Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72670/PP/M.XVIIIB/16/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72670/PP/M.XVIIIB/16/2016 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp18.472.036,00;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian atas koreksi positif pajak masukan secara keseluruhan Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011, terdapat faktur-faktur pajak yang dikoreksi tidak sesuai dengan masa pajak pelaporannya, sehingga Terbanding menyesuaikan keseluruhan data-data faktur pajak yang dikreditkan di masa pajak yang seharusnya sesuai dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2011 yang sudah dilaporkan oleh Pemohon Banding;       Menurut Pemohon Banding : bahwa dalam proses uji bukti, Pemohon Banding telah memberikan rincian pembayaran atas beberapa transaksi, karena dalam rekening koran angka yang tertera adalah nilai dari gabungan pembayaran beberapa transaksi dan merupakan satu kesatuan dalam pembayaran dengan PPN yang disengketakan;       Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding dalam Surat Permohonan Banding Nomor 065/LINTASPJK/XII/2014 tanggal 23 Desember 2014, Surat Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor 014/LINTAS-PJK/VII/2015 tanggal 2 Juli 2015, penjelasan tertulis dan lisan serta Laporan Penelitian Bersama yang disampaikan di persidangan pada intinya menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi positif Terbanding sebesar Rp18.472.036,00 dengan alasan sebagai berikut :bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan dan menunjukkan dokumen-dokumen yang terkait dengan transaksi ini, baik itu dokumen komersial berupa invoice, purchase order, surat jalan, rekening koran ataupun dokumen perpajakan berupa faktur pajak dan SPT PPN;bahwa PPN Masukan dimaksud berhubungan dengan kegiatan usaha dan telah didukung baik formal maupun material sesuai ketentuan;bahwa faktur pajak masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding merupakan transaksi yang nyata, dapat diuji kebenarannya berdasarkan arus uang ataupun arus barang, dan PPN terutang telah dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada supplier yang bersangkutan;bahwa dalam penelitian bersama, Pemohon Banding telah menyampaikan dan menunjukkan kepada Terbanding terkait dengan transaksi ini, baik itu dokumen komersial berupa invoice, purchase order, surat jalan, rekening koran ataupun dokumen perpajakan berupa faktur pajak dan SPT PPN;bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-860/WPJ.04/2015 tanggal 20 April 2015, penjelasan tertulis dan lisan, dan Laporan Penelitian Bersama menyampaikan hal-hal sebagai berikut : bahwa koreksi ini dilakukan oleh Terbanding karena jawaban konfirmasi atas pajak masukan dijawab “tidak ada” atau “ada” karena Pemohon Banding tidak memberikan dokumen asli maupun fotokopi atas pajak masukan yang dimintakan konfirmasi; bahwa untuk memastikan faktur pajak yang dijawab “tidak ada” tersebut telah diterbitkan SKPKB, Terbanding telah mengirimkan surat permintaan informasi penerbitan SKPKB ke KPP terkait; bahwa dalam proses penelitian bersama Pemohon Banding dapat membuktikan Pajak Masukan yang disengketakan telah dibayar oleh Pemohon Banding, namun Pajak Masukan tetap tidak dapat dikreditkan mengingat PKP Penjual belum menyetorkan dan melaporkan PPN dimaksud; Pendapat Majelis bahwa ketentuan perpajakan yang terkait dengan sengketa banding ini yaitu :Pasal 16F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;Huruf c angka 1.4.1.3.2. lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Aplikasi Perpajakan;Angka Romawi III angka 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.7/2006 tanggal 22 Agustus 2006 tentang Kebijakan Pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan Masa PPN Lebih Bayar;bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak dapat diperhitungkan untuk bulan Januari 2011 sebesar Rp18.472.036,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa pada saat proses penelitian bersama, Pemohon Banding dapat membuktikan Pajak Masukan yang disengketakan telah dibayar oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa Pajak Masukan yang menjadi sengketa dalam banding ini dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan; bahwa mengenai PKP Penjual (lawan transaksi Pemohon Banding) belum menyetorkan dan melaporkan PPN dimaksud, Majelis berpendapat hal tersebut merupakan tugas Terbanding untuk merealisasikannya/menindaklanjuti, dan kepada Pemohon Banding tidak dapat diterapkan Pasal 16F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;       Menimbang : bahwa oleh karena itu jumlah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2008 yang disengketakan oleh bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, penghitungan jumlah pajak yang terutang Masa Pajak Januari 2011 adalah sebagai berikut: Pajak dan Sanksi AdministrasiVersiTerbandingVersiPemohon BandingJumlah yangdisengketakan versiPemohon BandingJumlah yangdikabulkan olehMajelisVersi Majelis1234 (2-3)56Dasar Pengenaan Pajak PPN7.202.940.854,007.202.940.854,000,000,007.202.940.854,00Pajak