan keberatan; bahwa walaupun pada saat persidangan, Pemohon Banding tidak lagi membahas sengketa tersebut, namun Majelis berpendapat untuk tetap memberikan keputusan mengenai sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding tersebut; bahwa Majelis menyatakan bahwa perubahan alasan atau dasar Terbanding dalam melakukan koreksi dan menolak keberatan Pemohon Banding tidak cukup signifikan untuk menjadikan keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding tersebut menjadi cacat hukum dan tidak memenuhi ketentuan formal penerbitan keputusan atas keberatan; bahwa dengan demikian, selanjutnya Majelis dapat memeriksa materi pokok sengketa banding ini yaitu sengketa terhadap pengakuan biaya atas kerugian atas investasi saham yang tidak tercatat/diperdagangkan di bursa sebagai akibat likuidasi anak perusahan sebesar Rp30.181.650.000,00 yang menurut Terbanding tidak dapat dibiayakan sedangkan menurut Pemohon Banding dapat dibiayakan; bahwa Terbanding berpendapat kerugian atas investasi saham yang tidak tercatat/diperdagangkan di bursa sebagai akibat likuidasi anak perusahan tidak dapat dibiayakan karena selama tahun 2008 tidak terjadi transaksi penyerahan aktiva ataupun capital loss antara PT. XXX dengan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P – 8, diketahui Neraca Likuidasi PT. XXX per 31 Desember 2008 yang dibuat tanggal 29 April 2009 mencatat kas dan bank sebesar Rp 85.711.264,00 dalam kolom aktiva sedangkan modal sebesar Rp 32.946.300.000,00 dan rugi sebesar Rp32.860 688.737,00 sehingga total kewajiban dan modal sebesar Rp85.711.264,00 (Rp32.946.300.000,00 – Rp32.860 688.737,00); bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti T – 2, diketahui penelitian Terbanding menunjukkan bahwa nilai kerugian investasi yang diakui sebagai biaya sebesar Rp30.181.650.000,00 sesuai dengan nilai uang yang dikeluarkan untuk investasi; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P – 3, P – 5 dan P – 6, diketahui PT XXX telah dibubarkan secara hukum dan dalam proses likuidasi sejak tanggal 15 Agustus 2008 dengan Ny. AAA dan Tn. BBB baik masing-masing maupun bersama-sama selaku likuidator; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P – 18, P – 19, dan P – 20, diketahui PT XXX sudah tidak menjadi subjek pajak sejak 28 April 2009; bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d. Angka 3) Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 Sebagaimana yang Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan menyatakan Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha; bahwa penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf d. Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 Sebagaimana yang Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan menyatakan apabila suatu badan dilikuidasi, keuntungan dari penjualan harta, yaitu selisih antara harga jual berdasarkan harga pasar dengan nilai sisa buku harta tersebut, merupakan Objek Pajak. Demikian juga selisih lebih antara harga pasar dengan nilai sisa buku dalam hal terjadi penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha merupakan penghasilan; bahwa Majelis berpendapat sesuai penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf d. Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 Sebagaimana yang Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan, oleh karena apabila suatu badan dilikuidasi, selisih antara harga jual berdasarkan harga pasar dengan nilai sisa buku harta tersebut terdapat keuntungan menjadi tambahan penghasilan, maka dengan demikian, selisih antara harga jual berdasarkan harga pasar dengan nilai sisa buku harta tersebut terdapat kerugian menjadi pengurang penghasilan; bahwa Majelis berpendapat PT XXX telah dibubarkan sejak tanggal 15 Agustus 2008 dan proses likuidasi perusahaan telah berlangsung dengan hanya menyisakan saldo kas sebesar Rp85.711.264,00 pada tanggal 31 Desember 2008 untuk keperluan penyelesaian likuidasi; bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa kerugian investasi yang tidak tercatat/diperdagangkan di bursa sebesar Rp30.181.650.000,00 telah direalisir; bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, dan keyakinan hakim, Majelis berpendapat kerugian atas investasi saham yang tidak tercatat/diperdagangkan di bursa sebesar Rp30.181.650.000,00 mengurangi penghasilan Pemohon Banding dan oleh karenanya, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp30.181.650.000,00 terhadap kerugian atas investasi saham tidak dapat dipertahankan; Mengingat : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Netto Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2008 dihitung kembali sebagai berikut: Penghasilan Netto menurut keputusan TerbandingRp 16.014.724.217,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 30.181.650.000,00Penghasilan Netto menurut MajelisRp (14.166.925.783,00) Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 37295/PP/M.I/25/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 37295/PP/M.I/25/2012 Jenis Pajak : PPh Pasal 4 ayat(2) Tahun Pajak : 2005 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 sebesar Rp 13.030.919.135,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-075/WPJ.22/KP.0305/2008 tanggal 21 Juli 2008 beserta Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Ledger