Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69948/PP/M.VII.A/19/2016
Tahun Putusan

: 2016

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 28 Agustus 2014, berupa importasi Pos 1 berupa L-Ascorbic Acid 2- Phosphate (Aner C), negara asal : China yang diberitahukan nilai pabean sebesar USD CIF 47,600.00 dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan nilai pabean sebesar CIF USD 72,400.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp 41.402.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;