Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.69376/PP/M.XIIB/15/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.69376/PP/M.XIIB/15/2016 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp3.778.516.209,00 yang terdiri atas:Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 1.369.006.255,00Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 1.862.064.009,00Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 547.445.943,00 bahwa banding berdasarkan pemeriksaan, tidak terdapat materi sengketa mengenai kompensasi kerugian; bahwa banding berdasarkan pemeriksaan, tidak terdapat materi sengketa mengenai tarif pajak; bahwa banding berdasarkan pemeriksaan, tidak terdapat materi sengketa mengenai kredit pajak; Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp1.369.006.255,00 Menurut Terbanding : bahwa Terbanding tidak dapat meyakini pembuktian Pemohon Banding bahwa penjualan sebagaimana tercantum dalam General Ledger terkait koreksi Terbanding adalah merupakan penjualan yang sudah dibuatkan Faktur Pajak tetapi dianggap belum dilaporkan namun sebenarnya sudah dilaporkan akan tetapi dengan nama pembeli yang salah di dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilainya; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti atas koreksi peredaran usaha terkait dengan salah input pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1.234.686.643,00 memberikan bukti berupa jurnal voucher, Faktur Pajak, SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dan rekening koran, dan Pemohon Banding dalam uji bukti menyatakan bahwa data menunjukkan bahwa nomor Faktur Pajak, nilai Dasar Pengenaan Pajak dan Pajak Pertambahan Nilai pada Faktur Pajak sama dengan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai, hanya terjadi kesalahan input nama Wajib Pajak pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai, bahwa data pada rekening koran juga menunjukan hanya ada 1 (satu) pembayaran atas Faktur Pajak tersebut; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp1.369.006.255,00 dengan alasan bahwa terdapat penjualan berdasarkan data pada General Ledger yang belum dilaporkan Pemohon Banding pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011 (selanjutnya disebut SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan 2011); bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha dengan mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf s, Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut Undang-undang Pajak Penghasilan); bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp1.369.006.255,00 dengan alasan sebagaimana alasan dalam permohonan bandingnya bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding merupakan selisih kurs dan diskon penjualan yang telah dilakukan penyesuaian di buku besar penjualan serta kesalahan input pencantuman nama pembeli Barang Kena Pajak (BKP) dalam pelaporan Faktur Pajak di Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN & PPnBM) sehingga terdapat perbedaan nama pembeli antara Faktur Pajak dengan SPT Masa PPN & PPnBM yang dilaporkan Pemohon Banding; bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan atas sengketa ini, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf s Undang-undang Pajak Penghasilan diatur bahwa “yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini; b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan; c. laba usaha; d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk: 1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal; 2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya; 3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun; 4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan 5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan; e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak; f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang; g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi; h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak; i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala; k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; l. keuntungan selisih kurs mata uang asing; m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva; n. premi asuransi; o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas; p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak; q. penghasilan dari usaha berbasis syariah; r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan s. surplus Bank Indonesia”; bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan diatur bahwa “besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan…”; bahwa sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan diatur bahwa “untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan …”; bahwa sengketa banding ini adalah sengketa pembuktian material sehingga Majelis memerintahkan kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji bukti untuk menguji kebenaran material atas koreksi yang dilakukan Terbanding; bahwa uji bukti telah dilakukan Pemohon Banding dan Terbanding