dan Subsidarinya, Pemeriksa menetapkan Objek PPh Pasal 4 ayat (2) dari ekualisasi dengan penghasilan yang dikenakan PPh Final pada PPh Badan sebagai berikut: 1.Pendapatan Sewa GedungRp 14.504.113.746,002.Pendapatan Service ChargeRp 1.767.674.293,003.Pendapatan PameranRp 366.056.546,004.Pendapatan ParkirRp 195.963.894,00JumlahRp 16.833.808.479,00bahwa berdasarkan surat keberatan Pemohon Banding Nomor: 141/DIR/BIP/X/2008 tanggal 9 Oktober 2008 tentang keberatan atas SKPN PPh Badan, Pemohon Banding melampirkan daftar pendapatan sewa dan pendapatan lainnya dengan jumlah sebesar Rp 10.768.814.014,00 dan tidak menyertakan dokumen-dokumen pendukung alasan keberatannya tersebut sehingga Terbanding tidak dapat meyakini alasan keberatan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka perhitungan Objek PPh Pasal 4 ayat (2) adalah sebagai berikut: Objek PPh Pasal 4 ayat (2) cfm PemeriksaRp 16.833.808.479,00Overstate Pendapatan PameranRp (167.805.000,00)Objek PPh Pasal 4 ayat (2) cfm TerbandingRp 16.666.003.479,00 Menurut Pemohon Banding : bahwa Terbanding telah menghitung tenant-tenant perseorangan yang tidak dipungut/ tidak diperhitungkan PPh Pasal 4 ayat (2) sebagai Objek Pajak PPh pasal 4 ayat (2); bahwa Terbanding telah menghitung pembayaran listrik, air dan gas (Pemohon Banding hanya menagihkan) dan parkir (yang dikelola sendiri oleh Pemohon Banding) serta pendapatan lain-lain sebagai Objek Pajak PPh Pasal 4 ayat (2); Menurut Majelis : bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan adanya perbedaan angka-angka yang disajikan oleh Pemohon Banding di surat keberatan, surat banding dan matriks perkembangan sengketa, dan menurut Pemohon Banding angka-angka yang paling tepat adalah angka yang disajikan pada saat persidangan; bahwa Pemohon Banding menjelaskan adapun perbedaan angka-angka tersebut disebabkan Pemohon Banding sudah tidak aktif lagi, mengalami kebakaran tahun 1996 dan sudah ada putusan Pengadilan Negeri yang menyatakan Pemohon Banding Pailit; bahwa Terbanding menyatakan tahun pajak yang diperiksa adalah tahun 2005 jauh setelah terjadinya kebakaran tahun 1996, namun pada saat pemeriksaan Terbanding hanya mendapatkan dokumen berupa ledger dan subsidiary ledger; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Tambahan Penjelasan atas Surat Banding nomor: 001/DIR/XI/2010 tanggal 1 Nopember 2010 disebabkan: mulai tahun 2007 gedung plaza kosong/tutup karena bangunan tua dan banyak saingan plaza di Bogor, 95% karyawan di PHK, dokumen sudah tidak teratur, kesulitan mencari dokumen perpajakan, tahun 2006 komputer hilang/dicuri, sehingga saat membuat surat keberatan dan banding angka-angkanya kurang akurat karena : -perusahaan tidak mendapatkan KKP dari Terbanding sehingga Pemohon tidak tahu persis pos-pos mana yang dikoreksi, sehingga surat keberatan dibuat tidak persis sesuai dengan koreksi pada pos kertas kerja pemeriksaan;-dokumen pendukung di perusahaan sebagian sudah hilang dan sebagian belum ditemukan;-pada tahun 2006 komputer yang memuat data keuangan dan akuntansi hilang (surat keterangan dari kepolisian terlampir);-pembuatan surat keberatan dan surat banding hanya lebih menekankan pada persyaratan formal agar tidak melampaui batas waktu 3 bulan;bahwa pada persidangan Pemohon Banding membuat struktur data baru berdasarkan data/dokumen yang baru diketemukan setelah membuat surat keberatan dan surat banding dengan rincian objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp.11.293.720.453 terdiri dari : -Jumlah sewa gedungRp. 9.763.282.112-Service ChargeRp. 1.264.545.254-Pameran/iklanRp. 64.586.366-Tagihan parkirRp 201.306.721Jumlah Objek PPh Pasal 4 ayat (2)Rp. 11.293.720.453bahwa menurut Terbanding berdasarkan ledger yang diserahkan pada waktu pemeriksaan maka item objek PPh Pasal 4 ayat (2) adalah penghasilan dari sewa gedung, service charge, penghasilan dari pameran/iklan dan tagihan parkir sebesar Rp. 16.666.003.479 dengan rincian sebagai berikut : -Jumlah sewa gedungRp. 14.504.113.746-Service ChargeRp. 1.767.674.293-Pameran/iklanRp. 198.251.546-Tagihan parkirRp 195.963.894Jumlah Objek PPh Pasal 4 ayat (2)Rp. 16.666.003.479bahwa adapun dasar dilakukannya koreksi karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 5 Tahun 2002 diatur bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah susun, rumah, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang wajib dibayar pajak penghasilan dan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor Kep-227/PJ./2002 tanggal 23 April 2002 yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh pihak yang menyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan atau bangunan yang disewa, termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan dan service charge baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan dengan perjanjian persewaan bersangkutan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas jumlah sewa gedung yang ada di ledger disebabkan dalam akun tersebut masih terdapat unsur pengakuan sewa dari tenant lama yang dibukukan ulang sebesar Rp. 5.685.655.295, bahwa adapun pengertian tenant lama yang dibukukan ulang adalah sejak Pemohon Banding mengalami kebakaran tahun 1996, rencana Pemohon Banding akan membangun kembali geung yang terbakar tersebut dengan kualitas yang