Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72792/PP/M.XIV.B/16/2016

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72792/PP/M.XIV.B/16/2016 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2007       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp51.222.228,00             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding berpendapat bahwa sebagai pengusaha perkebunan kelapa sawit yang tidak mempunyai unit pengolahan Tandan Buah Segar yang dapat menghasilkan CPO/PK (pada masa sengketa) maka sangat praktis bagi Pemohon Banding apabila menjual saja TBS miliknya ke perusahaan Related Parties, dimana margin keuntungan pada langkah berikutnya akan menjadi milik PT. BBB dan PT. CCC yang masih memiliki hubungan istimewa (satu grup) dengan Pemohon BandingKelapa Sawit tersebut, seluruh pajak masukan kebun tersebut tidak dapat dikreditkan;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding karena Pemohon Banding pada saat itu tidak mempunyai pabrik pengolahan TBS menjadi CPO dan Palm Kernel, oleh karenanya TBS diproduksi melalui titip olah dan perusahaan Pemohon Banding adalah merupakan perusahaan industri minyak makan kelapa sawit (Crude Palm Oil) sesuai dengan Izin Prinsip Perusahaan Penanaman Modal Nomor: 587/1/IP/III/PKA/2012 tanggal 8 November 2012;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa mulai dari pemeriksaan sampai dengan keberatan adalah koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Januari 2007 yang dapat diperhitungkan, yaitu: –     Menurut Pemohon Banding–     Menurut Terbanding      KoreksiRp 173.628.179,00Rp   10.846.432,00Rp  162.781.747,00bahwa yang menjadi sengketa dalam permohonan banding Pemohon Banding adalah koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Januari 2007 yang dapat diperhitungkan, yaitu: –     Menurut Pemohon Banding         –     Menurut Terbanding               Koreksi  Rp  62.068.660,00Rp  10.846.432,00Rp   51.222.228,00bahwa dari uraian perkembangan sengketa di atas menunjukkan bahwa terdapat koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan yang disetujui Pemohon Banding, yaitu: –    Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan, sampai keberatan             –     Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan, dalam Surat Banding              Koreksi yang disetujui Pemohon Banding ……………..Rp  173.628.179,00Rp    62.068.660,00Rp  111.559.519,00bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Maa Pajak Januari 2007 yang dapat diperhitungkan sebesar Rp51.222.228,00 yang menurut Terbanding tidak dapat dikreditkan, namun menurut Pemohon Banding Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan; bahwa Pajak Masukan tersebut di atas adalah perolehan BKP dan atau JKP yang nyatanyata digunakan untuk kegiatan menghasilkan TBS dan Karet (kegiatan perkebunan kelapa sawit dan karet) yaitu atas pembelian pupuk, pembelian bahan-bahan kimia pembasmi hama dan pekerjaan pengolahan/lahan perkebunan; bahwa pada dasarnya koreksi Terbanding menyatakan bahwa Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) dan Karet (Rubber Slabs), tidak dapat dikreditkan; bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding tahun 2007 terdiri dari:Perkebunan karet yang menghasilkan Latex, Slabs, Lumbs;Perkebunan kepala sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS);Pengolahan TBS menjadi CPO dan PK melalui pihak ketiga yaitu PT. BBB dan PT. CCC;bahwa pada 2006 dan tahun 2007 diketahui bahwa penjualan pemohon banding berupa Karet (Rubber Slabs), Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK); bahwa pada tahun 2007 Pemohon Banding belum mempunyai pabrik pengolahan kelapa sawit (unit pengolahan TBS menjadi CPO dan PK), sementara penjualan hasil produksi berupa CPO dan PK diperoleh melalui jasa Titip Olah kepada pihak ketiga yaitu PT. BBB dan PT. CCC; bahwa menurut Terbanding, antara Pemohon Banding dengan PT. BBB dan PT. CCC terdapat hubungan istimewa (satu grup); bahwa menurut Terbanding, data faktur Pajak Keluaran menunjukkan bahwa penjualan CPO dan PK pada masa Januari sampai dengan Juli 2007 sebesar Rp8.724.626.456,00 dijual kepada PT. BBB, sedangkan masa Agustus sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp12.281.666.661,00 dijual kepada PT. DDD; bahwa menurut Majelis, pada tahun 2007 usaha Pemohon Banding tidak dapat dikatakan melakukan kegiatan usaha terpadu (intergrated) industri pengolahan minyak sawit karena Pemohon Banding tidak mempunyai unit pengolahan (pabrik) TBS menjadi CPO dan PK, hal ini dibuktikan dengan Perjanjian Titip Olah antara Pemohon Banding dengan PT. BBB Nomor 001/TO-TBS/MBI-APS/I/07 tanggal 02 Januari 2007, dan dengan PT. CCC Nomor 001/TO-TBS/TS/SPS/I/07 tanggal 02 Januari 2007, disebutkan dalam; Pasal 1 antara