Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69950/PP/M.VII.A/19/2016
Tahun Putusan
: 2016
Kategori Putusan
: Bea Cukai
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: X0XX0X tanggal 09 Oktober 2014, berupa importasi Titanim Dioxide R-996, negara asal China yang diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif 3206.11.10.00 dengan BM 0% (ACFTA) dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif 3206.11.10.00 dengan BM 5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp32.307.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;