lebih baik, dampaknya adalah bangunan dinilai kembali yang pada akhirnya menimbulkan kurang bayar dari tenant lama, adanya kesepakatan tenant lama dengan Pemohon Banding yang disaksikan Pemda Bogor, Terbanding juga telah menghitung kembali penerimaan dari tenant-tenant lama yang penerimaan dan pencatatannya sudah dilakukan dalam periode tahun-tahun sebelumnya serta telah menghitung juga kembali penerimaan dari tenant-tenant yang keluar atau mengundurkan diri atau yang batal serta telah keluar sebagai Objek Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) untuk tahun 2005; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan data-data pendukung permohonannya berupa :-Tambahan Penjelasan atas Surat Banding nomor: 001/DIR/XI/2010 tanggal 1 Nopember 2010,-Surat Penjelasan mengenai pengakuan sisa hak sewa tenant lama;-Rincian perhitungan dana talangan, penerimaan angsuran sewa, service charge, pameran, parkir;-Rekap pengakuan hak tenant lama;-Rincian pembayaran listrik, gas dan air;bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Majelis berpendapat sebagai berikut :-bahwa struktur data yang disampaikan Pemohon Banding tidak dapat digunakan Majelis karena berbeda dengan general ledger yang disampaikan pada saat pemeriksaan dan proses keberatan, di persidangan Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung pihak ekternal terkait data baru yang disajikan Pemohon Banding; -bahwa pengakuan hak tenant lama berupa penilaian kembali sewa yang telah dibayar/hak sewa yang sudah dibayar oleh pemilik tenant lama dan nilai ini dicatat oleh Pemohon banding sebagai penghasilan dari sewa gedung, dalam hal ini Majelis berpendapat bahwa penilaian lebih kembali pembayaran sewa oleh tenant lama merupakan objek sewa sebagaimana
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37290/PP/M.V/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37290/PP/M.V/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak : November 2007 Pokok Sengketa : Penerbitan STP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2007 Nomor : 00083/107/07/308/10 tanggal 9 Desember 2010 yang mengenakan sanksi denda Pasal 14 ayat (4) KUP karena Penggugat dianggap oleh Tergugat menerbitkan faktur pajak keluaran cacat, yaitu bahwa terdapat ketidaksesuaian antara nama yang tercantum dalam faktur pajak dengan tanda tangan yang dibubuhkan dalam faktur pajak tersebut berdasarkan specimen tanda tangan dalam surat pemberitahuan Penggugat tentang identitas dan contoh tanda tangan pejabat dan/atau kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani faktur pajak; Menurut Tergugat : bahwa menurut Tergugat, dijelaskan secara eksplisit dalam penjelasan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP adalah tidak menyalahi peraturan perpajakan, dan sebenarnya Penggugat mengetahui seluk beluk Faktur Pajak Standar sebagaimana diatur Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN; Menurut Penggugat : bahwa menurut Penggugat ada kekhilafan yang dilakukan Penggugat, yaitu salah ketik nama pada Faktur Pajak; Menurut Majelis : bahwa yang disengketakan adalah penerbitan STP PPN Masa Pajak November 2007 Nomor : 00083/107/07/308/10 tanggal 9 Desember 2010 yang mengenakan sanksi denda Pasal 14 ayat (4) KUP karena Penggugat dianggap oleh Tergugat menerbitkan faktur pajak keluaran cacat, yaitu bahwa terdapat ketidaksesuaian antara nama yang tercantum dalam faktur pajak dengan tanda tangan yang dibubuhkan dalam faktur pajak tersebut berdasarkan specimen tanda tangan dalam surat pemberitahuan Penggugat tentang identitas dan contoh tanda tangan pejabat dan/atau kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani faktur pajak; bahwa berdasarkan Pasal 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ/2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar menyatakan : (1) Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada saat pejabat yang berhak menandatangani mulai menandatangani Faktur Pajak Standar dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIA Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.(2) Pengusaha Kena Pajak dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) orang Pejabat untuk menandatangani Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).(3) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki struktur organisasi, memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menandatangani Faktur Pajak Standar, maka Pengusaha Kena Pajak tersebut wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama kuasa yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada saat pihak yang diberi kuasa mulai menandatangani Faktur Pajak Standar, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIA Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dan menyertakan Surat Kuasa Khusus dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.(4) Dalam hal terjadi perubahan pejabat atau kuasa yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), maka Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada saat pejabat atau kuasa pengganti mulai menandatangani Faktur Pajak Standar dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIB Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.