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.69375/PP/M.XIIB/15/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.69375/PP/M.XIIB/15/2016 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Biaya Know How Fee Tahun 2011 sebesar Rp25.017.700.805,00; bahwa banding berdasarkan pemeriksaan, tidak terdapat materi sengketa mengenai kompensasi kerugian; bahwa banding berdasarkan pemeriksaan, tidak terdapat materi sengketa mengenai tarif pajak; bahwa banding berdasarkan pemeriksaan, tidak terdapat materi sengketa mengenai kredit pajak; bahwa banding berdasarkan pemeriksaan, tidak terdapat materi sengketa tentang hal lainnya; Menurut Terbanding : Terbanding tetap mempertahankan koreksi Know How Fee sebesar Rp43.969.580.006,00 karena berdasarkan analisis terhadap kewajaran dan kelaziman usaha Pemohon Banding yang telah dilakukan diketahui bahwa TNMM Pemohon Banding masih jauh dari batas bawah rentang laba wajar (range arm’s length), Penentuan besarnya Know How Fee sebesar 1,48% mengingat bahwa berdasarkan kondisi di lapangan dan berdasarkan analisis fungsi dari BBB Enterprises Co. Ltd (Afiliasi) dengan Pemohon Banding diketahui bahwa lisensi know how yang diberikan oleh pihak Afiliasi hanya untuk proses produksi saja, sehingga tidak seharusnya Pemohon Banding dibebankan biaya know how sebesar 6,3% dari sales; Menurut Pemohon : bahwa Terbanding sependapat dengan Pemohon Banding bahwa Know How Fee merupakan jasa yang diberikan oleh BBB Enterprises Co. Ltd. dan benar-benar terjadi serta pemberian know how memberikan manfaat ekonomis atau komersial, hal ini dapat disimpulkan dari prosedur pemeriksaan yang dilakukan Terbanding, yaitu melakukan pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) pada transaksi hubungan istimewa tersebut, sebagai hasil dari penerapan prinsip kewajaran kelaziman usaha, Terbanding melakukan koreksi biaya know how sebesar Rp43.969.580.006,00 dari jumlah biaya tahun 2011 yang dibebankan oleh Pemohon Banding sebesar Rp57.524.383.393,00; Menurut Majelis : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan berupa Biaya Know How (Know How Fee) yang dilakukan Terbanding pada Tahun Pajak 2011 sebesar Rp25.017.700.805,00; bahwa biaya know how yang dibebankan Pemohon Banding pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011 (SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan 2011) adalah sebesar Rp57.524.383.393,00 bahwa dari biaya know how tersebut Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp 43.969.580.006,00 sedang menurut Pemohon Banding dari biaya know how sebesar Rp57.524.383.393,00 tersebut yang tidak dapat dibebankan adalah sebesar Rp18.951.879.201,00; bahwa sengketa biaya know how sebesar Rp25.017.700.805,00 merupakan selisih dari koreksi yang dilakukan Terbanding atas biaya know how sebesar Rp43.969.580.006,00 dengan koreksi biaya know how yang menurut Pemohon Banding sebesar Rp18.951.879.201,00; bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya know how sebesar Rp43.969.580.006,00 dengan alasan bahwa biaya know how dibayar Pemohon Banding kepada BBB Enterprises Co.Ltd. (berkedudukan di negara Taiwan) yang merupakan pemegang saham mayoritas Pemohon Banding dengan kepemilikan saham sebesar 65% (enam puluh lima persen) sehingga biaya know how tersebut merupakan transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa; bahwa menurut Terbanding, sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan disebutkan bahwa: “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen”; bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya know how dengan mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf a dan huruf f, Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut Undang-undang Pajak Penghasilan) juncto Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (selanjutnya disebut PER-43/PJ/2010); bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan besarnya koreksi biaya know how yang dilakukan Terbanding bahwa biaya know how merupakan jasa yang diberikan oleh BBB Enterprises Co. Ltd. dan benar-benar terjadi serta pemberian know how fee memberikan manfaat ekonomis atau komersial kepada Pemohon Banding; bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan atas sengketa ini, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf a dan huruf f Undang-undang Pajak Penghasilan diatur bahwa: “Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:a.pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi,f.jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan”;bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan diatur bahwa: “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”; bahwa dalam penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan disebutkan bahwa: “Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa, apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya, dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa, dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method)”; bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) Undang-undang Pajak Penghasilan diatur bahwa “hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:a)Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.69374/PP/M.XIIB/16/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.69374/PP/M.XIIB/16/2016 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 115.975.000,00Koreksi Kredit Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 53.558.550,00; Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.115.975.000,00 Menurut Terbanding : bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp.115.975.000,00, dari dokumen-dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding, Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran perhitungan sejumlah kaolin yang mengalami retensi menurut Pemohon Banding tersebut, Pemohon Banding juga tidak dapat membuktikan bahwa sejumlah kaolin tersebut memang mengalami retensi karena tidak terdapat bukti-bukti dan dokumen pendukung bahwa telah terjadi retensi atas sejumlah kaolin; Menurut Pemohon : bahwa dari penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a, dijelaskan bahwa kaolin termasuk dalam kategori yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, jadi menurut Pemohon Banding sangatlah tidak tepat apabila Terbanding mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atas retensi (penyusutan) tersebut; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp.138.531.150,00 berdasarkan hasil ekualisasi dengan Peredaran Usaha Pajak Penghasilan Badan atas retensi (penyusustan dan hilang) sejumlah kaolin yang tidak diakui oleh Terbanding; bahwa menurut Terbanding, perhitungan retensi menurut Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya, hal ini disebabkan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan metode perhitungan atas retensi tersebut dan juga tidak dapat menunjukkan bukti-bukti/dokumen pendukung bahwa telah terjadi retensi; bahwa menurut Pemohon Banding koreksi sebesar Rp.115.975.000,00 merupakan retensi (penyusutan dan hilang) pada saat penyerahan barang dari gudang sampai ke konsumen antara lain disebabkan oleh kerusakan packaging, penyusutan waktu proses loading-unloading; terkena gancu buruh pelabuhan; barang rusak karena air laut/hujan; terkena pemotongan kadar air oleh customers; stock di pelabuhan karena kapal belum dibongkar; stock di customers dan berbagai sebab lainnya; bahwa menurut Pemohon Banding kaolin adalah jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut Undangundang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah); bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan atas sengketa ini, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa kaolin tidak termasuk barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai, Majelis berpendapat bahwa sengketa ini adalah sengketa Tahun 2009 sehingga Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 karena Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 baru berlaku sejak tanggal 1 April 2010; bahwa dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 Pasal 4A Ayat (2) huruf a dan penjelasannya secara eksplisit tidak mengatur bahwa kaolin termasuk barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Barang Kena Pajak berupa kaolin merupakan Objek Pajak Pertambahan Nilai terbukti bahwa Pemohon Banding telah memungut Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan kaolin a quo dan melaporkannya pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2009; bahwa pada dasarnya Pemohon Banding mengakui adanya selisih peredaran usaha sebagaimana diakui pada saat persidangan dan dituangkan dalam matriks sengketa tertanggal 11 September 2015, Pemohon Banding menjelaskan adanya selisih tersebut karena disebabkan oleh adanya penyusutan dan hilang (retensi) pada saat penyerahan barang dari gudang sampai ke konsumen antara lain disebabkan oleh kerusakan packaging, penyusutan waktu proses loading-unloading; terkena gancu buruh pelabuhan; barang rusak karena air laut/hujan; terkena pemotongan kadar air oleh customers; stock di pelabuhan karena kapal belum dibongkar; stock di customers dan berbagai sebab lainnya; bahwa berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan dan dokumen yang ada, Majelis meyakini bahwa retensi akibat kerusakan packaging, penyusutan waktu proses loading-unloading ataupun akibat