Keluaran720.364.426,00720.364.426,000,000,00720.364.426,00PPN yang dapat diperhitungkan :     – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan401.836.835,00420.308.871,0018.472.036,0018.472.036,00420.308.871,00- Dibayar dengan NPWP sendiri300.055.555,00300.055.555,000,000,00300.055.555,00Jumlah701.892.390,00720.364.426,0018.472.036,0018.472.036,00720.364.426,00PPN yang kurang/(lebih) dibayar18.472.036,000,0018.472.036,0018.472.036,000,00Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya0,000,000,000,000,00PPN yang kurang dibayar18.472.036,000,0018.472.036,0018.472.036,000,00Sanksi Administrasi:     – Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP8.866.577,000,008.866.577,008.866.577,000,00- Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP0,000,000,000,000,00PPN yang masih harus (lebih) dibayar27.338.613,000,0027.338.613,0027.338.613,000,00       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1548/WPJ.04/2014 tanggal 14 Oktober 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2011 Nomor 00310/207/11/062/13 tanggal 22 Juli 2013, atas nama : XXX, dengan perhitungan sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak PPNPajak KeluaranPPN yang dapat diperhitungkan :–     Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan–     Dibayar dengan NPWP sendiriJumlahPPN yang kurang/(lebih) dibayar  Dikompensasikan ke Masa Pajak BerikutnyaPPN yang kurang dibayarRp             7.202.940.854,00Rp                720.364.426,00Rp                                  0,00Rp                420.308.871,00Rp                300.055.555,00Rp                720.364.426,00Rp                                  0,00Rp                                  0,00Rp                                  0,00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang telah dicukupkan pada Hari Kamis tanggal 12 November 2015 oleh Hakim Majelis XVIII B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut : ABC                 DEF                 GHI                 dengan dibantu oleh JKL   sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,Putusan a quo diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIII B Pengadilan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70673/PP/M.IIIB/16/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70673/PP/M.IIIB/16/2016 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif Objek Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp1.079.333.988,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa sehingga atas kegiatan jasa perdagangan yang dilakukan Pemohon Banding termasuk Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai karena jasa tersebut dilakukan di dalam daerah pabean sesuai Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahan-perubahannya, maka Terbanding mengusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi pada saat pemeriksaan atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp1.079.333.988,00;       Menurut Pemohon  : bahwa menurut Pemohon Banding kesimpulan Terbanding tersebut tidak benar karena ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2000 dan Penjelasannya tersebut adalah ketentuan yang telah ada pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 pada Pasal 4 huruf c dan penjelasannya. Bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sedangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 merupakan Perubahan Pertama Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983. Dengan demikian, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 masih tetap berlaku sampai dinyatakan tidak berlaku oleh peraturan perpajakan yang ada;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah terkait dengan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut sendiri sebesar Rp1.079.333.988,00, karena terdapat jasa perdagangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang belum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN); bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding telah melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean, yaitu jasa agen atau jasa perantara perdagangan yang menghubungkan antara penjual dan pembeli di dalam Daerah Pabean; bahwa berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN) dan beberapa pasal pendukung lainnya, jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi kriteria jasa yang tidak dikenakan Pajak PPN, sehingga memperkuat alasan koreksi Terbanding; bahwa di samping itu menurut Terbanding, oleh karena sengketa ini adalah untuk Tahun Pajak 2008, sedangkan pemeriksaannya dilakukan pada tahun 2013, maka Terbanding menggunakan Surat Edaran yang berlaku pada saat itu, yaitu SE-145/PJ/2010 sebagai salah satu dasar hukumnya; bahwa menurut Terbanding, jika dikaitkan dengan SE-145/PJ/2010, jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan jasa perdagangan yang dilakukan di dalam Daerah Pabean; bahwa apabila jasa tersebut dilakukan di Indonesia (di dalam Daerah Pabean), maka salah satu pihak yang berafiliasi, yaitu penjual yang dihubungkan dengan pembeli berada di luar negeri, maka sudah memenuhi syarat penyerahan di dalam Daerah Pabean; bahwa terkait dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 Tentang PPN Atas Jasa Perdagangan (Seri PPN 31 – 95) (SE-08/PJ.52/1996) yang menjadi acuan Pemohon Banding, menurut Terbanding Surat Edaran a quo bukan merupakan peraturan perpajakan yang termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan, melainkan surat khusus yang diterbitkan oleh Terbanding yang menjadi catatan dan pedoman bagi Terbanding untuk melaksanakan tugas; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding tetap mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding, transaksi untuk tahun 2006, 2007, dan 2008 mengacu pada peraturan yang lama dan undang-undang yang berlaku pada saat itu, yaitu UU PPN Nomor 18 Tahun 2000 yang masih belum mengatur tentang ekspor Jasa Kena Pajak; bahwa pada saat terjadinya transaksi, Pemohon Banding mengacu pada SE-08/PJ.52/1996 yang menyebutkan bahwa jasa perdagangan yang tidak dikenakan PPN, salah satunya adalah pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam daerah pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar daerah pabean; bahwa transaksi Pemohon Banding tidak berubah sejak tahun-tahun sebelumnya, yaitu salah satu pihak penjual atau pembeli berada di luar negeri, sedangkan Pemohon Banding merupakan perantara penjual dan pembeli tersebut; bahwa selanjutnya menurut Pemohon Banding, karena sifat UU PPN adalah perubahan, maka dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sampai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dapat dilihat sisi penjelasannya yang menegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak atas konsumsi dalam negeri atau dalam teori Pajak Pertambahan Nilai disebut sebagai prinsip destination; bahwa Pemohon Banding mengutip ketentuan yang ada di dunia internasional terkait dengan VAT, yaitu OECD International VAT atau GST Guidelines yang menjelaskan bahwa “VAT is a tax on consumption paid, ultimately, by final consumers and collected by businesses”; bahwa terkait dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPN, jasa dan barang yang tidak berwujud menggunakan istilah pemanfaatan, dan hal tersebut juga dijelaskan di dalam Pasal 1 UU PPN, yaitu pemanfaatan Jasa Kena Pajak di luar daerah pabean adalah kegiatan pemanfaatan; bahwa terkait dengan istilah pemanfaatan, menurut Untung Sukardji, (dalam Gagas Pajak Edisi 3, Maret 2011) dalam prinsip destinasi, apabila arus Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak melintasi batas wilayah negara, maka faktor yang menentukan bahwa kegiatan itu terutang PPN adalah tempat Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut akan dikonsumsi atau dimanfaatkan atau tempat penyerahan atau the place of delivery bukan faktor yang relevan; bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti dan keterangan yang telah disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa pada dasarnya objek yang menjadi sengketa ini adalah adanya jasa perdagangan berupa pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari dalam Daerah Pabean di Luar Daerah Pabean; ahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah membantu klien-klien Pemohon Banding, yaitu perusahaan di luar negeri untuk mencari suatu barang dari pemasok di Indonesia ataupun membantu klien Pemohon Banding di luar negeri untuk mencari pembeli atas barang mereka, dengan demikian jasa yang Pemohon Banding lakukan adalah jasa perdagangan berupa pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari dalam Daerah

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69954/PP/M.VII.A/19/2016

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69954/PP/M.VII.A/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2015       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 00XXXX tanggal 08 Januari 2015, berupa importasi Gypsum Board, negara asal : Jepang yang diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif 6809.11.0000 dengan BM 0% (JIEPA) dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif 6809.11.0000 dengan BM 5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp9.271.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa dikenakan tarif BM MFN atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena jenis barang dalam PIB adalah dua pos Gypsum Board yang terdiri dari beberapa tipe/model yang berbeda, berbeda ukuran den spesifikasinya, berbeda jumlah dan juga harganya, menggunakan fasilitas Form CoO JIEPA namun dalam CoO hanya disebut satu jenis barang dengan Origin Ciriteria hanya satu saja atau dikelompokan secara global. Dikarenakan ada kesalahan procedural provision maka terhadap barang yang diimpor dengan PIB nomor 00XXXX tanggal 08 Januari 2015 tidak mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema JIEPA;       Menurut Pemohon  : bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur jenderal Bea dan Cukai Nomor SE05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang dalam Rangka Skema Free trade Agreement, sesuai No. 5 tentang Penelitian dan Keputusan Pejabat Peneliti Dokumen bagian b Tentang penelitian SKA Nomor 9, dimana: Perbedaan kecil (minor discrepancies) antara SKA denga PIB dan/atau dokumen pelengkap Pabean, “Perbedaan tersebut tidak menyebabkan SKA dianggap tidak sah” perbedaan tersebut antara lain, kesalahan tulis pada SKA mengenai uraian barang, nama dan/atau alamat eksportir, nama saran regangkut dan/atau perbedaan lain yang dapat dengan mudah diketahui kebenarannya melalui dokumen pelengkap pabean (Invoice, B/L, AWB, Packing List).       