(5) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang, maka pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula pejabat di tempat-tempat kegiatan usaha yang dipusatkan, yang ditunjuk oleh Kantor Pusat untuk menandatangani Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh tempat pemusatan pajak terutang yang dicetak di tempat-tempat kegiatan usaha masing-masing.(6) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat pemusatan pajak terutang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3) dan ayat (4), maka Faktur Pajak Standar yang diterbitkan sampai dengan diterimanya pemberitahuan, merupakan Faktur Pajak Cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). bahwa berdasarkan penelitian Majelis, Penggugat memberitahukan kepada Tergugat identitas dan contoh tanda tangan Pejabat/kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani faktur pajak dengan formulir tertanggal 08 Januari 2007 dan 12 April 2007 ke KPP Madya Palembang, dan diketahui bahwa yang berhak memberikan tanda tangan dalam faktur pajak berdasarkan Pemberitahuan Penggugat adalah XXX sebagai Direktur Utama, YYY sebagai Direktur I, dan ZZZ sebagai Direktur II. bahwa faktur pajak yang diterbitkan Penggugat masa pajak November 2007 adalah berjumlah Rp. 834.061.068 dan yang dianggap cacat berjumlah Rp. 644.154.090 sebagai berikut : NoNama PembeliNPWP PembeliNomorFPTanggalDPPPPNNama yang terteraNama Penandatangan1Proyek Pelayanan Kesehatan Masy00.xxxx010-xxxx15/11/2007236.363.63623.636.364DDDDDD2Bend.Pengeluaran Balai Proteksi 100.xxxx010-xxxx20/11/2007224.181.81822.418.182DDDDDD3Pemkab OKU Selatan00.xxxx010-xxxx22/11/2007657.695.45565.769.545DDDDDD4Bend.Pengeluaran Setda-OKU00.xxxx010-xxxx22/11/200733.136.3643.313.636DDDDDD5Pemerintah Kota Palembang00.xxxx010-xxxx22/11/2007244.618.18224.461.818DDDDDD6Dinas Kesehatan Prov. Sumatera Selatan00.xxxx010-xxxx22/11/200769.545.4556.954.545DDDDDD7Bend Dinas Pendidikan Kab. OKU00.xxxx010-xxxx22/11/20074.900.000.000490.000.000DDDDDD8Satker Dinas Pertanian & Ketahanan Pangan00.xxxx010-xxxx27/11/200776.000.0007.600.000FFFFFF 6.441.540.910644.154.090 bahwa terhadap penjelasan Penggugat, faktur pajak tersebut ditandatangani oleh DDD dan FFF, dan tertera namanya adalah DDD dan FFF, yang kemudian dinyatakan oleh Penggugat sebagai kekhilafan semata. bahwa berdasarkan Kamus Bahasa Indonesia, kekhilafan mempunyai arti kekeliruan atau kesalahan yang dilakukan tidak disengaja; bahwa berdasarkan penjelasan Tergugat dalam surat nomor : S-348/PJ.07/2012 tanggal 17 Januari 2012 dinyatakan bahwa dalam penjelasan Pasal 36 (1) huruf a Undang-Undang KUP dinyatakan bahwa dalam praktik dapat ditemukan sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak tidak tepat karena ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan. Berdasarkan penjelasannya tersebut, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dilakukan jika ada unsur-unsur kekhilafan Wajib Pajak, antara lain Wajib Pajak tidak memahami peraturan perpajakan; atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak, antara lain ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani Wajib Pajak. Kekhilafan dalam hal ini adalah kesalahan berupa salah hitung, salah tulis, dan salah menerapkan peraturan yang baru berubah. Dengan demikian, alasan Penggugat bahwa telah terjadi kekhilafan dalam penandatangan faktur pajak tidak dapat diterima karena Penggugat mengetahui peraturan perpajakan mengenai pihak yang berhak menandatangani faktur pajak. bahwa terhadap penjelasan Penggugat, atas faktur pajak yang ditandatangani oleh DDD dan FFF, yang dinyatakan Penggugat karena kekhilafan semata, Majelis berpendapat bahwa khilaf itu dilakukan satu kali dan tidak berulang-ulang, sedangkan pada kenyataannya yang dilakukan Penggugat adalah tidak hanya sekali tetapi berulangkali dan terus menerus, bahkan kejadian serupa terjadi sepanjang tahun dari masa Januari sampai Desember 2007 dan hal itu bukan kekhilafan karena Penggugat memahami peraturan perpajakan yaitu dengan memberitahukan identitas pejabat/kuasa yang ditunjuk menandatangani
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37285/PP/M.V/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37285/PP/M.V/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak : Juni 2007 Pokok Sengketa : Penerbitan STP PPN Masa Pajak Juni 2007 Nomor : 00078/107/07/308/10 tanggal 9 Desember 2010 yang mengenakan sanksi denda Pasal 14 ayat (4) KUP karena Penggugat dianggap oleh Tergugat menerbitkan faktur pajak keluaran cacat, yaitu bahwa terdapat ketidaksesuaian antara nama yang tercantum dalam faktur pajak dengan tanda tangan yang dibubuhkan dalam faktur pajak tersebut berdasarkan specimen tanda tangan dalam surat pemberitahuan Penggugat tentang identitas dan contoh tanda tangan pejabat dan/atau kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani faktur pajak; Menurut Tergugat : bahwa menurut Tergugat, dijelaskan secara eksplisit dalam penjelasan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP adalah tidak menyalahi peraturan perpajakan, dan sebenarnya Penggugat mengetahui seluk beluk Faktur Pajak Standar sebagaimana diatur Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN; Menurut Penggugat : bahwa menurut Penggugat ada kekhilafan yang dilakukan Penggugat, yaitu salah ketik nama pada Faktur Pajak; Menurut Majelis : bahwa yang disengketakan adalah penerbitan