berkurangnya kadar air dan sebagainya sangat mungkin terjadi namun demikian Majelis mempertanyakan besaran penyusutan (retensi), metode penghitungan penyusutan, bukti-bukti dari pihak lain yang memperkuat klaim Pemohon Banding atas terjadinya penyusutan a quo; bahwa selama persidangan Pemohon Banding telah diberikan waktu yang cukup untuk membuktikan dan menjelaskan penyusutan serta perhitungan terkait bandingnya, namun demikian Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya penyusutan dan kendala-kendala lain yang dihadapi Pemohon Banding sejak barang dikirim hingga barang sampai di gudang dan siap didistribusikan ke konsumen akhir; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.115.975.000,00 sudah tepat dan harus dipertahankan; Koreksi Kredit Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.53.558.550,00 Menurut Terbanding : bahwa Terbanding (Pemeriksa) telah melakukan konfirmasi atas Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding di dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, jawaban konfirmasi yang diterima oleh Terbanding adalah “Tidak Ada” sehingga Terbanding melakukan koreksi positif atas Faktur Pajak Masukan tersebut; Menurut Pemohon : bahwa sedangkan menurut Terbanding (Pemeriksa) adanya jawaban konfirmasi “Tidak Ada” dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Pandan, untuk itu Pemohon Banding memberikan penjelasan bahwa Pemohon Banding telah mendapat penjelasan dari PT. BBB bahwa per tanggal 28 Januari 2012 NPWP PT. BBB berubah dan atas Faktur Pajak Masukan yang telah Pemohon Banding kreditkan, Pemohon Banding telah membayar Pajak Masukan seluruhnya kepada supplier, bukti Pemohon Banding telah membayar kepada supplier dapat dilihat/ dibuktikan dari bukti pembayaran yang tercantum di rekening koran, jadi menurut Pemohon Banding Faktur Pajak Masukan yang telah Pemohon Banding kreditkan adalah sah (tidak cacat), sehingga tidak ada Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.53.558.550,00 karena adanya jawaban konfirmasi dari KPP Pratama Cimahi
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 69373/PP/M.XIIB/16/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 69373/PP/M.XIIB/16/2016 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.132.978.750,00Koreksi Kredit Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.55.881.000,00; Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.132.978.750,00 Menurut Terbanding : bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp.132.978.750,00, dari dokumen-dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding, Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran perhitungan sejumlah kaolin yang mengalami retensi menurut Pemohon Banding tersebut, Pemohon Banding juga tidak dapat membuktikan bahwa sejumlah kaolin tersebut memang mengalami retensi karena tidak terdapat bukti-bukti dan dokumen pendukung bahwa telah terjadi retensi atas sejumlah kaolin; Menurut Pemohon : bahwa dari penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a, dijelaskan bahwa kaolin termasuk dalam kategori yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, jadi menurut Pemohon Banding sangatlah tidak tepat apabila Terbanding mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atas retensi (penyusutan) tersebut; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp.132.978.750,00 berdasarkan hasil ekualisasi dengan Peredaran Usaha Pajak Penghasilan Badan atas retensi (penyusutan dan hilang) sejumlah kaolin yang tidak diakui oleh Terbanding; bahwa menurut Terbanding, perhitungan retensi menurut Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya, hal ini disebabkan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan metode perhitungan atas retensi tersebut dan juga tidak dapat menunjukkan bukti-bukti/dokumen pendukung bahwa telah terjadi retensi; bahwa menurut Pemohon Banding koreksi sebesar Rp.132.978.750,00 merupakan retensi (penyusutan dan hilang) pada saat penyerahan barang dari gudang sampai ke konsumen antara lain disebabkan oleh kerusakan packaging, penyusutan waktu proses loading-unloading; terkena gancu buruh pelabuhan; barang rusak karena air laut/hujan; terkena pemotongan kadar air oleh customers; Stock di pelabuhan karena kapal belum dibongkar; Stock di customers dan berbagai sebab lainnya; bahwa menurut Pemohon Banding kaolin adalah jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut Undangundang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah); bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan atas sengketa ini, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa kaolin tidak termasuk barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai, Majelis berpendapat bahwa sengketa ini adalah sengketa Tahun 2009 sehingga Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 