Menurut Majelis : bahwa dalam keputusan Terbanding Nomor: KEP-3689/KPU.01/2015 tanggal 05 Mei 2015, Terbanding menetapkan kembali pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Gypsum Board, negara asal Japan, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 00XXXX tanggal 08 Januari 2015, dan menyatakan bahwa importasi dengan PIB a quo tidak mendapat fasilitas preferensi Tarif Bea Masuk dalam Rangka Japan and The Republic of Indonesia for an Economic Partnership Agreement (JIEPA) dengan Certificate Of Origin nomor 140311241175401405 tanggal 17 Desember 2014, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk sebesar Rp 28.710.000.000,00; bahwa Terbanding mengatakan, berdasarkan hasil penelitian kedapatan pada Form JIEPA tersebut tidak mencantumkan masing-masing item barang sebagaimana yang tercantum pada Invoice, sehingga tidak memenuhi ketentuan tersebut pada Appendix 1-B the Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership, untuk itu preferensi Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi tidak diberikan, sehingga Terbanding menetapkan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan tarif yang berlaku secara umum (MFN); bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding Nomor: KEP-3689/KPU.01/2015 tanggal 05 Mei 2015, dengan mengemukakan alasan bahwa impor barang Gypsum Board, negara asal Japan, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 00XXXX tanggal 08 Januari 2015 mendapat preferensi tarif bea masuk dalam rangka Japan and The Republic of Indonesia for an Economic Partnership Agreement (JIEPA) dengan Certificate Of Origin nomor 140311241175401405 tanggal 17 Desember 2014; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 209/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, menyatakan: Pasal 2Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form JIEPA) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form JIEPA) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form JIEPA) dalam rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.bahwa berdasarkan The Agreement Between Japan and The Republic of Indonesia For An Economic Partnership, Article 43 dan Article 45 mengatakan: Article 43Request for Checking of Certificate of OriginFor the purposes of determining whether a good imported from the exporting Party under preferential tariff treatment qualifies as an originating good of the exporting Party, the customs authority of the importing Party may request information relating to the origin of the good from the competent governmental authority of the exporting Party on the basis of the certificate of origin.For the purposes of paragraph 1, the competent governmental authority of the exporting Party shall, in accordance with the laws and regulations of the Party, provide the information requested in a period not exceeding six months after the date of receipt of the request. If the customs authority of the importing Party considers necessary, it may require additional information relating to the origin of the good. If additional information is requested by the customs authority of the importing Party, the competent governmental authority of the exporting Party shall, in accordance with the laws and regulations of the exporting Party, provide the information requested in a period not exceeding four months after the date of receipt of the request.For the purposes of paragraph 2, the competent governmental authority of the exporting Party may request the exporter to whom the certificate of origin has been issued, or the producer of the good in the exporting Party referred

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69950/PP/M.VII.A/19/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69950/PP/M.VII.A/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2014       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: X0XX0X tanggal 09 Oktober 2014, berupa importasi Titanim Dioxide R-996, negara asal China yang diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif 3206.11.10.00 dengan BM 0% (ACFTA) dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif 3206.11.10.00 dengan BM 5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp32.307.