STP PPN Masa Pajak Juni 2007 Nomor: 00078/107/07/308/10 tanggal 9 Desember 2010 yang mengenakan sanksi denda Pasal 14 ayat (4) KUP karena Penggugat dianggap oleh Tergugat menerbitkan faktur pajak keluaran cacat, yaitu bahwa terdapat ketidaksesuaian antara nama yang tercantum dalam faktur pajak dengan tanda tangan yang dibubuhkan dalam faktur pajak tersebut berdasarkan specimen tanda tangan dalam surat pemberitahuan Penggugat tentang identitas dan contoh tanda tangan pejabat dan/atau kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani faktur pajak. bahwa berdasarkan Pasal 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ/2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar menyatakan : (1) Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada saat pejabat yang berhak menandatangani mulai menandatangani Faktur Pajak Standar dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIA Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.(2) Pengusaha Kena Pajak dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) orang Pejabat untuk menandatangani Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).(3) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki struktur organisasi, memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menandatangani Faktur Pajak Standar, maka Pengusaha Kena Pajak tersebut wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama kuasa yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada saat pihak yang diberi kuasa mulai menandatangani Faktur Pajak Standar, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIA Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dan menyertakan Surat Kuasa Khusus dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.(4) Dalam hal terjadi perubahan pejabat atau kuasa yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), maka Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada saat pejabat atau kuasa pengganti mulai menandatangani Faktur Pajak Standar dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIB Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.(5) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang, maka pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula pejabat di tempat-tempat kegiatan usaha yang dipusatkan, yang ditunjuk oleh Kantor Pusat untuk menandatangani Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh tempat pemusatan pajak terutang yang dicetak di tempat-tempat kegiatan usaha masing-masing.(6) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat pemusatan pajak terutang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3) dan ayat (4), maka Faktur Pajak Standar yang diterbitkan sampai dengan diterimanya pemberitahuan, merupakan Faktur Pajak Cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). bahwa berdasarkan penelitian Majelis, Penggugat memberitahukan kepada Tergugat identitas dan contoh tanda tangan Pejabat/kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani faktur pajak dengan formulir tertanggal 08 Januari 2007 dan 12 April 2007 ke KPP Madya Palembang, dan diketahui bahwa yang berhak memberikan tanda tangan dalam faktur pajak berdasarkan Pemberitahuan Penggugat adalah XXX sebagai Direktur Utama, YYY sebagai Direktur I, dan ZZZ sebagai Direktur II. bahwa faktur pajak yang diterbitkan Penggugat masa pajak Juni 2007 adalah berjumlah Rp. 303.202.417 dan yang dianggap cacat berjumlah Rp. 96.732.273 sebagai berikut : NoNama PembeliNPWPPembeliNomor FPTanggalDPPPPNNamayang terteraNama Penandatangan1PT. ABC01.xxxx010-xxxx04/06/2007279.386.36427.938.636XXXYYY2PT. DEF01.xxxx010-xxxx25/06/200737.000.0003.700.000XXXYYY3PT. DEF01.xxxx010-xxxx25/06/200766.000.0006.600.000XXXYYY4PT. GHI01.xxxx010-xxxx25/06/20079.522.727952.273XXXYYY5Pemkab OKU Selatan00.xxxx010-xxxx07/06/2007436.004.54543.600.455DDDDDD6Pemerintah Kota Palembang00.xxxx010-xxx07/06/2007109.545.45510.954.545DDDDDD7Bendh.Pengeluaran Kantor Pertanian00.xxxx020-xxxx26/06/200711.409.0911.140.909XXXYYY8Bank JKL Cabang A.RIV01.xxxx030-xxxx07/06/200718.454.5451.845.455XXXYYY967.322.72796.732.273bahwa terhadap penjelasan Penggugat, faktur pajak yang ditandatangani oleh YYY, padahal tertera namanya adalah XXX, yang kemudian dinyatakan oleh Penggugat sebagai kekhilafan semata, menurut pendapat Majelis adaalah sebagai berikut : bahwa berdasarkan Kamus Bahasa Indonesia, kekhilafan mempunyai arti kekeliruan atau kesalahan yang dilakukan tidak disengaja; bahwa berdasarkan penjelasan Tergugat dalam surat nomor : S-348/PJ.07/2012 tanggal 17 Januari 2012 dinyatakan bahwa dalam penjelasan Pasal 36 (1) huruf a Undang-Undang KUP dinyatakan bahwa dalam praktik dapat ditemukan sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak tidak tepat karena ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan. Berdasarkan penjelasannya tersebut, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dilakukan jika ada unsur-unsur kekhilafan Wajib Pajak, antara lain Wajib Pajak tidak memahami peraturan perpajakan; atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak, antara lain ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani Wajib Pajak. Kekhilafan dalam hal ini adalah kesalahan berupa salah hitung, salah tulis, dan salah menerapkan peraturan yang baru berubah. Dengan demikian, alasan Penggugat bahwa