lain menyatakan:Pihak Pertama (PT. BBB dan PT. CCC) bersedia menerima dan mengolah Tandan Buah Segar (TBS) milik Pihak Kedua (Pemohon Banding) menjadi Minyak Sawit (CPO) dan Inti Sawit (PK),Penyerahan TBS dilakukan oleh Pihak Kedua (Pemohon Banding/Pemohon Banding) di Pabrik Pihak Pertama dan berat TBS yang dipakai sesuai dengan Berat Terima Setelah Sortasi (berdasarkan slip timbangan) dari Pabrik Pihak Pertama,Pasal 2 antara lain menyatakan:TBS yang diserahkan harus dengan kualitas yang dapat diterima (wajar) dengan kriteria yang mencakup kematangan buah (mulai dari tidak matang/buah hitam, buah busuk/tandan kosong sampai buah kelewat matang) dan kadar kotoran. Penilaian kualitas buah ditentukan berdasarkan hasil sortasi Pihak Pertama; Pasal 4 antara lain menyatakan:Hasil olahan CPO dan PK milik Pihak Kedua langsung dijual kepada Pihak Pertama pada hari yang sama dengan selesainya proses produksi; bahwa berdasarkan kelaziman dalam bisnis dengan perjanjian maklon (Jasa Titip Olah), barang yang prosesnya telah selesai, hasilnya akan dikembalikan pada pihak yang memberikan pekerjaan, namun dalam proses titip olah antara Pemohon Banding dengan PT. BBB dan PT. CCC hasil sampingan berupa limbah pakan, cangkang, minyak kotor dan sebagainya yang memiliki manfaat ekonomis menjadi milik PT. BBB dan PT. CCC; bahwa hasil olahan dan produk limbah tidak dikembalikan kepada Pemohon Banding melainkan langsung dijual pada hari yang sama dengan selesainya proses produksi kepada PT. BBB dan PT. CCC, kondisi ini menegaskan dan menguatkan keyakinan Majelis bahwa Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan TBS-nya saja; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa pada dasarnya penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah TBS karena Pemohon Banding pada tahun 2007 belum mempunyai unit pengolahan (pabrik) TBS untuk menghasilkan CPO dan PK, sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa penyerahan TBS milik Pemohon Banding yang di-titip olah (dimaklonkan) kepada PT. BBB dan PT. CCC dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga Pajak Masukan yang terkait dengan perkebunan yang menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan sesuai dengan 16B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan (s.t.d.d.) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; bahwa dasar hukum yang terkait dengan sengketa banding ini adalah:a.Undang-Undang Nomor 8

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72780/PP/M.IIIA/15/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72780/PP/M.IIIA/15/2016 Jenis Pajak : PPh Badan       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 sebesar US$1.653.196,00;             Menurut Terbanding : bahwa koreksi positif Terbanding tahun pajak 2012 (Januari s.d. Maret) atas nilai persediaan akhir sebesar USD2,144,163,00 sehingga nilai persediaan akhir adalah sebesar USD16,121,317,00, dan koreksi negatif Terbanding atas persediaan awal sebesar (USD490,516) sehingga nilai persediaan awal sebesar USD16,887,188,00, telah sesuai dengan data dan ketentuan perpajakan terkait, sehingga diusulkan kepada Majelis Pengadilan Pajak untuk mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak banding Pemohon Banding;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding atas akun persediaan awal sebesar USD490.516 dan persediaan akhir sebesar USD2.144.163. Koreksi tersebut sebenarnya terkait dengan unsur barang dalam perjalanan (Stock in Transit) di dalam nilai persediaan awal dan persediaan akhir yang Pemohon Banding keluarkan untuk tujuan perhitungan PPh Badan. Menurut Pemohon Banding , Stock in Transit yang dikoreksi oleh Pemeriksa hanyalah masalah penyajian yang berbeda antara SPT Badan dengan audit report;;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas permohonan banding, dan penjelasan para pihak di dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Positif atas Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 sebesar USD1.653.196,00 yang merupakan koreksi atas Harga Pokok Penjualan, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. bahwa menurut Terbanding, sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 14 (Persediaan), diatur bahwa persediaan merupakan aktiva diantaranya adalah barang dalam perjalanan, dan oleh karena itu nilai yang digunakan di dalam perhitungan Harga Pokok Penjualan oleh Terbanding didasarkan pada laporan keuangan (audit report) Pemohon Banding per 31 Maret 2012, dimana nilai stock in transit sudah diperhitungkan, yaitu dengan perhitungan sbb : UraianMenurutKoreksiTerbandingPemohon Banding(USD)Persediaan awal16.887.188,0016.396.672,00(490.516,00)Pembelian31.011.954,0031.011.954,000,00Biaya Langsung 1.167.805,001.167.354,00(451,00)Barang Tersedia