karena Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 baru berlaku sejak tanggal 1 April 2010; bahwa dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 Pasal 4A Ayat (2) huruf a dan penjelasannya secara eksplisit tidak mengatur bahwa kaolin termasuk barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Barang Kena Pajak berupa kaolin merupakan Objek Pajak Pertambahan Nilai terbukti bahwa Pemohon Banding telah memungut Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan kaolin a quo dan melaporkannya pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2009; bahwa pada dasarnya Pemohon Banding mengakui adanya selisih peredaran usaha sebagaimana diakui pada saat persidangan dan dituangkan dalam matriks sengketa tertanggal 11 September 2015, Pemohon Banding menjelaskan adanya selisih tersebut karena disebabkan oleh adanya penyusutan dan hilang (retensi) pada saat penyerahan barang dari gudang sampai ke konsumen antara lain disebabkan oleh kerusakan packaging, penyusutan waktu proses loading-unloading; terkena gancu buruh pelabuhan; barang rusak karena air laut/hujan; terkena pemotongan kadar air oleh customers; Stock di pelabuhan karena kapal belum dibongkar; Stock di customers dan berbagai sebab lainnya; bahwa berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan dan dokumen yang ada, Majelis meyakini bahwa retensi akibat kerusakan packaging, penyusutan waktu proses loading-unloading ataupun akibat berkurangnya kadar air dan sebagainya sangat mungkin terjadi namun demikian Majelis mempertanyakan besaran penyusutan (retensi), metode penghitungan penyusutan, bukti-bukti dari pihak lain yang memperkuat klaim Pemohon Banding atas terjadinya penyusutan a quo; bahwa selama persidangan Pemohon Banding telah diberikan waktu yang cukup untuk membuktikan dan menjelaskan penyusutan serta perhitungan terkait bandingnya, namun demikian Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya penyusutan dan kendala-kendala lain yang dihadapi Pemohon Banding sejak barang dikirim hingga barang sampai di gudang dan siap didistribusikan ke konsumen akhir; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.132.978.750,00 sudah tepat dan harus dipertahankan; Koreksi Kredit Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.55.881.000,00 Menurut Terbanding : bahwa Terbanding (Pemeriksa) telah melakukan konfirmasi atas Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding di dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, jawaban konfirmasi yang diterima oleh Terbanding adalah “Tidak Ada” sehingga Terbanding melakukan koreksi positif atas Faktur Pajak Masukan tersebut; Menurut Pemohon : bahwa sedangkan menurut Terbanding adanya jawaban konfirmasi “Tidak Ada” dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Pandan, untuk itu Pemohon Banding memberikan penjelasan bahwa Pemohon Banding telah mendapat penjelasan dari PT. BBB bahwa per tanggal 28 Januari 2012 NPWP PT. BBB berubah menjadi 0X.XXX.XXX.0.0XX.000 dan atas Faktur Pajak Masukan yang telah Pemohon Banding kreditkan, Pemohon Banding telah membayar Pajak Masukan seluruhnya kepada supplier, bukti Pemohon Banding telah membayar kepada supplier dapat dilihat/dibuktikan dari bukti pembayaran yang tercantum di rekening koran, jadi menurut Pemohon Banding Faktur Pajak Masukan yang telah Pemohon Banding kreditkan adalah sah (tidak cacat), sehingga tidak ada Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64289/PP/M.IVB/16/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64289/PP/M.IVB/16/2015 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp.102.960.000; Menurut Terbanding : bahwa nilai persediaan barang dagangan dalam Neraca per 31 Desember 2008 sebesar Rp2,006,732,146.00 terdiri dari persediaan isi LPG sebesar Rp220,122,058.00 dan persediaan tabung sebesar Rp1,786,610,088.00. Persediaan akhir sebanyak 5.689 tabung ekuivalen dengan nilai persediaan akhir yang disajikan dalam Neraca sebesar Rp1,786,610,122.00 sementara nilai persediaan akhir isi LPG sebanyak 3.534 tabung ekuivalen dengan nilai persediaan isi LPG yang disajikan dalam Neraca per 31 Desember 2008 sebesar Rp220,122,058.00. Jika terdapat tabung rusak dan tabung yang dipinjamkan, seharusnya telah masuk dalam nilai persediaan barang dagangan pada Neraca per 31 Desember 2008; Menurut Pemohon Banding : bahwa tidak terdapat selisih perhitungan yang dikarenakan penjualan tabung kurang dilaporkan, sehingga atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas penjualan tabung sebesar Rp988.507.000,00 menurut Pemohon Banding tidak benar dan tidak dipertanggung jawabkan karena hanya berdasarkan asumsi atau anggapan, tidak berdasarkan bukti yang ada, sehingga sama sekali tidak sesuai dengan kenyataan yang ada; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, yang