telah terjadi kekhilafan dalam penandatangan faktur pajak tidak dapat diterima karena Penggugat mengetahui peraturan perpajakan mengenai pihak yang berhak menandatangani faktur pajak. bahwa terhadap penjelasan Penggugat, atas faktur pajak yang ditandatangani oleh YYY padahal tertera namanya XXX, yang dinyatakan Penggugat karena kekhilafan semata, Majelis berpendapat bahwa khilaf itu dilakukan satu kali dan tidak berulang-ulang, sedangkan pada kenyataannya yang dilakukan Penggugat adalah tidak hanya sekali tetapi berulangkali dan terus menerus, bahkan kejadian serupa terjadi sepanjang tahun dari masa Januari sampai Desember 2007 dan hal itu bukan kekhilafan karena Penggugat memahami peraturan perpajakan yaitu dengan memberitahukan identitas pejabat/kuasa yang ditunjuk menandatangani faktur pajak dengan specimen tanda tangannya. bahwa dari penelitian faktur pajak, nama yang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37282/PP/M.V/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37282/PP/M.V/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak : Maret 2007 Pokok Sengketa : Penerbitan STP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 Nomor : 00075/107/07/308/10 tanggal 9 Desember 2010 yang mengenakan sanksi denda Pasal 14 ayat (4) KUP karena Penggugat dianggap oleh Tergugat menerbitkan faktur pajak keluaran cacat, yaitu bahwa terdapat ketidaksesuaian antara nama yang tercantum dalam faktur pajak dengan tanda tangan yang dibubuhkan dalam faktur pajak tersebut berdasarkan specimen tanda tangan dalam surat pemberitahuan Penggugat tentang identitas dan contoh tanda tangan pejabat dan/atau kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani faktur pajak. Menurut Tergugat : bahwa menurut Tergugat, dijelaskan secara eksplisit dalam penjelasan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP adalah tidak menyalahi peraturan perpajakan, dan sebenarnya Penggugat mengetahui seluk beluk Faktur Pajak Standar sebagaimana diatur Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN; Menurut Penggugat : bahwa menurut Penggugat ada kekhilafan yang dilakukan Penggugat, yaitu salah ketik nama pada Faktur Pajak; Menurut Majelis : bahwa yang disengketakan adalah penerbitan STP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 Nomor : 00075/107/07/308/10 tanggal 9 Desember 2010 yang mengenakan sanksi denda Pasal 14 ayat (4) KUP karena Penggugat dianggap oleh Tergugat menerbitkan faktur pajak keluaran cacat, yaitu bahwa terdapat ketidaksesuaian antara nama yang tercantum dalam faktur pajak dengan tanda tangan yang dibubuhkan dalam faktur pajak tersebut berdasarkan specimen tanda tangan dalam surat pemberitahuan Penggugat tentang identitas dan contoh tanda tangan pejabat dan/atau kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani faktur pajak. bahwa berdasarkan Pasal 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ/2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar menyatakan :(1) Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada saat pejabat yang berhak menandatangani mulai menandatangani Faktur Pajak Standar dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIA Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.(2) Pengusaha Kena Pajak dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) orang Pejabat untuk menandatangani Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).(3) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki struktur organisasi, memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menandatangani Faktur Pajak Standar, maka Pengusaha Kena Pajak tersebut wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama kuasa yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada saat pihak yang diberi kuasa mulai menandatangani Faktur Pajak Standar, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIA Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dan menyertakan Surat Kuasa Khusus dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.(4) Dalam hal terjadi perubahan pejabat atau kuasa yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), maka Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada saat pejabat atau kuasa pengganti mulai menandatangani Faktur Pajak Standar dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIB Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.(5) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang, maka pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula pejabat di tempat-tempat kegiatan usaha yang dipusatkan, yang ditunjuk oleh Kantor Pusat untuk menandatangani Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh tempat pemusatan pajak terutang yang dicetak di tempat-tempat kegiatan usaha masing-masing.