Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put-37769/PP/M.VI/10/2012
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 21 |
| Tahun Pajak | : | 2006 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding telah menghitung dan menetapkan DPP PPh Pasal 21 maupun PPh Pasal 21 terutang Tahun Pajak 2007 telah sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-15/PJ/2006 Tentang Perubahan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Keputusan Terbanding, penghitungan PPh Pasal 21 terutang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya; |
| Menurut Majelis | : | bahwa sampai dengan persidangan terakhir tanggal 29 September 2011, diketahui bahwa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 menurut perhitungan kedua pihak yang bersengketa adalah sebagai berikut: UraianMenurutTerbandingPemohon BandingPenghasilan karyawan tetap sehubungan gaji Penghasilan honorarium jasa medic/pelayanan Pembayaran honorarium lainnya3.546.654.126 5.532.777.070 258.621.4803.546.654.126 2.090.699.500 -Jumlah9.338.052.6765.637.353.626Selisih (koreksi)3.700.699.050,00 bahwa dengan demikian diketahui bahwa perbedaan ada pada penghasilan honorarium (PPh Pasal 21 Final) sebesar Rp.3.700.699.050,00 (Rp.5.791.398.550,00 – Rp.2.090.699.500,00) sehingga Majelis hanya melakukan pemeriksaan pada penghasilan atas penghasilan sehubungan dengan PPh Final; bahwa perhitungan DPP cfm Terbanding dilakukan dengan menghitung seluruh penerimaan berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana; dst………. |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding sehingga Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk masa pajak Januari sampai dengan Desember 2007 dihitung kembali sebagai berikut: DPP PPh Pasal 21Rp 8.608.290.480,00Pajak Penghasilan terutangRp 436.660.731,00Kredit PajakRp 410.929.720,00PPh kurang dibayarRp 25.731.011,00 |
| Menimbang | : | bahwa meskipun hasil pemeriksaan dan perhitungan Majelis menunjukkan jumlah PPh yang kurang dibayar sebesar Rp.25.731.011,00 namun Pemohon Banding dalam suratnya Nomor 425/ /435.210/2011 tanggal 28 Juli 2011 menyatakan bahwa untuk tahun pajak 2006 jumlah PPh Pasal 21 adalah kurang bayar sebesar Rp. 33.010.848,00 dengan perhitungan sebagai berikut (perhitungan sesuai tabel Pemohon Banding): Pajak yang harus dibayarRp 405.147.381,00Pajak yang sudah dibayarRp 372.136.533,00Kurang dibayarRp 33.010.848,00 bahwa perhitungan Pemohon Banding tersebut diatas adalah untuk Pajak Penghasilan yang terkait dengan penghasilan honorarium yang disengketakan, sehingga apabila dijumlahkan dengan penghasilan gaji (yang tidak ada koreksi), maka perhitungan tersebut adalah sebagai berikut: Pajak yang harus dibayar-Penghasilan Gaji 28.319.076,00-Penghasilan honorarium405.147.381,00433.466.457,00Pajak yang sudah dibayar-Atas penghasilan gaji 28.319.076,00-Atas penghasilan honorarium372.136.533,00400.455.609,00 33.010.848,00 bahwa mengingat Pasal 91 huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis tidak dapat mengabulkan sesuatu melebihi yang diminta oleh Pemohon Banding, maka atas sengketa banding ini Majelis menetapkan jumlah PPh Pasal 21 yang kurang dibayar adalah sebesar Rp. 33.010.848,00; bahwa dengan perhitungan PPh Pasal 21 yang kurang dibayar sebesar Rp.33.010.848,00 maka jumlah PPh Pasal 21 untuk tahun pajak 2006 menjadi sebagai berikut: DPP PPh Pasal 21Rp 8.588.646.722,00Pajak yang terutangRp 433.466.457,00Kredit PajakRp 400.455.609,00Pajak yang kurang dibayarRp 33.010.848,00Sanksi administrasi: Pasal 13 (2) KUPRp 15.845.207,00Jumlah yang masih harus dibayarRp 48.856.055,00 |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-510/WPJ.24/2010 tanggal 21 Juni 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2006 Nomor: 00004/201/06/608/09 tanggal 19 Mei 2009 atas nama: XXX, dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: DPP PPh Pasal 21Rp 8.608.290.480,00Pajak yang terutangRp 433.466.457,00Kredit PajakRp 400.455.609,00Pajak yang kurang dibayarRp 33.010.848,00Sanksi administrasi: Pasal 13 (2) KUPRp 15.845.207,00Jumlah yang masih harus dibayarRp 48.856.055,00 |