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan, maka atas importasi barang impor pada PIB Nomor X0XX0X tanggal 09 Oktober 2014 dengan HS Nomor 3206.11.1000 berdasarkan buku tarif BTBMI 2012 dikenakan tarif sebesar 5%;       Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Penetapan Tarif atas barang yang ditetapkan Surat Keputusan Terbanding, karena Pemohon Banding mengimpor barang menggunakan fasilitas Form E nomor 14470ZC21593483 tanggal 28 September 2014. Dan Pemohon Banding berpendapat Form E yang Pemohon Banding lampirkan telah sesuai peraturan yang berlaku;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1229/KPU.01/2015 tanggal 12 Februari 2015 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Titanim Dioxide R-996 dengan PIB Nomor: X0XX0X tanggal 09 Oktober 2014 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan berdasarkan penelitian atas Form E nomor E14470ZC21593483 tanggal 28 September 2014 oleh Terbanding diragukan karena dalam kolom 7 Form E tersebut kedapatan bahwa tidak dicantumkan nama produsen (Manufacture), dimana Pemohon Banding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan AC-FTA, sedangkan Terbanding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan MFN; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-1229/KPU.01/2015 tanggal 12 Februari 2015 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa importasi Pemohon Banding telah dilengkapi dengan Form E, telah mencantumkan kode 54 ACFTA dalam kolom 19 PIB dan Lembar asli Form E No. E14470ZC21593483 tersebut telah Pemohon Banding lampirkan pada saat pengajuan PIB No. X0XX0X tanggal 09 Oktober 2014 di KPUBC Tipe A Tanjung Priok; bahwa Pemohon Banding mengatakan importasi Pemohon telah sesuai dengan ketentuan dan Rules of Origin yang didefinisikan sebagai kriteria yang digunakan untuk menentukan status asal barang dalam perdagangan international dan nyata-nyata barang impor tersebut adalah benar berasal dari China sehingga alasan-alasan sebagaimana dikemukakan oleh Terbanding bukanlah penghalang untuk Pemohon mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA); bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negaranegara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa berdasarkan Overleaf Notes Nomor 4 dan 5 Lampiran A (Attachment A) Protokol Kedua, yaitu Operational Certification Procedures For The Rule of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, diatur mengenai ketentuan sebagai berikut:4.Each Article Must Qualify: It should be noted that all the products in a consignment must qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent;5.Description Of Products: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer and any trade mark shall also be specified.”bahwa berdasarkan “Attachment A: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area” pada Rule 7 huruf a, d dan e disebutkan sebagaimana kutipan berikut: “Rule 7a.The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;d.Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;e.Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right.”bahwa atas keraguan Terbanding tehadap Form E Nomor: E14470ZC21593483 tanggal 28 September 2014, Terbanding telah melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China dengan Surat Nomor: S-869/KPU.01/2015 tanggal 09 Februari 2015; bahwa atas permintaan retroactive check Terbanding telah menerima jawaban dari Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of dengan surat nomor: 47000015351 tanggal 05 Maret 2015 yang menyatakan sebagai berikut: “After checking against our files, we confirm that the said certificate was issued by us. For verification, we made an investigation with the exporter, who confirmed that the manufacturer of the products covered by the certificate is Sichuan Lomon Titanium Industry Co., Ltd, China. The information about the manufacturer is not

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69948/PP/M.VII.A/19/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69948/PP/M.VII.A/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2014       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 28 Agustus 2014, berupa importasi Pos 1 berupa L-Ascorbic Acid 2- Phosphate (Aner C), negara asal : China yang diberitahukan nilai pabean sebesar USD CIF 47,600.00 dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan nilai pabean sebesar CIF USD 72,400.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp 41.402.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 28 Agustus 2014 tidak dapat diyakini kebenarannya untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean (Metode I gugur), sehingga Penetapan Nilai Pabean menggunakan Metode II s.d. VI secara hirarki, sehingga PIB Nomor XXXXXX tanggal 28 Agustus 2014 ditetapkan dengan Metode VI Fleksibel III barang serupa sehingga nilai pabean barang impor Pos 1 menjadi CIF USD 64,800.00;       Menurut Pemohon  : bahwa Ascorbic Acid yang dijadikan pembanding dan diimpor oleh PT ABC dapat Pemohon Banding pastikan bahwa itu adalah Ascorbic Acid yang kadarnya > 90%. Sedangkan yang Pemohon Banding impor adalah derivate atau turunannya dengan kadar 35% sehingga harganya memang lebih rendah dari Ascorbic Acid;       Menurut Majelis : bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean dengan alasan Pemohon Banding menyatakan bahwa barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke daerah pabean, nilai pabean tidak dapat diterima dan Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 72,400.00 berdasarkan Metode VI Fleksibel III karena Pemohon Banding Sales Contract yang dilampirkan pada DNP diragukan karena nomornya sama dengan nomor invoice, tidak mencantumkan terms perdagangan dan