(6) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat pemusatan pajak terutang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3) dan ayat (4), maka Faktur Pajak Standar yang diterbitkan sampai dengan diterimanya pemberitahuan, merupakan Faktur Pajak Cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). bahwa berdasarkan penelitian Majelis, Penggugat memberitahukan kepada Tergugat identitas dan contoh tanda tangan Pejabat/kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani faktur pajak dengan formulir tertanggal 08 Januari 2007 dan 12 April 2007 ke KPP Madya Palembang, diketahui bahwa yang berhak memberikan tanda tangan dalam faktur pajak berdasarkan Pemberitahuan Penggugat adalah YYY sebagai Direktur Utama, XXX sebagai Direktur I, dan ZZZ sebagai Direktur II. bahwa faktur pajak yang diterbitkan Penggugat masa pajak Maret 2007 adalah berjumlah Rp. 224.543.724 dan yang dianggap cacat berjumlah Rp. 30.976.409 sebagai berikut : NoNama PembeliNPWPPembeliNomor FPTanggalDPPPPNNamayang terteraNama Penandatangan1PT. ABC01.xxxx010-xxxx09/03/20071.500.000150.000YYYXXX2PT. ABC01.xxxx010-xxxx09/03/200730.240.0003.024.000YYYXXX3PT. ABC01.xxxx010-xxxx09/03/200728.025.0002.802.500YYYXXX4PT. ABC01.xxxx010-xxxx20/03/200719.599.0881.959.909YYYZZZ5PT. ABC01.xxxx010-xxxx27/03/200774.800.0007.480.000YYYXXX6PT. ABC01.xxxx010-xxxx27/03/200728.500.0002.850.000YYYXXX7Bendh.Pengeluaran Satker NVT PP00.xxxx020-xxxx10/03/200724.727.2732.472.727DDDDDD8Bank DEF Cabang PR01.xxxx030-xxxx07/03/2007102.372.72710.237.273YYYXXX 309.764.08830.976.409 bahwa terhadap penjelasan Penggugat, faktur pajak tersebut ditandatangani oleh XXX, padahal tertera namanya adalah YYY, yang kemudian dinyatakan oleh Penggugat sebagai kekhilafan semata. bahwa berdasarkan Kamus Bahasa Indonesia, kekhilafan mempunyai arti kekeliruan atau kesalahan yang dilakukan tidak disengaja; bahwa berdasarkan penjelasan Tergugat dalam surat nomor : S-348/PJ.07/2012 tanggal 17 Januari 2012 dinyatakan bahwa dalam penjelasan Pasal 36 (1) huruf a Undang-Undang KUP dinyatakan bahwa dalam praktik dapat ditemukan sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak tidak tepat karena ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan. Berdasarkan penjelasannya tersebut, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dilakukan jika ada unsur-unsur kekhilafan Wajib Pajak, antara lain Wajib Pajak tidak memahami peraturan perpajakan; atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak, antara lain ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani Wajib Pajak. Kekhilafan dalam hal ini adalah kesalahan berupa salah hitung, salah tulis, dan salah menerapkan peraturan yang baru berubah. Dengan demikian, alasan Penggugat bahwa telah terjadi kekhilafan dalam penandatangan faktur pajak tidak dapat diterima karena Penggugat mengetahui peraturan perpajakan mengenai pihak yang berhak menandatangani faktur pajak. bahwa terhadap penjelasan Penggugat, atas faktur pajak yang ditandatangani oleh XXX/ZZZ padahal tertera namanya YYY, yang dinyatakan Penggugat karena kekhilafan semata, Majelis berpendapat bahwa khilaf itu dilakukan satu kali dan tidak berulang-ulang, sedangkan pada kenyataannya yang dilakukan Penggugat adalah tidak hanya sekali tetapi berulangkali dan terus menerus, bahkan kejadian serupa terjadi sepanjang tahun dari masa Januari sampai Desember 2007 dan hal itu bukan kekhilafan karena Penggugat memahami peraturan perpajakan yaitu dengan memberitahukan identitas pejabat/kuasa yang ditunjuk menandatangani faktur pajak dengan specimen tanda tangannya. bahwa dari penelitian faktur pajak, nama yang tertera beda
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37280/PP/M.V/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37280/PP/M.V/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak : Januari 2007 Pokok Sengketa : Penerbitan STP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2007 Nomor : 00073/107/07/308/10 tanggal 09 Desember 2010 yang mengenakan sanksi denda Pasal 14 ayat (4) KUP karena Penggugat dianggap oleh Tergugat menerbitkan faktur pajak keluaran cacat, yaitu bahwa terdapat ketidaksesuaian antara nama yang tercantum dalam faktur pajak dengan tanda tangan yang dibubuhkan dalam faktur pajak tersebut berdasarkan specimen tanda tangan dalam surat pemberitahuan Penggugat tentang identitas dan contoh tanda tangan pejabat dan/atau kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani faktur pajak. Menurut Tergugat : bahwa menurut Tergugat, dijelaskan secara eksplisit dalam penjelasan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP adalah tidak menyalahi peraturan perpajakan, dan sebenarnya Penggugat mengetahui seluk beluk Faktur Pajak Standar sebagaimana diatur Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN Menurut Penggugat : bahwa menurut Penggugat ada kekhilafan yang dilakukan Penggugat, yaitu salah ketik nama pada Faktur Pajak. Menurut Majelis : bahwa yang disengketakan adalah penerbitan STP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2007 Nomor : 00073/107/07/308/10 tanggal 09 Desember 2010 yang mengenakan sanksi denda Pasal 14 ayat (4) KUP karena Penggugat dianggap oleh Tergugat menerbitkan faktur pajak keluaran cacat, yaitu bahwa terdapat ketidaksesuaian antara nama yang tercantum dalam faktur pajak dengan tanda tangan yang dibubuhkan dalam faktur pajak tersebut berdasarkan specimen tanda tangan dalam surat pemberitahuan Penggugat tentang identitas dan contoh tanda tangan pejabat dan/atau kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani faktur pajak. bahwa berdasarkan Pasal 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ/2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar menyatakan : (1) Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada saat pejabat yang berhak menandatangani mulai menandatangani Faktur Pajak Standar dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIA Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.