Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 37649/PP/M.II/18/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 37649/PP/M.II/18/2012

Jenis Pajak:PBB
  
Tahun Pajak:2010
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah perbedaan besarnya angka NJOP PBB Tahun Pajak 2010 antara penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dengan perhitungan menurut Pemohon Banding dengan nilai sengketa sebesar Rp61.620.000,00;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa salah satu data yang Terbanding gunakan dalam melakukan analisis adalah data penawaran dan transaksi jual beli yang biasanya berasal dari agen atau pameran perumahan, hal ini sesuai dengan ketentuan dalam KEP-533/PJ/2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilai Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Banggunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan Dan Atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP);
  
Menurut Pemohon Banding :bahwa adalah sangat tidak adil dimana atas perumahan mewah yang terletak di tengah kota Bogor yaitu Villa Kebun Raya Bogor untuk SPPT. 2010 dimana penetapannya adalah hanya sebesar Rp. 537.000,00 sedangkan proyek Pemohon Banding bukan terletak di tengah kota Bogor dan jauh dari tengah kota Bogor dimana penetapannya harus sebesar Rp. 916.000,00;
  
Menurut Majelis:bahwa di dalam pelaksanaan penentuan Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ./2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek atau Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-115/PJ./2002, Terbanding menggunakan tiga pendekatan penilaian, yaitu : Pendekatan Data Pasar, Pendekatan Biaya dan Pendekatan Kapitalisasi Pendapatan;

bahwa sesuai dengan Angka 2.3.2 huruf A Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek atau Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP), Pendekatan Data Pasar dilakukan dengan cara membandingkan objek pajak yang akan dinilai dengan objek pajak lain yang sejenis yang nilai jualnya sudah diketahui dengan melakukan penyesuaian yang dipandang perlu, persyaratan utama yang harus dipenuhi dalam penetapan pendekatan ini adalah tersedianya data jual-beli atau harga sewa yang wajar. Pendekatan data pasar terutama diterapkan untuk penentuan NJOP bumi, dan untuk objek tertentu dapat juga dipergunakan untuk penentuan NJOP bangunan;

bahwa sesuai dengan Angka 2.3.3. huruf A Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek atau Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP), pengumpulan data harga jual bersumber dari PPAT, notaris, lurah/kepala desa, agen properti, penawaran penjualan properti melalui majalah, brosur, direktori, pameran dan sebagainya;

bahwa metode penilaian yang digunakan oleh Terbanding untuk menentukan NJOP bumi yang disengketakan berdasarkan pendekatan data pasar yaitu membandingkan secara langsung obyek pajak yang akan dinilai dengan data transaksi pembanding yang telah dianalisis, dengan menggunakan faktor-faktor penyesuaian;

bahwa dasar yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi atas Komplek Pakuan Regency adalah Price List tertanggal 17 Februari 2010 perumahan YYY, Ruko A, Cluster DDD dan BBB yang berasal dari Pemohon Banding dimana pada prinsipnya harga jual yang ditawarkan tersebut merupakan harga jual atas kavling tanah yang sudah dibangun atau kavling tanah yang siap dibangun;

bahwa dari hasil analisis tersebut diperoleh harga bumi sebesar Rp.894.344/m2;

bahwa dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: KEP-118/WPJ.22/BD.03/2009 tanggal 31 Desember 2009 ditetapkan klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Objek Pajak untuk Komplek Perumahan Regency masuk Klasifikasi A16 dengan Nilai Jual Objek Pajak Rp.916.000/m2;

bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penetapan Nilai Jual Objek Pajak terhadap Objek Pajak Bumi yang terletak di Perumahan Pakuan Regency dengan menyebut alasan:

Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi terlalu tinggi sebesar Rp.379.000 atau 41% jika dibanding dengan tahun 2009.

Perumahan PT. ZZZ yang terletak di Jalan Dramaga Km. 8 Nilai Jual Objek Pajak untuk Bumi ditetapkan Klasifikasi A20 sebesar Rp.537.000 per m2.

bahwa Pemohon Banding menyampaikan data harga jual beli yang terjadi di Perumahan Pakuan Regensi sebagai berikut:

bahwa pada Akte Jual Beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akte Tanah FFF, Sarjana Hukum Nomor 198/2010, hari Senin, tanggal 27 bulan Desember tahun 2010 atas sebidang tanah seluas 105 m2 tanpa dilengkapi data luas/type bangunan rumah tinggal di atasnya, terletak di Propinsi Jawa Barat, Kota Bogor, Kecamatan Bogor Barat, Kelurahan Balumbang Jaya, dikenal dengan Perumahan “YYY REGENCY” Blok E 09 Nomor 10, harga jual belinya sebesar Rp.139.380.000,00 (seratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);

bahwa dari hasil analisis yang dilakukan diperoleh nilai jual rata-rata adalah sebesar Rp.1.104.803,00 per m2 dan atas nilai jual bumi tersebut, Terbanding menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi masuk dalam kelas A16 dengan Nilai Jual Objek Pajak sebesar Rp.916.000/m2;

bahwa oleh karena tidak terdapat alasan yang kuat dari Pemohon Banding dan dengan memperhatikan tata cara penetapan Nilai Jual Objek Pajak yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan, maka dengan demikian Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1019/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010, tentang Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: 32.71.040.005.006-1085.0 tanggal 4 Januari 2010 sudah benar, dan Majelis berketetapan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;
  
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding
  
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini
  
Memutuskan:Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1019/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23 September 2010, tentang keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Tahun 2010 Nomor Objek Pajak: 32.71.040.005.006-1085.0 tanggal 4 Januari 2010, atas nama: PT. XXX