Untuk Dijual49.066.947,0048.575.980,00(490.967,00)Persediaan Akhir(16.121.317,00)(13.977.154,00) 2.144.163,00Harga Pokok Penjualan32.945.630,0034.598.826,001.653.196,00bahwa menurut Pemohon Banding, terdapat perbedaan penyajian nilai dalam persediaan awal, pembelian, dan persediaan akhir terkait nilai stock in transit yang telah dicatat pada laporan keuangan komersial audited Pemohon Banding yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia, dimana tidak ada UU Perpajakan yang mengatur hal yang lain tentang stock in transit. Sedangkan nilai stock in transit tidak diperhitungkan di dalam menyusun SPT PPh Badan oleh karena barang belum diterima oleh Pemohon Banding. bahwa menurut Pemohon Banding, dalam perhitungan SPT PPh Badan tahun 2012 yang telah dilaporkan ke KPP PMA 6 pada tanggal 31 Juli 2012, jumlah HPP yang diperhitungkan dan dilaporkan oleh Pemohon Banding adalah sebesar USD34.598.826, sama dengan nilai yang dinyatakan di dalam audit report, khususnya pada halaman 4 dan Note 19 halaman 23 mengenai “Cost of Revenues,” dengan perhitungan sbb : UraianSPT PPh Badan Audit ReportBeginning Inventory16.396.672,0016.887.188,00Purchases31.011.954,0032.665.601,00Ending Inventory(13.977.154,00)(16.121.317,00)Net Change in Inventory33.431.472,0033.431.472,00Biaya Langsung1.167.354,001.167.354,00Harga Pokok Penjualan34.598.826,0034.598.826,00bahwa menurut Pemohon Banding, oleh karena jumlah HPP yang dibebankan adalah sama dengan yang dicantumkan di dalam audit report, yaitu sebesar USD34.598.826, maka tidak ada perbedaan nilai dalam akun harga pokok penjualan, sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa apabila Terbanding menggunakan nilai yang tercantum pada audit report, seharusnya Terbanding juga konsisten untuk menggunakan nilai yang tercantum pada audit report untuk akun harga pokok penjualan, yaitu sebesar USD34.598.826, dan tidak ada sengketa untuk perhitungan biaya. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, yang menjadi pokok dalam sengketa ini menurut Majelis adalah adanya perbedaan perhitungan harga pokok penjualan antara Pemohon Banding dan Terbanding yang berkaitan dengan nilai persediaan awal, pembelian dan persediaan akhir terhadap barang dalam perjalanan atau Stock in Transit yang diakui/diperhitungkan. bahwa menurut Majelis, Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan sebesar USD1,653,196,00 terjadi karena adanya perbedaan perhitungan nilai pembelian antara Pemohon Banding dan Terbanding yang diambil dari laporan keuangan audited dan SPT PPh Badan Tahun 2012 Pemohon Banding, serta koreksi atas kesalahan pencataan koreksi negatif sebesar (USD451) menjadi koreksi positif USD451 dalam Harga Pokok Penjualan, sebagaimana penjelasan Pemohon Bandung. bahwa menurut Majelis, pencatatan persediaan yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah mengacu pada ketentuan PSAK No. 14, dimana di dalam pencatatan nilai persediaan barang di dalam laporan keuangan komersil, nilai persediaan awal, pembelian dan persediaan akhir Stock in Transit harus diperhitungkan, sedangkan dalam perhitungan persediaan secara fiskal untuk pelaporan SPT PPh Badan, nilai Stock in Transit (baik persediaan awal, pembelian, maupun persediaan akhir) tidak diperhitungkan, oleh karena barang tersebut belum diterima sehingga belum dapat diakui biayanya dalam perhitungan Harga Pokok Penjualan. bahwa menurut Majelis, perbedaan perhitungan nilai Stock in Transit tersebut tidak berpengaruh pada perhitungan Harga Pokok Penjualan, sepanjang nilai persediaan awal, persediaan akhir maupun pembelian Stock in Transit seluruhnya diperhitungkan. bahwa di dalam sengketa ini, Majelis berpendapat bahwa dalam memperhitungkan Harga Pokok Penjualan, Terbanding tidak konsisten dalam mengambil nilai perhitungan persediaan awal, persediaan akhir, maupun pembelian dari Stock in Transit. Dimana untuk nilai persediaan awal dan persediaan akhir, Terbanding menggunakan perhitungan menurut laporan keuangan audited yang telah memperhitungkan persediaan awal dan persediaan akhir Stock in Transit, namun untuk perhitungan pembelian, Terbanding menggunakan angka menurut perhitungan SPT PPh Badan yang oleh Pemohon Banding tidak diperhitungkan Stock in Transit. bahwa menurut Majelis, seharusnya nilai pembelian yang diperhitungkan dalam perhitungan Harga Pokok Penjualan adalah nilai pembelian bersih setelah diperhitungkan persediaan awal dan persediaan akhir Stock in Transit, yang nilainya sudah diperhitungkan oleh Pemohon Banding dalam Laporan Keuangan Audited, sehingga perhitungan Harga Pokok Penjualan menjadi sbb : UraianMenurut(USD)Laporan KeuanganSPTPersediaan awal16.887.188,0016.396.672,00(490.516,00)Pembelian32.665.601,0031.011.954,00(1.653.647,00)Biaya Langsung 1.167.354,001.167.354,00Barang Tersedia Untuk Dijual50.720.143,0048.575.980,00(2.144.163,00)Persediaan Akhir(16.121.317,00)(13.977.154,00)2.144.163,00Harga Pokok Penjualan34.598.826,0034.598.826,00-bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan :Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya. bahwa Pasal 74 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan :Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal. bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan sbb :Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim. bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan :Keyakinan Hakim didasarkan pada