rincian barang tidak jelas dan berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung nilai transaksi yang dilampirkan diketahui bahwa Pemohon Banding melampirkan bukti/data pembayaran (aplikasi transfer) namun hanya terdapat validasi biaya administrasi serta tidak didukung dengan data pendukung (nota debet, kas voucher, dll) sehingga tidak dapat dilakukan pembuktian kebenaran atas pembayaran yang dilakukan; Perusahaan tidak melampirkan pembukuan yang lengkap sebagai pendukung nilai transaksi yang meliputi : jurnal umum; buku hutang; buku kas; buku bank; buku pembelian; dan buku persediaan; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal: barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean; bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas; bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010;       bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 28 Agustus 2014 dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menerapkan metode III secara fleksibel berdasarkan nilai transaksi barang sesuai PIB Nomor: X0XX0X tanggal 07 Agustus 2014 atas nama PT ABC, namun Terbanding tidak melampirkan dokumen PIB pembanding tersebut, sehingga Majelis tidak dapat memeriksa kebenaran penetapan nilai pabean oleh Terbanding; bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding:       bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor: FPXX0X-0XX tanggal 28 Maret 2014 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada CCC International Tech. Co.,Ltd dengan alamat China, berupa 16,000 kgs Aner C, unit price USD 2.50, Amount USD 40,000.00 dan 4,000 kgs Betaine Hydrochloride unit price USD 1.90, Amount USD 7,600.00 sehingga grand total USD 47,600.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Contract nomor: EH-FP140331 tanggal 31 Maret 2014 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada CCC International Trading Co.,Ltd dengan alamat China, berupa 16,000 kgs Aner C, unit price USD 2.50, Amount USD 40,000.00 dan 4,000 kgs Betaine Hydrochloride unit price USD 1.90, Amount USD 7,600.00 sehingga grand total CIF USD 47,600.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor: EH-FP140331 tanggal 31 Maret 2014 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada CCC International Trading Co.,Ltd dengan alamat China, berupa 16,000 kgs Aner C, unit price USD 2.50, Amount USD 40,000.00 dan 4,000 kgs Betaine Hydrochloride unit price USD 1.90, Amount USD 7,600.00 sehingga grand total CIF USD 47,600.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List untuk Invoice Nomor: EH-FP140331 tanggal 31 Maret 2014 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada CCC International Trading Co.,Ltd dengan alamat China, berupa berat kotor 16,800 kgs Aner C, dan berat bersih 4,200 kgs Betaine Hydrochloride; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: HASLME8074007800 tanggal 03 Agustus 2014, diketahui Shipper: CCC International Trading Co.,Ltd, Consignee : Pemohon Banding, beralamat di Kab. Bandung, barang: Aner C dan Betaine Hydrochloride, total berat kotor 21,000.00 Kgs; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Telegrapics Transfer, pada tanggal 20 Oktober 2014 Bank DDD mendebit rekening Pemohon Banding Nomor: 00X-XXX-XXX-X mata uang USD sejumlah USD 47,600, yang ditujukan kepada CCC International Trading Co.,Ltd untuk Purchase Order Nomor: FP1403-018 sejumlah USD 47,600.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank DDD, atas nama Pemohon Banding Nomor rekening: 00X-XXX-XXX-X, mata uang USD pada tanggal 20 Oktober 2014 terdapat pendebetan sebesar

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.69377/PP/M.XIIB/16/2016

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.69377/PP/M.XIIB/16/2016 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini sebagai berikut:Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp113.423.264,00;Koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2011 yang berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp4.384.956,00;           Koreksi Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp113.423.264,00       Menurut Terbanding : bahwa koreksi Terbanding atas Penyerahan berasal dari reklass Penyerahan Ekpor karena tidak didukung Pemberitahuan Ekspor Barang, menurut Pemohon Banding, penjualan dilakukan secara pass-through yaitu barang dibeli dari Supplier di luar negeri dan langsung dikirim ke Pembeli di luar negeri sehingga seharusnya termasuk dalam Penjualan Ekspor;       Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding menolak koreksi penyerahan tersebut karena penjualan yang Pemohon Banding lakukan adalah penjualan pass through yaitu penjualan kepada pihak lain di luar negeri dengan pembelian barang dari supplier yang berada di luar negeri juga, Pemohon Banding hanya bertindak sebagai pedagang saja, dan tidak memasukkan barang dagangan tersebut ke Indonesia, Pemohon Banding dapat menunjukkan dokumen bill of lading sebagai bukti arus barang;       Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2011 sebesar Rp113.423.264,00 dari hasil reklasifikasi Penyerahan Ekspor menjadi Penyerahan yang