Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69948/PP/M.VII.A/19/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69948/PP/M.VII.A/19/2016

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2014
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 28 Agustus 2014, berupa importasi Pos 1 berupa L-Ascorbic Acid 2- Phosphate (Aner C), negara asal : China yang diberitahukan nilai pabean sebesar USD CIF 47,600.00 dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan nilai pabean sebesar CIF USD 72,400.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp 41.402.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 28 Agustus 2014 tidak dapat diyakini kebenarannya untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean (Metode I gugur), sehingga Penetapan Nilai Pabean menggunakan Metode II s.d. VI secara hirarki, sehingga PIB Nomor XXXXXX tanggal 28 Agustus 2014 ditetapkan dengan Metode VI Fleksibel III barang serupa sehingga nilai pabean barang impor Pos 1 menjadi CIF USD 64,800.00;
   
Menurut Pemohon :bahwa Ascorbic Acid yang dijadikan pembanding dan diimpor oleh PT ABC dapat Pemohon Banding pastikan bahwa itu adalah Ascorbic Acid yang kadarnya > 90%. Sedangkan yang Pemohon Banding impor adalah derivate atau turunannya dengan kadar 35% sehingga harganya memang lebih rendah dari Ascorbic Acid;
   
Menurut Majelis:bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean dengan alasan Pemohon Banding menyatakan bahwa barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke daerah pabean, nilai pabean tidak dapat diterima dan Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 72,400.00 berdasarkan Metode VI Fleksibel III karena Pemohon Banding Sales Contract yang dilampirkan pada DNP diragukan karena nomornya sama dengan nomor invoice, tidak mencantumkan terms perdagangan dan rincian barang tidak jelas dan berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung nilai transaksi yang dilampirkan diketahui bahwa Pemohon Banding melampirkan bukti/data pembayaran (aplikasi transfer) namun hanya terdapat validasi biaya administrasi serta tidak didukung dengan data pendukung (nota debet, kas voucher, dll) sehingga tidak dapat dilakukan pembuktian kebenaran atas pembayaran yang dilakukan; Perusahaan tidak melampirkan pembukuan yang lengkap sebagai pendukung nilai transaksi yang meliputi : jurnal umum; buku hutang; buku kas; buku bank; buku pembelian; dan buku persediaan; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:

barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau
Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;

bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas;

bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010;
       
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 28 Agustus 2014 dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menerapkan metode III secara fleksibel berdasarkan nilai transaksi barang sesuai PIB Nomor: X0XX0X tanggal 07 Agustus 2014 atas nama PT ABC, namun Terbanding tidak melampirkan dokumen PIB pembanding tersebut, sehingga Majelis tidak dapat memeriksa kebenaran penetapan nilai pabean oleh Terbanding;

bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding:
       
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor: FPXX0X-0XX tanggal 28 Maret 2014 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada CCC International Tech. Co.,Ltd dengan alamat China, berupa 16,000 kgs Aner C, unit price USD 2.50, Amount USD 40,000.00 dan 4,000 kgs Betaine Hydrochloride unit price USD 1.90, Amount USD 7,600.00 sehingga grand total USD 47,600.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Contract nomor: EH-FP140331 tanggal 31 Maret 2014 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada CCC International Trading Co.,Ltd dengan alamat China, berupa 16,000 kgs Aner C, unit price USD 2.50, Amount USD 40,000.00 dan 4,000 kgs Betaine Hydrochloride unit price USD 1.90, Amount USD 7,600.00 sehingga grand total CIF USD 47,600.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor: EH-FP140331 tanggal 31 Maret 2014 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada CCC International Trading Co.,Ltd dengan alamat China, berupa 16,000 kgs Aner C, unit price USD 2.50, Amount USD 40,000.00 dan 4,000 kgs Betaine Hydrochloride unit price USD 1.90, Amount USD 7,600.00 sehingga grand total CIF USD 47,600.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List untuk Invoice Nomor: EH-FP140331 tanggal 31 Maret 2014 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada CCC International Trading Co.,Ltd dengan alamat China, berupa berat kotor 16,800 kgs Aner C, dan berat bersih 4,200 kgs Betaine Hydrochloride;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: HASLME8074007800 tanggal 03 Agustus 2014, diketahui Shipper: CCC International Trading Co.,Ltd, Consignee : Pemohon Banding, beralamat di Kab. Bandung, barang: Aner C dan Betaine Hydrochloride, total berat kotor 21,000.00 Kgs;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Telegrapics Transfer, pada tanggal 20 Oktober 2014 Bank DDD mendebit rekening Pemohon Banding Nomor: 00X-XXX-XXX-X mata uang USD sejumlah USD 47,600, yang ditujukan kepada CCC International Trading Co.,Ltd untuk Purchase Order Nomor: FP1403-018 sejumlah USD 47,600.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank DDD, atas nama Pemohon Banding Nomor rekening: 00X-XXX-XXX-X, mata uang USD pada tanggal 20 Oktober 2014 terdapat pendebetan sebesar USD 47,600.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 28 Agustus 2014, Pemohon Banding telah melakukan importasi L-Ascorbic Acid 2- Phosphate (Aner C) (2 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China dengan memberitahu kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok nilai pabean sebesar CIF USD 47,600.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berpendapat bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 28 Agustus 2014, berupa importasi L-Ascorbic Acid 2- Phosphate (Aner C) (2 Jenis Barang sesuai lembar lanjut PIB), negara asal China dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 47,600.00 merupakan harga transaksi yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
   
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor L-Ascorbic Acid 2- Phosphate (Aner C) (2 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, sesuai PIB Nomor: XXXXXX tanggal 28 Agustus 2014 menjadi yaitu sebesar CIF USD 47,600.00;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundangundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-8590/KPU.01/2014 tanggal 22 Desember 2014 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-015199/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 01 September 2014, atas nama : XXX, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor L-Ascorbic Acid 2- Phosphate (Aner C) (2 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, sesuai PIB Nomor: XXXXXX tanggal 28 Agustus 2014 sebesar CIF USD 47,600.00 sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang masih harus dibayar Nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 19 Januari 2016, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

Ir. GDA                 
Drs. ERW                 
HYT, S. Sos, M.H.             
KBV , S.H., M.H.       sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
Putusan nomor: Put-69948/PP/M.VIIA/19/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 12 April 2016, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

GCP, S.H.
HYT S.Sos., M.H.
LDF, S.E.
KBV, S.H., M.H.   sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.