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72779/PP/M.IIIA/25/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72779/PP/M.IIIA/25/2016 Jenis Pajak : PPh Pasal 4 ayat (2)       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Januari – Desember 2012 sebesar Rp170.170.014.903,00             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), Terbanding melakukan koreksi positif atas Objek PPh Pasal 4 ayat (2) untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2012 terdapat Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2)- sebagai pembayar sendiri atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam SPT sebesar Rp170.170.014.903,00 yaitu penghasilan dari ganti rugi JORR W2 UTARA, Kementerian PU;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif Pemeriksa atas Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp170.170.014.903,00 sehubungan dengan ganti rugi JORR W2 Utara, Kementerian PU yang dipertahankan oleh Peneliti Keberatan;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas permohonan banding, dan penjelasan para pihak di dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Januari – Desember 2012 sebesar Rp170.170.014.903,00yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. bahwa menurut Terbanding, koreksi positif atas Objek PPh Pasal 4 ayat (2) untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2012 dilakukan karena terdapat Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) – sebagai pembayar sendiri atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT sebesar Rp170.170.014.903,00 yaitu penghasilan dari ganti rugi JORR W2 Utara, Kementerian PU. bahwa menurut Terbanding, yang menjadi poin adalah pembangunan jalan tol dilakukan oleh pemerintah di atas tanah yang dibebaskan oleh pemerintah, sedangkan pembangunan jalan tol JORR tidak dilakukan oleh pemerintah, sehingga jika yang membangun jalan tol JORR tersebut bukan dilakukan oleh pemerintah, maka tidak dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan tanah JORR W2 Utara kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menerima ganti rugi atas penyerahan tersebut, dimana tanah JORR W2 Utara tersebut digunakan oleh pemerintah untuk membangun jalan tol, yang telah dioperasikan untuk kepentingan umum.       bahwa menurut Pemohon Banding, jalan tol termasuk dalam definisi jalan umum dikarenakan tanah untuk jalan tol merupakan tanah untuk kepentingan umum, sehingga pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum (jalan tol) yang memerlukan persyaratan khusus yang dilakukan oleh Pemohon Banding, dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud Pasal 5 huruf b PP-48 jo. PP-71 Tahun 2008. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk proyek jalan tol JORR W2 Utara yang diterima Pemohon Banding dari pemerintah, dalam hal ini pemerintah Provinsi DKI Jakarta. bahwa menurut Majelis, baik Terbanding maupun Pemohon Banding telah menggunakan dasar hukum yang sama yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008. bahwa Terbanding telah menginterpretasikan ketentuan a quo yang pada intinya menyatakan bahwa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan adalah penghasilan yang diterima dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk kepentingan umum berupa jalan umum, Sedangkan jalan tol tidak termasuk dalam pengertian jalan umum karena pembangunan jalan tol JORR bukan dilakukan oleh pemerintah, sehingga tetap dikenakan Pajak Penghasilan. bahwa menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, disebutkan antara lain sebagal berikut : Pasal 4 ayat (1) :Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menjamin tersedianya tanah untuk Kepentingan Umum. Pasal 10 huruf b :Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) digunakan di antaranya untuk pembangunan jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api. Pasal 12 ayat (1) :Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b wajib diselenggarakan Pemerintah dan dapat bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Usaha Swasta. bahwa sesuai Pasal 1 angka 5 dan 7 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan disebutkan bahwa:5.Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum;7.Jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tolbahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan a quo, Majelis berpendapat bahwa jalan tol JORR adalah termasuk dalam pengertian jalan umum, sehingga pembangunan jalan tol termasuk dalam proyek pembangunan untuk kepentingan umum, yang penyelenggaraannya dapat dilakukan oleh pemerintah maupun swasta, dan lokasi tanah yang dibangun termasuk dalam pengertian tanah untuk kepentingan umum. Dengan demikian dalil Terbanding tidak tepat. bahwa lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 diatur sebagai berikut : Pasal 1 ayat (1) :Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan. Pasal 1 ayat (2) huruf b :Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain yang disepakati dengan pemerintah guna pelaksanaan pembangunan, termasuk pembangunan untuk kepentingan umum yang tidak memerlukan persyaratan khusus. Pasal 1 ayat (2) huruf c :Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus. Penjelasan Pasal 1 ayat (2) huruf c :Pengalihan hak dalam ayat ini adalah semua pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72723/PP/M.VIIB/19/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72723/PP/M.VIIB/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2014       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Polyaluminium Chloride pos tarif 2827.32.00.00, negara asal: China;             Menurut Terbanding : bahwa kolom 7 Form E tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures (OCP) ASEAN-China maupun Overleaf Notes terkait kewajiban mencantumkan nama dan negara perusahaan manufakturnya, maka terhadap barang impor pada PIB Nomor XXXXXX tanggal 30 Desember 2014 tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka ACFTA dan ditetapkan pembebanan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);       Menurut Pemohon Banding : bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan ketidak-sahan Certificate of Origin (Form E) nomor E14470ZC32664888 tanggal 16 Desember 2014, sampai dengan saat ini tidak ada bukti nyata atau data obyektif dan terukur yang membuktikan bahwa Certificate of Origin (Form E) nomor E14470ZC32664888 tanggal 16 Desember 2014 adalah cacat hukum, tidak valid, tidak sah, palsu dan/atau dipalsukan sehingga batal demi hokum dan impor barang dengan PIB nomor 468349 tanggal 19 November 2014 berhak memperoleh preferensi tariff dalam skema ACFTA, sehingga tariff akhir bea masuk menjadi 0 %;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1765/KPU.01/2015, tanggal 27 Februari 2015 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Polyaluminium Chloride pos tarif 2827.32.00.00 dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 30 Desember 2014 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan berdasarkan penelitian terhadap Form E nomor: E14470ZC32664888 tanggal 16 Desember 2014 pada kolom 7 Form E tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures (OCP) ASEAN-China maupun Overleaf Notes terkait kewajiban mencantumkan nama dan negara perusahaan manufakturnya; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-1765/KPU.01/2015, tanggal 27 Februari 2015 dan pada pokoknya mengemukakan alasan Pemohon Banding telah melakukan importasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku: bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa:   Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “ The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”; bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised OCP For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “In case where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of importing Party shall consider the clarifications made by Issuing Authority and assess wether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds of denial of prefential treatment raised by the importing Party”; bahwa Terbanding tidak melakukan retroactive check (konfirmasi) yang ditujukan kepada issuing authority atas keraguan terhadap Form E nomor E14470ZC32664888 tanggal 16 Desember 2014; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;       Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Polyaluminium Chloride yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 30 Desember 2014 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1765/KPU.01/2015 tanggal 27 Februari 2015 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA)       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;       Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72672/PP/M.XVIIIB/16/2016