(2) Pengusaha Kena Pajak dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) orang Pejabat untuk menandatangani Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).(3) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki struktur organisasi, memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menandatangani Faktur Pajak Standar, maka Pengusaha Kena Pajak tersebut wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama kuasa yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada saat pihak yang diberi kuasa mulai menandatangani Faktur Pajak Standar, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIA Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dan menyertakan Surat Kuasa Khusus dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.(4) Dalam hal terjadi perubahan pejabat atau kuasa yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), maka Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada saat pejabat atau kuasa pengganti mulai menandatangani Faktur Pajak Standar dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIB Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.(5) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang, maka pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula pejabat di tempat-tempat kegiatan usaha yang dipusatkan, yang ditunjuk oleh Kantor Pusat untuk menandatangani Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh tempat pemusatan pajak terutang yang dicetak di tempat-tempat kegiatan usaha masing-masing.(6) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat pemusatan pajak terutang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3) dan ayat (4), maka Faktur Pajak Standar yang diterbitkan sampai dengan diterimanya pemberitahuan, merupakan Faktur Pajak Cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). bahwa berdasarkan penelitian Majelis, Penggugat memberitahukan kepada Tergugat identitas dan contoh tanda tangan Pejabat/kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani faktur pajak dengan formulir tertanggal 08 Januari 2007 dan 12 April 2007 ke KPP Madya Palembang, dan diketahui bahwa yang berhak memberikan tanda tangan dalam faktur pajak berdasarkan Pemberitahuan Penggugat adalah XXX sebagai Direktur Utama, YYY sebagai Direktur I, dan ZZZ sebagai Direktur II. bahwa faktur pajak yang diterbitkan Penggugat masa pajak Januari 2007 adalah berjumlah Rp. 322.564.971 dan yang dianggap cacat berjumlah Rp. 43.058.941 sebagai berikut : NoNama PembeliNPWPPembeliNomor FPTanggalDPPPPNNamayang terteraNama Penandatangan1PT. ABC01.xxxx010-xxxx12/01/20074.506.678450.667XXXYYY2PT. ABC01.xxxx010-xxxx19/01/2007700.00070.000XXXYYY3PT. ABC01.xxxx010-xxxx31/01/200738.400.0003.840.000XXXYYY4PT. ABC01.xxxx010-xxxx31/01/200740.000.0004.000.000XXXYYY5PT. ABC01.xxxx010-xxxx31/01/20074.327.600432.760XXXYYY6PT. ABC01.xxxx010-xxxx31/01/200787.253.4468.725.344XXXZZZ7PT. ABC01.xxxx010-xxxx31/01/2007100.320.40810.032.040XXXZZZ8PT. ABC01.xxxx010-xxxx31/01/200760.720.1116.072.011XXXZZZ9PT. ABC01.xxxx 010-xxxx31/01/200794.361.1989.436.119XXXZZZ 430.589.44143.058.941 bahwa terhadap penjelasan Penggugat, faktur pajak yang ditandatangani oleh YYY/ZZZ, padahal tertera namanya adalah XXX, yang kemudian dinyatakan oleh Penggugat sebagai kekhilafan semata, menurut pendapat Majelis adalah sebagai berikut : bahwa berdasarkan Kamus Bahasa Indonesia, kekhilafan mempunyai arti kekeliruan atau kesalahan yang dilakukan tidak disengaja; bahwa berdasarkan penjelasan Tergugat dalam surat S-348/PJ.07/2012 tanggal 17 Januari 2012 dinyatakan bahwa dalam penjelasan Pasal 36 (1) huruf a Undang-Undang KUP dinyatakan bahwa dalam praktik dapat ditemukan sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak tidak tepat karena ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan. Berdasarkan penjelasannya tersebut, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dilakukan jika ada unsur-unsur kekhilafan Wajib Pajak, antara lain Wajib Pajak tidak memahami peraturan perpajakan; atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak, antara lain ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani Wajib Pajak. Kekhilafan dalam hal ini adalah kesalahan berupa salah hitung, salah tulis, dan salah menerapkan peraturan yang baru berubah. Dengan demikian, alasan Penggugat bahwa telah terjadi kekhilafan dalam penandatangan faktur pajak tidak dapat diterima karena Penggugat mengetahui peraturan perpajakan mengenai pihak yang berhak menandatangani faktur pajak. bahwa terhadap penjelasan Penggugat, atas faktur pajak yang ditandatangani oleh YYY padahal tertera namanya XXX, dan yang ditandatangani oleh ZZZ padahal tertera namanya XXX, yang dinyatakan Penggugat karena kekhilafan semata, Majelis berpendapat bahwa khilaf itu dilakukan satu kali dan tidak berulang-ulang, sedangkan pada kenyataannya yang dilakukan Penggugat adalah tidak hanya sekali tetapi berulangkali dan terus menerus, bahkan kejadian serupa terjadi sepanjang tahun dari masa Januari sampai Desember 2007 dan hal itu bukan kekhilafan karena Penggugat memahami peraturan perpajakan yaitu dengan memberitahukan identitas pejabat/kuasa yang ditunjuk menandatangani faktur pajak