menjadi pokok sengketa a quo adalah koreksi DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp.102.960.000,00; bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPP) diketahui bahwa koreksi atas Penyerahan PPN dalam Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 sebesar Rp.988.507.000,00 sama dengan koreksi Peredaran Usaha atas Penjualan Tabung untuk PPh Badan Tahun Pajak 2008; bahwa dalam KKP Induk B.1.2 sebagai lampiran dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LPP) diketahui bahwa koreksi Penjualan Tabung untuk Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.988.507.000,00 dengan perincian sebagai berikut : NoMasa Pajak Koreksi (Rp)1Januari 60.274.500,002Februari60.274.500,003Maret 61.649.500,004April61.649.500,005Mei61.649.500,006Juni61.649.500,007Juli 102.960.000,008Agustus 102.960.000,009September 102.960.000,0010Oktober 104.160.000,0011November104.160.000,0012Desember104.160.000,00Jumlah 988.507.000,00bahwa koreksi Peredaran Usaha atas Penjualan Tabung untuk PPh Badan Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.988.507.000,00 sesuai dengan Putusan Nomor : Put-64280/PP/M.IVB/15/2015 tidak dapat dipertahankan, maka koreksi untuk Penyerahan PPN dalam Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 sebesar Rp.988.507.000,00 haruslah tidak dapat dipertahankan dan haruslah dibatalkan; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa seluruh pertimbangan hukum yang digunakan serta Putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan memutus sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2008 diterapkan sepenuhnya dalam memeriksa dan memutus sengketa ini ; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp102.960.000,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Penganaan Pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut : DPP menurut Keputusan Terbanding Koreksi positif yang tidak dapat dipertahankan DPP menurut Majelis Rp 3.056.227.455,00Rp 102.960.000,00Rp 2.953.267.455,00 Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-607/WPJ.32/BD.06/2013 tanggal 15 Juli 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2008 Nomor: 00029/207/08/523/12 tanggal 23 Juli 2012, atas nama PT. XXX, sehingga Pajak dihitung kembali sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak– Ekspor– Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri– Penyerahan yang PPN-nya dipungut pemungut PPN– Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut– Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNJumlahPenyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPNJumlah seluruh penyerahanPenghitungan PPN kurang/lebih bayar Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiriDikurangi :– PPN yang dis etor dimuka dalam masa pajak yang sama– Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan– Dibayar dengan NPWP sendiri– Lain-LainJumlahJumlah Pajak yang dapat diperhitungkanJumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayarKelebihan pajak yang sudah :– dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya– dikompensasikan ke Masa Pajak …. (karena pembetulan)PPN yang kurang/(lebih) dibayarSanksi administrasi :– Bunga Pasal 13 (2) KUP– Kenaikan Pas al 13 (3) KUPJumlah PPN yang masih harus dibayarRp 0,00Rp 2.953.267.455,00Rp 0,00Rp 0,00Rp 0,00Rp 2.953.267.455,00Rp 0,00Rp 2.953.267.455,00Rp 295.326.745,00 Rp 0,00Rp 287.084.568,00Rp 2.740.477,00Rp 0,00Rp 289.825.045,00Rp 289.825.045,00Rp 5.501.700,00 Rp 0,00Rp 0,00Rp 5.501.700,00 Rp 2.640.816,00Rp 0,00Rp 8.142.516,00Demikian diputus pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2014 berdasarkan Musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, SH, M.Sc ——————————Drs. DEF, MM ——————————-GHI, SH ————————————-JKL ——————————————sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.57514/PP/M.XVIIIB/16/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.57514/PP/M.XVIIIB/16/2014 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp8.948.863,00; Menurut Terbanding : bahwa pemeriksa melakukan koreksi positif terhadap Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp8.948.863,00 dengan alasan bahwa atas Faktur Pajak Masukan tersebut berdasarkan Pasal 4A ayat (3) huruf k UU PPN; Menurut Pemohon Banding : bahwa berdasarkan perizinan yang dimiliki, bahwa Pemohon Banding adalah Perusahaan Pengembang dan bukan Perusahaan Jasa Perhotelan, Pemohon Banding memiliki kawasan/lokasi seluas ± 800 ha terletak di Desa Tanjung Tinggi dan Desa Sijuk, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, sesuai masterplan yang dibuat oleh Konsultan dan masterplan dari Pemda Belitung, bahwa di kawasan tersebut akan dibangun hotel, resor, lapangan golf, perumahan, rumah sakit dan sarana penunjang lainnya, sehingga dalam kawasan tersebut telah disiapkan