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72672/PP/M.XVIIIB/16/2016 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp31.938.775,00;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian atas koreksi positif pajak masukan secara keseluruhan Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011, terdapat faktur-faktur pajak yang dikoreksi tidak sesuai dengan masa pajak pelaporannya, sehingga Terbanding menyesuaikan keseluruhan data-data faktur pajak yang dikreditkan di masa pajak yang seharusnya sesuai dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2011 yang sudah dilaporkan oleh Pemohon Banding;       Menurut Pemohon Banding : bahwa dalam proses uji bukti, Pemohon Banding telah memberikan rincian pembayaran atas beberapa transaksi, karena dalam rekening koran angka yang tertera adalah nilai dari gabungan pembayaran beberapa transaksi dan merupakan satu kesatuan dalam pembayaran dengan PPN yang disengketakan;       Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding dalam Surat Permohonan Banding Nomor 068/LINTASPJK/XII/2014 tanggal 23 Desember 2014, Surat Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor 016/LINTAS-PJK/VII/2015 tanggal 2 Juli 2015, penjelasan tertulis dan lisan serta Laporan Penelitian Bersama yang disampaikan di persidangan pada intinya menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi positif Terbanding sebesar Rp31.938.775,00 dengan alasan sebagai berikut :bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan dan menunjukkan dokumen-dokumen yang terkait dengan transaksi ini, baik itu dokumen komersial berupa invoice, purchase order, surat jalan, rekening koran ataupun dokumen perpajakan berupa faktur pajak dan SPT PPN;bahwa PPN Masukan dimaksud berhubungan dengan kegiatan usaha dan telah didukung baik formal maupun material sesuai ketentuan;bahwa faktur pajak masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding merupakan transaksi yang nyata, dapat diuji kebenarannya berdasarkan arus uang ataupun arus barang, dan PPN terutang telah dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada supplier yang bersangkutan;bahwa dalam penelitian bersama, Pemohon Banding telah menyampaikan dan menunjukkan kepada Terbanding terkait dengan transaksi ini, baik itu dokumen komersial berupa invoice, purchase order, surat jalan, rekening koran ataupun dokumen perpajakan berupa faktur pajak dan SPT PPN;bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-858/WPJ.04/2015 tanggal 20 April 2015, penjelasan tertulis dan lisan, dan Laporan Penelitian Bersama menyampaikan hal-hal sebagai berikut : bahwa koreksi ini dilakukan oleh Terbanding karena jawaban konfirmasi atas pajak masukan dijawab “tidak ada” yang telah diralat menjadi “ada”. Pemohon Banding tidak memberikan dokumen asli maupun fotokopi atas pajak masukan yang dimintakan konfirmasi; bahwa dalam proses penelitian bersama Pemohon Banding dapat membuktikan Pajak Masukan yang disengketakan telah dibayar oleh Pemohon Banding, namun Pajak Masukan tetap tidak dapat dikreditkan mengingat PKP Penjual belum menyetorkan dan melaporkan PPN dimaksud; Pendapat Majelis bahwa ketentuan perpajakan yang terkait dengan sengketa banding ini yaitu :Pasal 16F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;Huruf c angka 1.4.1.3.2. lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Aplikasi Perpajakan;Angka Romawi III angka 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.7/2006 tanggal 22 Agustus 2006 tentang Kebijakan Pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan Masa PPN Lebih Bayar;bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak dapat diperhitungkan untuk bulan April 2011 sebesar Rp31.938.775,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa pada saat proses penelitian bersama, Pemohon Banding dapat membuktikan Pajak Masukan yang disengketakan telah dibayar oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa Pajak Masukan yang menjadi sengketa dalam banding ini dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan; bahwa mengenai PKP Penjual (lawan transaksi Pemohon Banding) belum menyetorkan dan melaporkan PPN dimaksud, Majelis berpendapat hal tersebut merupakan tugas Terbanding untuk merealisasikannya/menindaklanjuti, dan kepada Pemohon Banding tidak dapat diterapkan Pasal 16F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;       Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, penghitungan jumlah pajak yang terutang Masa Pajak April 2011 adalah sebagai berikut:(dalam Rupiah)Pajak dan Sanksi AdministrasiVersiTerbandingVersiPemohon BandingJumlah yangdisengketakan versiPemohon BandingJumlah yangdikabulkan olehMajelisVersi Majelis1234 (2-3)56Dasar Pengenaan Pajak PPN8.388.574.211,008.388.574.211,000,000,008.388.574.211,00Pajak Keluaran838.857.398,00838.857.398,000,000,00838.857.398,00PPN yang dapat diperhitungkan :nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.349.293.253,001.381.232.028,0031.938.775,0031.938.775,001.381.232.028,00- Dibayar dengan NPWP sendiri0,000,000,000,000,00Jumlah1.349.293.253,001.381.232.028,0031.938.775,0031.938.775,001.381.232.028,00PPN yang kurang/(lebih) dibayar(510.435.855,00)(542.374.630,00)31.938.775,0031.938.775,00(542.374.630,00)Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya542.374.630,00542.374.630,000,000,00542.374.630,00PPN yang kurang dibayar31.938.775,000,0031.938.775,0031.938.775,000,00Sanksi Administrasi:nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;- Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP0,000,000,000,000,00- Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP31.938.775,000,0031.938.775,0031.938.775,000,00PPN yang masih harus (lebih) dibayar63.877.550,000,0063.877.550,0063.877.550,000,00       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1550/WPJ.04/2014 tanggal 14 Oktober 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2011 Nomor 00312/207/11/062/13 tanggal 22 Juli 2013, atas nama : XXX, dengan perhitungan sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak PPNPajak KeluaranPPN yang dapat diperhitungkan :–     Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan–     Dibayar dengan NPWP sendiriJumlahPPN yang kurang/(lebih) dibayar  Dikompensasikan ke Masa Pajak BerikutnyaPPN yang kurang dibayarRp     8.388.574.211,00Rp        838.857.398,00 Rp     1.381.232.028,00Rp                          0,00Rp     1.381.232.028,00(Rp      542.374.630,00)Rp       542.374.630,00Rp                         0,00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang telah dicukupkan pada Hari Kamis tanggal 12 November 2015 oleh Hakim Majelis XVIII B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut : ABC                 DEF                 GHI                 dengan dibantu oleh JKL   sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,Putusan a quo diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIII B Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2016, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : ABC                 DEF                 MNO      dengan dibantu oleh JKL   sebagai Hakim

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72671/PP/M.XVIIIB/16/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72671/PP/M.XVIIIB/16/2016 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp21.403.061,00;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian atas koreksi positif pajak masukan secara keseluruhan Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011, terdapat faktur-faktur pajak yang dikoreksi tidak sesuai dengan masa pajak pelaporannya, sehingga Terbanding menyesuaikan keseluruhan data-data faktur pajak yang dikreditkan di masa pajak yang seharusnya sesuai dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2011 yang sudah dilaporkan oleh Pemohon Banding;       Menurut Pemohon Banding : bahwa dalam proses uji bukti, Pemohon Banding telah memberikan rincian pembayaran atas beberapa transaksi, karena dalam rekening koran angka yang tertera adalah nilai dari gabungan pembayaran beberapa transaksi dan merupakan satu kesatuan dalam pembayaran dengan PPN yang disengketakan;       Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding dalam Surat Permohonan Banding Nomor 067/LINTASPJK/XII/2014 tanggal 23 Desember 2014, Surat Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor 015/LINTAS-PJK/VII/2015 tanggal 2 Juli 2015, penjelasan tertulis dan lisan serta Laporan Penelitian Bersama yang disampaikan di persidangan pada intinya menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi positif Terbanding sebesar Rp21.403.061,00 dengan alasan sebagai berikut :bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan dan menunjukkan dokumen-dokumen yang terkait dengan transaksi ini, baik itu dokumen komersial berupa invoice, purchase order, surat jalan, rekening koran ataupun dokumen perpajakan berupa faktur pajak dan SPT PPN;bahwa PPN Masukan dimaksud berhubungan dengan kegiatan usaha dan telah didukung baik formal maupun material sesuai ketentuan;bahwa faktur pajak masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding merupakan transaksi yang nyata, dapat diuji kebenarannya berdasarkan arus uang ataupun arus barang, dan PPN terutang telah dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada supplier yang bersangkutan;bahwa dalam penelitian bersama, Pemohon Banding telah menyampaikan dan menunjukkan kepada Terbanding terkait dengan transaksi ini, baik itu dokumen komersial berupa invoice, purchase order, surat jalan, rekening koran ataupun dokumen perpajakan berupa faktur pajak dan SPT PPN;bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-861/WPJ.04/2015 