Harus Dipungut sendiri Pajak Pertambahan Nilai yang terutang karena atas ekspor yang dilakukan Pemohon Banding tidak ada bukti Pemberitahuan Ekspor Barang dan dokumen pendukung lainnya terkait pengeluaran barang dari daerah pabean dalam rangka ekspor; bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 11 dan angka 23, Pasal 13 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut Undangundang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM); bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan bahwa penjualan yang dikoreksi Terbanding adalah penjualan pass through yaitu penjualan kepada pihak lain di luar negeri dengan pembelian barang dari supplier yang berada di luar negeri, bahwa Pemohon Banding hanya bertindak sebagai pedagang perantara dan tidak memasukkan barang dagangan tersebut ke Indonesia; bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan atas sengketa ini, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 11 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM diatur bahwa “Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan Barang Kena Pajak Berwujud dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean”; bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 23 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM diatur bahwa “Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak”; bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM diatur bahwa “Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D”; bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat (6) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM diatur bahwa “Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak”; bahwa sengketa banding ini adalah sengketa pembuktian material sehingga Majelis memerintahkan kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji bukti untuk menguji kebenaran material atas koreksi yang dilakukan Terbanding; bahwa uji bukti telah dilakukan Pemohon Banding dan Terbanding pada tanggal 22 September 2015 dan tanggal 29 September 2015 yang telah dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti; bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti atas koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp113.423.264,00 memberikan bukti berupa jurnal voucher, invoice, packing list, rekening koran dan bukti pembayaran bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti menyatakan bahwa penjualan yang dikoreksi Terbanding adalah pass through, yaitu barang dari penjual di luar negeri kepada pembeli di luar negeri, bahwa Terbanding tidak dapat menerima alasan Pemohon Banding dalam uji bukti dan tetap mempertahankan koreksinya dengan alasan karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukan dokumen purchase order dan kontrak penjualan, bahwa Terbanding tidak meyakini bukti-bukti yang diberikan Pemohon Banding dalam uji bukti; bahwa Pemohon Banding dalam pernyataan akhir (closing statement) Nomor: 002/KHP/PP/XI/20015 tanggal 23 Nopember 2015 atas koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai menyatakan alasan yang sama seperti alasannya dalam uji bukti bahwa penjualan yang dikoreksi Terbanding adalah penjualan pass through bahwa dalam pernyataan akhir (closing statement) Pemohon Banding menjelaskan mekanisme transaksi pass through yang dilakukannya bahwa dari setiap transaksi pass through dilampiri dengan purchase order pelanggan, supplier invoice, pengiriman barang, penerima barang, pembeli dengan rinciannya dan bill of lading; bahwa Pemohon Banding dalam pernyataan akhir (closing statement) juga menyatakan bahwa transaksi pass through bukan merupakan penjualan lokal dan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM juncto Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-130/PJ/2010 karena tidak memenuhi syarat kumulatif sebagaimana diatur berdasarkan ketentuan a quo; bahwa Terbanding dalam kesimpulan akhir Surat Nomor: S-54/PJ.07/2016 tanggal 5 Januari 2016 tetap mempertahankan koreksi karena Pemohon Banding tetap tidak dapat memberikan purchase order kepada supplier sehingga tidak diketahui alur barang dan kepemilikan barang, bahwa bukti lain yang diberikan Pemohon Banding berupa fotocopy sehingga Terbanding tidak dapat menyakininya; bahwa dari bukti-bukti yang diberikan Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa tidak seluruh transaksi yang DPP Pajak Pertambahan Nilainya direklas Terbanding menjadi penyerahan lokal adalah transaksi pass through sebagaimana alasan Pemohon Banding, bahwa dari bukti berupa rekapitulasi transaksi diketahui bahwa terdapat transaksi ekspor dari dalam Daerah Pabean Indonesia ke luar Daerah Paeban Indonesia; bahwa dari skema transaksi pass through yang diberikan Pemohon Banding diketahui bahwa customer yang berada di luar Daerah Pabean Indonesia menerbitkan purchase order kepada Pemohon Banding dan selanjutnya Pemohon Banding menerbitkan purchase order kepada supplier di luar Daerah Pabean Indonesia untuk memenuhi pesanan customer, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti berupa purchase order dari customer kepada Pemohon Banding sehingga tidak dapat diyakani kebenaran transaksi pass