dalam bentuk clustering dan kavling kavling untuk rencana perumahan dan lain-lain; Menurut Majelis : bahwa dasar hukum yang berkaitan dengan sengketa ini yaitu :Pasal 4A ayat (3) huruf k Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor18 Tahun 2000;Pasal 5 huruf k, Pasal 9 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa kegiatan riil usaha Pemohon Banding pada saat ini dibidang pembangunan Belitung Indah Resort dan belum melakukan pembangunan perumahan seperti yang dinyatakan oleh Pemohon Banding. Resort termasuk dalam kategori hotel karena resort telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang didefinisikan oleh Keputusan Menteri Parpostel Nomor KM-94/HK 103/MPPT/1987; bahwa faktur pajak yang dikoreksi Terbanding merupakan faktur pajak yang berasal dari pembelian barang kena pajak/jasa kena pajak yang berhubungan dengan pembangunan QQQ Resort, dimana QQQ Resort termasuk dalam kategori perhotelan; bahwa karena usaha Pemohon Banding dibidang perhotelan, menurut Majelis sesuai dengan pasal 4A huruf k Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, maka jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding termasuk jasa yang tidak dikenakan PPN; bahwa karena atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak dikenakan PPN, maka Pemohon Banding tidak diperbolehkan menerbitkan pajak keluaran atas jasa yang diberikan, sehingga mekanisme PM-PK tidak dapat berjalan. Oleh karena itu pajak masukan yang diperoleh Pemohon Banding tidak dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, bukti-bukti, keterangan baik lisan maupun tulisan dari para pihak yang bersengketa, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Majelis telah melakukan musyawarah dan sepakat untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Pebruari 2010 sebesar Rp8.948.863,00 dan menolak seluruh permohonan Pemohon Banding; Menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya; bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding berpendapat bahwa pengenaan sanksi administrasi berupa kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; Menurut Pemohon Banding : bahwa sesuai Pasal 13 ayat (3) UU KUP, sanksi kenaikan 100% seharusnya tidak dikenakan apabila hasil dari koreksi selama pemeriksaan pajak, SPT PPN dalam posisi lebih bayar dan tidak ada Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan BKP dan/atau JKP untuk masa tersebut; Menurut Majelis : bahwa dasar hukum yang berkaitan dengan sengketa ini yaitu Pasal 13 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa Pemohon Banding menyatakan keberatan atas pengenaan sanksi sebagaimana dinyatakan dalam surat permohonan bandingnya. Majelis berpendapat sanksi tersebut merupakan konsekwensi yuridis karena Pemohon Banding melanggar kewajiban perpajakan dimana Pemohon Banding mengkompensasikan ke masa berikutnya atas jumlah pajak yang tidak dapat dikreditkan. Hal ini diatur dalam Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; Menimbang : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan penjelasan lisan/tertulis para pihak yang bersengketa; Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar Masa Pajak Pebruari 2010 adalah menjadi sebagai berikut: Pajak dan Sanksi Administrasi Versi Terbanding Versi PemohonBandingJumlah yangdisengketakan versiPemohon BandingJumlah yangdikabulkanoleh MajelisVersi Majelis1234 (2-3)56Dasar Pengenaan Pajak PPN0,000,000,000,000,00Pajak Keluaran0,000,000,000,000,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.064.286.806,001.073.235.669,00 8.948.863,00 0,000,00Perhitungan PPN kurang / (lebih) bayar (1.064.286.806,00)(1.073.235.669,00)8.948.863,000,000,00Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya1.073.235.669,001.073.235.669,000,000,001.073.235.669,00PPN yang kurang dibayar8.948.863,000,008.948.863,000,008.948.863,00Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) KUP8.948.863,000,008.948.863,000,008.948.863,00Jumlah PPN yang masih harus dibayar17.897.726,000,0017.897.726,000,0017.897.726,00 Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-903/WPJ.04/2013 tanggal 19 Juni 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Pebruari 2010 Nomor 00057/207/10/019/12 tanggal 16 Agustus 2012, atas nama PT XXX; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Kamis tanggal 4 September 2014 oleh Hakim Majelis XVIII B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut : ABC ………………………………………… sebagai Hakim Ketua,DEF ………………………………………… sebagai Hakim Anggota,GHI ………………………………………… sebagai Hakim Anggota, dengan dibantu oleh,JKL ………………………………………… sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIIIB Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 20 November 2014, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, Pemohon Banding dan Terbanding.