tanggal 20 April 2015, penjelasan tertulis dan lisan, dan Laporan Penelitian Bersama menyampaikan hal-hal sebagai berikut : bahwa koreksi ini dilakukan oleh Terbanding karena jawaban konfirmasi atas pajak masukan dijawab “tidak ada” karena Pemohon Banding tidak memberikan dokumen asli maupun fotokopi atas pajak masukan yang dimintakan konfirmasi; bahwa untuk memastikan faktur pajak yang dijawab “tidak ada” tersebut telah diterbitkan SKPKB, Terbanding telah mengirimkan surat permintaan informasi penerbitan SKPKB ke KPP terkait; bahwa dalam proses penelitian bersama Pemohon Banding dapat membuktikan Pajak Masukan yang disengketakan telah dibayar oleh Pemohon Banding, namun Pajak Masukan tetap tidak dapat dikreditkan mengingat PKP Penjual belum menyetorkan dan melaporkan PPN dimaksud;   Pendapat Majelisbahwa ketentuan perpajakan yang terkait dengan sengketa banding ini yaitu :Pasal 16F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;Huruf c angka 1.4.1.3.2. lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Aplikasi Perpajakan;Angka Romawi III angka 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.7/2006 tanggal 22 Agustus 2006 tentang Kebijakan Pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan Masa PPN Lebih Bayar;bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak dapat diperhitungkan untuk bulan Maret 2011 sebesar Rp21.403.061,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa pada saat proses penelitian bersama, Pemohon Banding dapat membuktikan Pajak Masukan yang disengketakan telah dibayar oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa Pajak Masukan yang menjadi sengketa dalam banding ini dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan; bahwa mengenai PKP Penjual (lawan transaksi Pemohon Banding) belum menyetorkan dan melaporkan PPN dimaksud, Majelis berpendapat hal tersebut merupakan tugas Terbanding untuk merealisasikannya/menindaklanjuti, dan kepada Pemohon Banding tidak dapat diterapkan Pasal 16F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;       Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, penghitungan jumlah pajak yang terutang Masa Pajak Maret 2011 adalah sebagai berikut: (dalam Rupiah)Pajak dan Sanksi AdministrasiVersiTerbandingVersiPemohon BandingJumlah yangdisengketakan versiPemohon BandingJumlah yangdikabulkan olehMajelisVersi Majelis1234(2-3)56Dasar Pengenaan Pajak PPN14.210.045.623.0014.210.045.623.000,000,0014.210.045.623.00Pajak Keluaran1.421.004.601.001.421.004.601.000,000,001.421.004.601.00PPN yang dapat diperhitungkan :     – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan500.680.886.00522.083.947.0021.403.061.0021.403.061.00522.083.947.00- Dibayar dengan NPWP sendiri898.920.654.00898.920.654.000,000,00898.920.654.00Jumlah1.399.601.540.001.421.004.601.0021.403.061.0021.403.061.001.421.004.601.00PPN yang kurang/(lebih) dibayar21.403.061.000,0021.403.061.0021.403.061.000,00Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya0,000,000,000,000,00PPN yang kurang dibayar21.403.061.000,0021.403.061.0021.403.061.000,00Sanksi Administrasi:     – Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP10.273.469.000,0010.273.469.0010.273.469.000,00- Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP0,000,000,000,000,00PPN yang masih harus (lebih) dibayar31.676.530.000,0031.676.530.0031.676.530.000,00       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1549/WPJ.04/2014 tanggal 14 Oktober 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2011 Nomor 00311/207/11/062/13 tanggal 22 Juli 2013, atas nama : XXX, dengan perhitungan sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak PPN     Pajak Keluaran     PPN yang dapat diperhitungkan :– Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan     – Dibayar dengan NPWP sendiri     Jumlah     PPN yang kurang/(lebih) dibayar     Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya     PPN yang kurang dibayar     Rp  14.210.045.623,00Rp    1.421.004.601,00 Rp      522.083.947,00Rp      898.920.654,00Rp    1.421.004.601,00Rp                         0,00Rp                         0,00Rp                         0,00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang telah dicukupkan pada Hari Kamis tanggal 12 November 2015 oleh Hakim Majelis XVIII B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut : ABCDEF  GHIdengan dibantu olehJKLsebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti,Putusan a quo diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIII B Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2016, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : ABCDEFMNOdengan dibantu olehJKLsebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti,dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.